Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Dialog Akbar Ketenagakerjaan Buruh PT. Sari Delta Mega Bersama Anggota DPR RI


Salam perubahan…!

Sebagai rakyat, kita memiliki Wakil Rakyat yang duduk di Lembaga Tinggi Negara. Berserikat merupakan hak konstitusi sebagai sarana mewujudkan keadilan pekerja, yang juga hak warga Negara sesuai pasal 28D ayat (2), Undang-undang Dasar RI Tahun 1945. Salah satunya adalah hak meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui jaminan kepastian hukum serta penegakan yang seadil-adilnya, Demi kemakuran yang beradap.

Kami Serikat Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega akan mengadakan DIALOG AKBAR KETENAGAKERAJAAN bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Komisi IX. 

Dialog Ketenagakerjaan ini akan membahas tentang berbagai persoalan yang perlu dikomunikasikan, serta dicarikan solusi, dan diluruskan secara bersama-sama oleh berbagai elemen terkait, sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dan kunjungan Anggota Dewan DPRI-RI tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat, guna menyerap serta menghimpun fakta yang sebenar-benarnya.

Untuk itu, kami mengundang para pekerja (Anggota Serikat Buruh Bangkit) di PT. Sari Delta Mega untuk hadir dalam acara tersebut. Selain pekerja PT. SDM kami juga mengundang pekerja dari berbagai perusahaan sekitarnya untuk mengirimkan perwakilan, pada acara yang akan dilaksanakan pada:
Hari         : Sabtu
Tanggal : 15 Februari 2014
Jam         : 13:00
Tempat   : Lingkungan PT. Sari Delta Mega

Dialog ini akan banyak memberikan pencerahan bagi kita untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik melalui pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahaan, yaitu instansi terkait, serta Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, an Aparat Kepolisian. 

 
Mencintai keluarga adalah mencintai perjuangan, karena kesuksesan adalah buah dari perjuangan, sebagaimana pemaknaan kami terhadap Firman-Nya, bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya. Maka, perjuangan buruh adalah milik buruh, milik kita bersama.

Dalam tatatan berbangsa dan bernegara, rakyat perlu memfungsikan wakilnya yang sejak awal kita beri mandat dan amanah untuk mewujudkan hak-hak kita yaitu Hak Asasi Manusia yang mendasar yaitu hak memperoleh keadilan, perlindungan hukum, kesejahteraan dan penghormatan atas harkat serta martabat kita dalam relasi kita dengan pengusaha.

Demikian kami kabarkan, dan kami percaya bahwa sebagai sesama pekerja, kita semua senasib dan serasa. Bagi yang ingin menyongsong hak-hak pekerja dan keadilan kami ucapkan....“Selamat Bergabung Bersama Bangkit..... !!!

  

Tangerang, 12 Februari 2014

Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

Malam Minggu Bersama DIA


Dalam konteks perjuangan serikat buruh, ketika penegakan hukum sering diskriminasi .

Jika kita gunakan kekerasan untuk melakukan perlawanan, kita harus menjadi yang paling keras agar tidak hancur saat terbentur. Jika kita menggunakan permohonan, maka kita hanya bisa berharap menanti sikap bijak dari pihak termohon. 

Kedua pilihan di atas terasa kurang tepat untuk kita pilih. Meski kekuatan dan sikap santun tetap diperlukan dalam mengkomunikasikan kepentingan-kepentingan kita dengan semua pihak.

Pernahkan kita mendengar dan mengalami sebuah keberuntungan yang dihadiahkan oleh sebuah kebetulan? Berada di tempat yang tepat pada saat tepat. Dan kita menyebutnya sebagai berkah. Atau berada di tempat salah pada saat yang salah? Lalu kita mengatakan musibah?

Adalah fakta bahwa detik yang tanpa kita perhitungkan kadang teramat bernilai untuk mencegah terjadinya tabrakan dua kendaraan yang sama-sama melaju tinggi. Atau detik yang tanpa kita pikirkan justru mempertemukan dua sahabat yang sekian lama saling mencari. Tapi sering juga sebuah rencana yang kita kemas dengan teramat matang, justru hasilnya berantakan?

Betapa rumit dan sulitnya manusia merancang sebuah kebetulan agar hitungan jam bisa menjadi ajang keberuntungan atau malah sebaliknya. Kadang segalanya sulit diwujudkan  meski kita telah merencanakan dengan perhitungan yang demikian rigid. Kita sering menghadapi sesuatu yang bernama kendala.

Karena manusia terlalu kecil dari DIA yang Maha Halus. Dzat yang memelihara makhluk paling mikro sejenis kuman atau bakteri sekalipun. Setinggi apapun ilmu manusia, ia takkan mampu melampaui kemegahan dan keagungan-NYA.

Semesta dan seluruh isinya adalah milik-Nya. Dan DIA hakekat dari seluruh kekuatan, seluruh cinta, kemuliaan, dan seluruh kebijaksanaan.

Tapi manusia wajib berusaha untuk memperbaiki keadaan, belajar untuk lebih cerdas, berjuang meningkatkan kesejahteraan, dan mencipatkan sistem keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

Karena itu, Serikat Buruh Bangkit selalu mengadakan acara Bermalam Minggu Dengan DIA.  Karena sebuah kesuksesan rencana tidak melulu bagaimana kita ahli dalam berstrategy, piawai dalam kemampuan teknis, atau terlalu yakin dengan hitung-hitungan secara matematika.

Sehebat apapun, manusia tetap menghadapi garis yang disebut sebatas “Berencana” tapi Tuhan yang menentukan. DIA-lah maha mengetahui segala sesuatu, baik yang nampak dan yang tersembunyi, baik yang sudah terjadi dan yang akan datang, dan menentukan yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya – bukan hanya kita, tapi yang lebih universal.

Matematika manusia, hanya selalu menghimpun hingga bilangan terkecil agar menggenapi hitungan, menggenapi asset kekayaannya. Sedangkan bagi Tuhan, berbagi dan terus mengurangi apa yang kita miliki, justru merupakan jalan menuju kemudahan, keberkahan, keberlimpahan.

Kita perlu terus berlatih untuk belajar rendah hati di hadapan-Nya. Karena dari-Nya segala persoalan menemukan sumber solusi.  Dengan berdoa, manusia sedang menjalin dan memelihara ikatan dari sumbernya.

Karena sejatinya, kekuatan manusia justru berada dalam kesadarannya bahwa dirinya lemah di hadapan yang Maha Kuasa, yang mencipta dan memelihara semesta beserta seluruh isinya. 

Acara “Malam Minggu Bersama Dia” ini dilakukan secara rutin, bertempat di Perumahan Taman Adiyasa setiap dua minggu sekali.

Acara dimulai dengan tausiah, kemudian mengungkapkan keluh kesah, dan memasuki jalur riyadhah, curhat kepada Allah.

Ya Allah
Kami berlindung kepada-MU dari segala godaan syaitan yang terkutuk. Godaan yang berbentuk sifat malas dan sikap membiarkan ketidakadilan terus terjadi, sifat tidak peduli terhadap upaya menciptakan perubahan-perubahan yang membawa kebaikan dan kebahagiaan hidup bagi diri kami, keluarga, dan bangsa ini.

Ya  Allah
Segala puji bagi Engkau atas karunia-MU yang sempurna ini, yaitu diri kami yang Engkau beri akal sehat, pikiran, perasaan, nurani, kesehatan jasmani dan rohani. Bimbing kami untuk sungguh-sungguh menjadi manusia berguna melalui akal kami, pikiran kami, nurani kami, jiwa dan raga kami, untuk membawa kebaikan bagi keluarga, saudara, sahabat,orang-orang terdekat, buruh-buruh yang merindukan keadilan, bagi bangsa,  dan agama kami.

Dengan terlebih dulu memohon syafaat Rasul-Mu, jadikan kami penginspirasi bagi hamba-hamba-Mu yang lain, bagi buruh-buruh yang lain, bagi semua pihak, agar semakin banyak orang-orang yang mencintai keadilan dan kemanusiaan, demi mewujudkan keadilan hukum, moral, dan kesejahteraan di negeri ini, negeri yang kami cintai.

Ya  Allah
Telah jelas Firman-Mu “Tidak akan berubah nasib suatu kamu kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya”.

Ampuni kami, atas sikap masa bodoh kami, kemalasan kami, kelalaian kami selama ini. padahal sikap-sikap tersebut jelas bertentangan dengan Firman-Mu. Dan kami justru mengeluh karenanya.

Semayamkan keberanian, kekuatan, cinta kasih, serta kebijaksanaan dalam diri kami. Juga dalam hati semua pihak yang berhubungan dengan kami. Agar kami dapat mewujudkan perubahan yang lebih baik, di tempat kami bekerja, di dalam sistem peradilan melalui penegakan hukum, dan dalam segala aspek kehidupan ini. Jadikanlah yang haq adalah haq, dan yang bathil adalah bathil. Jadikan agar setiap relasi buruh dengan pengusaha adalah relasi yang saling mensejahterakan, saling mendukung, saling menciptakan kedamaian, saling menghormati dan berkesadaran bahwa kedunya saling berkontribusi menciptakan peningkatan ekonomi.

Ya Allah
Jadikan semua manusia di bumi sebagai pemenang, dari sikap mementingkan diri sendiri, kelompok, atas nama apapun. Jadikanlah keadilan dan kebenaran sebagai pemenang, dan penginspirasi perubahan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan.


Adiyasa, 1 Februari 2014

0 komentar

Dukungan Warga Negara Untuk Kemerdekaan Berserikat di PT. Sari Delta Mega dan Buruh di Indonesia


Kemerdekaan sering ditulis dalam ukuran besar pada peringatan ketika ia untuk pertama kalinya diproklamirkan. Namun arti sesungguhnya kian absurd di dalam kehidupan sehari-hari, dalam relasi warga negara dengan ‘penguasa’, relasi pihak yang lemah dan yang kuat, yang jujur dan yang nekat.

Kita masing-masing tentu memiliki perbedaan pengalaman, namun sekaligus menyamakan kita untuk suatu kesimpulan senasib dan serasa – bahwa warga sering mendapatkan krisminisasi hukum melalui perlakukan, pelayanan, dan penegakannya.

Itulah kenapa, bahwa menangkap perampok aset bangsa dan harta raykat lebih sulit, tapi mengkriminalkan buruh lebih mudah. Menangkap pelaku kejahatan pihak pengusaha lebih susah, tapi mengkriminalkan buruh sangat mudah.

Berserikat adalah hak yang sangat konstitusional demi menegakkan keadilan hukum, moral dan kesejahteraan pekerja. Dan setiap warga negara harus bebas dari intimidasi, ancaman, terror oleh pihak-pihak apapun, baik perseorangan maupun kelompok, dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Namun itu tidak terjadi pada Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega. Ia dipaksa menandatangani pengunduran diri oleh kelompok yang mengaku diperintah pengusaha PT. Sari Delta Mega.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2013, dimana tiga orang pengendara CRV warna putih mendatangi kontrakan Richard di Desa Telaga Sari Kec Cikupa Tanggerang dan membawanya pergi. Mereka mengatakan Boss PT. Sari Delta Mega sudah menunggu di KCF Citra Raya, Cikupa Tangerang. Alih-alih dipertemukan boss, ketiga orang tersebut malah berputar-putar di Tol Cikupa – Bitung. Richard yang diapit dua pelaku tidak diperbolehkan turun, dan di sebuah Kafe ia dipaksa menandatangani Surat Pengunduran Diri yang telah mereka siapkan.

Richard adalah Ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega, sebuah perusahaan pembuat Panel Box Listrik di Indonesia, yang produknya digunakan oleh PLN. Perusahaan tersebut berada di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. PT. Delta banyak melanggar hak-hak pekerja terkait pemberlakuan sistem harian lepas, membayar upah di bawah ketentuan, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan (1 menit Rp. 100.000). Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan. Dan hal itu yang menggerakkan Richard James Haryanto bersama para pekerja di sana mendirikan serikat pada 29 September 2013 dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Kini penyidikan atas pelanggaran sedang berlangsung terhadap perusahaan itu oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Namun Richard justru kehilangan kemerdekaan dan pekerjaannya dengan cara-cara yang jauh dari kemanusaiaan, dan hidupnya dibayang-bayangi terror. Terror itu sungguh dirasakannya ketika terjadi berulang yaitu:

Pada 30 Desember CRV warna putih dengan Plat B 2368 AL memasuki pelataran PT. Sari Delta Mega pada tengah hari, ketika Richard sedang melakukan pekerjaannya membuat Panel Box Listrik. Pelaku memanggil dan memaksa Richard untuk keluar dari perusahaan. Salah satu dari mereka memakai seragam TNI  lengkap dengan atribut. Mereka, pelaku yang malam sebelumnya menjebak dan memaksa Richard mengundurkan diri.

Pada 3 Januari 2014, tekanan dan ketidakadilan kembali terjadi yaitu pemasangan surat pengunduran diri Richard di Pos Satpam dan penghapusan nama dari absensi. Siangnya, pekerja mendengar Richard dicari-cari oleh kelompok orang tak dikenal yang sedang bergerombol di Pos Satpam. Mereka berjumlah 8 orang.

Adalah kewajiban Aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga.

Demi keadilan Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega, demi keadilan warga negara dimana kita termasuk di dalamnya, kita perlu menyatukan satu sikap yaitu “Mendukung Pengusutan

Kejahatan terjadi karena kita bersikap abai. Keadilan terwujud karena kita peduli. Mengutip kata-kata bijak Clarence Darrow "kebebasan Itu berasal dari manusia, tidak dari undang-undang atau institusi". Darrow adalah pejuang hak-hak buruh di Amerika. Ia seorang pengacara Amerika dan anggota terkemuka dari American Civil Liberties Union.

Kita tak perlu menunda-nunda, kecuali setiap kejahatan yang sama akan terus berulang dan bisa menimpa setiap diri kita. Kami tunggu sikap peduli rekan-rekan semua melalui dukungan ini.

Peduli terhadap sesama warga, sejatinya kita sedang peduli terhadap diri kita, bangsa kita, system keadilan di pemerintahan kita. Mari, buatlah Negara hadir dalam setiap upaya mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan!

Kami, Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) pada tanggal 17 januari 2014

Dan kami mengajak kepada serikat pekerja atau serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, komunitas di masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung  dan mengawal proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) agar memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan demi mengungkap dan menangkap pelaku, demi mencegah terjadinya hal serupa bagi warga dan buruh di Indonesia.

Bagi rekan-rekan pendukung seruan ini, silahkan menghubungi kami untuk memberikan nama dan lembaga serta kontak person melalui:


Serikat Buruh Bangkit

Kontak person:
A. Pramudhita, Siti Nurasiah, Richard JH (081219002504)
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 no 23,  Rt 03/005 Solear, Tangerang, Banten


Komite Masyarakat Untuk Keadilan Hukum:
  • Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
  • Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak)
  • Federasi Serikat Buruh Nusantara
  • Siti Maemunah (Tim Kerja Perempuan dan Tambang)
  • Andreas Harsono (Ketua Yayasan Pantau)
  • Gabungan Serikat Buruh Mandiri
  • Hikmat Subiadinata (Nasionalis Bersatu)
  • LPBH-FAS
  • Trade Union Right Center 
  • Auntie Lela (warga Jawa Barat)
  • TB. Sulaeman (UNMA Pandeglang) 
  • Sebastian Salang (Sekjen FORMAPI)
  • Idin Rosidin (SBSI)
  • Forum Pendamping Buruh Nasional
  • Gatot (SPSI NIBA)
  • Hardiansyah (FSP KEP - SPSI)
  • Prayitno (FSBI) 
  • Maman N - FSBN (KASBI)
  • Sasmita - FSP FARKES
  • Rizky - SPSI LEM
  • Dibyo - GASPERMINDO
  • Sagimin - SBSI 92 

0 komentar

Penyimpangan Yang Disempurnakan


Sikap abai yang dilakukan secara massal sungguh melahirkan pelanggaran yang kian massif. 
 “Dan penyimpangan para penegak hukum di bangsa ini sudah terjadi begitu massif.”

Kata sosok berkemaja batik itu mengawali sebuah diskusi bersama anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB). Acara itu berlangsung di Komplek Perumahan Taman Adiyasa Blok L Nomor 24, Solear, Cikuya - Tangerang.

Diskusi yang berlangsung di sebuah serambi Sekretariat Bangkit itu dihadiri oleh sekitar 40 orang dari 4 perusahaan yang menjadi basis SBB. Mereka adalah Serikat Buruh Bangkit di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), PT. SM Global, PT. Slumberland dan PT. Sari Delta Mega.

Sesaat setelah acara dibuka oleh Siti Nurrofiqoh yang menjabat sebagai Ketua Umum SBB, Indra langsung mengajak para peserta meneriakkan yel-yel semangat.

Dalam bara yang masih menyala, ditambah sinar matahari siang yang terik menerobos serambi, Indra membawa Anggota SBB menerjang batas-batas keraguan, ketakutan, kemalasan.

Penyimpangan dan pelanggaran hak normative buruh terjadi begitu massif karena tiga hal. Pertama, karena sistem kapitalisme memang bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan buruh dirugikan. Kedua, moral hazard para penegak hukum di pemerintahan kita yang menyebabkan kebobrokan hukum dan moral. Ketiga, buruhnya mau dibodohi.

Gagah saat datang, lemah setelah pulang

Terkait moral hazard para penegak hukum, Indra menceritakan bagaimana kecenderungan pegawai pengawasan yang tak tegas. Mereka terlihat gagah saat datang tapi lemah setelah pulang. Entah apa yang dilakukan oleh pengusaha, yang jelas ketegasan mereka mendadak hilang.

Faktanya jelas dan terjadi pada Anggota Serikat Buruh Bangkit, di antaranya PT. Universal Footwear Utama Indonesia yang melakukan pelanggaran jam kerja, sistem kontrak, jamsostek, dan membayar upah di bawah UMK/UMP. Pelanggaran tetap terjadi meski sudah bertahun-tahun lalu dilaporkan ke Disnaker Kota Tangerang. Di sana, bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 14 kali melakukan perpanjangan kontrak tapi tak juga diangkat sebagai karyawan tetap.

“Itu semua masuk dalam tindak kejahatan, yang bisa dipidanakan!” kata Indra.

Kemudian ia memberi satu contoh terkait sistem kontrak, yang dalam pasal 59 jelas dan tegas menyebutkan tentang jenis dan sifat pekerjaannya. Jika jenis pekerjaannya tetap dan tidak bersifat sementara, tak perlu harus menunggu sampai dua kali perpanjangan kontrak. Maka otomatis kontraknya batal demi hukum. “Ingat, batal demi hukum!” Indra menegaskan.

“Tapi, kalau dengan memperjuangkan itu kita malah jadi di-PHK gimana pak?” Tanya Richard dari Unit SBB PT. Sari Delta Mega.

“Memang siapa yang berhak mem-PHK? Ini Negara hukum. Pengusaha tidak berhak mem-PHK. Cermati di pasal 151 – 155, UU Nomor 13 Tahun 2003.  Di sana jelas, tegas tanpa tafsir! Bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”

“Tapi, faktanya pengusaha memutuskan hubungan kerja pak. Dan yang sangat menyulitkan adalah, upah langsung berhenti,” kata Didin pekerja PT. Slumberland Indonesia.

Menjawab itu, Indra memberitahukan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah selama proses. Dan pasal 155 Undang-Undang No 13 Th 2013 ayat dua yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial belum ditepakan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Dan jika melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Poin-poin di atas merupakan pelanggaran yang banyak dialami buruh, dan menjadi isu abadi bagi perjuangan serikat buruh. Tapi pelanggaran tetap bergeming.

Kenapa?

Menurut Indra, dari jumlah buruh sekitar 140 juta, yang berserikat baru sekitar 7 juta.

“Oleh karena itu, jangan menunda lagi, bahwa berserikat adalah sebuah pilihan, dan harus dilakukan. Agar kita bisa memerangi kedholiman di lingkungan kita, di tempat kerja kita, di bangsa ini,” katanya.

Semua yang hadir menyimak dengan seksama dan lebur dalam kekhusukan. Sorot mata dan air muka mereka seakan memancarkan atmosfir perlawanan yang lepas dari himpitan. Saat itu bersama semilir angin yang menghempas ruang terbuka, Indra meneriakkan yel-yel, yang disambut gegap gempita oleh para buruh.

SBB! Jaya…!
Kedhaliman! Hancurkan…!
Kesejahteraan!! Perjuangkan…!

Indra melihat jam tangan di lengannya, dan ia harus menutup diskusi. Sebagai pamungkas ia berpesan, bahwa berserikat adalah hak konstitusional, sesuai pasal 28 UUD 1945 yang secara rigid dan tegas mengatur perlindungan. Juga UU nomor 21 Tahun 2000 sebagai Undang-Undang turunannya.

“Jadi, tak ada alasan untuk ragu, apalagi takut.”

Filosofi sapu lidi bukanlah pepatah usang. Persatuan mutlak diperlukan untuk berjuang mengubah nasib, sebagaimana yang Allah firmankan bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya.

“Dan dalam konteks kebersamaan, optimalkanlah keberadaan saya sebagai Wakil Rakyat. Insya Allah saya akan amanah. Dan wujud dari amanah itu adalah kesediaan berbuat untuk rakyat,” pungkasnya.

Indra adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini duduk di Komisi III.

Adalah hukum alam bahwa orang bodoh akan dibodohi, orang lemah akan ditekan, dan orang pintar akan diperhitungkan. Antusiasme mendengarkan Indra terlihat dari para peserta. Tapi juga, kita tak boleh lupa tentang puisi W.S Rendra bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.

Bagaimana kata-kata itu terukur dalam tindakan perjuangan?

Sebelum ditutup diskusi, ada peserta yang bertanya, apa yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus yang sedang dihadapi oleh buruh anggota SBB? Saat itu ada kasus PT. UFU, PT. Slumberland, PT. SM Global dan PT. Sari Delta Mega yang menggunakan orang berseragam TNI untuk memaksa ketua serikatnya mengundurkan diri.

Indra langsung meminta nomor penyidik untuk kasus pemukulan buruh PT. SM Global yang dilakukan oleh Warga Negara Korea dan nomor kontak Direktur PT. Delta. Ia berjanji akan melakukan kontak pada mereka. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran upah, kontrak, harian lepas dan jamsostek, ia menganjurkan agar SBB mempidanakan langsung pengusahanya dan ia siap membantu.


Divisi Pendidikan
Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, 4 Januari 2014

0 komentar

PT. Slumberland Indonesia "Tutup"




Catatan Bangkit I
23 Desember 2013

Berita itu disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim dari Malaysia, oleh Mr. Anders Larsson (Finance Director) pada 13 Desember 2012. Pasca surat tersebut, Manajemen PT. Slumberland Indonesia membuat surat undangan untuk mengumumkan perihal penutupan dan sosialisasi PHK, melalui surat nomor 261259/SIL/FIN/XII/2012.

Berita penutupan PT. Slumberland juga ditulis di situs berita www.okezone.com pada 8 Januari 2013. Namun Didin Salahudin ketua Unit Serikat Buruh Bangkit di perusahaan, dan Sadina yang menjabat Advokasi masih mempertanyakan, benarkah?

Pada saat itu, Kabid Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pak Budi (Alm), dan Pak Erman Selaku Pegawai Pengawas mengatakan tidak tahu. Mereka justru mengetahui PT. Slumberland tutup melalui laporan Serikat Buruh  Bangkit, melalui surat nomor 54/IP-I/SB- BANGKIT/DPP/XII/2012. Dalam surat tersebut, DPP Serikat Buruh Bangkit meminta agar Pengawas  Disnaker Kota Tangerang hadir ke perusahaan guna menjamin penegakan hukum, pada 27 Desember 2012.

Pada saat itu Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit melayngkan surat untuk bipartite mendampingi anggota di sana namun ditolak oleh pengacaranya, Advocate & Legal Consultants (Adnanbarus & Rekan). Padahal Bipartit merupakan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2004, UUK Nomor 13 Th 2003, yang wajib dilakukan sebelum ke tahap-tahap berikutnya. Dan peran pendampingan terhadap anggota serikat juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Maka, guna menjamin mengawasi proses penutupan yang disertai PHK itu, DPP Bangkit meminta pengawasan dari Disnaker Kota Tangerang. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 148 Ayat satu hingga Tiga, serta Pasal 149 ayat satu sampai tiga, tentang peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal pentutupan perusahaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ayat tersebut: bahwa sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih; dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.

Entah bagaimana proses penutupan berlangsung, yang jelas sebagian besar pekerja telah terputus hubungan kerjanya dengan menerima 1 X PMTK. Ketika kami konfirmasi kepada Erman yang ketika itu hadir di sana, ia mengatakan “mereka sudah sepakat”.

Bagaimana bagi yang tidak sepakat?

Dalam lembar pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Adnanbarus & Rekan Advocate & Legal Consultants, pada poin dari 17 poin yang mereka buat, mereka menyarankan membayar pesangon, penghargaan masa kerja serta sisa cuti sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Kepmen 150 Tahun 2000, dimana PT. Slumberland Indonesia wajib membayar komponen pesangon Rp 2.054.180.482 untuk 95 pekerja yang di-PHK. Dikutip dari poin 6 surat tersebut, di sana tertera pesangon diberikan 2 (dua) kali pesangon sesuai Kepemn 150 Th 2000 yang dalam hal ini adalah pesangon minimal, dan telah sesuai saran dari kantor KAP yang menyatakan dalam Financial Report halaman 13 yang menyarankan bahwa PHK biaya untuk tenaga kerja yaitu 2 milyar/pertahun (asumsi untuk biaya tenaga kerja).

Tapi bagaimana realisasinya?

Didin Salahudin dan Sadina, hingga saat ini belum menerima pesangon tersebut. Dari pendapat hukum mereka, PHK tersebut tidak berkeadilan. Pertama, perusahaan tidak melakukan upaya efisiensi di bidang lain. Kedua, para pekerja tidak tahu apakah perusahaan pailit atau bangkrut, karena tidak ada penjelasan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang berupa audit akuntan public yang bisa dibaca oleh pekerja. Dua hal tersebut sangat substansial di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, apalagi PT. Slumberland PMA, yang harusnya pemerintah tidak boleh lalai, terkait perijinan terpadu menyangkut Tenaga Kerja/Pengusaha Asing (TKA). Tentang TKA, bahkan Menaker membuat peraturan khusus melalui Permenaker No 40 Tahun 2012.

“Mosok, nutup perusahaan hanya dengan mengatakan tutup begitu saja?” kata Sadina penuh heran, sambil menekuri secarik kertas yang dikeluarkan Hilding Anders Holdings 3 AB itu.

Dan yang terjadi, pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota Tangerang tidak jelas kinerjanya. Beberapa surat yang kami layangkan untuk meminta laporan pemeriksaan terhadap penutupan PT. Slumberland Indonesia sejak awal Januari 2013 tidak mendapat jawaban hingga hari ini.

Sementara, hak-hak Didin dan Sadina masih belum terselesaikan. Bahkan, pesangon dua kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat Adnanbarus & Rekan, belakangan dicabut dengan alasan salah ketik. Dan Pegawai Pengawas di Disnaker Kota Tangerang, Erman, malah berkata yang tak etis dan jauh dari substansi. Erman bilang, “Kalau kalian minta dibayar 2 ketentuan, kasihan yang lain dong. Nanti ngiri mereka, dan bisa-bisa menuntut juga.”

Dari seluruh proses yang tak jelas hingga kini, satu hal sudah terbukti. PT. Slumberland Indonesia di Jl Manis IV Nomor 3A (Zona Industri Manis-Jatiuwung) Tangerang 15136 Banten – Indonesia itu masih tetap berdiri.

Dalam website-nya slumberland.co.id/inner.htm, di sana tertulis Slumberland A member of the hilding anders group, di laman product & service (hotel) tertera nama-nama hotel berkelas internasional seperti The Ascott, Le Meridien, Marriott, Kempinsky, intercontinental, Sheraton, dll.

Saat artikel ini ditulis, Didin mengirim sms, bahwa saat ini di perusahaan itu para pekerja habis melakukan perpanjangan kontrak, dan sebagain mereka ada yang bekerja shift dua.

Nah, lo..?


Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

2 komentar

Bernafas Dalam "Lumpur"

kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur
tapi ketika kehidupan bagai kehilangan ruh--kebebasan, keadilan, dan harapan 


Catatan Bangkit 2008

Cahaya Matahari pagi menerobos celah bilik tua. Sejak dua bulan yang lalu, sinar mentari selalu rutin meyapanya setiap pagi. Kehangatan yang sering ia rindukan sejak dulu. Hampir lima tahun, semenjak ia bekerja di pabrik, tak pernah merasakan sinar surya itu, yang kata orang bermanfaat untuk kesehataan.

Ini semestinya menghangatkan. Menggairahkan. Tapi entah kenapa, wajah itu murung, bahkan tampak layu. Kehangatan mentari pagi, sebagai bayangan yang menakutkan. Menyilaukan dan terasa tak ramah. Kegundahan selalu menghadang menjelang kemunculannya. Jika mungkin, rasanya ingin memutar waktu agar tak pernah ada pagi hari.

Setiap pagi, dimana geliat kehidupan dimulai, ia mendapati dunia yang hilang. Dunia yang hampa. Resah tanpa kepastian. Ia hanya bisa menyaksikan teman satu kontrakannya bernama Tini, pergi meninggalkannya, membaur bersama teman-temannya yang lain dalam balutan seragam biru telor asin melewati gang kecil samping kontrakannya. Ia juga hanya menjadi penonton, ketika Tini menghitung beberapa lembar uang sehabis gajian. Juga keluhan Tini, karena pabriknya tidak membayar upah sesuai UMK (upah minimal pokok) sebesar Rp 958 782 untuk 2008.

Seperti hari-hari sebelumnnya, ia tak lagi melakukan rutinitas bangun jam 4 pagi untuk mengantri di MCK, berebut kamar mandi atau kakus.

Tini saja yang masih bangun jam 4 pagi. Kadang juga jam 4.30. Ia sering juga menemani Tini mengantrikan ember dari selang. Maklum airnya dijatah dan hanya dialirkan setiap sore dan pagi. Jika yang punya kontrakan kelupaan, kadang kran masih mengalir hingga malam. Kalau hal itu terjadi, Sutirah paling rajin mempergunakan kesempatan itu.

MCK (mandi kuci kakus) hanya disediakan dua tempat oleh pemilik kontrakan yang berjumlah sepuluh pintu. Ngantri untuk mendapatkan air, kakus, mandi atau mencuci, merupakan tiga persoalan, yang harus dihadapi dengan kesabaran dan ketabahan tahap demi tahap.

Taka jarang, percekcokan terjadi di saat-saat seperti itu. Beberapa petak kamar yang dihuni orang-orang yang sudah berkeluarga, kadang mengerahkan suami atau istri dan anaknya untuk mendapatkan air. Hal ini kadang membuat yang lain merasakan adanya ketidakadilan. Muka-muka cemberut dan bibir-bibir manyun sering terlihat di ajang yang penuh persaingan ini. Di sepanjang depan kontakan tersebut, yang dominan terlihat adalah tumpukan ember dalam posisi saling tumpang dan tindih. Tirah hanya punya dua ember.

Dua tahapan sudah dilalui Tini pagi itu. Ia sudah buang hajat di wc dan sudah selesai mandi. Ia tak harus mengantri untuk mendapatkan air, karena Tirah sudah mengantrikannya semalam. Tini adalah teman satu kontrakan yang baru tiga bulan mengontrak dengannya. Tini berasal dari Pandeglang - Banten. Sutirah berasal dari Magelang. Mereka sama-sama datang ke Tangerang untuk satu alasan yang sama, meski dengan latar belakang yang berbeda. Mereka sama-sama mengadu nasib. Tini mencari kerja ke Tangerang, karena harus menghidupi anaknnya. Suaminya menikah lagi. Meski agak cuek, tapi dia baik. Mengetahui Tirah dipecat, Tini sering berbagi makanan dengan Tirah. Sebungkus nasi sering dimakan berdua. Tini, sebenarnya termasuk orang yang royal. Tapi ia selalu irit dalam membelanjakan uanganya, karena sebulan sekali, Tini harus mengirimkan uang 200.000 ribu ke kampungnya. Biasanya adiknya yang datang memgambil.

“Sok atuh, cuek aja Rah, yang penting kita masih bisa makan…” bujuknya ketika Tirah terlihat ragu-ragu menyuap nasi yang dibeli Tini dari warteg.

Sambil menghanduki tubuhnya, Tini menarik kompor dari sela-sela rak dan container plastic yang digunakan sebagai lemari pakaian. Ia membakar lidi yang sudah memendek. Tangannya memutar-mutar lidi mengikuti lingkar kompor. Namun sumbu-sumbu kompornya tak juga menyala.

“Duh, entek lengane euy,” gerutunya dalam bahasa Jawa berlogat Sunda, yang artinya minyakya habis. Tini memang kadang suka meniru dialeg Jawa Sutirah.

Tirah tergugu di pojok ruangan. Ia berpura-pura masih melafalkan bacaan sholat, meski sebenarnya sebelum Tini masuk ia sudah mengucapkan salam. Perasaan tak enak hati menjalari dadanya. Membuat livernya terasa ngilu, seperti ditusuk-tusuk ratusan jarum. Ia dekap sajadah dan mukena yang habis digunakan sholat subuh. Ia menekur lebih serius, namun konsentrasinya pada kompor yang kehabisan minyak.

Tergesa Tini menyapukan bedak tabur Viva kemasan sachet ke wajahnya, juga memoleskan lipstik ke bibirnya. Lipstik, 5000-an yang dibeli di depan pabrik, yang sering disulap menjadi pasar kaget oleh para pedagang musiman di saat karyawan gajian. Lipstik warna hijau mengkilat, namun setelah disapukan ke bibir ia akan menghsilkan warna merah pekat dan lama-lama membuat bibir nampak kebiruan.

“Cepat Nik, ini sudah mau lewat setengah enam, ntar ketinggalan jemputan lho,” kata Maryani yang menunggu di luar.

“Sakeudeung uey,” jawabnya, sambil tangannya meraih cermin berbentuk love, ke bawah lampu neon 15 watt. Ia melihat wajahnya di cermin, memastikan bedaknya tersapu secara rata di wajahnya. Buru-buru ia memakai sendalnya dan menyambar tas.

“Sopir jemputan memang suka reseh. Kalau kita terlambat sedikit aja, ditinggal. Tapi kalau dia yang kesiangan, molor berjam-jam nggak mau diprotes. Selalu beralasan ini dan itu. Malahan lebih galakan dia. Ayo buruan!” kata Yani. Berdua segera berlari menuju ujung gang.

Tirah memasuki dunia yang lain. Hanya ia sendiri, di dalam sepetak kamar kontrakan. Memandanng berkeliling, hanya ada dua bungkus sarimie, kompor tanpa minyak, dua pasang sandal teplek, beberapa potong baju, seplastik kantong kresek yang selalu rajin ia lipat membentuk segitiga dan dikumpulkan setiap belanja hingga tampak menggelembung, dan tumpukan karet gelang yang mulai membuluk pada ujung-ujung paku.

Di saat sendiri seperti itu, wajah ibu dan dua adiknya bermunculan. Ipah sebentar lagi masuk SMP, Nur sebentar lagi lulus SD. Muka ibunya yang gosong, selalu melintas di benaknya. Ibu yang rela untuk berjemur di sawah berhari-hari bahkan berbulan-bulan sebagai buruh pemotong padi jika musim panen tiba. Ibunya yang tinggal di Magelang sering pergi hingga ke luar daerah, di Purworejo. Kalau musim panen belum tiba, yang bisa dilakukan hanya membuat keranjang pot bibit tanaman, yang akan dibeli pedagang dengan harga 30 perak perkeranjang. Begitulah cara bertahan hidup semenjak bapak Tirah meninggal dunia.

Lebaran kemarin, sambil membantu ibunya di dapur, hati Tirah merasa teriris. Adonan peyek kacang yang hanya dua kilo tak bisa dimatangkan semua. Minyak gorengnya habis. Uang tiga ratus ribu yang ia berikan tak mencukupi untuk membeli kebutuhan lebaran, termasuk membelikan baju adik-adiknya. Padahaal ia sudah mengumpulkan gaji satu bulan dan THR. Sayang, THR-nya hanya 200 ribu. Karena ia baru saja diperpanjang kontrak dan dianggap karyawan baru, meski masa kerjanya sudah empat tahun lebih. Hampir satu juta berhasil dikumpulkan. Rp170 disisihkan untuk jatah kontrakan sekembalinya dari kampung. Rp 400 untuk jatah pulang pergi mudik yang harganya melambung selangit di saat lebaran.

Kala itu, ibunya terpaksa menurunkan penggorengan dan mematikan kayu bakar. Ibu dan anak sama-sama terdiam, sambil membereskan hasil gorengan yang sebagian nampak gosong.

“Sabar yo mbok…bodo tahun ngarep, tidak akan lagi seperti ini…” Tirah berjanji, yang tentu saja tidak didengar ibunya. Karena ucapan itu di dalam hati. Intinya Tirah berjanji bahwa lebaran tahun depan, semuanya akan lebih baik lagi. Dia berjanji tidak akan pergi ke supermarket sehabis gajian, tidak akan tergoda membeli baju, dan membatasi jatah makan cukup sepuluh ribu saja sehari. Supaya bisa mengumpulkan uang untuk lebaran. Supaya bisa membeli kebutuhan dapur, minyak goreng, astor dengan toplesnya, telor, kentang dan kebutuhan lain. Supaya lebaran dilalui dengan nyaman. Supaya bisa menjamu sanak saudara yang berkunjung. Supaya…

Seperti tayangan dalam video, khayalan tentang kampungnya terpenggal oleh ruang sidang di disnaker. Kemarin, ketika sidang kedua digelar, pegawai disnaker Tangerang yang dipimpin oleh Ramayanti, belum punya sikap yang jelas. Bahkan saat sidang ketiga juga digelar, yang ada justru ketidakpastian. Kata personalia pabrik, yang namanya anak kontrak, sudah habis kontraknya ya sudah. Mau apa lagi? personalia menyeringai penuh kemenganan, di depan para Dinas Ketenagakerjaan yang membisu.

Petakan kontrakan itu terasa makin sempit saja. Hanya dinding kusam menjadi saksi bisu setiap tetesan air matanya. Kegalauannya. Keputusasaannya. Tangannnya yang lemah berkali-kali menyeka sudut-sudut matanya yang kian kering. Urat-urat kebiruan nampak bertonjolan di punggung telapak tangan.

Katanya, kontrak itu harus ada perjanjian. Katanya, perjanjian itu harus ada kesepakatan, harus memuat soal masa berlaku kontrak, jenis pekerjaan, dan besarnnya upah. Dan yang paling diingat Tirah adalah, tidak boleh diperpanjang lebih dari dua kali. Perjanjian yang dibuat melanggar hukum, katanya batal demi hukum.

Ia mendesah. Semua kriteria yang ada di undanag-undang ketenegakerjaan, tidak ada yang sesuai dengan apa yang ia alami. Bahkan Tirah sampai tak ingat lagi berapa kali ia diminta menandatangai surat kontrak dan membuat lamaran baru setiap tiga bulan sekali. Belakangan enam bulan sekali. Kok pabrik tetap dianggap tak bersalah?

Kalau disnaker saja tidak bisa menegakkan hukum, lalu di mana lagi hukum ini bisa berlaku sesuai yang ditulis di buku ini..? Apakah di akherat..?

Sebuah torehan terpahat pada dinding. Ada bagian yang tebal dan tipis terputus-putus dalam timpaan warna pulpen yang berbeda. Pulpen warna hitamnya rupanya habis dan disambung dengan krayon merah yang tintanya juga tersendat keluar.

Dinding tetaplah dinding. Ia tidak bisa menjawab, apalagi berbuat sesuatu. Dinding hanyalah benda mati, yang bahkan tak kuasa atas keberadaannya. Tak berhak memilih apakah harus dipasang untuk atap, untuk pintu wc, atau untuk penyekat ruangan. Bahkan benda mati itu, tak memiliki daya apapun ketika ia harus lapuk karena rayap atau kelembaban akibat udara dan terik matahari yang menerpanya secara bergantian.

Hanya dua bulan, triplek itu sudah tak bisa lagi memberi tempat untuk menerima keluhan-keluhan Tirah. Sisi di bagian dalamnya sudah penuh coretan. Spidol, pulpen hingga pensil bermuara di sana. Sebagian mulai mengering dan terlihat lamat-lamat, tertimpa oleh coretan-coretan yang datang menyusul berikutnya, menggambarkan pergulatan emosi yang timbul tenggelam dan luruh dalam kesunyian. Perih.

Kehilangan pekerjaan, membutnya tidak hanya kehilangaan pengharapan atas dirinya. Sebagai perempuan, ia tidak lagi memikirkan memelihara dirinya dalam hal pakaian, bedak, shampo, apalagi parfum. Mencuci rambut pun ia memakai sabun cuci Wings. Bagian terberat adalah, ia melihat pengharapan adik-adiknya di kampung turut sirna. Adik-adiknya yang mungkin tak bisa lagi melanjutkan sekolah, juga ibunya yang mulai tua dan berkurang tenaganya.

Ia menimang-nimang kain biru telor asin, seragam pabrik yang telah setia melekat di tubuhnya sekian lama, seragam yang bukan saja mendominasi bagian penampilannya. Lebih dari itu, ia turut membentuk statusnya sebagai kaum pekerja, yang meskipun gaji kecil tapi berpenghasilan. Seragam itu kini sudah terbungkus koran dan teronggok tak berrdaya di pojok ruangan dalam kepasrahan yang tak pasti.

Sore itu, Tini tidak akan kembali ke kontrakan dan tinggal bersamanya lagi. Kepala regu yang memasukkan Tini bekerja, melarangnya ia tinggal bersama orang yang dianggap melawan perusahaan, karena ikut aksi menuntut upah dibayar sesuai UMK dan rapat-rapat organisai. Tini diberi ultimatum, pilih pindah atau di bernasib sama sepeti dirinya.

Menjelang tengah hari, terik sang surya memanggang kontrakan Tirah yang beratap seng. Baju yang ia kenakan mulai basah. Wajahnya pias. Ia nampak berjalan terbungkuk memasuki kontrakannya. Membawa bungkusan nasi uduk pemberian tetangganya sisa dagangan yang tak habis. Ia mengambilnya separoh, lalu mengikatkannya lagi untuk dimakan sore nanti.

Ia duduk mencangkung sambill sesekali menyeka keringat yang merembes di kening dan pelipisnya. Dari dalam perutnya mengeluarkan bunyi kriuk kriuk. Namun ia tidak segera meyuapkan nasi ke mulutnya. Tiba-tiba…mulutnya bergerak-gerak. Di lehernya urat-urat besar bertonjolan, ada tarik menarik yang ditimbulkan oleh usaha Tirah membendung desakan air dari kedua matanya. Bibir atasnnya digigit kuat-kuat menahan lelehan air mata yang ternyata gagal dibendung. Air itu tumpah dan terus menngalir deras di pipinya yang tirus. Mengalir… dan terus mengalir tanpa kendali.

Sore itu, ia sudah mengemasi semua barang miliknya. Seluruhnya ada dua kardus bermerk mie sedap. Satu kardus untuk baju-baju, satunya lagi digunakan untuk menaruh benda-benda yang menururtnya berharga. Ada jam beker, tas kecil berbordir Winny the Pooh, dan terakhir adalah foto dirinya bersama teman-temannya ketika tour di pabrik. Foto dalam bingkai itu, dibungkus dengan beberapa lembar Koran, agar tidak pecah. Juga boneka tikus, yang dibeli tiga pasag sepuluh ribu di depan gerbang pabrik.

“Maafkan anakmu mbok…mungkin lebaran nanti anakmu tak bisa belikan apa-apa. Anakmu telah gagal..”

Itu kalimat terakhir, yang turut berdesakan di lembar dinding triplek yang sudah penuh coretan. Matahari mengakhiri perjalanannya sore itu, ia menuju ke barat. Udara berdesir lirih disertai redup yang mulai merayap. Seiring azdan magrib dikumandangkan, di dalam kamar petakan itu mulai gelap. Ia terpekur. Mematung. Ia ingin beranjak, namun tak tahu harus pergi ke mana. Air mata kembali mengalir. Dalam kebisuan. Dalam kesunyian. Tanpa isak, tanpa sedu sedan.


Hingga, suatu hari, ia berada di antara kerumunan massa.

Bangkit

Tangerang, Agustus 2008


0 komentar

Kontrak

Penghisapan atas manusia 

Agustus 2008

Pagi itu, ia terbangun dari tidurnya yang hanya beberapa menit. Bahkan ia sendiri tak tahu kapan kesadarannya memasuki alam peraduan. Dunia mimpi, meski tak juga membuatnya bisa bermimpi.

Tangannya segera meraih jam yang ia letakkan pada lipatan celana. Itu benda berharga yang ia miliki selama hidup di perantauan. Jam 05.00. Ia melipat kain sarung, meminggirkan bantal pada dinding, tergesa menuju kamar mandi. Tangan kirinya menenteng tempat sabun, tangan kanannya menyambar handuk yang tersampir pada jemuran dari tali rapia.

Di lorong menuju kamar mandi, teman-temannya tampak sedang berjejer sambil menyandar pada dinding. Wajah-wajah kuyu, dengan mata sulit membuka, tak beda dengan dirinya. Sama-sama kurang tidur. Bedanya, teman-temannya habis kerja lembur, sedang dirinya karena memang tak bisa tidur. Satu orang keluar dari kamar mandi, satu orang mendapat giliran masuk.

Maklum kamar mandi yang merangkap WC itu merupakan satu-satunya, yang digunakan ramai-ramai oleh penghuni kontrakan yang berjumlah sepuluh orang.

Semua temannya sudah selesai. Sebagian ada yang sholat, ada yang menjemur pakaian dan ada yang menuju dapur darurat (memanfaatkan lorong di antara kamar yang berhadap-hadapan). Kini giliran dirinya memasuki kamar pas itu. Namun laki-laki itu malah tampak bimbang. Untuk apa mandi sepagi itu? Ia letakkan peralatan mandi di tempatnya semula. Lalu kembali masuk ke kamarnya. Lunglai.

Dari dalam kamar pendengarannya menangkap kesibukan teman-temannya. Bunyi korek api dinyalakan, bau sangit sumbu kompor, aroma bumbu indomie diseduh air panas dan dentingan sendok yang beradu dengan piring.

Tak berapa lama sebuah suara memanggil namanya, “Kak Ahmad,” suara Yugo, salah seorang temannnya. 

Ia buru-buru mengambil posisi rebah. Memiringkan badannya. Agar tak terlihat bahwa tidurnya hanya pura-pura. Perasaannya bergemuruh membuat kain sarungnya terlihat bergetar, oleh tarikan nafas tak teratur. Ada kecewa dan putus asa. Ia Memilih diam. Tak ingin bersentuhan dengan teman-temannya. Tak ingin diskusi dan menjawab pertanyaan. Bahkan tidak ingin mendengar ungkapan bernada keprihatinan. Ia memilih menghindar.

Menghindar? Tidak! Dalam dirinya selalu ada yang menyentak-nyentak. Ia ingin lari, mendatangi personalia pabrik itu. Ingin menanyakan kenapa diPHK. Padahal dirinya tak bersalah. Tidak mangkir, tidak melawan atasan, tidak menggelapkan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi, juga tidak mabuk-mabukkan apalagi berbuat asusila.

Pukul 6.30 WIB. Teman-temannya sudah pergi. Yugo, salah satu teman sekamarnya, masuk kamar sekali lagi. Pandangannya tertumbuk pada tubuh yang berbaring dalam posisi miring. Ia seperti hendak menyampaikan sesuatu, nampak menimbang-nimbang dan pergi setelah meninggalkan dua lembar ribuan di dekat kardus sepatu. Yugo pergi dengan tergesa, mengejar teman-temannya.

Pintu berderit ditutup oleh Yugo. Sunyi. Kini tinggal ia sendiri. Ia berjalan ke dapur.Ada semangkuk indomie yang mekar tanpa air dan sebuah kompor yang lupa dikembalikan ke tempat semula, di samping rak sepatu. Sinar matahari menerobos melalui lobang asbes. Ia gelisah. Disulutnya puntung rokok kretek bermerk Salam yang ia sisakan semalam.

Nafasnya kian memburu, berdesakan tak tertampung oleh dadanya yang tipis. Ia terbatuk-batuk. Pandangannya kembali tertuju pada buku sampul biru, bertuliskan UUK 13/2003 dalam huruf besar. Ia teliti sekali lagi pasal demi pasal, ayat demi ayat, lembar demi lembar. Sebagian ujungnya mulai basah oleh tangannnya yang berkeringat. Kriteria yang membenarkan dirinya di PHK sepihak tak ada di sana. Bahkan selama ini, perusahaanlah yang telah banyak melakukan pelanggaran. Melebihkan jam kerja tidak dibayar, memaksa lembur dengan ancaman pemecatan, membayar upah di bawah UMK, apa lagi memberikan cuti haid, cuti tahunan atau THR yang layak. Tahun kemarin, dirinya hanya menerima uang ketupat sebesar 20.000 rupiah. 

Ia juga ingat salah satu kelicikan perusahaan itu, yaitu selalu memanipulasi fakta bila ada buyer Adidas atau Nike. Pembersihan dilakukan hingga ke saluran air. Sabun pencuci tangan dipajangkan di WC. Padahal untuk semua itu, siapa sangka kalau buruh menanggung derita karena harus menahan kencing dan buang air besar, karena tak boleh mondar-mandir mengotori lorong-lorong sekitar WC. juga tak boleh mengambil air minum, supaya lantainya tidak becek.

Wajah Juhendrik, personalia PT.UFU yang telah memecatnya kembali muncul di benaknya. Bahkan seperti hadir begitu dekat, hanya untuk menekankan kalimat pemecatannya sekali lagi, “Kamu sudah tidak dibutuhkan.” Dan ia harus meninggalkan pabrik saat itu juga. Tanpa proses perundingan apalagi peradilan. Argumen yang hendak diajukan pun, telah dipotongnya dengan no coment. Personalia tak melayani perundingan mengenai pemecataan terhadap buruh kontrak.

Di PT. UFU yang mempekerjakan sekitar 4000 buruh itu, tak ada satu peluang pun baginya. Kata personalia, semua departemen sudah tak membutuhkan. Posisi yang ia tempati sudah tak memerlukan tenaganya lagi, meski kenyataannya, posisi yang di tempat dirinya langsung digantikan oleh karyawan lain. Hmm..tak masuk akal.

Ahmad, adalah satu-satunya karyawan kontrak yang aktif tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit. Ia juga satu-satunya karyawaan kontrak yang tidak mau menanda tangani surat pelepasan hak ketika menejemen meminta karyawan kontrak untuk membuat pernyataan bersedia dibayar di bawah UMK.
Selama ini, Ahmad memang tidak muncul sebagai pengurus di PT. UFU, yang beralamat di Jl. Pasir Raya, Tangerang. Namun dalam kegiatan di luar PT. UFU, ia banyak melakukan dukungan terhadap proses perjuangan para pengurus. Ia sering dipercaya membuat suarat-surat, selebaran maupun sumbangsih ide-ide dalam rapat. 

Puncaknya, ketika pemotongan upah telah berjalan selama hampir setahun. Ketika para pengurus merasa buntu karena perjuangan terganjal surat pernyataan dari karyawan sendiri yang bersedia digaji murah. Ketika Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang melegitimasi pemotongan upah dengan dalil “pelepasan hak” dari karyawan. Ketika pengawasan tidak berfungsi dan malah menakut-nakuti bahwa pabrik akan tutup jika pengurus menuntut pembayaran upah sesuai UMK. Ketika SPSI berubah fungsi menjadi akuntan public yang ikut menyatakan bahwa pabrik dalam kondisi bangkrut dan menyebarkan angket kepada karyawan pilih lanjut atau tutup. Ia memutuskan terjun dalam aksi yang digelar di pelataran gedung Dinas Tenaga Kerja Tangerang bersama para pengurus untuk menuntut keadilan. Ia juga masuk dalam tim perunding dan ditunjuk oleh pegawai Disnaker sebagai saksi dalam penyidikan yang diagendakan di kemudian hari.

Namun, siapa sangka bahwa sejak itu pula, garis hidupnya telah ditentukan bukan lagi oleh perjuangan, oleh dirinya ataupun oleh takdir Tuhan yang selama ini manusia wajib mempercayainya, melainkan oleh undang-undanag ketenagakerjaan yang mengatur system kontrak, yang diciptakan Menteri Tenaga Kerja dan pemerintah, bahkan oleh serikat buruh yang bermain mata memberi pintu masuk disahkannya undang-undang tersebut. 

Di suatu sore di bulan Februari, nama Ahmad tak lagi tercantum di tempat perol. Ia tak dipakai lagi. Tak dibutuhkan lagi. Tanpa perundingan. Tanpa proses peradilan. Apalagi hadir sebagai saksi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja selama 5 tahun. Ketika ia mendatangi disnaker mengadukan pemecatan dirinya, petugas di sana menjawab. Kamu tidak dipecat, tapi habis kontrak.

Semua ini hanya karena sebuah status yang bernama kontrak. Masa kerja yang sudah dijalani selama lima tahun dihapuskan tanpa bekas, dengan lamaran baru yang harus dibuat setiap perpanjangan tiga bulan, yang entah sudah berapa kali itu dialami sebagai rutinitas keharusan. 

Ia pun mulai bertanya, sungguhkah jodoh, rejeki dan kematian ditentukan oleh Tuhan?

Dalam kegamangan perasaanya, jiwa dan raganya ia mulai mempertanyakan. Perutnya yang sejak kemarin sore hanya makan di waktu siang mendadak kembung. 

Ia kembali berbaring. Meluruskan badannya yang terasa ampang. Biasanya, saat-saat terlentang seperti itu bayangan kekasihnya akan muncul. Tapi entah kenapa, dalam hatinya tiba-tiba rasa itu sirna. Hambar. Tidak lagi memikirkan cinta, pernikahan, apalagi gambaran keluarga di masa depan. Malah yang muncul adalah angka-angka kasbon di warteg, di warung rokok, di warung indomie dan sewa kontrakan yang sebentar lagi harus dibayar.

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit


0 komentar