Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SIARAN PERS SERIKAT BURUH BANGKIT: PENGAWAS DISFUNGSI BURUH KENA SANGSI


Setelah hampir dua bulan berada di pelataran Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) semakin terlantar. Upah tidak dibayar dan status tidak jelas. Pengawas menggeser substansi normatif yang merupakan bentuk Tindak Pidana Kejatahan Ketenagakerjaan bagi pengusaha, menjadi sangsi di pihak pekerja berupa ancaman "dikualifikasi mengundurkan diri" alias PHK tanpa syarat.


Era Reformasi Birokrasi dimana pemerintahan gencar memberantas korupsi, pekerja PT. JYJ justru dirampok hak-haknya. Sejak 2004 mereka menerima upah sangat rendah, tidak mendapatkan cuti, kerja lembur layaknya kerja rodi, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, tidak ada status kerja bagi pekerja yang telah bekerja belasan tahun, memecat pengurus serikat yang sedang sakit, dan membayar upah sangat rendah di bawah ketentuan pemerintah.


Di tahun 2009, para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Dan pada tahun 2014 pekerja mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.400.000, dimana Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk 2014 sebesar Rp. 2.684.000.

Jika dihitung dua tahun ke belakang saja, untuk nilai kekurangan upah dan cuti yang dipotong oleh perusahaan sekitar Rp. 1.402.499.76 (satu miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh enam rupiah).


Nilai di atas sangatlah besar di tengah realita kesengsaraan buruh yang dikorupsi oleh kekuasaan kapitalis dan dibiarkan oleh penegak hukum melalui sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang abai. Korupsi tidak hanya berbentuk transaksional yang tertangkap tangan, tetapi juga hilangnya hak seseorang atas tindakan orang lain melalui cara yang tersistem.


Kami Serikat Buruh Bangkit, yang di dalamnya terdiri dari Lintas Bangkit (gabungan antar basis) dan para aktivis yang memelihara sikap jujur dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh, saat ini sedang melakukan advokasi terhadap pekerja PT. JYJ. Menilai bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah lalai hingga mengakibatkan kerugian secara moral dan matrial bagi pekerja PT. JYJ. Menterti Tenaga Kerja (Menaker) harus mengevaluasi pengawas-pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya.


Padahal jelas bahwa kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di antaranya bersifat tindakan preventif berupa pembinaan, represif non justitia, dan tindakan represif justitia,  suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.


Besok, pada 21 September 2015, pekerja PT. JYJ bersama solidaritas Lintas Bangkit akan mendatangi Gedung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sekitar pukul 9:00.

Kami mengundang rekan-rekan dari media untuk meliput agar persoalan buruh dan penyalahgunaan wewenang aparatur negara bisa mendapat perhatian publik dan pihak-pihak pengambil keputusan.

Tangerang, 21 September 2015

 

SERIKAT BURUH BANGKIT
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear

Tangerang – Banten

Mobile: 0813 1556 7767 - 0812 1900 2504 (Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah, Aditya)  


0 komentar

PENGACARA PT. JA YANG JAYA TIDAK PROFESIONAL


Empat orang pengacara yang seluruhnya bertitel sarjana hukum itu memanggil seorang buruh yang bertatus sebagai anggota Unit Serikat Buruh Bangkit di PT. JaYang Jaya, perusahaan yang sejak 2004 melakukan pelanggaran hampir seluruh hak-hak normatif pekerja seperti membayar upah murah, tidak memberikan cuti, lemburan, jaminan sosial tenaga kerja, dan status kerja. Seluruhnya merupakan katogeri tindak pidana kejahatan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.


Mereka keempat pengacara itu bernama Dedi Sudarajat, SH, MM, Yakub, SH, Iwan Suhara, SH, Nurkholis, SH(Dedi cs).


Kasus pelanggaran tersebut sedang diproses oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, dan menurut M. Marbun (Kabid. Pengawas) telah dilayangkan Nota Pemeriksanaan, dan telah disusul Surat Peringatan ke-2, dan selanjutnya pengawas meminta bukti-bukti pelaksanaan. DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang juga turut mengawal proses penegakan hukum di PT. JYJ.


Seiring roses, para pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) sudah sebulan lebih menduduki gedung dinas untuk menunggu kepastian hukum atas terlaksananya hak-hak mereka. Namun di tengah proses tersebut, hingga berkali sidang klarifikasi dilakukan, pihak pengacara hanya bisa berjanji dan tak bisa menyerahkan bukti-bukti tertulis pelaksanaan hak normatif kecuali lisan.


Dan entah apa yang ada dalam pikiran para pengacara tersebut, hingga mereka mulai melakukan tindakan konyol yang jauh dari cara-cara orang terpelajar. Di sebuah siang terik di kawasan Citra Raya, Cikupa-Tangerang, seorang buruh bernama Sana dituntun untuk menuliskan pengunduran diri dari Serikat Buruh Bangkit dan dari Perusahan tempatnya bekerja. Seorang diri menghadapi empat orang sarjana hukum, Sana mengatakan merasa tertekan dan terkepung, katanya kepada Aditya, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Buruh Bangkit.


Sungguh tidak profesional cara yang digunakan oleh Dedi Cs itu, apalagi sebagaian dari mereka berlatar belakang dari Serikat Buruh, meski lebih sering mereka menjadi pengacara pengusaha.


Kami, Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit menilai bahwa tindakan Dedi cs, telah melanggar nilai-nilai mendasar Hak Asasi Manusia, di antaranya rasa aman, bebas menentukan keputusannya, bebas dari tekanan, teror, yang menimbulkan rasa takut dan berujung pada penghilangan hak-haknya secara moral dan material.


Oleh karena itu kami menyatakan sikap bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh Sana pada 9 September 2015 adalah tidak sah, penolakan ini didasarkan pada:

  1. Dilakukan di bawah tekanan, di hadapan keempat pengacara yang dalam hal ini tidak simbang (satu banding 4 orang).
  2. Dilakukan di luar jam kerja dan tidak dilakukan kepada manajemen, dimana secara moral dan hukum tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, mengingat dalam proses perselisihan industrial antara pekerja dan manajemen  PT. JYJ telah berganti-ganti pengacara. Dimana dalam hal ini, pengacara bisa diputus kontraknya setiap saat dari perusahaan.
  3. Berdasarkan  point di atas, tindakan keempat pengacara perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan terhadap hak pekerja dengan cara-cara yang tidak bermartabat.
  4. Tindakan keempat pengacara tersebut, juga mengandung indikasi penggelapan hak-hak pekerja bernama Sana, hal ini didasarkan pada pertanyaan:

  • Bahwa keempat pengacara hanya bekerja untuk kasus-kasus tertentu dan bukan pemilik atau bukan manajemen PT. JYJ.
  • Siapa yang bisa menjamin sampai kapan keempat pengacara tersebut masih akan bekerja atas nama PT. JYJ? Dan siapa yang bisa menjamin bahwa hak-hak Sana benar-benar tidak diberikan oleh PT. JYJ?

 

Tangerang, 10 September 2015

Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

YANG MELANGGAR PENGUSAHA KOK BURUH YANG DI PHK?


Sudah hampir sebulan buruh PT. Ja Yang Jaya menempuh proses keadilan. Sedari mogok di tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, hingga mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.



Mereka mengadukan 6 hak-hak normatif mereka yang dilanggar oleh pihak manajemen sejak 2004 hingga sekarang. Ia terkait pembayaran upah, lembur, status kerja, jaminan sosial tenaga kerja, cuti dan pemutusah hubungan kerja terhadap pengurus serikat yang sedang sakit, yang seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.



Menyikapi pengaduan ini, Tim Pengawas yaitu Bayu Nugroho, Parlindungan, Effendi Nainggolan, Banguntua Sinaga dan Pegawai Mediator telah mendatangi PT. JYJ pada 20 Agustus 2015. Selanjutnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan, yang hingga kini sudah menerbitkan Surat Peringatan.



Sementara, Pegawai Mediator Ketenagakerjaan justru melayangkan surat panggilan kepada pekerja terkait anggapan perusahaan yang menggap pekerja telah dikualifikasikan mengundurkan diri. Wargo Hendro Santoso selaku Pegawai Mediator juga memanggil Koordinator Advokasi DPP Serikat Buruh Bangkit Aditya, dan mengatakan bahwa pekerja PT. JYJ sudah dikualifikasikan mengundurkan diri oleh perusahaan.



Ketua umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh, dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak Pengawas, Mediator dan Kuasa Hukum Pengusaha menegaskan bahwa mogok adalah hak pekerja ketika pelanggaran hak normatif dilakukan oleh pengusaha. Apalagi, pelanggaran  tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini, disebut oleh Pengawas (Effendi Nainggolan) sebagai wan prestasi.



“Jangan parsial melihat dan menyikapi persoalan buruh. Ini aneh, pelanggaran ini sudah terjadi bertahun-tahun kok dibiarkan? Andai kepengawasan berfungsi, maka tidak akan terjadi pelanggaran ini. Jadi, kalau pekerja justru di PHK karena mengadukan pelanggaran, Pengawas Ketenagakerjaan yang harus bertanggungjawab!” kata Fiqoh.



Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang agar menegakkan hukum, sehingga hak-hak pekerja benar-benar terealisasi di PT. JYJ dan para pekerja dipekerjakan kembali, serta upah proses dibayarkan. Bukan justru pekerjanya di-PHK dan pengusaha bebas tanpa sangsi.



Ketika itu, kuasa hukum pengusaha Iwan Suhara menyerahkan jawaban Nota Pengawas, yang dibacakan oleh Banguntua Sinaga (Pegawai Penyidik). Kemudian ia mengatakan bahwa pengawas membutuhkan bukti pelaksanaan, bukan pernyataaan untuk melaksanakan.

 

Tangerang, 4 September 2015

DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

0 komentar

BURUH LAPAR 1, 5 MILIAR BELUM DIBAYAR


Nilai itu, belum termasuk pelanggaran lembur yang tidak pernah dihitung sesuai ketentuan. Pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) tidak mendapatkan jaminan asuransi, dan jika sakit mereka berobat sendiri-sendiri dan upahnya tidak dibayar. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh cuti sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan semua pekerja dijadikan harian lepas meski sudah bekerja selama belasan tahun.
PT. JYJ sebelumnya bernama PT. Yong Chang dengan pemilik perusahaan bernama Mr. Coy, Park Yong Kon, dan Park Hong Bae. Sekitar 2008 kemudian berganti menjadi CV. Sinar Mentari, dan pada 2012 menjadi PT. Ja Yang Jaya, masih dengan pemilik bernama Mr. Park Hong Bae. PT. JYJ memproduksi bahan-bahan sejenis fiber yang menggunakan bahan-bahan dari biji plastik, carbonat, calsium H2, silikon cair, biji DHD, master bact, dan sampah2 plastik untuk di olah. Hasil produksi tersebut disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYT, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, yaitu perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll.


Kondisi tempat kerja di PT. JYJ tidak memperhatikan kesehatan dan memberikan alat pengaman yang layak. Para pekerja hanya diberi masker tipis, dan tak bisa menahan kepulan asap serta bau menyengat dari bahan kimia yang menyesakkan pernafasan, perih pada mata, dan gatal-gatal di kulit.


PT. JYJ berlokasi di desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, kode pos 15810. Mempekerjakan sekitar 90 orang, yang rata-rata hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Bahkan pada tahun 2014 pekerja hanya mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1. 400.000. sementara pemerintah, sesuai SK Gubernur Banten sebesar  Rp. 2.684.000.
Pelanggaran tersebut telah diadukan oleh pekerja melalui Serikat Buruh Bangkit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang ke bagian Pengawas, ke DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Hingga sekarang, masih dalam proses pemeriksaan dan para pekerja dinyatakan telah mengundurkan diri oleh pihak pengusaha melalui kuasa hukum yang bernama Dedi Sudarajat, Yakub, Heri Tubagus, Iwan Suhara dan Nurkholis.

 

Tangerang, September 2015
DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

0 komentar