7 Tahun PT. UFU Tangguhkan Upah


Inilah dualisme tandatangan Ratu Atut Gubernur Banten, terkait Surat Keputusan kenaikan Upah di satu sisi, SK penangguhan di sisi lain. Apa yang dilakukan Gubernur Banten adalah potret kejahatan hukum yang tersistemastis.

Pada tahun 2003, di bawah kepemimpinan Megawati Sukarnoputri, lahirlah Undang-undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 yang melarang pembayaran upah di bawah ketentuan pemerintah. Namun di tahun yang sama, lahir juga Peraturan Menteri KEP. 231 /MEN/2003 mengatur tentang penangguhan upah, dan membatalkan segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan keputusan tersebut. Akibatanya, selama 7 tahun, ribuan pekerja di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU) hidup di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Padahal tindakan membayar upah di bawah ketentuan merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.

Dan ironisnya, pelanggaran terus berlangsung sejak 2007, seakan tanpa ada sistem kepengawasan pihak berwenang. Ketika Sang Ratu menjadi tersangka kasus korupsi pada 2013 lalu, pekerja PT.UFU mengira tak akan ada lagi penangguhan. Namun dugaan itu keliru, dan penangguhan kembali terjadi pada 2014. Upah Minimum Sektoral II Kota Tangerang sebesar Rp. 2.688.731 tersangkut di Keputusan Gubernur Banten Nomor:561.2/Kep.16-Huk/2014, sehingga pekerja PT. UFU hanya menerima Rp.1.700.000 pada Januari 2014. Baru pada bulan Maret pekerja kontrak mendapat upah Rp. 1.950.000, sedangkan upah untuk pekerta status tetap Rp. 2.050.000. Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 60, pekerja dalam masa percobaan pun tidak boleh dibayar di bawah UMK.

Sejak 2007, selain memberlakukan upah murah, PT. UFU juga melakukan diskriminasi terhadap pekerja kontrak. Pekerja kontrak di sana hanya menerima Rp. 802.500, sedangkan Upah Minimum Kota Tahun 2007 adalah Rp. 882.500. Pada 2008, PT. UFU membayar pekerja kontrak dan pekerja berstatus tetap sebesar Rp. 882.500 alias menggunakan UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK 2008 adalah Rp. 958.782.

Membayar upah murah kembali terjadi pada 2009, dimana pekerja kontrak hanya menerima upah Rp.882.500, dan Rp.958.782 untuk pekerja tetap. Sedangkan Umk/UMP pada 2009 adalah Rp. 1.064.500. Tahun 2010, upah bagi pekerja kontrak Rp. 958.782, pekerja tetap sebesar Rp. 1.064.500. Meski UMP yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten pada 2010 adalah Rp 1.118.500.

Pada 2012 PT. UFU membayar pekerja kontrak Rp. 1.381.000 yang diberlakukan pada Februari 2012 sedangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Gubernur 2012 adalah Rp. 1.529.150. Pada Januari 2013, buruh kontrak dan status tetap menerima upah Rp. 1.700.000, nilai ini tak sesuai SK Gubernur 2013 yang menetapkan UMSK Rp.2.203.000.

Pertanyaan mendasar atas penangguhan upah di PT. UFU. Pertama, pada pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 231 /MEN/2003 Tentang Tata Cara penangguhan Upah Minimum, permohonan penangguhan Upah minimum harus disertai syarat diantaranya, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

PT.UFU, yang memproduksi merk-merk berkelas internasional semacam New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry, Karimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Dekatlon, Superfit, dan HI-TEC, apakah masuk akal jika kondisi keuangan PT.UFU tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan pemerintah?

Kedua, pada pasal 5 Kepmen tersebut, disebutkan bahwa persetujuan penangguhan yang di tetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dan setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. Lantas, kenapa penangguhan upah di PT.UFU terjadi terus-menerus sepanjang 7 tahun itu?

Di sinilah, pemerintah tidak boleh lepas tanggungjawab terhadap pelanggaran hukum di di PT. UFU. Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan yang dalam hal ini Disnaker Kota Tangerang harus dievaluasi, mengingat pelanggaran ini telah dilaporkan berkali-kelai sejak 2007 oleh Serikat Buruh Bangkit. Bahkan laporan pelanggaran yang terus terulang dilakukan sampai tingkat Dirjen Binwasnaker dan Menteri Tenaga Kerja RI, juga DPRD dan DPR RI.

Padahal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam instansi pemerintah, pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit khusus baik sedari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kota. Hal mana juga dikuatkan dengan Keputusan Menteri Nomor Kep.23/MEN/2012 Tentang Pokok Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan RI, yang di antaranya menyebutkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat demi menjamin Ketaatan aparat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, jika pengawasan yang di daerah tidak menjalankan fungsinya, pemerintah pusat wajib menindak dan bertindak. Penangguhan yang dilakukan selama 7 tahun, adalah bentuk arogansi dan perbuatan melawan hukum. Ia tak hanya dilakukan oleh pengusaha, melainkan juga keterlibatan peran pengawas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang salah satu berfungsinya melakukan pengawasan sistem penegakan hukum oleh penyelenggara negara, wajib menindak aparatur pemerintah yang tidak memiliki akuntabilitas.

Realita ini jelas melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. Fakta ini sangat melukai rasa keadilan, kemanusianan, moral, dan menyimpang dari azas kewajaran serta kepatutan.

 Cikuya, Mei 2014
 

Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit [dimuat di situs kabarjakarta.com]

No comments:

Post a Comment