Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Judicial Review, Jalan Lain Perjuangan Buruh



Pada 21 Desember 2016, Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS) mengadakan peluncuran buku berjudul . “Pengusaha Wajib Membayar Upah Tertangguh”.  Lahirnya buku ini, merupakan jalan lain untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia.

Kenapa jalan lain?

Menurut Hafidz, yang concern melakukan penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  ada saat kapan buruh turun ke jalan, ada saat kapan buruh harus melakukan bentuk gugatan terhadap undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang di dalamnya terdapat hak konstitusi warga Negara.

Apa yang dikatakan Mas Hafidz  tentunya perlu direnungkan. Apalagi jika kita melihat terbitnya berbagai undang-undang yang menjadi palang-palang bagi buruh dalam menggunakan haknya menuntut keadilan. Salah satunya adalah undang-undang yang mengatur ijin menyampaikan pendapat di muka umum, dimana undang-undang tersebut memberi keleluasaan control bagi aparat dan pemilik modal terhadap proses persiapan aksi, dan sering disertai intimidasi-intimidasi karena niat mogok sudah diketahui jauh-jauh hari sebelmnya. Lalu, dalam pelaksanaan aksi, buruh juga dihadapkan pada batasan jam berlangsungnya aksi. Lewat dari itu, kita sama-sama tahu akibat-akibat yang terjadi dan buruh-buruh serta aktivis yang menjadi korban karenanya.

Artinya, aksi turun ke jalan, akan usai pada hari itu meski permasalahan tidak selesai. Tanpa menafikan bahwa aksi tetap perlu dilakukan, melakukan gugatan undang-undang yang merugikan buruh sudah menjadi kebutuhan mendesak dan disadari secara massif oleh semua elemen serikat buruh.

Hal itu kian terbukti dengan dikabulkannya sebagian tuntutan Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri bersama YFAS pada 2016 dalam Nomor: 72/PUU-XIII/2015. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 29 September 2016, MK menghapus bagian frasa Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakeraan. Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dinyatakan sepanjang frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum tetap wajib dibayarkan pengusaha selama masa penangguhan.

Putusan MK itu berlaku bagi seluruh buruh di Indonesia. Tidak ada celah lagi bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah ketentuan pemerintah.

Cukup lama buruh ibarat dihadapkan pada layar kaca dimana kenaikan upah tiap tahun adalah harapan yang bisa dilihat dan didengar, namun realitanya buruh mendapati lorong gelap yang disesaki ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, buruh menjadi korban pengingkaran hak-hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya dialami buruh PT. Universal Footwear Utama Indonesia yang hingga lebih dari tujuh tahun upahnya selalu ditangguhkan dan tidak pernah dibayar selisihnya. Dalam kurun waktu 2013-2014 saja buruh di PT. UFU dirugikan senilai Rp. 18.418.818.000,- (puluhan miliar).

Bagaimana dengan buruh di pabrik lain? Berapa jumlahnya? Dan berapa kerugiannya? Tentunya bisa bernilai triliunan. Itu terjadi sejak Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 diterbitkan. Meski sejak itu pula telah memicu berbagai gerakan demonstrasi yang tiada henti.

Saya akhiri tulisan ini dengan mengutip pernyataan Mas Hafidz, bahwa gerakan turun di jalan tetap penting tapi buruh juga perlu dengan cerdas menggabungkanya dengan terobosan yang lebih efektif, salah satunya menggugat ke MK.

Tangerang, 21 Desember 2016

0 komentar

Ketua DPRD Akan Memimpin Hearing Dengan Pekerja



Ini akan terjadi esok, 31 Januari 2017. Heraing ini terkait pengaduan yang dilakukan oleh Serikat Buruh Bangkit atas pelanggaran upah, sistem kontrak, lembur, K3 yang dilakukan oleh PT. Singa terbang Dunia terhadap pekerja.

Hearing yang akan dilakukan besok, akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang (Suparmi), bertempat di gedung DPRD Kota Tangerang, pukul 10:00 sebagai tindaklanjut dari aksi unjuk rasa pekerja pada 24 Jnuari 2017. Akan datang dalam hearing tersebut adalah Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dewan Pengupahan, Pengusaha PT. STD dan perwakilan pekerja serta serikat.

Ini merupakan endapan permasalahan pelanggaran normatif di atas, dan upah yang terjadi sejak 2013, yang secara berturut-turut dilanggar oleh pengusaha, sementara telah diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini juga merupakan ujung dari berbagai upaya bipartit yang tak membuahkan hasil dan pengaduan ke Komisi II DPRD Kota Tangerang sejak Juni 2016 silam.

Kami berharap akan ada kepastian hukum dan hak-hak serta perlindungan pekerja terlindungi, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang cenderung diabaikan, seperti dikatakan oleh para pekerja bahwa bahan-bahan kimia tersebut sangat terasa perih di mata, kulit, dan sering bikin sesak nafas, warna bahan kimia masuk ke hidung meski jaraknya berbeda gedung.

“Kalau saja baunya bisa direkam,saya rekam mbak! Biar tahu bisa merasakan,” ungkap salah satu dari pekerja sambil menujukkan foto tissu penuh bercak-bercak merah. 

Kami, Serikat Buruh Bangkit mengharapkan kehadiran rekan-rekan media untuk melakukan liputan agenda tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Tangerang, 31 Januari 2017
Kontak Person:
Siti Nurrofiqoh (Ketum SBB)
Siti Nurasiah (Sekjend)
Kontak:  081219002504

1 komentar

RILIS PT. AML -- MUTASI LINTAS PROVINSI

25 buruh PT. Arga Mas Lestari (AML) besok pada 15 Februari 2016 akan mendatangi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Polda Metro Jaya.

 
Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan Pengusaha yang statusnya adalah Penanaman Modal Asing (PMA) bernama Rudi Tirta asal China, yang melanggar hukum ketenagakerjaan berupa pemberlakukan jam kerja melebihi 40 jam dalam satu minggu, tidak membayar upah sesuai ketentuan pemerintah, cuti haid, cuti melahirkan, dan BPJS. Serta pemberangusan kebebasan berserikat dengan cara memutasi pengurus dan anggota serikat ke Aceh, Medan, Pekan baru, Riau, Palembang, Semarang, Solo, Manado, Yogyakarta, dan Makassar serta kota lainnya!   

 

Tak hanya itu, PT. AML juga mengubah status pekerja dari PT. AML menjadi pekerja outsourcing milik PT. Sanjaya Bina Sejahtera (SBS). PT. AML juga menolak kehadiran pengurus FGSBM untuk mendampingi anggotanya.

 

Kami Federasi Gabungan Buruh Mandiri (F-GSBM) bersama LPBH-FAS akan meminta Menteri Tenaga Kerja dan Polda Metro Jaya untuk menertibkan pengusahanya.

 

Aksi ini akan tergabung bersama pekerja dari empat perusahaan Korea yaitu PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global.

 

Mohon kepada insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, untuk datang dan meliput kegiatan ini, yang akan dimulai pukul 10:00. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.

 

 

Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Aditya P  [SBB]

Mobile                   : 0812 1900 2504

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com

Website/blog         : http://bangkitcenter.blogspot.com  

 

Sukarya [GSBM]

Mobile                   :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog         : -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile                   : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog         : yfas90.org

0 komentar

RILIS BERSAMA -- EMPAT PENGUSAHA KOREA HARUSNYA BERSTATUS TERSANGKA

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.



Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.



Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.



Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.



Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.



Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?



Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.



Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.



Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.



Dan kami memohon perhatian dari insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, dan sebagaimana kitahnya yaitu memberitakan informasi kepada khalayak. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.



Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Siti Nurrofiqoh  [SBB]

Mobile         : 0813 1556 7767

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com


 

Sukarya [GSBM]

Mobile         :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog: -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile         : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog: yfas90.org

 

1 komentar

Dukung Kami Agar Ketidakadilan Tak Menjadi Sunyi


Jika kesengsaraan orang lain hadir di hadapan kita, tidak semata memberi peluang agar orang-orang tersebut  bisa tertolong. Tetapi, kita juga sedang diberi peluang untuk punya kesempatan menolong dan mendapatkan nilai-nilai kebaikan.


Kita tahu bahwa perjalanan menegakkan keadilan memang tidak mudah. Itu dialami hampir semua warga. Karenanya, perjalanan meniti keadilan dan penegakan hukum, sesungguhnya menjadi persoalan bersama.

Saya mewakili para buruh yang merupakan bagian masyarakat percaya, bahwa kita sebagai sesama warga, tetap memiliki kepentingan sama akan tegaknya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, yang tak diskriminasi.

Saya juga yakin, bahwa kita sering merasa menitipkan suatu misi--suara nuarani diri kita yang tetap peka akan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, yang dalam relasi berbangsa dan bernegara, hal itu dapat menjelma melalui setiap produk hukum dan penegakannya. Meski, tanpa harus kita mengalami dan menjadi korban secara langsung.

Untuk mewujudkan itu, yang satu selalu memerlukan dukungan yang lain. Seperti kemenangan-kemanangan kecil yang dialami Prita Mulyasari misalnya, itu karena tak lepas dari dukungan warga. Sehingga, kepedulian atau pembiaran, akan turut menentukan baik buruknya proses hukum, yang sekaligus merepresentasikan sikap kita.

Perjalanan ini tidak mudah. Tetapi sekali lagi, sebagai warga negara apapun profesinya, tetap wajib mengawal hingga keadilan sampai di tangan kita. Meski banyak yang gugur seperti Marsinah, Munir, Salim Kancil, serta sederet nama yang menjadi korban dalam menyuarakan yang benar. Yang tiada akan terus dijadikan simbol perlawanan, yang masih hidup perlu didukung, agar pemerintah tidak selalu mengulang!

Kali ini, mohon temani dan dukung perjuangan kelompok buruh PT. Ja Yang Jaya. Mereka berjumlah 41 orang, laki-laki dan perempuan. Bertahun-tahun tak menikmati hak-hak yang seharusnya. Mereka hanya menerima upah 600 - 800 ribu rupiah di tahun 2010. Di tahun 2014 ketika pemerintah menetapkan UMK Rp. 2.684.000, yang mereka terima hanya berkisar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000. Tanpa hak cuti, tanpa jaminan asuransi. Jadi, jangan bertanya bagaimana gambaran hidup yang manusiawi.

Sementara, dari waktu ke waktu, mereke mempertaruhkan kesehatannya dalam ruang yang penuh bahan-bahan kimia cair maupun bubuk sejenis fiber dari biji plastik, karbonat, kalsium H2, silikon cair, biji DHD, master black, dan sampah2 plastik untuk di olah dan disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYK, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll. Menghirup bebauan menyengat, mata yang selalu perih dan kulit yang gatal-gatal melepuh karena terpapar kimia.

Pada 2015 bersama Serikat Buruh Bangkit, mereka ingin mengakhiri penindasan, dan melaporkan berbagai pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang. Setelah upaya berunding gagal dan kesepakatan diingkari oleh perusahaan. Sejak Agustus 2015, mereka berada di pelataran Gedung Dinas Tenagakerja dan DPRD Kebupaten Tangerang hingga sekarang.

Kami sedang menempuh proses hukum melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Menaker, juga meminta peran wakil rakyat di DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini belum ada titik terang. Dan kami akan terus menempuh proses ini, sambil menjalin dan memohon dukungan semua pihak, baik secara lembaga maupun individu yang peduli.

Karena jika menyerah, hukum menjadi tak pernah jelas. Dan ini akan sangat ironis jika kekalahan terjadi bukan melalui sistem peradilan yang fair, melainkan dilumpuhkan oleh proses itu sendiri -- proses yang memang sengaja dirancang oleh sistem hukum perburuhan yang kini tak lagi bersifat melindungi.

Kami percaya, setiap peristiwa selalu mencatatkan sejarah. Sehingga (sekali lagi), dalam konteks relasi warga dengan "kekuasaan", kepedulian atau pembiaran selalu melahirkan akibat balik bagi kita. Itulah kenapa, Marsinah, Munir, Salim Kancil dan sederet korban lainnya perlu terus kita sikapi agar tidak selalu diulang.

Saya memohon dukungan untuk mereka, agar keadilan bisa diraih. Mungkin ini hanya akan menghasilkan kemenangan kecil dari persoalan bangsa yang besar, namun tetap ada pesan moral bagi pemerintah.

Sekilas penjelasan, selama hampir tida bulan sejak upah mereka tidak dibayarkan, mereka telah menjual semua barang-barang milik mereka. Seperti hp, setrikaan, panggangan kue, televisi, dan menggadaikan BPKB motor, untuk tetap bisa membayar kontrakan dan transportasi pulang pergi aksi. Hingga kini mereka masih di pelataran gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Dan saat ini mereka membutuhkan bantuan agar bisa menuntaskan perjuangannya.

Tidak banyak yang kami mohonkan, mungkin sekedar berbagai sekali atau dua kali nilai makan siang rekan-rekan, yang bisa ditransfer ke rekening BCA: 2481638692 KCP Kebayoran Lama atas nama Siti Nurrofiqoh.

Bantuan rekan-rekan akan kami gunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras dan mie instan.
Demikian saya sampaikan, dan saya mengucapkan terimakasih sebelumnya.


Siti Nurrofiqoh
Ketua Umum

Serikat Buruh Bangkit
Perumahan Taman Adiyasa Blok L 14 No 23
Rt 003/005 Solear, Tangerang - Banten
Email     : bersama_bangkit@yahoo.com
Blog       : http://bangkitcenter.blogspot.com
Mobile    : 081315567767 (Siti Nurrofiqoh), 082124525415 (Siti Nurasiah)

0 komentar