RILIS BERSAMA -- EMPAT PENGUSAHA KOREA HARUSNYA BERSTATUS TERSANGKA

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.



Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.



Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.



Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.



Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.



Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?



Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.



Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.



Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.



Dan kami memohon perhatian dari insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, dan sebagaimana kitahnya yaitu memberitakan informasi kepada khalayak. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.



Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Siti Nurrofiqoh  [SBB]

Mobile         : 0813 1556 7767

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com


 

Sukarya [GSBM]

Mobile         :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog: -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile         : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog: yfas90.org

 

1 comment: