"Banten Bersatu Teruskan
Pembangunan". Adalah slogan yang diusung calon Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah dalam kampanye Pemilihan Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu,
dan ia terpilih kembali sebagai Gubernur Banten untuk masa jabatan 2012 -2017.
PRESTASI Atut menggaet banyak investor asing untuk
menanam investasi di Tangerang memang pantas disambut baik, tapi penanaman
investasi yang akan menyerap tenaga kerja ini harus diikuti juga dengan
penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
Kami sebagai warga yang ada di Tangerang sedang
dikecewakan oleh perilaku aparatur pemerintah daerah yang ada di Tangerang,
khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.
Kinerja mereka tidak hanya lamban, namun juga
asal-asalan.
Salah satu contoh, Disnaker Kota Tangerang,
membiarkan pengaduan yang dilayangkan Serikat Buruh Bangkit PT. SM Global sejak
empat tahun lalu. Dan lebih aneh lagi, di titik kesabaran yang mulai habis,
sikap institusi itu sungguh mencengangkan, melalui surat Panggilan Dinas bernomor: 566.12398
tertanggal 23 Mei 2011, institusi itu justru memperlihatkan buruknya etos kerja
yang tidak etis.
Dalam lembar berlogo Pemerintah Kota Tangerang
itu, sebuah panggilan ditujukan untuk Pemimpin PT. SM Global, yang beralamat di
Jalan Telesonik No. 1 Km 8, kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota
Tangerang atas nama Ade Ahmad Yani.
Tahukah siapa Ade? Ade adalah karyawan di sebuah
perusahaan lain, perusahaan rekanan PT. SM Global. Di sebuah surat Surat Kontrak Kerjasama nomor
KK/328/04/11 NON KB, Ade menjabat GM Production PT Pancaprima Eka Brothers
Factory, yang beralamat di Jl Siliwangi Nomor 178, Tangerang – Banten.
Dalam surat
tersebut Ade disebut sebagai pihak pertama, dan pihak keduanya adalah Byung Mun
Jeong sebagai Pimpinan PT. SM Global. Mereka sepakat sebagai pihak yang memberi
order dan penerima order jahitan.
Kami, sebagai Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit
yang berkewajiban mendampingi para buruh mencari keadilan, meminta kepada Ratu
Atut untuk mengevaluasi fungsi Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Tangerang,
yang menjadi tanggungjawab dalam wilayah kerjanya sebagai Gubernur Banten.
Keberadaan PT SM Global sebenarnya sudah tidak
asing lagi bagi para aparat Disnaker itu, karena mereka sudah sering melakukan
kunjungan ke sana.
PT. SM Global yang berdiri sejak tahun 1995, beralamat di Jalan Telesonik No. 1
Km 8, kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang dengan bos bernama,
Lee Sea Ho dan Kim Myung Sook, jelas Perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing), yang
memproduksi pakaian jadi untuk ekspor dengan merk-merk bertaraf Internasional
seperti Nike, Adidas dan GAP (Old Navy).
Awasi Kinerja Disnaker
Selama ini kami percaya bahwa keberadan instansi
pemerintah bernama Disnaker paling tidak memiliki fungsi mengawasi,
memfasilitasi dan memediasi.
Bagaimana para petugas-petugas itu bisa
menjalankan fungsinya sebagai pengawas, fasilitator dan mediator, jika mereka
bahkan tidak tahu siapa yang harus diawasi? Dan salah orang lagi – WNA menjadi
WNI.
Dalam empat tahun itu, kami bersama pengurus
Serikat Buruh Bangkit PT. SM Global sudah sering meminta kejelasan mengenai
kinerja Disnaker Kota Tangerang, dan petugas-petugas di sana bilang, “Kami sudah melakukan tugas,
sudah mendatangi perusahaan,” meski dalam kunjungan itu serikat pekerja sebagai
pihak pelapor tidak dilibatkan.
Sampai sekarang, pelanggaran terus berlangsung.
Pengurus banyak yang dimutasi, iuran Jamsostek yang dipotong dari upah pekerja
tidak disetorkan ke Jamsostek, skorsing (penambahan jam kerja tanpa dibayar)
terus dilakukan setiap hari, dan pekerja yang sakit berobat menggunakan uang
sendiri.
Menurut kami, keberadaan gedung gedung bercat
biru empat lantai yang berlamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol
Tangerang itu harus diawasi dan dievaluasi. Di sana para aparat telah melakukan
penyalahgunaan wewenang sebagai aparutur Negara yang harusnya memberi
perlindungan hukum pada warga.
Penegakan hukum yang jelek, perilaku aparat yang
buruk, bagai awan hitam yang datang terlalu pagi bagi kegemilangan citra Ratu
Atut, yang disebut-sebut sebagai figur untuk membuat investasi di Banten
tumbuh subur.
Para investor harus dididik untuk menghormati
hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Agar suburnya investasi dan banyaknya investor, tidak seperti penjajah yang
menyiksa para rodi, dimana para pejabat pemerintah ibarat kompeninya.
Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit.
No comments:
Post a Comment