DPRD Komisi II Menyoal Haid Pekerja

"Cuti haid itu sudah jelas, tegas aturannya tanpa harus ada keterangan dari dokter. Karena haid itu datangnya jelas setiap bulan. Jadi sekali lagi tanpa harus menggunakan surat dokter,  hak cuti haid harus diberikan."


Pernyataan di atas, dilontarkan Anggota Dewan Komisi II Kabupaten Tangerang Marsono, dalam acara hearing pada 22 September 2015. Pertemuan tersebut adalah hearing yang kedua, yang dihadiri oleh pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ), Pengacara pengusaha, Pegawai Mediator dan Pengawas Dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.


Dalam hearing kedua yang dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Ahmad G,  para pekerja masih melakukan mogok di pelataran gedung DPRD. Mogok yang dimulai sejak 6 Agustus 2015, sebelumnya berada di pelataran gedung Disnaker, dan kini berpindah ke gedung DPRD dalam meminta perlindungan wakil rakyat. Pemogokan tersebut terjadi karena perusahaan melanggar hak-hak normatif seperti status kerja, upah, cuti, jaminan sosial, dan lembur.
Pelanggaran hak normaif di PT. JYJ telah berlangsung dari 2004. Sebelumnya Unit Serikat Buruh Bangkit PT. JYJ telah membicarakan secara musyawarah kepada manajemen, dan menghasilkan Persetujuan Bersama (PB) serta Surat Pernyataan dari Direktur PT. JYJ Mr. Park Hong Bae. Namun dalam pelaksanaannya pengusaha asal Korea itu menolak melaksanakan dan perundingan buntu.


Selain melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Bangkit yang mengadvokasi persoalan tersebut juga telah melaporkan ke Menaker, meminta agar kinerja pengawasan segera bisa mendorong pimpinan PT. JYJ memenuhi hak pekerja dan tetap mempekerjakan mereka. Langkah ke Menaker dilakukan oleh serikat, mengingat persoalan normatif yang sedang ditangani oleh pengawas tersebut justru menjadi masalah PHK karena pengusaha meganggap para pekerja telah mengundur. Hal itu ditandai dengan surat panggilan Pegawai Mediator yang didasarkan atas permintaan pengusaha.


Senada dengan sikap Serikat Buruh Bangkit, Komisi II juga melihat melihat esensi yang sama. Seperti disampaikan oleh Jayusman selaku Wakil Ketua Komisi II, agar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk tegas meluruskan dasar permasalahan, yaitu hak normatif. Pernyataan Jayus ditanggapi oleh Baguntuan Sinaga, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Bangun menyampaikan, bahwa pelanggaran di PT, JYJ sedang diproses dan pengawas sudah mengeluarkan nota yang kedua, dan akan segera membuat LK (Laporan Kejadian).  
Di ruang Komisi II yang semarak oleh bunga-bunga itu tepuk tangan sering terdengar menggema ketika secara sambung-menyambung anggota dewan melontarkan pernyataan. Dimana, menjelang akhir pertemuan,  Djayusman meminta agar permasalahan yang terjadi terhadap pekerja PT. Ja Yang Jaya tetap diluruskan secara substansi.


"Kita harus bertahan di permasalahan awal yaitu pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pengusaha, karena titik permasalahanya adalah pengusaha melanggar kesepakatan bersama. Jadi pekerja harus dipekerjakan kembali dan pelanggaran diperbaiki," tegas Jayus.
"Mohon maaf untuk mediator, tolong jangan dibuat tumpang tindih persoalan ini. Dasarnya jelas, muaranya jelas, yaitu pelanggaran hak-hak normatif. Jadi biar diselesaikan dulu oleh pengawas," sambung Marsono.


Dan menjelang akhir pertemuan, Jayus melihat ke arah Wargo (Pegawai Mediator) yang sebelumnya mempersoalkan penolakan Serikat Buruh Bangkit yang dua menolak undangan mediator. Sambil menunjuk ke arah Wargo, lelaki berbadan tambun itu petberkata lantang, "Kalau undangan itu terkait PHK, saya rasa ga usah dilakukan!"
Sebelum acara ditutup, Pimpinan Sidang Ghazali meminta Statetment dari Serikat Buruh Bangkit, yang langsung disambut oleh Siti Nurrofiqoh selaku Ketua Umum, "Bahwa dari setiap upaya yang sedang dilakukan oleh semua pihak, harus ada realisasi konkrit yaitu para pekerja bisa bekerja kembali dan hak-hak normatif dilaksanakan."



Tangerang, 22 September 2015
Divisi Advokasi Bangkit

No comments:

Post a Comment