Sikap abai yang dilakukan secara massal sungguh
melahirkan pelanggaran yang kian massif.
“Dan penyimpangan para penegak hukum di bangsa ini
sudah terjadi begitu massif.”
Kata sosok berkemaja batik
itu mengawali sebuah diskusi bersama anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB). Acara
itu berlangsung di Komplek Perumahan Taman Adiyasa Blok L Nomor 24, Solear,
Cikuya - Tangerang.
Diskusi yang berlangsung di sebuah
serambi Sekretariat Bangkit itu dihadiri oleh sekitar 40 orang dari 4
perusahaan yang menjadi basis SBB. Mereka adalah Serikat Buruh Bangkit di PT.
Universal Footwear Utama Indonesia
(UFU), PT. SM Global, PT. Slumberland dan PT. Sari Delta Mega.
Sesaat setelah acara dibuka
oleh Siti Nurrofiqoh yang menjabat sebagai Ketua Umum SBB, Indra langsung
mengajak para peserta meneriakkan yel-yel semangat.
Dalam bara yang masih
menyala, ditambah sinar matahari siang yang terik menerobos serambi, Indra membawa
Anggota SBB menerjang batas-batas keraguan, ketakutan, kemalasan.
Penyimpangan dan pelanggaran
hak normative buruh terjadi begitu massif karena tiga hal. Pertama, karena
sistem kapitalisme memang bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan
buruh dirugikan. Kedua, moral hazard para penegak hukum di pemerintahan kita
yang menyebabkan kebobrokan hukum dan moral. Ketiga, buruhnya mau dibodohi.
Gagah saat datang, lemah setelah pulang
Terkait moral hazard para
penegak hukum, Indra menceritakan bagaimana kecenderungan pegawai pengawasan
yang tak tegas. Mereka terlihat gagah saat datang tapi lemah setelah pulang.
Entah apa yang dilakukan oleh pengusaha, yang jelas ketegasan mereka mendadak
hilang.
Faktanya jelas dan terjadi
pada Anggota Serikat Buruh Bangkit, di antaranya PT. Universal Footwear Utama Indonesia yang melakukan
pelanggaran jam kerja, sistem kontrak, jamsostek, dan membayar upah di bawah
UMK/UMP. Pelanggaran tetap terjadi meski sudah bertahun-tahun lalu dilaporkan
ke Disnaker Kota Tangerang. Di sana,
bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 14 kali melakukan perpanjangan kontrak
tapi tak juga diangkat sebagai karyawan tetap.
“Itu semua masuk dalam tindak
kejahatan, yang bisa dipidanakan!” kata Indra.
Kemudian ia memberi satu
contoh terkait sistem kontrak, yang dalam pasal 59 jelas dan tegas menyebutkan tentang
jenis dan sifat pekerjaannya. Jika jenis pekerjaannya tetap dan tidak bersifat
sementara, tak perlu harus menunggu sampai dua kali perpanjangan kontrak. Maka
otomatis kontraknya batal demi hukum. “Ingat, batal demi hukum!” Indra
menegaskan.
“Tapi, kalau dengan
memperjuangkan itu kita malah jadi di-PHK gimana pak?” Tanya Richard dari Unit
SBB PT. Sari Delta Mega.
“Memang siapa yang berhak
mem-PHK? Ini Negara hukum. Pengusaha tidak berhak mem-PHK. Cermati di pasal 151
– 155, UU Nomor 13 Tahun 2003. Di sana jelas, tegas tanpa
tafsir! Bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.”
“Tapi, faktanya pengusaha memutuskan
hubungan kerja pak. Dan yang sangat menyulitkan adalah, upah langsung
berhenti,” kata Didin pekerja PT. Slumberland Indonesia.
Menjawab itu, Indra memberitahukan
tentang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah selama proses. Dan pasal 155 Undang-Undang
No 13 Th 2013 ayat dua yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga
penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial belum ditepakan, baik pengusaha
maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Dan jika melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan
Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang
biasa diterima pekerja/buruh.
Poin-poin di atas merupakan
pelanggaran yang banyak dialami buruh, dan menjadi isu abadi bagi perjuangan
serikat buruh. Tapi pelanggaran tetap bergeming.
Kenapa?
Menurut Indra, dari jumlah
buruh sekitar 140 juta, yang berserikat baru sekitar 7 juta.
“Oleh karena itu, jangan
menunda lagi, bahwa berserikat adalah sebuah pilihan, dan harus dilakukan. Agar kita bisa memerangi kedholiman di lingkungan kita, di
tempat kerja kita, di bangsa ini,” katanya.
Semua yang hadir menyimak dengan
seksama dan lebur dalam kekhusukan. Sorot mata dan air muka mereka seakan
memancarkan atmosfir perlawanan yang lepas dari himpitan. Saat itu bersama
semilir angin yang menghempas ruang terbuka, Indra meneriakkan yel-yel, yang
disambut gegap gempita oleh para buruh.
SBB! Jaya…!
Kedhaliman! Hancurkan…!
Kesejahteraan!! Perjuangkan…!
Indra melihat jam tangan di
lengannya, dan ia harus menutup diskusi. Sebagai pamungkas ia berpesan, bahwa berserikat
adalah hak konstitusional, sesuai pasal 28 UUD 1945 yang secara rigid dan tegas
mengatur perlindungan. Juga UU nomor 21 Tahun 2000 sebagai Undang-Undang turunannya.
“Jadi, tak ada alasan untuk
ragu, apalagi takut.”
Filosofi sapu lidi bukanlah
pepatah usang. Persatuan mutlak diperlukan untuk berjuang mengubah nasib,
sebagaimana yang Allah firmankan bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum
kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya.
“Dan dalam konteks
kebersamaan, optimalkanlah keberadaan saya sebagai Wakil Rakyat. Insya Allah
saya akan amanah. Dan wujud dari amanah itu adalah kesediaan berbuat untuk
rakyat,” pungkasnya.
Indra adalah Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini duduk di Komisi III.
Adalah hukum alam bahwa orang bodoh akan dibodohi, orang lemah akan ditekan, dan orang pintar akan diperhitungkan. Antusiasme mendengarkan Indra terlihat dari para peserta. Tapi juga, kita tak boleh lupa tentang puisi W.S Rendra bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.
Bagaimana kata-kata itu terukur
dalam tindakan perjuangan?
Sebelum ditutup diskusi, ada
peserta yang bertanya, apa yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus yang sedang
dihadapi oleh buruh anggota SBB? Saat itu ada kasus PT. UFU, PT. Slumberland, PT.
SM Global dan PT. Sari Delta Mega yang menggunakan orang berseragam TNI untuk
memaksa ketua serikatnya mengundurkan diri.
Indra langsung meminta nomor
penyidik untuk kasus pemukulan buruh PT. SM Global yang dilakukan oleh Warga
Negara Korea
dan nomor kontak Direktur PT. Delta. Ia berjanji akan melakukan kontak pada
mereka. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran upah, kontrak, harian lepas dan
jamsostek, ia menganjurkan agar SBB mempidanakan langsung pengusahanya dan ia
siap membantu.
Divisi Pendidikan
Serikat Buruh Bangkit
Tangerang, 4 Januari 2014
No comments:
Post a Comment