PT. Slumberland Indonesia "Tutup"




Catatan Bangkit I
23 Desember 2013

Berita itu disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim dari Malaysia, oleh Mr. Anders Larsson (Finance Director) pada 13 Desember 2012. Pasca surat tersebut, Manajemen PT. Slumberland Indonesia membuat surat undangan untuk mengumumkan perihal penutupan dan sosialisasi PHK, melalui surat nomor 261259/SIL/FIN/XII/2012.

Berita penutupan PT. Slumberland juga ditulis di situs berita www.okezone.com pada 8 Januari 2013. Namun Didin Salahudin ketua Unit Serikat Buruh Bangkit di perusahaan, dan Sadina yang menjabat Advokasi masih mempertanyakan, benarkah?

Pada saat itu, Kabid Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pak Budi (Alm), dan Pak Erman Selaku Pegawai Pengawas mengatakan tidak tahu. Mereka justru mengetahui PT. Slumberland tutup melalui laporan Serikat Buruh  Bangkit, melalui surat nomor 54/IP-I/SB- BANGKIT/DPP/XII/2012. Dalam surat tersebut, DPP Serikat Buruh Bangkit meminta agar Pengawas  Disnaker Kota Tangerang hadir ke perusahaan guna menjamin penegakan hukum, pada 27 Desember 2012.

Pada saat itu Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit melayngkan surat untuk bipartite mendampingi anggota di sana namun ditolak oleh pengacaranya, Advocate & Legal Consultants (Adnanbarus & Rekan). Padahal Bipartit merupakan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2004, UUK Nomor 13 Th 2003, yang wajib dilakukan sebelum ke tahap-tahap berikutnya. Dan peran pendampingan terhadap anggota serikat juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Maka, guna menjamin mengawasi proses penutupan yang disertai PHK itu, DPP Bangkit meminta pengawasan dari Disnaker Kota Tangerang. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 148 Ayat satu hingga Tiga, serta Pasal 149 ayat satu sampai tiga, tentang peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal pentutupan perusahaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ayat tersebut: bahwa sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih; dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.

Entah bagaimana proses penutupan berlangsung, yang jelas sebagian besar pekerja telah terputus hubungan kerjanya dengan menerima 1 X PMTK. Ketika kami konfirmasi kepada Erman yang ketika itu hadir di sana, ia mengatakan “mereka sudah sepakat”.

Bagaimana bagi yang tidak sepakat?

Dalam lembar pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Adnanbarus & Rekan Advocate & Legal Consultants, pada poin dari 17 poin yang mereka buat, mereka menyarankan membayar pesangon, penghargaan masa kerja serta sisa cuti sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Kepmen 150 Tahun 2000, dimana PT. Slumberland Indonesia wajib membayar komponen pesangon Rp 2.054.180.482 untuk 95 pekerja yang di-PHK. Dikutip dari poin 6 surat tersebut, di sana tertera pesangon diberikan 2 (dua) kali pesangon sesuai Kepemn 150 Th 2000 yang dalam hal ini adalah pesangon minimal, dan telah sesuai saran dari kantor KAP yang menyatakan dalam Financial Report halaman 13 yang menyarankan bahwa PHK biaya untuk tenaga kerja yaitu 2 milyar/pertahun (asumsi untuk biaya tenaga kerja).

Tapi bagaimana realisasinya?

Didin Salahudin dan Sadina, hingga saat ini belum menerima pesangon tersebut. Dari pendapat hukum mereka, PHK tersebut tidak berkeadilan. Pertama, perusahaan tidak melakukan upaya efisiensi di bidang lain. Kedua, para pekerja tidak tahu apakah perusahaan pailit atau bangkrut, karena tidak ada penjelasan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang berupa audit akuntan public yang bisa dibaca oleh pekerja. Dua hal tersebut sangat substansial di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, apalagi PT. Slumberland PMA, yang harusnya pemerintah tidak boleh lalai, terkait perijinan terpadu menyangkut Tenaga Kerja/Pengusaha Asing (TKA). Tentang TKA, bahkan Menaker membuat peraturan khusus melalui Permenaker No 40 Tahun 2012.

“Mosok, nutup perusahaan hanya dengan mengatakan tutup begitu saja?” kata Sadina penuh heran, sambil menekuri secarik kertas yang dikeluarkan Hilding Anders Holdings 3 AB itu.

Dan yang terjadi, pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota Tangerang tidak jelas kinerjanya. Beberapa surat yang kami layangkan untuk meminta laporan pemeriksaan terhadap penutupan PT. Slumberland Indonesia sejak awal Januari 2013 tidak mendapat jawaban hingga hari ini.

Sementara, hak-hak Didin dan Sadina masih belum terselesaikan. Bahkan, pesangon dua kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat Adnanbarus & Rekan, belakangan dicabut dengan alasan salah ketik. Dan Pegawai Pengawas di Disnaker Kota Tangerang, Erman, malah berkata yang tak etis dan jauh dari substansi. Erman bilang, “Kalau kalian minta dibayar 2 ketentuan, kasihan yang lain dong. Nanti ngiri mereka, dan bisa-bisa menuntut juga.”

Dari seluruh proses yang tak jelas hingga kini, satu hal sudah terbukti. PT. Slumberland Indonesia di Jl Manis IV Nomor 3A (Zona Industri Manis-Jatiuwung) Tangerang 15136 Banten – Indonesia itu masih tetap berdiri.

Dalam website-nya slumberland.co.id/inner.htm, di sana tertulis Slumberland A member of the hilding anders group, di laman product & service (hotel) tertera nama-nama hotel berkelas internasional seperti The Ascott, Le Meridien, Marriott, Kempinsky, intercontinental, Sheraton, dll.

Saat artikel ini ditulis, Didin mengirim sms, bahwa saat ini di perusahaan itu para pekerja habis melakukan perpanjangan kontrak, dan sebagain mereka ada yang bekerja shift dua.

Nah, lo..?


Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

2 comments:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete
  2. Dengan hormat,
    Kami Dari PT.BINTANG SAMUDERA ASIA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan. Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang di perlukan.


    Project kerjasama unggulan kami seperti berikut :
    • Import via Laut & Udara (dari semua negara)
    • Export via Laut & Udara (ke semua negara)
    • LCL / FCL
    • Door to Door Delivery (semua negara)
    • Port to Port (semua negara)
    • Direct Flight
    • Import Lisence for Undername (Legalitas untuk Consignee)
    • Pengiriman Domestik Intersulair (antar pulau)
    • Transportasi via Darat
    • Customs Clearance Import & Export
    • Import Lisence for Undername (Legalitas untuk Consignee)
    • Import via Laut & Udara
    • LCL / FCL, Break-Bulk & Personal Effect
    • Door to Door Delivery (semua negara)
    • Direct Flight (semua negara)
    • Pengiriman Domestik (antar pulau)
    • Transportasi via Darat
    • Transfer PIB / PEB (EDI System)
    • Pergudangan & Distribusi Logistik

    Jasa Import (LCL & FCL) Murah & Cepat – Pelayanan kami (International):
    1. Pengiriman borongan All In / Door To Door Service, FCL/ LCL, By Sea & Air
    2. Custom Import
    3. Bill Of Lading, Ocean Freight
    4. Loading Container di pabrik, Pick Up Barang.
    5. Warehousing, Trucking.

    Kami berharap bisa memenuhi kebutuhan customer dan mampu membangun kerja sama dengan baik.

    Salam Hormat.

    Romi Feriadi

    PT.BINTANG SAMUDERA ASIA
    Jl.Jatinegara Barat No. 195, Balimester Jakarta Timur

    Hp/Wa       :0852 7089 6962
    Email       :romiferiadi093@gmail.com

    ReplyDelete