"Cuti haid itu
sudah jelas, tegas aturannya tanpa harus ada keterangan dari dokter. Karena
haid itu datangnya jelas setiap bulan. Jadi sekali lagi tanpa harus menggunakan
surat dokter, hak cuti haid harus
diberikan."
Pernyataan di atas,
dilontarkan Anggota Dewan Komisi II Kabupaten Tangerang Marsono, dalam acara
hearing pada 22 September 2015. Pertemuan tersebut adalah hearing yang kedua,
yang dihadiri oleh pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ), Pengacara pengusaha, Pegawai
Mediator dan Pengawas Dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Tangerang.
Dalam hearing kedua yang dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Ahmad G, para pekerja masih melakukan mogok di pelataran gedung DPRD. Mogok yang dimulai sejak 6 Agustus 2015, sebelumnya berada di pelataran gedung Disnaker, dan kini berpindah ke gedung DPRD dalam meminta perlindungan wakil rakyat. Pemogokan tersebut terjadi karena perusahaan melanggar
hak-hak normatif seperti status kerja, upah, cuti, jaminan sosial, dan lembur.
Pelanggaran hak normaif di PT. JYJ telah berlangsung dari 2004. Sebelumnya Unit Serikat Buruh Bangkit PT. JYJ telah membicarakan secara musyawarah kepada manajemen, dan menghasilkan Persetujuan
Bersama (PB) serta Surat Pernyataan dari Direktur PT. JYJ Mr. Park Hong Bae.
Namun dalam pelaksanaannya pengusaha asal Korea itu menolak melaksanakan dan
perundingan buntu.Selain melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Bangkit yang mengadvokasi persoalan tersebut juga telah melaporkan ke Menaker, meminta agar kinerja pengawasan segera bisa mendorong pimpinan PT. JYJ memenuhi hak pekerja dan tetap mempekerjakan mereka. Langkah ke Menaker dilakukan oleh serikat, mengingat persoalan normatif yang sedang ditangani oleh pengawas tersebut justru menjadi masalah PHK karena pengusaha meganggap para pekerja telah mengundur. Hal itu ditandai dengan surat panggilan Pegawai Mediator yang didasarkan atas permintaan pengusaha.
Senada dengan sikap
Serikat Buruh Bangkit, Komisi II juga melihat melihat esensi yang sama. Seperti disampaikan oleh Jayusman
selaku Wakil Ketua Komisi II, agar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk tegas meluruskan dasar permasalahan,
yaitu hak normatif. Pernyataan Jayus
ditanggapi oleh Baguntuan Sinaga, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten
Tangerang. Bangun menyampaikan, bahwa pelanggaran di PT, JYJ sedang diproses
dan pengawas sudah mengeluarkan nota yang kedua, dan akan segera membuat LK
(Laporan Kejadian).
Di ruang Komisi II yang semarak oleh bunga-bunga itu tepuk
tangan sering terdengar menggema ketika secara sambung-menyambung anggota dewan
melontarkan pernyataan. Dimana, menjelang akhir pertemuan, Djayusman meminta agar permasalahan yang
terjadi terhadap pekerja PT. Ja Yang Jaya tetap diluruskan secara substansi.
"Kita harus bertahan di permasalahan awal yaitu
pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pengusaha, karena titik
permasalahanya adalah pengusaha melanggar kesepakatan bersama. Jadi pekerja
harus dipekerjakan kembali dan pelanggaran diperbaiki," tegas Jayus.
"Mohon maaf
untuk mediator, tolong jangan dibuat tumpang tindih persoalan ini. Dasarnya
jelas, muaranya jelas, yaitu pelanggaran hak-hak normatif. Jadi biar
diselesaikan dulu oleh pengawas," sambung Marsono.
Dan menjelang akhir pertemuan, Jayus melihat ke arah Wargo (Pegawai Mediator) yang
sebelumnya mempersoalkan penolakan Serikat Buruh Bangkit yang dua menolak undangan mediator. Sambil menunjuk ke arah Wargo, lelaki berbadan
tambun itu petberkata lantang, "Kalau undangan itu terkait PHK, saya rasa
ga usah dilakukan!"
Sebelum acara ditutup, Pimpinan Sidang Ghazali meminta
Statetment dari Serikat Buruh Bangkit, yang langsung disambut oleh Siti
Nurrofiqoh selaku Ketua Umum, "Bahwa dari setiap upaya yang sedang
dilakukan oleh semua pihak, harus ada realisasi konkrit yaitu para pekerja bisa
bekerja kembali dan hak-hak normatif dilaksanakan."
Tangerang, 22 September 2015
Divisi Advokasi Bangkit
No comments:
Post a Comment