Penyimpangan Yang Disempurnakan


Sikap abai yang dilakukan secara massal sungguh melahirkan pelanggaran yang kian massif. 
 “Dan penyimpangan para penegak hukum di bangsa ini sudah terjadi begitu massif.”

Kata sosok berkemaja batik itu mengawali sebuah diskusi bersama anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB). Acara itu berlangsung di Komplek Perumahan Taman Adiyasa Blok L Nomor 24, Solear, Cikuya - Tangerang.

Diskusi yang berlangsung di sebuah serambi Sekretariat Bangkit itu dihadiri oleh sekitar 40 orang dari 4 perusahaan yang menjadi basis SBB. Mereka adalah Serikat Buruh Bangkit di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), PT. SM Global, PT. Slumberland dan PT. Sari Delta Mega.

Sesaat setelah acara dibuka oleh Siti Nurrofiqoh yang menjabat sebagai Ketua Umum SBB, Indra langsung mengajak para peserta meneriakkan yel-yel semangat.

Dalam bara yang masih menyala, ditambah sinar matahari siang yang terik menerobos serambi, Indra membawa Anggota SBB menerjang batas-batas keraguan, ketakutan, kemalasan.

Penyimpangan dan pelanggaran hak normative buruh terjadi begitu massif karena tiga hal. Pertama, karena sistem kapitalisme memang bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan buruh dirugikan. Kedua, moral hazard para penegak hukum di pemerintahan kita yang menyebabkan kebobrokan hukum dan moral. Ketiga, buruhnya mau dibodohi.

Gagah saat datang, lemah setelah pulang

Terkait moral hazard para penegak hukum, Indra menceritakan bagaimana kecenderungan pegawai pengawasan yang tak tegas. Mereka terlihat gagah saat datang tapi lemah setelah pulang. Entah apa yang dilakukan oleh pengusaha, yang jelas ketegasan mereka mendadak hilang.

Faktanya jelas dan terjadi pada Anggota Serikat Buruh Bangkit, di antaranya PT. Universal Footwear Utama Indonesia yang melakukan pelanggaran jam kerja, sistem kontrak, jamsostek, dan membayar upah di bawah UMK/UMP. Pelanggaran tetap terjadi meski sudah bertahun-tahun lalu dilaporkan ke Disnaker Kota Tangerang. Di sana, bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 14 kali melakukan perpanjangan kontrak tapi tak juga diangkat sebagai karyawan tetap.

“Itu semua masuk dalam tindak kejahatan, yang bisa dipidanakan!” kata Indra.

Kemudian ia memberi satu contoh terkait sistem kontrak, yang dalam pasal 59 jelas dan tegas menyebutkan tentang jenis dan sifat pekerjaannya. Jika jenis pekerjaannya tetap dan tidak bersifat sementara, tak perlu harus menunggu sampai dua kali perpanjangan kontrak. Maka otomatis kontraknya batal demi hukum. “Ingat, batal demi hukum!” Indra menegaskan.

“Tapi, kalau dengan memperjuangkan itu kita malah jadi di-PHK gimana pak?” Tanya Richard dari Unit SBB PT. Sari Delta Mega.

“Memang siapa yang berhak mem-PHK? Ini Negara hukum. Pengusaha tidak berhak mem-PHK. Cermati di pasal 151 – 155, UU Nomor 13 Tahun 2003.  Di sana jelas, tegas tanpa tafsir! Bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”

“Tapi, faktanya pengusaha memutuskan hubungan kerja pak. Dan yang sangat menyulitkan adalah, upah langsung berhenti,” kata Didin pekerja PT. Slumberland Indonesia.

Menjawab itu, Indra memberitahukan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah selama proses. Dan pasal 155 Undang-Undang No 13 Th 2013 ayat dua yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial belum ditepakan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Dan jika melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Poin-poin di atas merupakan pelanggaran yang banyak dialami buruh, dan menjadi isu abadi bagi perjuangan serikat buruh. Tapi pelanggaran tetap bergeming.

Kenapa?

Menurut Indra, dari jumlah buruh sekitar 140 juta, yang berserikat baru sekitar 7 juta.

“Oleh karena itu, jangan menunda lagi, bahwa berserikat adalah sebuah pilihan, dan harus dilakukan. Agar kita bisa memerangi kedholiman di lingkungan kita, di tempat kerja kita, di bangsa ini,” katanya.

Semua yang hadir menyimak dengan seksama dan lebur dalam kekhusukan. Sorot mata dan air muka mereka seakan memancarkan atmosfir perlawanan yang lepas dari himpitan. Saat itu bersama semilir angin yang menghempas ruang terbuka, Indra meneriakkan yel-yel, yang disambut gegap gempita oleh para buruh.

SBB! Jaya…!
Kedhaliman! Hancurkan…!
Kesejahteraan!! Perjuangkan…!

Indra melihat jam tangan di lengannya, dan ia harus menutup diskusi. Sebagai pamungkas ia berpesan, bahwa berserikat adalah hak konstitusional, sesuai pasal 28 UUD 1945 yang secara rigid dan tegas mengatur perlindungan. Juga UU nomor 21 Tahun 2000 sebagai Undang-Undang turunannya.

“Jadi, tak ada alasan untuk ragu, apalagi takut.”

Filosofi sapu lidi bukanlah pepatah usang. Persatuan mutlak diperlukan untuk berjuang mengubah nasib, sebagaimana yang Allah firmankan bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya.

“Dan dalam konteks kebersamaan, optimalkanlah keberadaan saya sebagai Wakil Rakyat. Insya Allah saya akan amanah. Dan wujud dari amanah itu adalah kesediaan berbuat untuk rakyat,” pungkasnya.

Indra adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini duduk di Komisi III.

Adalah hukum alam bahwa orang bodoh akan dibodohi, orang lemah akan ditekan, dan orang pintar akan diperhitungkan. Antusiasme mendengarkan Indra terlihat dari para peserta. Tapi juga, kita tak boleh lupa tentang puisi W.S Rendra bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.

Bagaimana kata-kata itu terukur dalam tindakan perjuangan?

Sebelum ditutup diskusi, ada peserta yang bertanya, apa yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus yang sedang dihadapi oleh buruh anggota SBB? Saat itu ada kasus PT. UFU, PT. Slumberland, PT. SM Global dan PT. Sari Delta Mega yang menggunakan orang berseragam TNI untuk memaksa ketua serikatnya mengundurkan diri.

Indra langsung meminta nomor penyidik untuk kasus pemukulan buruh PT. SM Global yang dilakukan oleh Warga Negara Korea dan nomor kontak Direktur PT. Delta. Ia berjanji akan melakukan kontak pada mereka. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran upah, kontrak, harian lepas dan jamsostek, ia menganjurkan agar SBB mempidanakan langsung pengusahanya dan ia siap membantu.


Divisi Pendidikan
Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, 4 Januari 2014

No comments:

Post a Comment