Setelah hampir dua bulan berada di pelataran Gedung Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) semakin
terlantar. Upah tidak dibayar dan status tidak jelas. Pengawas
menggeser substansi normatif yang merupakan bentuk Tindak Pidana Kejatahan Ketenagakerjaan
bagi pengusaha, menjadi sangsi di pihak pekerja berupa ancaman
"dikualifikasi mengundurkan diri" alias PHK tanpa syarat.
Era Reformasi Birokrasi dimana pemerintahan gencar memberantas korupsi, pekerja PT. JYJ justru dirampok hak-haknya. Sejak 2004 mereka menerima upah sangat rendah, tidak mendapatkan cuti, kerja lembur layaknya kerja rodi, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, tidak ada status kerja bagi pekerja yang telah bekerja belasan tahun, memecat pengurus serikat yang sedang sakit, dan membayar upah sangat rendah di bawah ketentuan pemerintah.
Di tahun 2009, para pekerja hanya
menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Dan pada tahun 2014
pekerja mendapat upah antara
Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.400.000, dimana Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk
2014 sebesar Rp. 2.684.000.
Jika
dihitung dua tahun ke belakang saja, untuk nilai kekurangan upah dan cuti yang
dipotong oleh perusahaan sekitar Rp. 1.402.499.76 (satu
miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh
puluh enam rupiah).
Nilai
di atas sangatlah besar di tengah realita kesengsaraan buruh yang dikorupsi
oleh kekuasaan kapitalis dan dibiarkan oleh penegak hukum melalui sistem
kepengawasan ketenagakerjaan yang abai. Korupsi tidak hanya berbentuk
transaksional yang tertangkap tangan, tetapi juga hilangnya hak seseorang atas
tindakan orang lain melalui cara yang tersistem.
Kami
Serikat Buruh Bangkit, yang di dalamnya terdiri dari Lintas Bangkit (gabungan
antar basis) dan para aktivis yang memelihara sikap jujur dan kritis dalam
memperjuangkan hak-hak buruh, saat ini sedang melakukan advokasi terhadap
pekerja PT. JYJ. Menilai bahwa
Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah lalai hingga mengakibatkan
kerugian secara moral dan matrial bagi pekerja PT. JYJ. Menterti Tenaga Kerja
(Menaker) harus mengevaluasi pengawas-pengawas ketenagakerjaan yang tidak
menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Padahal jelas bahwa kewenangan Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan di antaranya bersifat tindakan preventif berupa
pembinaan, represif non justitia, dan tindakan represif justitia, suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap
pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.
Besok, pada 21 September 2015,
pekerja PT. JYJ bersama solidaritas Lintas Bangkit akan mendatangi Gedung Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sekitar pukul 9:00.
Kami mengundang rekan-rekan dari media untuk
meliput agar persoalan buruh dan penyalahgunaan wewenang aparatur
negara bisa mendapat perhatian publik dan pihak-pihak pengambil keputusan.
Tangerang, 21 September 2015
Tangerang, 21 September 2015
SERIKAT BURUH BANGKIT
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear
Tangerang – Banten
Mobile: 0813 1556 7767 - 0812 1900 2504 (Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah, Aditya)
Email:
bersama_bangkit@yahoo.com