Label:

Surat Buruh Bangkit Untuk Ratu Atut



"Banten Bersatu Teruskan Pembangunan". Adalah slogan yang diusung calon Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kampanye Pemilihan Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu, dan ia terpilih kembali sebagai Gubernur Banten untuk masa jabatan 2012 -2017.

PRESTASI Atut menggaet banyak investor asing untuk menanam investasi di Tangerang memang pantas disambut baik, tapi penanaman investasi yang akan menyerap tenaga kerja ini harus diikuti juga dengan penegakan Hukum  Ketenagakerjaan.

Kami sebagai warga yang ada di Tangerang sedang dikecewakan oleh perilaku aparatur pemerintah daerah yang ada di Tangerang, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.

Kinerja mereka tidak hanya lamban, namun juga asal-asalan.

Salah satu contoh, Disnaker Kota Tangerang, membiarkan pengaduan yang dilayangkan Serikat Buruh Bangkit PT. SM Global sejak empat tahun lalu. Dan lebih aneh lagi, di titik kesabaran yang mulai habis, sikap institusi itu sungguh mencengangkan, melalui surat Panggilan Dinas bernomor: 566.12398 tertanggal 23 Mei 2011, institusi itu justru memperlihatkan buruknya etos kerja yang tidak etis.

Dalam lembar berlogo Pemerintah Kota Tangerang itu, sebuah panggilan ditujukan untuk Pemimpin PT. SM Global, yang beralamat di Jalan Telesonik No. 1 Km 8, kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang atas nama Ade Ahmad Yani.

Tahukah siapa Ade? Ade adalah karyawan di sebuah perusahaan lain, perusahaan rekanan PT. SM Global. Di sebuah surat Surat Kontrak Kerjasama nomor KK/328/04/11 NON KB, Ade menjabat GM Production PT Pancaprima Eka Brothers Factory, yang beralamat di Jl Siliwangi Nomor 178, Tangerang – Banten.

Dalam surat tersebut Ade disebut sebagai pihak pertama, dan pihak keduanya adalah Byung Mun Jeong sebagai Pimpinan PT. SM Global. Mereka sepakat sebagai pihak yang memberi order dan penerima order jahitan.

Kami, sebagai Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit yang berkewajiban mendampingi para buruh mencari keadilan, meminta kepada Ratu Atut untuk mengevaluasi fungsi Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Tangerang, yang menjadi tanggungjawab dalam wilayah kerjanya sebagai Gubernur Banten.

Keberadaan PT SM Global sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi para aparat Disnaker itu, karena mereka sudah sering melakukan kunjungan ke sana. PT. SM Global yang berdiri sejak tahun 1995, beralamat di Jalan Telesonik No. 1 Km 8, kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang dengan bos bernama, Lee Sea Ho dan Kim Myung Sook, jelas Perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing), yang memproduksi pakaian jadi untuk ekspor dengan merk-merk bertaraf Internasional seperti Nike, Adidas dan GAP (Old Navy).

Awasi Kinerja Disnaker

Selama ini kami percaya bahwa keberadan instansi pemerintah bernama Disnaker paling tidak memiliki fungsi mengawasi, memfasilitasi dan memediasi.

Bagaimana para petugas-petugas itu bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, fasilitator dan mediator, jika mereka bahkan tidak tahu siapa yang harus diawasi? Dan salah orang lagi – WNA menjadi WNI.
Dalam empat tahun itu, kami bersama pengurus Serikat Buruh Bangkit PT. SM Global sudah sering meminta kejelasan mengenai kinerja Disnaker Kota Tangerang, dan petugas-petugas di sana bilang, “Kami sudah melakukan tugas, sudah mendatangi perusahaan,” meski dalam kunjungan itu serikat pekerja sebagai pihak pelapor tidak dilibatkan.

Sampai sekarang, pelanggaran terus berlangsung. Pengurus banyak yang dimutasi, iuran Jamsostek yang dipotong dari upah pekerja tidak disetorkan ke Jamsostek, skorsing (penambahan jam kerja tanpa dibayar) terus dilakukan setiap hari, dan pekerja yang sakit berobat menggunakan uang sendiri.
Menurut kami, keberadaan gedung gedung bercat biru empat lantai yang berlamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang itu harus diawasi dan dievaluasi. Di sana para aparat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparutur Negara yang harusnya memberi perlindungan hukum pada warga.

Penegakan hukum yang jelek, perilaku aparat yang buruk, bagai awan hitam yang datang terlalu pagi bagi kegemilangan citra Ratu Atut, yang disebut-sebut sebagai figur  untuk membuat investasi di Banten tumbuh subur.

Para investor harus dididik untuk menghormati hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Agar suburnya investasi dan banyaknya investor, tidak seperti penjajah yang menyiksa para rodi, dimana para pejabat pemerintah ibarat kompeninya.

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit.

No comments:

Post a Comment