PT. Universal Footwear Utama Indonesia Memanipulasi Iuran JAMSOSTEK


Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bertujuan melindungi dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya. Dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek yang meliputi 4 paket yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua, yang kini berubah menjadi BPJS.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja diancam hukuman penjara dan denda. Dalam Undang-undang tersebut, pelanggaran sama yang diulang diancam sangsi lebih berat.

Bagaimana realita penegakan hukumnya?

PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), selain tak mengikutkan pekerja kontrak dalam Jamsostek, juga tidak mengikutkan program Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja tetap, serta memanipulasi data upah untuk iuran premi Jaminan Hari Tua (JHT).


Tercatat, sejak 2004 sampai 2011 PT. UFU membayar premi JHT menggunakan dasar Upah Minimum Regional (UMR) 2003 yang nilainya Rp.628.500. Untuk 2011 sampai 2012 menggunakan dasar UMK 2008 yang nilainya Rp.982.500, nilai yang jauh dari ketentuan pemerintah yaitu Rp 1.529.150 dan upah yang riil yang diterima pekerja senilai Rp 1.381.000. sedangkan di tahun 2013 sampai 2014 adalah UMK 2012 dengan nilai nilai Rp. 1.381.000.

Selain manipulasi data upah, PT. UFU juga tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari para pekerja pada bulan Maret sampai Oktober 2013 kepada Jamsostek. Dalam Bipartit yang dilakukan Didin Sanudin selaku pengurus Serikat Buruh Bangkit, perusahaan beralasan sulitnya kondisi keuangan. Lho, bukankah iuran tersebut berasal dari gaji pekerja yang telah dipotong setiap bulannya?

Pada 9 dan 16 Oktober 2013, ketika pengurus Serikat Buruh Bangkit mendatangi Jamsostek, Dinil Hakiki Pembina Jamsostek Unit Kerja PT.UFU menyatakan tentang kerugian bagi pekerja atas tidak dibayarkannya iuran JHT, yaitu uang saldo buruh tidak bertambah atau tidak ada pengembangan. Kepala Bidang Pemasaran Brahma Dewa Brata juga menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan jika PT. UFU terus menunggak.

Faktanya, pada 2014 pelanggaran kembali diulang oleh PT. UFU. Ketika Pengurus Serikat Buruh Bangkit meminta penjelasan dari PT. Jamsostek, iuran JHT yang telah dipotong oleh pekerja per Januari hingga April tidak disetorkan ke PT. Jamsostek. Menurut pihak Jamsostek, PT. UFU belum memberi keterangan atas surat tagihan PT. Jamsostek yang telah dilayangkan sejak Maret.

PT.UFU adalah sebuah Perusahaan Asing dengan pemilik bernama Seok Tae Lee dan Miss Kwak sebagai Direktris, keduanya warga negara Korea. PT.UFU telah berdiri sejak 1999 mempekerja kan karyawan sekitar 4.648 orang dan memproduksi sepatu dengan merk-merk internasional di antaranya dan memproduksi sepatu dengan merk-merk internasional di antaranya New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry, Karrimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Decathlon, Superfit, dan HI-TEC.

Bagaimana pelanggaran terus terjadi bertahun-tahun, sementara dalam pasal-pasal UU Jamsostek mengatur tentang kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya dan daftar upah, termasuk kewajiban menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kepada Badan Penyelenggara?

Lebih lanjut di dalam pasal 18 dalam UU Jamsostek dinyatakan, apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Dan apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut. Dalam UU Jamsostek juga diatur kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan.


Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan pelanggaran ini berulangkali kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sejak 2007, namun surat-demi surat yang dilayangkan ke gedung biru itu bagai garam yang terbuang di lautan. Disnaker Kota Tangerang yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang itu hanya seperti gudang penyimpanan arsip.

Padahal pelanggaran Jamsostek merupakan pelanggaran yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76). Yang mana, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, tugas ini juga menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, Mei 2014 [dimuat di KabarJakarta.com]

No comments:

Post a Comment