SIARAN PERS SERIKAT BURUH BANGKIT: PENGAWAS DISFUNGSI BURUH KENA SANGSI


Setelah hampir dua bulan berada di pelataran Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) semakin terlantar. Upah tidak dibayar dan status tidak jelas. Pengawas menggeser substansi normatif yang merupakan bentuk Tindak Pidana Kejatahan Ketenagakerjaan bagi pengusaha, menjadi sangsi di pihak pekerja berupa ancaman "dikualifikasi mengundurkan diri" alias PHK tanpa syarat.


Era Reformasi Birokrasi dimana pemerintahan gencar memberantas korupsi, pekerja PT. JYJ justru dirampok hak-haknya. Sejak 2004 mereka menerima upah sangat rendah, tidak mendapatkan cuti, kerja lembur layaknya kerja rodi, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, tidak ada status kerja bagi pekerja yang telah bekerja belasan tahun, memecat pengurus serikat yang sedang sakit, dan membayar upah sangat rendah di bawah ketentuan pemerintah.


Di tahun 2009, para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Dan pada tahun 2014 pekerja mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.400.000, dimana Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk 2014 sebesar Rp. 2.684.000.

Jika dihitung dua tahun ke belakang saja, untuk nilai kekurangan upah dan cuti yang dipotong oleh perusahaan sekitar Rp. 1.402.499.76 (satu miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh enam rupiah).


Nilai di atas sangatlah besar di tengah realita kesengsaraan buruh yang dikorupsi oleh kekuasaan kapitalis dan dibiarkan oleh penegak hukum melalui sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang abai. Korupsi tidak hanya berbentuk transaksional yang tertangkap tangan, tetapi juga hilangnya hak seseorang atas tindakan orang lain melalui cara yang tersistem.


Kami Serikat Buruh Bangkit, yang di dalamnya terdiri dari Lintas Bangkit (gabungan antar basis) dan para aktivis yang memelihara sikap jujur dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh, saat ini sedang melakukan advokasi terhadap pekerja PT. JYJ. Menilai bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah lalai hingga mengakibatkan kerugian secara moral dan matrial bagi pekerja PT. JYJ. Menterti Tenaga Kerja (Menaker) harus mengevaluasi pengawas-pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya.


Padahal jelas bahwa kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di antaranya bersifat tindakan preventif berupa pembinaan, represif non justitia, dan tindakan represif justitia,  suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.


Besok, pada 21 September 2015, pekerja PT. JYJ bersama solidaritas Lintas Bangkit akan mendatangi Gedung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sekitar pukul 9:00.

Kami mengundang rekan-rekan dari media untuk meliput agar persoalan buruh dan penyalahgunaan wewenang aparatur negara bisa mendapat perhatian publik dan pihak-pihak pengambil keputusan.

Tangerang, 21 September 2015

 

SERIKAT BURUH BANGKIT
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear

Tangerang – Banten

Mobile: 0813 1556 7767 - 0812 1900 2504 (Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah, Aditya)  


No comments:

Post a Comment