BURUH LAPAR 1, 5 MILIAR BELUM DIBAYAR


Nilai itu, belum termasuk pelanggaran lembur yang tidak pernah dihitung sesuai ketentuan. Pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) tidak mendapatkan jaminan asuransi, dan jika sakit mereka berobat sendiri-sendiri dan upahnya tidak dibayar. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh cuti sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan semua pekerja dijadikan harian lepas meski sudah bekerja selama belasan tahun.
PT. JYJ sebelumnya bernama PT. Yong Chang dengan pemilik perusahaan bernama Mr. Coy, Park Yong Kon, dan Park Hong Bae. Sekitar 2008 kemudian berganti menjadi CV. Sinar Mentari, dan pada 2012 menjadi PT. Ja Yang Jaya, masih dengan pemilik bernama Mr. Park Hong Bae. PT. JYJ memproduksi bahan-bahan sejenis fiber yang menggunakan bahan-bahan dari biji plastik, carbonat, calsium H2, silikon cair, biji DHD, master bact, dan sampah2 plastik untuk di olah. Hasil produksi tersebut disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYT, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, yaitu perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll.


Kondisi tempat kerja di PT. JYJ tidak memperhatikan kesehatan dan memberikan alat pengaman yang layak. Para pekerja hanya diberi masker tipis, dan tak bisa menahan kepulan asap serta bau menyengat dari bahan kimia yang menyesakkan pernafasan, perih pada mata, dan gatal-gatal di kulit.


PT. JYJ berlokasi di desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, kode pos 15810. Mempekerjakan sekitar 90 orang, yang rata-rata hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Bahkan pada tahun 2014 pekerja hanya mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1. 400.000. sementara pemerintah, sesuai SK Gubernur Banten sebesar  Rp. 2.684.000.
Pelanggaran tersebut telah diadukan oleh pekerja melalui Serikat Buruh Bangkit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang ke bagian Pengawas, ke DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Hingga sekarang, masih dalam proses pemeriksaan dan para pekerja dinyatakan telah mengundurkan diri oleh pihak pengusaha melalui kuasa hukum yang bernama Dedi Sudarajat, Yakub, Heri Tubagus, Iwan Suhara dan Nurkholis.

 

Tangerang, September 2015
DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

No comments:

Post a Comment