PPNS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN TANGERANG HARUS TEGAS TERHADAP PT. SARI DELTA MEGA


Membayar upah di bawah ketentuan pemerintah adalah tindak pidana kejahatan. Demikian Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan secara tegas dalam pasal 90 ayat 1 dan ditegaskan dalam pasal 185.  Sangsinya adalah 1 hingga 4 tahun penjara beserta denda administrasi ratusan juta.

Pelanggaran upah dilakukan oleh PT. Sari Delta Mega (PT. SDM) sejak bertahun-tahun lamanya. Fakta ini terungkap ketika para pekerja membentuk serikat yang bernaung pada Serikat Buruh Bangkit (SBB).

PT. SDM beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. Mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang yang dipekerjakan dengan setatus harian lepas (HL). PT Delta memprodusi panel box listrik yang dipasokkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN)  di seluruh Indonesia.

Fakta itu bisa dilihat dari slip gaji pekerja PT. Sari Delta Mega di antaranya milik Deni Jayusman, Rudi, yang pada tahun 2014 masing-masing menerima upah berkisar Rp 1.500.000. Sementara Upah  Minimum Sektoral I adalah  Rp 2.808.300. 

Richard, salah satu pekerja di sana yang sekalgius menjadi ketua serikat di PT. SDM hanya menerima upah Rp. 1.300.000 pada 2013. Bahkan banyak pekerja yang dibayar di bawah nilai tersebut. Padahal upah yang seharusnya mereka dapatkan sesuai SK UMSK Gubernur Banten Tahun 2013 adalah sebesar Rp 2.527.000. 

Pada tahun 2012 PT. Delta hanya membayar upah pekerja 1.080.000 hingga 1.200.000. Ini sangat rendah dari ketentuan pemerintah yang menetapkan UMSK 2012 sebesar Rp.1682.000. Dan untuk UMK 2011, Deni, Richard, Rudi, Suwono, dan Rudi masing-masing hanya menerima Rp. 1.020.000. Sementara Suwono yang telah bekerja sekitar 18 tahun menerima Rp. 1.050.000. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2011 sebesar Rp 1.250.000. 

Selain upah, pelanggaran normatif lainnya juga dilakukan PT. Sari Delta Mega. Di antaranya sistem harian lepas, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan pekerja. 

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang sejak Oktober 2013. Namun entah kenapa, pasca laporan laporan dilayangkan oleh Serikat Buruh Bangkit, justru penekanan dan pemecatan tidak prosedural dialami oleh pekerja, khususnya terhadap pengurus dan anggota serikat. Mereka adalah Richard James Haryanto yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Unit, Deni Wakil Ketua, Misnan seksi Advokasi dan Joko seksi Bendahara, serta Suwono sekretaris.

Dengan fakta tersebut, Serikat Buruh Bangkit kembali melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, bahkan langsung menemui Kepala Bidang-nya yaitu HR. Pitoyo. Dalam kesempatan itu, Tim Advokasi SBB yang terdiri Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah dan Aditya dan Richard meminta agar Pegawai Pengawas sungguh-sungguh memeriksa fakta dan bukti-bukti pelaporan, serta memanggil keduabelah pihak guna dikroscek kebenarannya. Siti Nurrofqoh menekankan pentingnya tindakan segera, karena sudah banyak kobran dari pihak buruh. Termasuk pengangkatan pekerja dari sistem harian lepas menjadi pekerja tetap yang justru menghilangkan masa kerja. Ketika itu Pitoyo menjawab masih menunggu realisasinya.

Pada 14 April Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat nomor 560.376 Tentang Laporan Perkembangan Penanganan Kasus Ketenagakerjaan PT. Sari Delta Mega. Surat tersebut di antaranya menjelaskan tentang telah dilaksanakannya Upah Minimum Kabupaten dan pengangkatan pekerja harian lepas menjadi tetap. 

Persis, Itulah duduk persoalan yang justru secara substansial dilanggar dan dibelokkan oleh PT. Sari Delta Mega, dan telah dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit untuk diperiksa dan dicegah guna melindungi pekerja. 

Terbukti, pekerja yang telah memiliki masa kerja rata-rata 5 tahun hingga belasan tahun, masa kerjanya tidak dicantumkan di dalam surat pengangkatan pertanggal 22 Januari 2014. Suwono, telah bekerja selama 18 tahun dan jelas ia menolak. 

Yang mencengangkan adalah pelaksanaan UMK, yang dalam surat Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Tangerang itu seakan telah dibenarkan. Padahal PT. Sari Delta Mega masuk dalam kategori UMSK. Upan Minimum adalah standar terendah, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 60, UMK hanya untuk pekerja kurang dari satu tahun atau pekerja dalam masa percobaan.  UMK hanya berlaku untuk pekerja yang masih lajang. 

Dalam kurun waktu Oktober 2013 hingga April 2014, pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit yang tengah menjadi pelapor atas berbagai pelanggaran normatif telah dipecat. Dan ini wajib menjadi pekerjaan rumah bagi Pengawas Ketanagakerjaan Kabupaten Tangerang. Termasuk soal kekurangan upah yang wajib dibayarkan melalui Nota Perintah. 

Korban sudah berjatuhan, padahal salah satu fungsi pengawasan adalah mencegah. Kami Serikat Buruh Bangkit, tetap berharap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya. 

Tak kalah penting, bahwa pemecatan terhadap anggota dan pengurus Serikat Buruh Bangkit yang kini bergulir dalam ranah Penyelesian Hubungan Indusrial, adalah tindak pidana yang menjadi tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan. Tidak dibenarkan bahwa pemecatan terhadap pengurus serikat disederhanakan menjadi persoalan PHK.

Tangerang, 7 Mei 2014
Penulis: Aditya & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

No comments:

Post a Comment