TINDAK TEGAS ORMAS PEMBAWA SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM
Kepada Yth. Jenderal (Pol) Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Di tempat
Salam sejahtera,
Pertama, perlu kami sampaikan bahwa hingga hari ini kami masih mempercayai
bahwa aparat Kepolisian Republik Indonesia adalah pengayom dan
pelindung masyarakat. Yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi
manusia menuju adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga negara.
Kami doakan, agar senantiasa Bapak Pradopo dan jajaran Kepolisian selalu
diberi perlindangan Tuhan YME, dalam menjaga integritas Kepololisian sebagai
bentuk pelayanan dan kepercayaan kepada masyarakat.
Bersama ini kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas perlakuan
ormas-ormas yang melakukan teror dengan senjata tajam di muka umum. Hal itu dilakukan
oleh ormas yang didatangkan Pengusaha PT. Universal Footwear Utama Indonesia,
untuk membubarkan paksa para pekerja yang menuntut hak-hak normatif yang
bertahun-tahun dilanggar oleh pengusaha. Ormas tersebut dari Badan Pembina
Keluarga Banten (BPPKB) dan Pemuda Panca Marga (PPM).
Bahwa permasalahan Ketenagakerjaan adalah menjadi tanggungjawab pengsuaha
dan pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam Ketentuan Undang-Undang
Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
dimana penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mekanismenya sudah diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dalam hal ini ormas-ormas tidak ada
kaitan dengan penyelesaian Ketenagakerjaan.
Pengerahan ratusan anggota ormas yang dilakukan pengusaha, merupakan bentuk
teror yang bagi pekerja. Mereka masuk di bus-bus jemputan pekerja,
menghalang-halangi kegiatan pekerja yang menjadi anggota Serikat Buruh Bangkit
yang sedang melakukan tuntutan hak-haknya. Mereka mengintimidasi dengan cara
menghadang pekerja yang sedang long march menuju perusahaan. Mereka
memaksa pekerja mundur dan membubarkan diri, sambil menendangi mobil komando
yang digunakan pekerja untuk membawa sound syistem. Mereka juga
membawa senjata berupa bambu runcing, dan alat elektronik berupa besi pajang
segi empat yang menurut penjelasan salah satu ormas itu adalah alat setrum.
Kejadian ini disaksikan di hadapan aparat Kepolisian (Polsek Jatiuwung
Tangerang). Pada saat itu, aparat bukannya menangkap atau membubarkan
ormas-ormas tersebut, justru kami yang dipaksa menjauh dari lokasi perusahaan
hingga sekitar 1 kilo meter. Sungguh kami terkejut dan takut. Kami merasa tidak
aman dengan adanya aparat negara, yang cenderung membiarkan orang atau kelompok
menggunakan senjata untuk mengancam kelompok atau orang lain. Padahal jaminan
perlindungan dan rasa aman adalah hak-hak dasar warga negara yang diatur di
dasar negara RI, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1).
Maka bersama surat ini, kami hendak
mempertanyakan tanggungjawab aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia,
berikut:
- Kenapa aparat Kepolisan Polsek Jatiuwung tidak membubarkan ormas-ormas yang secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang menghalangi kegiatan serikat pekerja? Dan kenapa justru pihak pekerja yang selalu didesak untuk membubarkan diri?
- Kenapa aparat tidak menangkap warga atau kelompok yang membawa-bawa senjata tajam di muka umum dan digunakan untuk mengancam atau meneror orang lain? Yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang membawa senjata tajam di tempat umum?
- Sesuai Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998, untuk menyampaikan pendapat di muka umum pun harus diatur dengan prosedur perijinan kepada Kepolisan, dan memberitahukan alat peraga yang digunakan. Apakah Polsek Jatiuwung sudah memberi ijin atas penggunaan senjata ormas-ormas tersebut? Jika tidak dijinkan, kenapa aparat tidak menangkapnya?
Hak-hak pekerja secara khusus tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia yaitu Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan itu, Kepolisan Negara Republik Indonesia harus komitmen terhadap visi dan misinya – memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis; dan pembinaan serta pencegahan yang dapat menumbuhkan kepatuhan hukum di masyarakat.
Untuk itu, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha PT. UFU bersama ormas-ormas tersebut, kami meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan hal-hal berikut:
- Mengusut dan membawa para pelaku pelanggar UU No 21 Th 2000 serta pelanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk diproses hukum
- menghentikan keterlibatan ormas-ormas yang tidak ada hubungannya dengan Ketenagakerjaan.
Jakarta, 14 Mei 2012
DPP Serikat Buruh Bangkit
Jl. Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan 12220
Telp/Fax: +621 31739148 - 7221055
Dengan Lembaga-lembaga pendukung:
Lembaga Forum Adil Sejaherta (LPBH-FAS)
Trade Union Right Center (TURC)
Konfederasi Konggres Buruh Indonesia (KASBI)
Hikmat Subiadinata – Nasionalis Bersatu (Nasber)
Sekretariat Bersama Buruh Jabodetabek
Federasi Serikat Buruh Nusantara di Tangerang
Serikat Buruh Migran Indonesia
Gabungan Serikat Buruh Independen
No comments:
Post a Comment