PENGACARA PT. JA YANG JAYA TIDAK PROFESIONAL


Empat orang pengacara yang seluruhnya bertitel sarjana hukum itu memanggil seorang buruh yang bertatus sebagai anggota Unit Serikat Buruh Bangkit di PT. JaYang Jaya, perusahaan yang sejak 2004 melakukan pelanggaran hampir seluruh hak-hak normatif pekerja seperti membayar upah murah, tidak memberikan cuti, lemburan, jaminan sosial tenaga kerja, dan status kerja. Seluruhnya merupakan katogeri tindak pidana kejahatan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.


Mereka keempat pengacara itu bernama Dedi Sudarajat, SH, MM, Yakub, SH, Iwan Suhara, SH, Nurkholis, SH(Dedi cs).


Kasus pelanggaran tersebut sedang diproses oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, dan menurut M. Marbun (Kabid. Pengawas) telah dilayangkan Nota Pemeriksanaan, dan telah disusul Surat Peringatan ke-2, dan selanjutnya pengawas meminta bukti-bukti pelaksanaan. DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang juga turut mengawal proses penegakan hukum di PT. JYJ.


Seiring roses, para pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) sudah sebulan lebih menduduki gedung dinas untuk menunggu kepastian hukum atas terlaksananya hak-hak mereka. Namun di tengah proses tersebut, hingga berkali sidang klarifikasi dilakukan, pihak pengacara hanya bisa berjanji dan tak bisa menyerahkan bukti-bukti tertulis pelaksanaan hak normatif kecuali lisan.


Dan entah apa yang ada dalam pikiran para pengacara tersebut, hingga mereka mulai melakukan tindakan konyol yang jauh dari cara-cara orang terpelajar. Di sebuah siang terik di kawasan Citra Raya, Cikupa-Tangerang, seorang buruh bernama Sana dituntun untuk menuliskan pengunduran diri dari Serikat Buruh Bangkit dan dari Perusahan tempatnya bekerja. Seorang diri menghadapi empat orang sarjana hukum, Sana mengatakan merasa tertekan dan terkepung, katanya kepada Aditya, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Buruh Bangkit.


Sungguh tidak profesional cara yang digunakan oleh Dedi Cs itu, apalagi sebagaian dari mereka berlatar belakang dari Serikat Buruh, meski lebih sering mereka menjadi pengacara pengusaha.


Kami, Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit menilai bahwa tindakan Dedi cs, telah melanggar nilai-nilai mendasar Hak Asasi Manusia, di antaranya rasa aman, bebas menentukan keputusannya, bebas dari tekanan, teror, yang menimbulkan rasa takut dan berujung pada penghilangan hak-haknya secara moral dan material.


Oleh karena itu kami menyatakan sikap bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh Sana pada 9 September 2015 adalah tidak sah, penolakan ini didasarkan pada:

  1. Dilakukan di bawah tekanan, di hadapan keempat pengacara yang dalam hal ini tidak simbang (satu banding 4 orang).
  2. Dilakukan di luar jam kerja dan tidak dilakukan kepada manajemen, dimana secara moral dan hukum tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, mengingat dalam proses perselisihan industrial antara pekerja dan manajemen  PT. JYJ telah berganti-ganti pengacara. Dimana dalam hal ini, pengacara bisa diputus kontraknya setiap saat dari perusahaan.
  3. Berdasarkan  point di atas, tindakan keempat pengacara perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan terhadap hak pekerja dengan cara-cara yang tidak bermartabat.
  4. Tindakan keempat pengacara tersebut, juga mengandung indikasi penggelapan hak-hak pekerja bernama Sana, hal ini didasarkan pada pertanyaan:

  • Bahwa keempat pengacara hanya bekerja untuk kasus-kasus tertentu dan bukan pemilik atau bukan manajemen PT. JYJ.
  • Siapa yang bisa menjamin sampai kapan keempat pengacara tersebut masih akan bekerja atas nama PT. JYJ? Dan siapa yang bisa menjamin bahwa hak-hak Sana benar-benar tidak diberikan oleh PT. JYJ?

 

Tangerang, 10 September 2015

Divisi Advokasi Bangkit

No comments:

Post a Comment