Tindak kejahatan, tak hanya tindakan pelaku terhadap korban. Penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan penegak hukum sehigga pelaku lolos, adalah kriminalitas
terhadap kemanusiaan.
Sistem peradilan bagi buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adalah sistem yang tidak fair.
Buruh yang “lemah” dari sistem manajemen berhadapan dengan pengusaha yang kuat
dan dan didukung oleh perangkat manajemen. Sedari personlia, manager, mandor
hingga petugas keamanan. Ia masih dilengkapi dengan sistem keadministrasian,
pendokumentasian, dan sistem pengamanan.
Ketika karyawan tidak tercatat dalam daftar hadir, secara sah karyawan
disebut mangkir. Tapi, bagaimana karyawan membuktikan fakta di balik kejadian,
bahwa pihak manajemen telah meneghapus nama karyawan tersebut dari mesin sidik
jari? Atau sengaja tidak memberikan absensinya?
Fakta yang dialami pekerja di atas takkan bisa dibuktikan di pengadilan.
Bahkan perpanjangan kontrak yang terjadi belasan kali dan terbukti secara hitam
di atas putih, menjadi lemah hanya karena tak ada yang berani bersaksi.
Jelas, buruh tidak akan bisa secara sendiri-sendiri memperjuangkan
hak-haknya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengharuskan
penyelesian ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,
memposisikan buruh layaknya pengacara.
Karenanya, Serikat adalah keniscayaan sebagai alat memperjuangkan, membela,
dan melindungi hak-hak buruh guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan
kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Tapi bagaimana ini terjadi? Jika
keberadaannya selalu diberangus dan dimusnahkan?
PT. Sari Delta Mega (SDM), tidak hanya
memberangus kebebasan berserikat. Perusahaan itu bahkan memusnahkan seluruh
pengurus Serikat Buruh Bangkit yang ada di perusahaan tersebut.
PT. SDM adalah sebuah perusahaan pemasok
Panel-Panel Box Listrik yang disuplay ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) di
Indonesia, beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8
Ds. Talaga Sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710.
Diawali dengan mengangkut Ketua Unit
Serikat Bangkit bernama Richard untuk dipaksa mengundurkan diri pada malam 29
Desember, oleh oknum yang mengaku suruhan Boss PT. SDM bernama Suwardi. Hingga
penekakan di ruang personalia perusahaan, dan pemanggilan demi pemanggilan di
saat Richard bekerja oleh orang yang menggunakan seragam TNI. Dan Richard yang
menghidupi seorang istri dan 4 anak, telah kehilangan pekerjaan secara tidak
adil melalui cara yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Bak gayung bersambut, pihak perusahaan
menghapus namanya pada mesin sidik jari pencatat kehadiran karyawan. Dengan
asalan Richard sudah mengundurkan diri. Padahal, “pengunduran diri” Richard
jelas dibuat pada tanggal dan hari dimana perusahaan sedang libur, dan
dilakukan bukan oleh pihak manajemen PT. Sari Delta Mega malainkan kepada pihak
ketiga yang tidak jelas statusnya.
Sahkah “pengunduran diri” tersebut?
“Sah,” menurut Kanit Kepolisian Resor
Kabupaten Tanggerang Sektor Cikupa (Sumiran), ketika Serikat Buruh
Bangkit melaporkan kasus tersebut. Dasarnya adalah surat pengunduran diri yang
dibuat Richard. Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh menjelaskan
detail bagaimana penekanan terjadi. Kepolisan pun menerima laporan dengan
dibuatkannya surat Nomor Pol :149/K/I/2014/Sek Cikupa tertanggal 17
Januari 2014.
Namun sampai sekarang tidak diketahui
kejeleasannya. Sumiran lebih mengarahkan agar kasus ini diselesaikan ke Dinas
Ketenagakerjaan.
Ketika kasus ini dilaporkan ke Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kabid Pengawas (HR. Pitoyo) dan Pegawai
Mediator mengatakan kasus tersebut tidak masuk kewenangan ketenagakerjaan, tapi
kepolisian, karena itu menyangkut pidana.
PPNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang, melimpahkan PHK Richard diproses di bagian mediasi alias menjadi PHK
biasa.
Dimana posisi dan fungsi Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000? Di mana posisi korban di antara sikap aparat polisi dan
Pegawai Pengawas yang saling lempar tanggungjawab?
Dalam Pasal 154 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13
Tahun 2003 huruf (b), bahkan secara hukum, indikasi adanya tekanan atau
intimidasi membatalkan pengunduran diri yang dibuat pekerja.
Dan dalam UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28,
kategori menghalangi kebebasan berserikat adalah melakukan pemutusan hubungan
kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam
bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat
buruh.
Seluruh tindakan di atas dilakukan oleh
manajemen PT. Sari Delta Mega terhadap Richard, Deni Jayusman, Misnan, Sunita,
dan Rudi. Bahkan intimidasi dilakukan hingga ke kontrakan-kontrakan mereka
melalui pihak ketiga. Dan tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana kebebasan berserikat (Union Busting) yang pelakunya harus dipenjara dan denda ratusan juta.
Jika Kepolisian malas dan PPNS
Ketenagakerjaan membiarkan, lalu siapa yang berwenang menerapkan sangsi atas
pelanggaran pasal-pasal di atas terhadap pelanggar?
Bukankah slogan Kepolisian RI untuk
mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan
keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara
perasaan tentram dan damai bagi warga?
Bukankah Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan (PPK) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pihak
yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan memeriksa Tindak Pidana
Ketanagakerjaan sebagaimana Penyidik POLRI?
Jika setiap PHK terhadap pengurus
serikat selalu dibenarkan, sama artinya PPNS Ketanagakerjaan, telah beruat
kriminal atas penyalahgunaan wewenangnya.
Tangerang, 11 Mei 2014
Penulis: Siti Nurasiah & Tim Advokasi
Serikat Buruh Bangkit
Dear Customer
ReplyDeletePurchasing and Import Departement
Perkenalkan, kami dari PT.Sempurna Jaya Gemilang Indonesia. Kami ingin mengajukan kerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN,
Service Kami:
* Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
* Penanganan secara Door to Door (Jalur Khusus)
* Penyediaan Legalitas Under-Name (Jalur hijau/Merah)
* Pengurusan Depperindag,Sucofindo,BPOM,Karantina, PI Besi Baja dll.
* Pengiriman Domestic antar pulau
Berikut Attecment terlampir:
Best Regards
HERWANDI, 0813-8292-5003
PT SEMPURNA JAYA GEMILANG INDONESIA
Jl.Raya Raden Inten No.85E lt.2,Jakarta timur 13440
Tlp : +62 21 - 2284 6522
Fax : +62 21 - 2284 6669
W/A : 0813-8292-5003
Email : herwandi.exim@gmail.com
www.sjgi.co.id