YANG MELANGGAR PENGUSAHA KOK BURUH YANG DI PHK?


Sudah hampir sebulan buruh PT. Ja Yang Jaya menempuh proses keadilan. Sedari mogok di tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, hingga mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.



Mereka mengadukan 6 hak-hak normatif mereka yang dilanggar oleh pihak manajemen sejak 2004 hingga sekarang. Ia terkait pembayaran upah, lembur, status kerja, jaminan sosial tenaga kerja, cuti dan pemutusah hubungan kerja terhadap pengurus serikat yang sedang sakit, yang seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.



Menyikapi pengaduan ini, Tim Pengawas yaitu Bayu Nugroho, Parlindungan, Effendi Nainggolan, Banguntua Sinaga dan Pegawai Mediator telah mendatangi PT. JYJ pada 20 Agustus 2015. Selanjutnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan, yang hingga kini sudah menerbitkan Surat Peringatan.



Sementara, Pegawai Mediator Ketenagakerjaan justru melayangkan surat panggilan kepada pekerja terkait anggapan perusahaan yang menggap pekerja telah dikualifikasikan mengundurkan diri. Wargo Hendro Santoso selaku Pegawai Mediator juga memanggil Koordinator Advokasi DPP Serikat Buruh Bangkit Aditya, dan mengatakan bahwa pekerja PT. JYJ sudah dikualifikasikan mengundurkan diri oleh perusahaan.



Ketua umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh, dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak Pengawas, Mediator dan Kuasa Hukum Pengusaha menegaskan bahwa mogok adalah hak pekerja ketika pelanggaran hak normatif dilakukan oleh pengusaha. Apalagi, pelanggaran  tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini, disebut oleh Pengawas (Effendi Nainggolan) sebagai wan prestasi.



“Jangan parsial melihat dan menyikapi persoalan buruh. Ini aneh, pelanggaran ini sudah terjadi bertahun-tahun kok dibiarkan? Andai kepengawasan berfungsi, maka tidak akan terjadi pelanggaran ini. Jadi, kalau pekerja justru di PHK karena mengadukan pelanggaran, Pengawas Ketenagakerjaan yang harus bertanggungjawab!” kata Fiqoh.



Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang agar menegakkan hukum, sehingga hak-hak pekerja benar-benar terealisasi di PT. JYJ dan para pekerja dipekerjakan kembali, serta upah proses dibayarkan. Bukan justru pekerjanya di-PHK dan pengusaha bebas tanpa sangsi.



Ketika itu, kuasa hukum pengusaha Iwan Suhara menyerahkan jawaban Nota Pengawas, yang dibacakan oleh Banguntua Sinaga (Pegawai Penyidik). Kemudian ia mengatakan bahwa pengawas membutuhkan bukti pelaksanaan, bukan pernyataaan untuk melaksanakan.

 

Tangerang, 4 September 2015

DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

No comments:

Post a Comment