Rekan-rekan yang baik,
Kami percaya, kita semua menginginkan keadilan, serta penegakan hukum tanpa
pandang bulu di negara ini.
Kami Serikat Buruh Bangkit dan Trade Union Rights Centre (TURC)
sedang melakukan advokasi Rida Simanjuntak, pekerja PT. SM Global yang menjadi
korban tindak kekerasan fisik oleh Mr. Jeong Byung Mun, berkewarganegaraan
Korea.
Kami mengajak rekan-rekan sekalian baik secara lembaga maupun secara
individu untuk turut mendukung dan mengawal proses penyidikan Rida S yang
dilakukan oleh Polres Kota Tangerang dalam melakukan Penyidikan terhadap kasus
ini. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud serta mencegah
kembali terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada
buruh-buruhnya.
Serikat Buruh Bangkit adalah sebuah organisasi yang independen, memiliki
kepedulian terhadap buruh, melakukan pendampingan, advokasi dan penyadaran
kolektif kaum buruh. TURC adalah Pusat Studi dan Advokasi Hak-Hak Serikat Buruh
berbentuk Non-Government Organization yang didalamnya terdiri
dari Pengacara Publik yang consern, kritis dan peduli memperjuangkan hak-hak
serikat buruh
Kami meunggu keterlibatan rekan semua dalam barisan ini, melalui pengisian
form dukungan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang
Kota
Up. Bagian Penyidik
Terima kasih yang tak terhingga untuk peran serta kepedulian rekan-rekan
semua.
Salam perjuangan!
18 Juni 2012
Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit
terhadap Rida Simanjuntak.
Kamis, 17 Mei 2012
Hari itu, Umat Kristiani di dunia merayakan kenaikan Isa Al-Masih. Tapi sebagai pemeluk agama Kristen Protestan, Rida Simanjuntak tidak melakukannya.
Pagi itu, ia berangkat sejak pukul 06.00 menuju tempat kerja di jalan Telesonik Nomor 1, Km 8, Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang. Bersama ratusan pekerja ia sudah melakukan pekerjaannya sebelum pukul 07.00. Kamis yang ditetapkan sebagai libur resmi oleh Menteri Agama dan Menaker pun, tak berarti buatnya, juga ratusan pekerja di sana. Direktur perusahaan itu, MR. Jeong Byung Mun, tak menghargai momen seperti itu. ia memerintahkan karyawannya masuk kerja.
Tak sampai di situ sikap-sikap Jeong yang tak patuh terhadap Perundang-Undangan Ketenagakerjaan di Indonesia. Selain tak memberi kesempatan pekerja melaksanakan ibadah keagamaannya dan tak menghargai pekerja, hari itu Jeong juga melakukan kekerasan fisik. Rida Simanjutnak yang biasa disapa Ida dicekik dan ditonjok oleh Jeong, di depan ratusan pekerja di ruang produksi.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.00, beberapa saat setelah Ida menukar salah seorang operator dari line 2 ke line 3 yang ia ketuai di PT. SM Global. Ida sebagai Supervisor di ruang produksi pengerjaan pakaian jadi yang biasa menerima order merk Nike dan Adidas. Mengetahui itu Jeong yang sedang melintas di line 2 langsung berteriak, ”Kenapa ditukar?!” tanya Jeong pada Supervisor line 2 bernama Soma.
Tanpa menunggu jawaban, Jeong langsung mengambil anak tersebut untuk pindah ke line 2 lagi. Lalu Jeong memanggil Ida ke depan line dekat podium dimana pengeras suara terpasang di sana. Sehari-hari, pengerasa suara berfungsi untuk meneriaki pekerja-pekerja memenuhi targetnya.
”Ya, kenapa ganti-ganti orang?” tanya Jeong lagi saat Ida di hadapannya.
”Saya ganti orang atas sepengetahuan supervisor line dua,” jawab Ida. Ia juga menjelaskan bahwa tukar menukar operator antarline sudah biasa terjadi, dengan mempertimbangkan skill orang tersebut. Apalgi di line 3, dalam dua hari sudah ganti proses pengerjaan hingga tiga kali. Pertama mengerjakan celana, lalu ganti jaket, dan celana lagi. Sehingga Ida mengambil orang yang tadinya mengerjakan celana supaya lancar.
Mendengar penjelasan itu Jeong Murka. Dengan muka memerah, langsung memerintahkan Ida untuk pulang, atau membersihkan WC. Ida menolak. Dan Jeong memanggil petugas keamanan untuk membawa Ida keluar ruang produksi. Satpam bernama Chairul itu mulai mendorong Ida. Dan sempat terjadi adu debat antara Ida dan Chairul.
”Hak apa kamu mengusir saya? Saya karyawan PT. SM Global,” kata Ida pada Chaiurl.
Chairul menjajawab, “ Mr Jeong kan atasan, kalau kamu disuruh keluar ya kamu keluar aja.”
Lalu Ida bilang, bergumam, yang intinya kalau mau mengeluarkan ya mestinya di PHK, kan ada aturannya.
Lalu Jeong mengambil microphone dan mengumumkan agar seluruh karyawan jangan ada yang mau diatur oleh Ida. Kemudian Ida mengangkat kedua tangannya ke atas memberi tahu pada pekerja atas perlakukan yang ia terima. Dan Ida meminta pekerja menghentikan pekerjaannya. Kemudian ketiga line yang ia pimpin menghentikan aktivitas.
Jeong tetap menyuruh karyawan bekerja. Namun karyawan menolak dan menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya. Lalu Jeong meninggalkan Ida, dan Ida mengambil microphone bermaksud menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan menyuruh anak buahnya bekerja kembali. Karena di ruang produksi yang dipenuhi bising mesin itu pekerja terbiasa dengan teriakan-teriakan, sehingga mereka tak bisa membedakan kapan ada kekerasan fisik dan tidak.
Mendengar suara mic Jeong yang sudah melangkah pergi, tiba-tiba datang dan merebut mic dari tangan Ida. Ida yang tak menduga reaksi Jeong, reflek mempertahankan mic itu. Lalu dengan cepat Jeong mencekik dan meninju muka Ida, mengenai rahang bawah telinga kirinya.
Satpam dan Personalia berusaha menahan Jeong . Akhirnya Jeong pergi setelah menatap tajam pada Ida.
Lalu Ida mendatangi Polsek Jatiuwung Tangerang. Ia masuk ke ruang bertuliskan Bagian Pengaduan Resksrim 3. Oleh dua petugas kepolisian itu Ida diantar ke Polres Tangerang menggunakan kendaraan patroli. Oleh petugas Polres, Ida dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk divisum. Polisi membuatkan BAP sekitar 4 lembar. Ida baru meninggalkan Polres sekitar pukul 16.00.
Polisi bilang akan menindaklanjuti. Namun sampai hari itu MR. Jeong masih melenggang di perusahaannya.
Template Dukungan:
[ kop lembaga]
Jakarta, 13 Juni 2012
No :
Perihal : Dukungan Penyidikan Kasus
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota
Up. Bagian Penyidik
Di tempat
Dengan ini kami, (................nama lembaga.....................), (............................penjelasan singkat mengenai lembaga...............................) menyatakan dukungannya terhadap laporan Sdri. Rida Simanjuntak kepada Kepolisian Resor Tangerang Kota atas penganiayaan yang dialaminya.
Dukungan ini diberikan sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/K/511/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 17 Mei 2012, dimana Sdr. Rida Simanjuntak (buruh perempuan PT. SM.Global) melaporkan Mr. Jeong (Direktur PT. SM. Global) atas tindakan Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP).
(..........nama lembaga.............) berharap bahwa Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Up. Bagian Penyidik mendudukkan kasus ini seadil-adilnya sebagai fungsinya sebagai Penegak Hukum dan memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud serta mencegah kembali terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada buruh-buruhnya.
Kami yakin bahwa Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Up. Bagian Penyidik memiliki tekad untuk menegakkan supremasi hukum yang tidak diskriminatif terhadap buruh dan pengusaha.
Atas perhatiannya, terima kasih.
Hormat kami,
No comments:
Post a Comment