Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Dukungan Warga Negara Untuk Kemerdekaan Berserikat di PT. Sari Delta Mega dan Buruh di Indonesia


Kemerdekaan sering ditulis dalam ukuran besar pada peringatan ketika ia untuk pertama kalinya diproklamirkan. Namun arti sesungguhnya kian absurd di dalam kehidupan sehari-hari, dalam relasi warga negara dengan ‘penguasa’, relasi pihak yang lemah dan yang kuat, yang jujur dan yang nekat.

Kita masing-masing tentu memiliki perbedaan pengalaman, namun sekaligus menyamakan kita untuk suatu kesimpulan senasib dan serasa – bahwa warga sering mendapatkan krisminisasi hukum melalui perlakukan, pelayanan, dan penegakannya.

Itulah kenapa, bahwa menangkap perampok aset bangsa dan harta raykat lebih sulit, tapi mengkriminalkan buruh lebih mudah. Menangkap pelaku kejahatan pihak pengusaha lebih susah, tapi mengkriminalkan buruh sangat mudah.

Berserikat adalah hak yang sangat konstitusional demi menegakkan keadilan hukum, moral dan kesejahteraan pekerja. Dan setiap warga negara harus bebas dari intimidasi, ancaman, terror oleh pihak-pihak apapun, baik perseorangan maupun kelompok, dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Namun itu tidak terjadi pada Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega. Ia dipaksa menandatangani pengunduran diri oleh kelompok yang mengaku diperintah pengusaha PT. Sari Delta Mega.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2013, dimana tiga orang pengendara CRV warna putih mendatangi kontrakan Richard di Desa Telaga Sari Kec Cikupa Tanggerang dan membawanya pergi. Mereka mengatakan Boss PT. Sari Delta Mega sudah menunggu di KCF Citra Raya, Cikupa Tangerang. Alih-alih dipertemukan boss, ketiga orang tersebut malah berputar-putar di Tol Cikupa – Bitung. Richard yang diapit dua pelaku tidak diperbolehkan turun, dan di sebuah Kafe ia dipaksa menandatangani Surat Pengunduran Diri yang telah mereka siapkan.

Richard adalah Ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega, sebuah perusahaan pembuat Panel Box Listrik di Indonesia, yang produknya digunakan oleh PLN. Perusahaan tersebut berada di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. PT. Delta banyak melanggar hak-hak pekerja terkait pemberlakuan sistem harian lepas, membayar upah di bawah ketentuan, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan (1 menit Rp. 100.000). Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan. Dan hal itu yang menggerakkan Richard James Haryanto bersama para pekerja di sana mendirikan serikat pada 29 September 2013 dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Kini penyidikan atas pelanggaran sedang berlangsung terhadap perusahaan itu oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Namun Richard justru kehilangan kemerdekaan dan pekerjaannya dengan cara-cara yang jauh dari kemanusaiaan, dan hidupnya dibayang-bayangi terror. Terror itu sungguh dirasakannya ketika terjadi berulang yaitu:

Pada 30 Desember CRV warna putih dengan Plat B 2368 AL memasuki pelataran PT. Sari Delta Mega pada tengah hari, ketika Richard sedang melakukan pekerjaannya membuat Panel Box Listrik. Pelaku memanggil dan memaksa Richard untuk keluar dari perusahaan. Salah satu dari mereka memakai seragam TNI  lengkap dengan atribut. Mereka, pelaku yang malam sebelumnya menjebak dan memaksa Richard mengundurkan diri.

Pada 3 Januari 2014, tekanan dan ketidakadilan kembali terjadi yaitu pemasangan surat pengunduran diri Richard di Pos Satpam dan penghapusan nama dari absensi. Siangnya, pekerja mendengar Richard dicari-cari oleh kelompok orang tak dikenal yang sedang bergerombol di Pos Satpam. Mereka berjumlah 8 orang.

Adalah kewajiban Aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga.

Demi keadilan Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega, demi keadilan warga negara dimana kita termasuk di dalamnya, kita perlu menyatukan satu sikap yaitu “Mendukung Pengusutan

Kejahatan terjadi karena kita bersikap abai. Keadilan terwujud karena kita peduli. Mengutip kata-kata bijak Clarence Darrow "kebebasan Itu berasal dari manusia, tidak dari undang-undang atau institusi". Darrow adalah pejuang hak-hak buruh di Amerika. Ia seorang pengacara Amerika dan anggota terkemuka dari American Civil Liberties Union.

Kita tak perlu menunda-nunda, kecuali setiap kejahatan yang sama akan terus berulang dan bisa menimpa setiap diri kita. Kami tunggu sikap peduli rekan-rekan semua melalui dukungan ini.

Peduli terhadap sesama warga, sejatinya kita sedang peduli terhadap diri kita, bangsa kita, system keadilan di pemerintahan kita. Mari, buatlah Negara hadir dalam setiap upaya mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan!

Kami, Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) pada tanggal 17 januari 2014

Dan kami mengajak kepada serikat pekerja atau serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, komunitas di masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung  dan mengawal proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) agar memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan demi mengungkap dan menangkap pelaku, demi mencegah terjadinya hal serupa bagi warga dan buruh di Indonesia.

Bagi rekan-rekan pendukung seruan ini, silahkan menghubungi kami untuk memberikan nama dan lembaga serta kontak person melalui:


Serikat Buruh Bangkit

Kontak person:
A. Pramudhita, Siti Nurasiah, Richard JH (081219002504)
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 no 23,  Rt 03/005 Solear, Tangerang, Banten


Komite Masyarakat Untuk Keadilan Hukum:
  • Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
  • Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak)
  • Federasi Serikat Buruh Nusantara
  • Siti Maemunah (Tim Kerja Perempuan dan Tambang)
  • Andreas Harsono (Ketua Yayasan Pantau)
  • Gabungan Serikat Buruh Mandiri
  • Hikmat Subiadinata (Nasionalis Bersatu)
  • LPBH-FAS
  • Trade Union Right Center 
  • Auntie Lela (warga Jawa Barat)
  • TB. Sulaeman (UNMA Pandeglang) 
  • Sebastian Salang (Sekjen FORMAPI)
  • Idin Rosidin (SBSI)
  • Forum Pendamping Buruh Nasional
  • Gatot (SPSI NIBA)
  • Hardiansyah (FSP KEP - SPSI)
  • Prayitno (FSBI) 
  • Maman N - FSBN (KASBI)
  • Sasmita - FSP FARKES
  • Rizky - SPSI LEM
  • Dibyo - GASPERMINDO
  • Sagimin - SBSI 92 

0 komentar

Penyimpangan Yang Disempurnakan


Sikap abai yang dilakukan secara massal sungguh melahirkan pelanggaran yang kian massif. 
 “Dan penyimpangan para penegak hukum di bangsa ini sudah terjadi begitu massif.”

Kata sosok berkemaja batik itu mengawali sebuah diskusi bersama anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB). Acara itu berlangsung di Komplek Perumahan Taman Adiyasa Blok L Nomor 24, Solear, Cikuya - Tangerang.

Diskusi yang berlangsung di sebuah serambi Sekretariat Bangkit itu dihadiri oleh sekitar 40 orang dari 4 perusahaan yang menjadi basis SBB. Mereka adalah Serikat Buruh Bangkit di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), PT. SM Global, PT. Slumberland dan PT. Sari Delta Mega.

Sesaat setelah acara dibuka oleh Siti Nurrofiqoh yang menjabat sebagai Ketua Umum SBB, Indra langsung mengajak para peserta meneriakkan yel-yel semangat.

Dalam bara yang masih menyala, ditambah sinar matahari siang yang terik menerobos serambi, Indra membawa Anggota SBB menerjang batas-batas keraguan, ketakutan, kemalasan.

Penyimpangan dan pelanggaran hak normative buruh terjadi begitu massif karena tiga hal. Pertama, karena sistem kapitalisme memang bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan buruh dirugikan. Kedua, moral hazard para penegak hukum di pemerintahan kita yang menyebabkan kebobrokan hukum dan moral. Ketiga, buruhnya mau dibodohi.

Gagah saat datang, lemah setelah pulang

Terkait moral hazard para penegak hukum, Indra menceritakan bagaimana kecenderungan pegawai pengawasan yang tak tegas. Mereka terlihat gagah saat datang tapi lemah setelah pulang. Entah apa yang dilakukan oleh pengusaha, yang jelas ketegasan mereka mendadak hilang.

Faktanya jelas dan terjadi pada Anggota Serikat Buruh Bangkit, di antaranya PT. Universal Footwear Utama Indonesia yang melakukan pelanggaran jam kerja, sistem kontrak, jamsostek, dan membayar upah di bawah UMK/UMP. Pelanggaran tetap terjadi meski sudah bertahun-tahun lalu dilaporkan ke Disnaker Kota Tangerang. Di sana, bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 14 kali melakukan perpanjangan kontrak tapi tak juga diangkat sebagai karyawan tetap.

“Itu semua masuk dalam tindak kejahatan, yang bisa dipidanakan!” kata Indra.

Kemudian ia memberi satu contoh terkait sistem kontrak, yang dalam pasal 59 jelas dan tegas menyebutkan tentang jenis dan sifat pekerjaannya. Jika jenis pekerjaannya tetap dan tidak bersifat sementara, tak perlu harus menunggu sampai dua kali perpanjangan kontrak. Maka otomatis kontraknya batal demi hukum. “Ingat, batal demi hukum!” Indra menegaskan.

“Tapi, kalau dengan memperjuangkan itu kita malah jadi di-PHK gimana pak?” Tanya Richard dari Unit SBB PT. Sari Delta Mega.

“Memang siapa yang berhak mem-PHK? Ini Negara hukum. Pengusaha tidak berhak mem-PHK. Cermati di pasal 151 – 155, UU Nomor 13 Tahun 2003.  Di sana jelas, tegas tanpa tafsir! Bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”

“Tapi, faktanya pengusaha memutuskan hubungan kerja pak. Dan yang sangat menyulitkan adalah, upah langsung berhenti,” kata Didin pekerja PT. Slumberland Indonesia.

Menjawab itu, Indra memberitahukan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah selama proses. Dan pasal 155 Undang-Undang No 13 Th 2013 ayat dua yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial belum ditepakan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Dan jika melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Poin-poin di atas merupakan pelanggaran yang banyak dialami buruh, dan menjadi isu abadi bagi perjuangan serikat buruh. Tapi pelanggaran tetap bergeming.

Kenapa?

Menurut Indra, dari jumlah buruh sekitar 140 juta, yang berserikat baru sekitar 7 juta.

“Oleh karena itu, jangan menunda lagi, bahwa berserikat adalah sebuah pilihan, dan harus dilakukan. Agar kita bisa memerangi kedholiman di lingkungan kita, di tempat kerja kita, di bangsa ini,” katanya.

Semua yang hadir menyimak dengan seksama dan lebur dalam kekhusukan. Sorot mata dan air muka mereka seakan memancarkan atmosfir perlawanan yang lepas dari himpitan. Saat itu bersama semilir angin yang menghempas ruang terbuka, Indra meneriakkan yel-yel, yang disambut gegap gempita oleh para buruh.

SBB! Jaya…!
Kedhaliman! Hancurkan…!
Kesejahteraan!! Perjuangkan…!

Indra melihat jam tangan di lengannya, dan ia harus menutup diskusi. Sebagai pamungkas ia berpesan, bahwa berserikat adalah hak konstitusional, sesuai pasal 28 UUD 1945 yang secara rigid dan tegas mengatur perlindungan. Juga UU nomor 21 Tahun 2000 sebagai Undang-Undang turunannya.

“Jadi, tak ada alasan untuk ragu, apalagi takut.”

Filosofi sapu lidi bukanlah pepatah usang. Persatuan mutlak diperlukan untuk berjuang mengubah nasib, sebagaimana yang Allah firmankan bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya.

“Dan dalam konteks kebersamaan, optimalkanlah keberadaan saya sebagai Wakil Rakyat. Insya Allah saya akan amanah. Dan wujud dari amanah itu adalah kesediaan berbuat untuk rakyat,” pungkasnya.

Indra adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini duduk di Komisi III.

Adalah hukum alam bahwa orang bodoh akan dibodohi, orang lemah akan ditekan, dan orang pintar akan diperhitungkan. Antusiasme mendengarkan Indra terlihat dari para peserta. Tapi juga, kita tak boleh lupa tentang puisi W.S Rendra bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.

Bagaimana kata-kata itu terukur dalam tindakan perjuangan?

Sebelum ditutup diskusi, ada peserta yang bertanya, apa yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus yang sedang dihadapi oleh buruh anggota SBB? Saat itu ada kasus PT. UFU, PT. Slumberland, PT. SM Global dan PT. Sari Delta Mega yang menggunakan orang berseragam TNI untuk memaksa ketua serikatnya mengundurkan diri.

Indra langsung meminta nomor penyidik untuk kasus pemukulan buruh PT. SM Global yang dilakukan oleh Warga Negara Korea dan nomor kontak Direktur PT. Delta. Ia berjanji akan melakukan kontak pada mereka. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran upah, kontrak, harian lepas dan jamsostek, ia menganjurkan agar SBB mempidanakan langsung pengusahanya dan ia siap membantu.


Divisi Pendidikan
Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, 4 Januari 2014

0 komentar