Tindak Pidana Kejahatan PT. Sari Delta Mega Dibiarkan


Tindak kejahatan, tak hanya tindakan pelaku terhadap korban. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum sehigga pelaku lolos, adalah kriminalitas terhadap kemanusiaan.


Sistem peradilan bagi buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adalah sistem yang tidak fair.

Buruh yang “lemah” dari sistem manajemen berhadapan dengan pengusaha yang kuat dan dan didukung oleh perangkat manajemen. Sedari personlia, manager, mandor hingga petugas keamanan. Ia masih dilengkapi dengan sistem keadministrasian, pendokumentasian, dan sistem pengamanan.

Ketika karyawan tidak tercatat dalam daftar hadir, secara sah karyawan disebut mangkir. Tapi, bagaimana karyawan membuktikan fakta di balik kejadian, bahwa pihak manajemen telah meneghapus nama karyawan tersebut dari mesin sidik jari? Atau sengaja tidak memberikan absensinya?

Fakta yang dialami pekerja di atas takkan bisa dibuktikan di pengadilan. Bahkan perpanjangan kontrak yang terjadi belasan kali dan terbukti secara hitam di atas putih, menjadi lemah hanya karena tak ada yang berani bersaksi.

Jelas, buruh tidak akan bisa secara sendiri-sendiri memperjuangkan hak-haknya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesian ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, memposisikan buruh layaknya pengacara.

Karenanya, Serikat adalah keniscayaan sebagai alat memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak buruh guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Tapi bagaimana ini terjadi? Jika keberadaannya selalu diberangus dan dimusnahkan? 

PT. Sari Delta Mega (SDM), tidak hanya memberangus kebebasan berserikat. Perusahaan itu bahkan memusnahkan seluruh pengurus Serikat Buruh Bangkit yang ada di perusahaan tersebut.

PT. SDM adalah sebuah perusahaan pemasok Panel-Panel Box Listrik yang disuplay ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia, beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga Sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710.

Diawali dengan mengangkut Ketua Unit Serikat Bangkit bernama Richard untuk dipaksa mengundurkan diri pada malam 29 Desember, oleh oknum yang mengaku suruhan Boss PT. SDM bernama Suwardi. Hingga penekakan di ruang personalia perusahaan, dan pemanggilan demi pemanggilan di saat Richard bekerja oleh orang yang menggunakan seragam TNI. Dan Richard yang menghidupi seorang istri dan 4 anak, telah kehilangan pekerjaan secara tidak adil melalui cara yang melanggar Hak Asasi Manusia. 

Bak gayung bersambut, pihak perusahaan menghapus namanya pada mesin sidik jari pencatat kehadiran karyawan. Dengan asalan Richard sudah mengundurkan diri. Padahal, “pengunduran diri” Richard jelas dibuat pada tanggal dan hari dimana perusahaan sedang libur, dan dilakukan bukan oleh pihak manajemen PT. Sari Delta Mega malainkan kepada pihak ketiga yang tidak jelas statusnya.
Sahkah “pengunduran diri” tersebut?

“Sah,” menurut Kanit Kepolisian Resor Kabupaten Tanggerang  Sektor Cikupa (Sumiran), ketika Serikat Buruh Bangkit melaporkan kasus tersebut. Dasarnya adalah surat pengunduran diri yang dibuat Richard. Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh menjelaskan detail bagaimana penekanan terjadi. Kepolisan pun menerima laporan dengan dibuatkannya surat Nomor  Pol :149/K/I/2014/Sek Cikupa tertanggal 17 Januari 2014. 

Namun sampai sekarang tidak diketahui kejeleasannya. Sumiran lebih mengarahkan agar kasus ini diselesaikan ke Dinas Ketenagakerjaan. 

Ketika kasus ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kabid Pengawas (HR. Pitoyo) dan Pegawai Mediator mengatakan kasus tersebut tidak masuk kewenangan ketenagakerjaan, tapi kepolisian, karena itu menyangkut pidana.

PPNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melimpahkan PHK Richard diproses di bagian mediasi alias menjadi PHK biasa.

Dimana posisi dan fungsi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000? Di mana posisi korban di antara sikap aparat polisi dan Pegawai Pengawas yang saling lempar tanggungjawab?
Dalam Pasal 154 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 huruf (b), bahkan secara hukum, indikasi adanya tekanan atau intimidasi membatalkan pengunduran diri yang dibuat pekerja.

Dan dalam UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28, kategori menghalangi kebebasan berserikat adalah melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Seluruh tindakan di atas dilakukan oleh manajemen PT. Sari Delta Mega terhadap Richard, Deni Jayusman, Misnan, Sunita, dan Rudi. Bahkan intimidasi dilakukan hingga ke kontrakan-kontrakan mereka melalui pihak ketiga. Dan tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana kebebasan berserikat (Union Busting) yang pelakunya harus dipenjara dan denda ratusan juta.

Jika Kepolisian malas dan PPNS Ketenagakerjaan membiarkan, lalu siapa yang berwenang menerapkan sangsi atas pelanggaran pasal-pasal di atas terhadap pelanggar?

Bukankah slogan Kepolisian RI untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga?

Bukankah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pihak yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan memeriksa Tindak Pidana Ketanagakerjaan sebagaimana Penyidik POLRI?

Jika setiap PHK terhadap pengurus serikat selalu dibenarkan, sama artinya PPNS Ketanagakerjaan, telah beruat kriminal atas penyalahgunaan wewenangnya.

Tangerang, 11 Mei 2014
Penulis: Siti Nurasiah & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

1 comment:

  1. Dear Customer
    Purchasing and Import Departement

    Perkenalkan, kami dari PT.Sempurna Jaya Gemilang Indonesia. Kami ingin mengajukan kerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN,

    Service Kami:
    * Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    * Penanganan secara Door to Door (Jalur Khusus)
    * Penyediaan Legalitas Under-Name (Jalur hijau/Merah)
    * Pengurusan Depperindag,Sucofindo,BPOM,Karantina, PI Besi Baja dll.
    * Pengiriman Domestic antar pulau
    Berikut Attecment terlampir:

    Best Regards
    HERWANDI, 0813-8292-5003
    PT SEMPURNA JAYA GEMILANG INDONESIA
    Jl.Raya Raden Inten No.85E lt.2,Jakarta timur 13440
    Tlp : +62 21 - 2284 6522
    Fax : +62 21 - 2284 6669
    W/A : 0813-8292-5003
    Email : herwandi.exim@gmail.com
    www.sjgi.co.id

    ReplyDelete