Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tindak Pidana Kejahatan PT. Sari Delta Mega Dibiarkan


Tindak kejahatan, tak hanya tindakan pelaku terhadap korban. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum sehigga pelaku lolos, adalah kriminalitas terhadap kemanusiaan.

Sistem peradilan bagi buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adalah sistem yang tidak fair.

Buruh yang “lemah” dari sistem manajemen berhadapan dengan pengusaha yang kuat dan dan didukung oleh perangkat manajemen. Sedari personlia, manager, mandor hingga petugas keamanan. Ia masih dilengkapi dengan sistem keadministrasian, pendokumentasian, dan sistem pengamanan.

Ketika karyawan tidak tercatat dalam daftar hadir, secara sah karyawan disebut mangkir. Tapi, bagaimana karyawan membuktikan fakta di balik kejadian, bahwa pihak manajemen telah meneghapus nama karyawan tersebut dari mesin sidik jari? Atau sengaja tidak memberikan absensinya?

Fakta yang dialami pekerja di atas takkan bisa dibuktikan di pengadilan. Bahkan perpanjangan kontrak yang terjadi belasan kali dan terbukti secara hitam di atas putih, menjadi lemah hanya karena tak ada yang berani bersaksi.

Jelas, buruh tidak akan bisa secara sendiri-sendiri memperjuangkan hak-haknya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesian ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, memposisikan buruh layaknya pengacara.

Karenanya, Serikat adalah keniscayaan sebagai alat memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak buruh guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Tapi bagaimana ini terjadi? Jika keberadaannya selalu diberangus dan dimusnahkan? 

PT. Sari Delta Mega (SDM), tidak hanya memberangus kebebasan berserikat. Perusahaan itu bahkan memusnahkan seluruh pengurus Serikat Buruh Bangkit yang ada di perusahaan tersebut.

PT. SDM adalah sebuah perusahaan pemasok Panel-Panel Box Listrik yang disuplay ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia, beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga Sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710.

Diawali dengan mengangkut Ketua Unit Serikat Bangkit bernama Richard untuk dipaksa mengundurkan diri pada malam 29 Desember, oleh oknum yang mengaku suruhan Boss PT. SDM bernama Suwardi. Hingga penekakan di ruang personalia perusahaan, dan pemanggilan demi pemanggilan di saat Richard bekerja oleh orang yang menggunakan seragam TNI. Dan Richard yang menghidupi seorang istri dan 4 anak, telah kehilangan pekerjaan secara tidak adil melalui cara yang melanggar Hak Asasi Manusia. 

Bak gayung bersambut, pihak perusahaan menghapus namanya pada mesin sidik jari pencatat kehadiran karyawan. Dengan asalan Richard sudah mengundurkan diri. Padahal, “pengunduran diri” Richard jelas dibuat pada tanggal dan hari dimana perusahaan sedang libur, dan dilakukan bukan oleh pihak manajemen PT. Sari Delta Mega malainkan kepada pihak ketiga yang tidak jelas statusnya.
Sahkah “pengunduran diri” tersebut?

“Sah,” menurut Kanit Kepolisian Resor Kabupaten Tanggerang  Sektor Cikupa (Sumiran), ketika Serikat Buruh Bangkit melaporkan kasus tersebut. Dasarnya adalah surat pengunduran diri yang dibuat Richard. Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh menjelaskan detail bagaimana penekanan terjadi. Kepolisan pun menerima laporan dengan dibuatkannya surat Nomor  Pol :149/K/I/2014/Sek Cikupa tertanggal 17 Januari 2014. 

Namun sampai sekarang tidak diketahui kejeleasannya. Sumiran lebih mengarahkan agar kasus ini diselesaikan ke Dinas Ketenagakerjaan. 

Ketika kasus ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kabid Pengawas (HR. Pitoyo) dan Pegawai Mediator mengatakan kasus tersebut tidak masuk kewenangan ketenagakerjaan, tapi kepolisian, karena itu menyangkut pidana.

PPNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melimpahkan PHK Richard diproses di bagian mediasi alias menjadi PHK biasa.

Dimana posisi dan fungsi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000? Di mana posisi korban di antara sikap aparat polisi dan Pegawai Pengawas yang saling lempar tanggungjawab?
Dalam Pasal 154 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 huruf (b), bahkan secara hukum, indikasi adanya tekanan atau intimidasi membatalkan pengunduran diri yang dibuat pekerja.

Dan dalam UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28, kategori menghalangi kebebasan berserikat adalah melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Seluruh tindakan di atas dilakukan oleh manajemen PT. Sari Delta Mega terhadap Richard, Deni Jayusman, Misnan, Sunita, dan Rudi. Bahkan intimidasi dilakukan hingga ke kontrakan-kontrakan mereka melalui pihak ketiga. Dan tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana kebebasan berserikat (Union Busting) yang pelakunya harus dipenjara dan denda ratusan juta.

Jika Kepolisian malas dan PPNS Ketenagakerjaan membiarkan, lalu siapa yang berwenang menerapkan sangsi atas pelanggaran pasal-pasal di atas terhadap pelanggar?

Bukankah slogan Kepolisian RI untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga?

Bukankah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pihak yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan memeriksa Tindak Pidana Ketanagakerjaan sebagaimana Penyidik POLRI?

Jika setiap PHK terhadap pengurus serikat selalu dibenarkan, sama artinya PPNS Ketanagakerjaan, telah beruat kriminal atas penyalahgunaan wewenangnya.

Tangerang, 11 Mei 2014
Penulis: Siti Nurasiah & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

1 komentar

PPNS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN TANGERANG HARUS TEGAS TERHADAP PT. SARI DELTA MEGA


Membayar upah di bawah ketentuan pemerintah adalah tindak pidana kejahatan. Demikian Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan secara tegas dalam pasal 90 ayat 1 dan ditegaskan dalam pasal 185.  Sangsinya adalah 1 hingga 4 tahun penjara beserta denda administrasi ratusan juta.

Pelanggaran upah dilakukan oleh PT. Sari Delta Mega (PT. SDM) sejak bertahun-tahun lamanya. Fakta ini terungkap ketika para pekerja membentuk serikat yang bernaung pada Serikat Buruh Bangkit (SBB).

PT. SDM beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. Mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang yang dipekerjakan dengan setatus harian lepas (HL). PT Delta memprodusi panel box listrik yang dipasokkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN)  di seluruh Indonesia.

Fakta itu bisa dilihat dari slip gaji pekerja PT. Sari Delta Mega di antaranya milik Deni Jayusman, Rudi, yang pada tahun 2014 masing-masing menerima upah berkisar Rp 1.500.000. Sementara Upah  Minimum Sektoral I adalah  Rp 2.808.300. 

Richard, salah satu pekerja di sana yang sekalgius menjadi ketua serikat di PT. SDM hanya menerima upah Rp. 1.300.000 pada 2013. Bahkan banyak pekerja yang dibayar di bawah nilai tersebut. Padahal upah yang seharusnya mereka dapatkan sesuai SK UMSK Gubernur Banten Tahun 2013 adalah sebesar Rp 2.527.000. 

Pada tahun 2012 PT. Delta hanya membayar upah pekerja 1.080.000 hingga 1.200.000. Ini sangat rendah dari ketentuan pemerintah yang menetapkan UMSK 2012 sebesar Rp.1682.000. Dan untuk UMK 2011, Deni, Richard, Rudi, Suwono, dan Rudi masing-masing hanya menerima Rp. 1.020.000. Sementara Suwono yang telah bekerja sekitar 18 tahun menerima Rp. 1.050.000. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2011 sebesar Rp 1.250.000. 

Selain upah, pelanggaran normatif lainnya juga dilakukan PT. Sari Delta Mega. Di antaranya sistem harian lepas, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan pekerja. 

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang sejak Oktober 2013. Namun entah kenapa, pasca laporan laporan dilayangkan oleh Serikat Buruh Bangkit, justru penekanan dan pemecatan tidak prosedural dialami oleh pekerja, khususnya terhadap pengurus dan anggota serikat. Mereka adalah Richard James Haryanto yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Unit, Deni Wakil Ketua, Misnan seksi Advokasi dan Joko seksi Bendahara, serta Suwono sekretaris.

Dengan fakta tersebut, Serikat Buruh Bangkit kembali melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, bahkan langsung menemui Kepala Bidang-nya yaitu HR. Pitoyo. Dalam kesempatan itu, Tim Advokasi SBB yang terdiri Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah dan Aditya dan Richard meminta agar Pegawai Pengawas sungguh-sungguh memeriksa fakta dan bukti-bukti pelaporan, serta memanggil keduabelah pihak guna dikroscek kebenarannya. Siti Nurrofqoh menekankan pentingnya tindakan segera, karena sudah banyak kobran dari pihak buruh. Termasuk pengangkatan pekerja dari sistem harian lepas menjadi pekerja tetap yang justru menghilangkan masa kerja. Ketika itu Pitoyo menjawab masih menunggu realisasinya.

Pada 14 April Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat nomor 560.376 Tentang Laporan Perkembangan Penanganan Kasus Ketenagakerjaan PT. Sari Delta Mega. Surat tersebut di antaranya menjelaskan tentang telah dilaksanakannya Upah Minimum Kabupaten dan pengangkatan pekerja harian lepas menjadi tetap. 

Persis, Itulah duduk persoalan yang justru secara substansial dilanggar dan dibelokkan oleh PT. Sari Delta Mega, dan telah dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit untuk diperiksa dan dicegah guna melindungi pekerja. 

Terbukti, pekerja yang telah memiliki masa kerja rata-rata 5 tahun hingga belasan tahun, masa kerjanya tidak dicantumkan di dalam surat pengangkatan pertanggal 22 Januari 2014. Suwono, telah bekerja selama 18 tahun dan jelas ia menolak. 

Yang mencengangkan adalah pelaksanaan UMK, yang dalam surat Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Tangerang itu seakan telah dibenarkan. Padahal PT. Sari Delta Mega masuk dalam kategori UMSK. Upan Minimum adalah standar terendah, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 60, UMK hanya untuk pekerja kurang dari satu tahun atau pekerja dalam masa percobaan.  UMK hanya berlaku untuk pekerja yang masih lajang. 

Dalam kurun waktu Oktober 2013 hingga April 2014, pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit yang tengah menjadi pelapor atas berbagai pelanggaran normatif telah dipecat. Dan ini wajib menjadi pekerjaan rumah bagi Pengawas Ketanagakerjaan Kabupaten Tangerang. Termasuk soal kekurangan upah yang wajib dibayarkan melalui Nota Perintah. 

Korban sudah berjatuhan, padahal salah satu fungsi pengawasan adalah mencegah. Kami Serikat Buruh Bangkit, tetap berharap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya. 

Tak kalah penting, bahwa pemecatan terhadap anggota dan pengurus Serikat Buruh Bangkit yang kini bergulir dalam ranah Penyelesian Hubungan Indusrial, adalah tindak pidana yang menjadi tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan. Tidak dibenarkan bahwa pemecatan terhadap pengurus serikat disederhanakan menjadi persoalan PHK.

Tangerang, 7 Mei 2014
Penulis: Aditya & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

0 komentar