Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bertujuan melindungi dan menyejahterakan
pekerja dan keluarganya. Dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha
wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek yang meliputi 4 paket
yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua, yang kini berubah menjadi BPJS.
Pelanggaran
terhadap ketentuan penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja diancam hukuman
penjara dan denda. Dalam Undang-undang tersebut, pelanggaran sama yang
diulang diancam sangsi lebih berat.
Bagaimana
realita penegakan hukumnya?
PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), selain tak mengikutkan pekerja
kontrak dalam Jamsostek, juga tidak mengikutkan program Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) bagi pekerja tetap, serta memanipulasi data upah untuk iuran premi
Jaminan Hari Tua (JHT).
Tercatat,
sejak 2004 sampai 2011 PT. UFU membayar premi JHT menggunakan dasar Upah
Minimum Regional (UMR) 2003 yang nilainya Rp.628.500. Untuk 2011 sampai 2012
menggunakan dasar UMK 2008 yang nilainya Rp.982.500, nilai yang jauh dari
ketentuan pemerintah yaitu Rp 1.529.150 dan upah yang riil yang diterima pekerja
senilai Rp 1.381.000. sedangkan di tahun 2013 sampai 2014 adalah UMK 2012
dengan nilai nilai Rp. 1.381.000.
Selain
manipulasi data upah, PT. UFU juga tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong
dari para pekerja pada bulan Maret sampai Oktober 2013 kepada Jamsostek. Dalam
Bipartit yang dilakukan Didin Sanudin selaku pengurus Serikat Buruh Bangkit,
perusahaan beralasan sulitnya kondisi keuangan. Lho, bukankah iuran tersebut
berasal dari gaji pekerja yang telah dipotong setiap bulannya?
Pada
9 dan 16 Oktober 2013, ketika pengurus Serikat Buruh Bangkit mendatangi
Jamsostek, Dinil Hakiki Pembina Jamsostek Unit Kerja PT.UFU menyatakan tentang
kerugian bagi pekerja atas tidak dibayarkannya iuran JHT, yaitu uang saldo
buruh tidak bertambah atau tidak ada pengembangan. Kepala Bidang Pemasaran
Brahma Dewa Brata juga menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan jika
PT. UFU terus menunggak.
Faktanya,
pada 2014 pelanggaran kembali diulang oleh PT. UFU. Ketika Pengurus Serikat
Buruh Bangkit meminta penjelasan dari PT. Jamsostek, iuran JHT yang telah
dipotong oleh pekerja per Januari hingga April tidak disetorkan ke PT.
Jamsostek. Menurut pihak Jamsostek, PT. UFU belum memberi keterangan atas surat
tagihan PT. Jamsostek yang telah dilayangkan sejak Maret.
PT.UFU
adalah sebuah Perusahaan Asing dengan pemilik bernama Seok Tae Lee dan Miss
Kwak sebagai Direktris, keduanya warga negara Korea. PT.UFU telah berdiri sejak
1999 mempekerja kan karyawan sekitar 4.648 orang dan memproduksi sepatu dengan
merk-merk internasional di antaranya dan memproduksi sepatu dengan merk-merk
internasional di antaranya New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry,
Karrimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Decathlon, Superfit, dan HI-TEC.
Bagaimana pelanggaran terus
terjadi bertahun-tahun, sementara dalam pasal-pasal UU Jamsostek mengatur
tentang kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya
dan daftar upah, termasuk kewajiban menyampaikan data ketenagakerjaan dan data
perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, kepada Badan Penyelenggara?
Lebih lanjut di dalam pasal 18 dalam UU Jamsostek dinyatakan, apabila pengusaha
dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga
kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
Dan apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha
wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut. Dalam UU Jamsostek juga diatur
kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar
kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data
ketenagakerjaan.
Serikat Buruh Bangkit telah
melaporkan pelanggaran ini berulangkali kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kota
Tangerang sejak 2007, namun surat-demi surat
yang dilayangkan ke gedung biru itu bagai garam yang terbuang di lautan.
Disnaker Kota Tangerang yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol
Tangerang itu hanya seperti gudang penyimpanan arsip.
Padahal pelanggaran Jamsostek
merupakan pelanggaran yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76). Yang mana, selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, tugas ini juga menjadi
kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS).
Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit
Tangerang, Mei 2014 [dimuat di KabarJakarta.com]
PT. Universal Footwear Utama Indonesia Memanipulasi Iuran JAMSOSTEK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment