Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

RILIS PT. AML -- MUTASI LINTAS PROVINSI

25 buruh PT. Arga Mas Lestari (AML) besok pada 15 Februari 2016 akan mendatangi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Polda Metro Jaya.

 
Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan Pengusaha yang statusnya adalah Penanaman Modal Asing (PMA) bernama Rudi Tirta asal China, yang melanggar hukum ketenagakerjaan berupa pemberlakukan jam kerja melebihi 40 jam dalam satu minggu, tidak membayar upah sesuai ketentuan pemerintah, cuti haid, cuti melahirkan, dan BPJS. Serta pemberangusan kebebasan berserikat dengan cara memutasi pengurus dan anggota serikat ke Aceh, Medan, Pekan baru, Riau, Palembang, Semarang, Solo, Manado, Yogyakarta, dan Makassar serta kota lainnya!   

 

Tak hanya itu, PT. AML juga mengubah status pekerja dari PT. AML menjadi pekerja outsourcing milik PT. Sanjaya Bina Sejahtera (SBS). PT. AML juga menolak kehadiran pengurus FGSBM untuk mendampingi anggotanya.

 

Kami Federasi Gabungan Buruh Mandiri (F-GSBM) bersama LPBH-FAS akan meminta Menteri Tenaga Kerja dan Polda Metro Jaya untuk menertibkan pengusahanya.

 

Aksi ini akan tergabung bersama pekerja dari empat perusahaan Korea yaitu PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global.

 

Mohon kepada insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, untuk datang dan meliput kegiatan ini, yang akan dimulai pukul 10:00. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.

 

 

Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Aditya P  [SBB]

Mobile                   : 0812 1900 2504

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com

Website/blog         : http://bangkitcenter.blogspot.com  

 

Sukarya [GSBM]

Mobile                   :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog         : -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile                   : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog         : yfas90.org

0 komentar

RILIS BERSAMA -- EMPAT PENGUSAHA KOREA HARUSNYA BERSTATUS TERSANGKA

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.



Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.



Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.



Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.



Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.



Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?



Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.



Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.



Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.



Dan kami memohon perhatian dari insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, dan sebagaimana kitahnya yaitu memberitakan informasi kepada khalayak. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.



Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Siti Nurrofiqoh  [SBB]

Mobile         : 0813 1556 7767

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com


 

Sukarya [GSBM]

Mobile         :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog: -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile         : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog: yfas90.org

 

1 komentar