Ia adalah Didi Humaidi, ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. Vitra Graha
Interia, yang beralamat di Manis Raya No 13, Komplek Industri Manis Tangerang.
Hari ini, 7 November 2012 ia akan menghadap penyidik Ipda Sobirin dan
Brigadir Wahyu S. Wibowo di Ruang Team III Unit Reskrim Polsek Curug Jl Raya
STPI Km 5 Curug Tangerang, pukul 10.00. Hal ini terkait laporan yang dilakukan
oleh pengusaha PT. Vitra Graha Interia bernama Yoakim Lawa. Sesuai surat panggilan bernomor
Spgl/245-1/XI/2012/Reskrim itu, Didi akan dimintai keterangannya sebagai saksi
dalam perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Didi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, yang mendasarkan pada peristiwa 4
Agustus 2012 ketika Didi menjual limbah perusahaan senilai Rp 727.500. Kemudian,
accounting perusahaan bernama Murti menyerahkan uang senilai Rp 2. 873.200 pada
7 Agustus 2012. Penyerahan tersebut menggunakan tanda terima.
Bagaimana pengelolaan ini dianggap penggelapan dan penipuan?
Padahal, manajemen telah mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan limbah
tertanggal 6 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Yoakim selaku HRD dan
persetujuan secara lisan jauh hari sebelumnya dalam sebuah pertemuan dengan
manajemen.
Pengelolaan limbah tersebut bermula dari ide Didi sekitar Juli 2012.
Tujuannya untuk menambah kesejahteraan pekerja di antaranya untuk mengadakan
acara tour tahunan, halal bihalal, door price, dan pembuatan seragam karyawan.
Rencana peruntukan hasil pengelolaan limbah tersebut dibuat dan diajukan secara
tertulis oleh Didi. Karena selama ini pekerja tidak pernah mendapatkan seragam
dari perusahaan, maka pengadaan seragam menjadi sekala prioritas. Di dalam
surat yang diajukan perusahaan itu, Didi juga menyertakan nama-nama pekerja
sebanyak 117 orang.
Proses pengadaan seragam juga melibatkan manajemen bernama Roni, Direktur
Utama PT. Vitra. Roni kemudian menjanjikan akan mencari tempat pembuat seragam
dan mencari harga yang murah. Sampai saat ini, pengadaan seragam sedang dalam
proses di tangan Roni. Sedang keuangan dikelola olah Didi, sambil menunggu
nilainya mencukupi untuk membayar order sebanyak 117 pieces.
Namun, pada 4 September 2012, datang Surat Panggilan dari Kepolisian Curug
yang ditujukan pada empat pekerja yang semuanya pengurus serikat. Mereka adalah
Sugeng, Winardi, Giarto dan Zainal. Mereka diinterograsi oleh penyidik
Kepolisian Curug sebagai saksi penggelapan yang dijeratkan terhadap oleh
Didi Humaidi.
Padahal, proses penjualan limbah yang dilakukan pada 4 Agustus 2012 tersebut
sudah mendapat persetujuan Joice selaku pemilik dan Yatman yang menjabat Kepala
Devisi Metal Produski. Juga disaksikan oleh Sugeng Kepala Produski dan petugas
satpam bernama Agus.
Kami Serikat Buruh Bangkit bersama Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum
(LPBH-FAS) saat ini sedang melakukan advokasi terhadap Didi Humaidi dan
pengurus Serikat Buruh Bangkit di PT. Vitra. Kami memohon dukungan kepada
segenap elemen serikat buruh, lembaga, individu, dan masyarakat sebangsa dan
setañah air yang mencintai keadilan untuk turut mengawal proses
penyidikan Didi dkk, yang dilakukan oleh Polsek Curug Tangerang.
Sikap kita sebagai warga negara untuk memantau kinerja abdi masyarakat
penting, agar aparat kepolisian benar-benar menjalankan fungsinya melindungi
dan mengayomi masyarakat. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud
serta mencegah kembali terjadinya kriminalisasi perburuhan yang dilakukan oleh
Pengusaha kepada buruh-buruhnya.
Tangerang, 6 November 2012
Salam Bangkit!
Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit
No comments:
Post a Comment