Kemerdekaan sering ditulis
dalam ukuran besar pada peringatan ketika ia untuk pertama kalinya
diproklamirkan. Namun arti sesungguhnya kian absurd di dalam kehidupan
sehari-hari, dalam relasi warga negara dengan ‘penguasa’, relasi pihak yang
lemah dan yang kuat, yang jujur dan yang nekat.
Kita masing-masing tentu
memiliki perbedaan pengalaman, namun sekaligus menyamakan kita untuk suatu
kesimpulan senasib dan serasa – bahwa warga sering mendapatkan krisminisasi
hukum melalui perlakukan, pelayanan, dan penegakannya.
Itulah kenapa, bahwa
menangkap perampok aset bangsa dan harta raykat lebih sulit, tapi
mengkriminalkan buruh lebih mudah. Menangkap pelaku kejahatan pihak pengusaha
lebih susah, tapi mengkriminalkan buruh sangat mudah.
Berserikat adalah hak yang
sangat konstitusional demi menegakkan keadilan hukum, moral dan kesejahteraan
pekerja. Dan setiap warga negara harus bebas dari intimidasi, ancaman, terror
oleh pihak-pihak apapun, baik perseorangan maupun kelompok, dalam menjalankan
kegiatan tersebut.
Namun itu tidak terjadi pada
Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega. Ia dipaksa
menandatangani pengunduran diri oleh kelompok yang mengaku diperintah pengusaha
PT. Sari Delta Mega.
Peristiwa itu terjadi pada 29
Desember 2013, dimana tiga orang pengendara CRV warna putih mendatangi
kontrakan Richard di Desa Telaga Sari Kec Cikupa Tanggerang dan membawanya
pergi. Mereka mengatakan Boss PT. Sari Delta Mega sudah menunggu di KCF Citra
Raya, Cikupa Tangerang. Alih-alih dipertemukan boss, ketiga orang tersebut
malah berputar-putar di Tol Cikupa – Bitung. Richard yang diapit dua pelaku
tidak diperbolehkan turun, dan di sebuah Kafe ia dipaksa menandatangani Surat
Pengunduran Diri yang telah mereka siapkan.
Richard adalah Ketua Serikat
Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega, sebuah perusahaan pembuat Panel Box
Listrik di Indonesia, yang produknya digunakan oleh PLN. Perusahaan tersebut
berada di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga sari, Kec. Cikupa
Tangerang-Banten 15710. PT. Delta banyak melanggar hak-hak pekerja terkait
pemberlakuan sistem harian lepas, membayar upah di bawah ketentuan, jam kerja,
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang
sangat merugikan (1 menit Rp. 100.000). Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk
dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan. Dan hal itu yang menggerakkan Richard
James Haryanto bersama para pekerja di sana
mendirikan serikat pada 29 September 2013 dan melaporkan
pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang.
Kini penyidikan atas
pelanggaran sedang berlangsung terhadap perusahaan itu oleh Pengawas Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Namun Richard justru kehilangan
kemerdekaan dan pekerjaannya dengan cara-cara yang jauh dari kemanusaiaan, dan
hidupnya dibayang-bayangi terror. Terror itu sungguh dirasakannya ketika
terjadi berulang yaitu:
Pada 30 Desember CRV warna
putih dengan Plat B 2368 AL
memasuki pelataran PT. Sari Delta Mega pada tengah hari, ketika Richard sedang
melakukan pekerjaannya membuat Panel Box Listrik. Pelaku memanggil dan memaksa Richard
untuk keluar dari perusahaan. Salah satu dari mereka memakai seragam TNI lengkap dengan atribut. Mereka, pelaku yang
malam sebelumnya menjebak dan memaksa Richard mengundurkan diri.
Pada 3 Januari 2014, tekanan
dan ketidakadilan kembali terjadi yaitu pemasangan surat pengunduran diri
Richard di Pos Satpam dan penghapusan nama dari absensi. Siangnya, pekerja
mendengar Richard dicari-cari oleh kelompok orang tak dikenal yang sedang
bergerombol di Pos Satpam. Mereka berjumlah 8 orang.
Adalah kewajiban Aparat
Kepolisian Republik Indonesia untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan
segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi
Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga.
Demi keadilan Richard James
Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega, demi keadilan warga negara
dimana kita termasuk di dalamnya, kita perlu menyatukan satu sikap yaitu
“Mendukung Pengusutan
Kejahatan terjadi karena kita
bersikap abai. Keadilan terwujud karena kita peduli. Mengutip kata-kata bijak
Clarence Darrow "kebebasan Itu berasal dari manusia, tidak
dari undang-undang atau institusi". Darrow adalah pejuang hak-hak buruh di
Amerika. Ia seorang pengacara Amerika dan anggota terkemuka dari American Civil Liberties Union.
Kita tak perlu menunda-nunda, kecuali
setiap kejahatan yang sama akan terus berulang dan bisa menimpa setiap diri
kita. Kami tunggu sikap peduli rekan-rekan semua melalui dukungan ini.
Peduli terhadap sesama warga,
sejatinya kita sedang peduli terhadap diri kita, bangsa kita, system keadilan
di pemerintahan kita. Mari, buatlah Negara hadir dalam setiap upaya mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan!
Kami, Serikat Buruh
Bangkit telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian
Resor Kota Tanggerang Sektor Cikupa (Up.
Bagian Penyidik) pada tanggal 17 januari 2014
Dan kami mengajak kepada serikat
pekerja atau serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, komunitas di masyarakat
dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawal proses
penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota
Tanggerang Sektor Cikupa (Up. Bagian
Penyidik) agar memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan demi mengungkap
dan menangkap pelaku, demi mencegah terjadinya hal serupa bagi warga dan buruh di
Indonesia.
Bagi rekan-rekan pendukung
seruan ini, silahkan menghubungi kami untuk memberikan nama dan lembaga serta
kontak person melalui:
Serikat Buruh Bangkit
Kontak person:
A. Pramudhita, Siti Nurasiah, Richard JH (081219002504)
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 no 23, Rt 03/005 Solear, Tangerang, Banten
Komite
Masyarakat Untuk Keadilan Hukum:
- Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
- Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak)
- Federasi Serikat Buruh Nusantara
- Siti Maemunah (Tim Kerja Perempuan dan Tambang)
- Andreas Harsono (Ketua Yayasan Pantau)
- Gabungan Serikat Buruh Mandiri
- Hikmat Subiadinata (Nasionalis Bersatu)
- LPBH-FAS
- Trade Union Right Center
- Auntie Lela (warga Jawa Barat)
- TB. Sulaeman (UNMA Pandeglang)
- Sebastian Salang (Sekjen FORMAPI)
- Idin Rosidin (SBSI)
- Forum Pendamping Buruh Nasional
- Gatot (SPSI NIBA)
- Hardiansyah (FSP KEP - SPSI)
- Prayitno (FSBI)
- Maman N - FSBN (KASBI)
- Sasmita - FSP FARKES
- Rizky - SPSI LEM
- Dibyo - GASPERMINDO
- Sagimin - SBSI 92
No comments:
Post a Comment