Dukungan Warga Negara Untuk Kemerdekaan Berserikat di PT. Sari Delta Mega dan Buruh di Indonesia


Kemerdekaan sering ditulis dalam ukuran besar pada peringatan ketika ia untuk pertama kalinya diproklamirkan. Namun arti sesungguhnya kian absurd di dalam kehidupan sehari-hari, dalam relasi warga negara dengan ‘penguasa’, relasi pihak yang lemah dan yang kuat, yang jujur dan yang nekat.

Kita masing-masing tentu memiliki perbedaan pengalaman, namun sekaligus menyamakan kita untuk suatu kesimpulan senasib dan serasa – bahwa warga sering mendapatkan krisminisasi hukum melalui perlakukan, pelayanan, dan penegakannya.

Itulah kenapa, bahwa menangkap perampok aset bangsa dan harta raykat lebih sulit, tapi mengkriminalkan buruh lebih mudah. Menangkap pelaku kejahatan pihak pengusaha lebih susah, tapi mengkriminalkan buruh sangat mudah.

Berserikat adalah hak yang sangat konstitusional demi menegakkan keadilan hukum, moral dan kesejahteraan pekerja. Dan setiap warga negara harus bebas dari intimidasi, ancaman, terror oleh pihak-pihak apapun, baik perseorangan maupun kelompok, dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Namun itu tidak terjadi pada Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega. Ia dipaksa menandatangani pengunduran diri oleh kelompok yang mengaku diperintah pengusaha PT. Sari Delta Mega.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2013, dimana tiga orang pengendara CRV warna putih mendatangi kontrakan Richard di Desa Telaga Sari Kec Cikupa Tanggerang dan membawanya pergi. Mereka mengatakan Boss PT. Sari Delta Mega sudah menunggu di KCF Citra Raya, Cikupa Tangerang. Alih-alih dipertemukan boss, ketiga orang tersebut malah berputar-putar di Tol Cikupa – Bitung. Richard yang diapit dua pelaku tidak diperbolehkan turun, dan di sebuah Kafe ia dipaksa menandatangani Surat Pengunduran Diri yang telah mereka siapkan.

Richard adalah Ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega, sebuah perusahaan pembuat Panel Box Listrik di Indonesia, yang produknya digunakan oleh PLN. Perusahaan tersebut berada di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. PT. Delta banyak melanggar hak-hak pekerja terkait pemberlakuan sistem harian lepas, membayar upah di bawah ketentuan, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan (1 menit Rp. 100.000). Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan. Dan hal itu yang menggerakkan Richard James Haryanto bersama para pekerja di sana mendirikan serikat pada 29 September 2013 dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Kini penyidikan atas pelanggaran sedang berlangsung terhadap perusahaan itu oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Namun Richard justru kehilangan kemerdekaan dan pekerjaannya dengan cara-cara yang jauh dari kemanusaiaan, dan hidupnya dibayang-bayangi terror. Terror itu sungguh dirasakannya ketika terjadi berulang yaitu:

Pada 30 Desember CRV warna putih dengan Plat B 2368 AL memasuki pelataran PT. Sari Delta Mega pada tengah hari, ketika Richard sedang melakukan pekerjaannya membuat Panel Box Listrik. Pelaku memanggil dan memaksa Richard untuk keluar dari perusahaan. Salah satu dari mereka memakai seragam TNI  lengkap dengan atribut. Mereka, pelaku yang malam sebelumnya menjebak dan memaksa Richard mengundurkan diri.

Pada 3 Januari 2014, tekanan dan ketidakadilan kembali terjadi yaitu pemasangan surat pengunduran diri Richard di Pos Satpam dan penghapusan nama dari absensi. Siangnya, pekerja mendengar Richard dicari-cari oleh kelompok orang tak dikenal yang sedang bergerombol di Pos Satpam. Mereka berjumlah 8 orang.

Adalah kewajiban Aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga.

Demi keadilan Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega, demi keadilan warga negara dimana kita termasuk di dalamnya, kita perlu menyatukan satu sikap yaitu “Mendukung Pengusutan

Kejahatan terjadi karena kita bersikap abai. Keadilan terwujud karena kita peduli. Mengutip kata-kata bijak Clarence Darrow "kebebasan Itu berasal dari manusia, tidak dari undang-undang atau institusi". Darrow adalah pejuang hak-hak buruh di Amerika. Ia seorang pengacara Amerika dan anggota terkemuka dari American Civil Liberties Union.

Kita tak perlu menunda-nunda, kecuali setiap kejahatan yang sama akan terus berulang dan bisa menimpa setiap diri kita. Kami tunggu sikap peduli rekan-rekan semua melalui dukungan ini.

Peduli terhadap sesama warga, sejatinya kita sedang peduli terhadap diri kita, bangsa kita, system keadilan di pemerintahan kita. Mari, buatlah Negara hadir dalam setiap upaya mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan!

Kami, Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) pada tanggal 17 januari 2014

Dan kami mengajak kepada serikat pekerja atau serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, komunitas di masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung  dan mengawal proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) agar memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan demi mengungkap dan menangkap pelaku, demi mencegah terjadinya hal serupa bagi warga dan buruh di Indonesia.

Bagi rekan-rekan pendukung seruan ini, silahkan menghubungi kami untuk memberikan nama dan lembaga serta kontak person melalui:


Serikat Buruh Bangkit

Kontak person:
A. Pramudhita, Siti Nurasiah, Richard JH (081219002504)
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 no 23,  Rt 03/005 Solear, Tangerang, Banten


Komite Masyarakat Untuk Keadilan Hukum:
  • Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
  • Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak)
  • Federasi Serikat Buruh Nusantara
  • Siti Maemunah (Tim Kerja Perempuan dan Tambang)
  • Andreas Harsono (Ketua Yayasan Pantau)
  • Gabungan Serikat Buruh Mandiri
  • Hikmat Subiadinata (Nasionalis Bersatu)
  • LPBH-FAS
  • Trade Union Right Center 
  • Auntie Lela (warga Jawa Barat)
  • TB. Sulaeman (UNMA Pandeglang) 
  • Sebastian Salang (Sekjen FORMAPI)
  • Idin Rosidin (SBSI)
  • Forum Pendamping Buruh Nasional
  • Gatot (SPSI NIBA)
  • Hardiansyah (FSP KEP - SPSI)
  • Prayitno (FSBI) 
  • Maman N - FSBN (KASBI)
  • Sasmita - FSP FARKES
  • Rizky - SPSI LEM
  • Dibyo - GASPERMINDO
  • Sagimin - SBSI 92 

No comments:

Post a Comment