Bangkit Menggugat
Adalah tentang matinya hak asasi kaum pekerja. Ini terjadi pada tanggal 10
Mei 2012, di lokasi dekat PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU). Yang
berlamat di Jl.Industri II Blok G nomor 1, Pasir Jaya, Jati Uwung, Kota
Tangerang Provinsi Banten.
Sekitar pukul 8.25, para pekerja yang tergabung di Serikat Buruh Bangkit
hendak mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja. Namun tiba-tiba mereka
dihadang oleh pasukan ormas Pemuda Panca Marga dan Badan Pembina Potensi
Keluarga Banten (BPPKB). Jumlah mereka tiga bus dan sebuah mobil komando serta
puluhan motor, lengkap dengan senjata bambu runcing. Para
pekerja tunggang-langgang, dan mobil komando pihak Serikat Buruh Bangkit
dihadang, nyaris ditabrak serta ditendangi. Pekerja yang berjumlah sekitar 250
orang akhirnya terdesak mundur, dan digiring oleh aparat kepolisian Jatiuwung
untuk menempati sebuah tikungan, sekitar satu kilometer dari lokasi.
Hari itu para pekerja melakukan unjuk rasa, sebagai wujud keputusasaan atas
berbagai pelanggaran yang bertahun-tahun dilakukan oleh perusahaan yang
dimiliki oleh warga negara Korea, memproduksi sepatu di antaranya merk Geox
Respira, Diadora, juga pernah mengerjakan Nike maupun Adidas. Pelanggaran
tersebut berupa tidak adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, manipulasi
pemotongan iuran Jaminan Hari Tua dengan menggunakan upah tahun 2003;
ekploitasi terhadap pekerja dengan cara tidak membolehkan pekerja pulang
sebelum mencapai target tanpa dibayar, melarang dan atu memberlakukan waktu ke
WC, menyuruh pekerja membayar air minum, membayar seragam, menghanguskan cuti
tahunan, dan melanggar kebebasan berserikat dengan cara mengintimidasi pengurus
dan anggota serikat, dan tidak melaksanakan upah sesuai SK Gubernnur sejak 2007
sampai 2012. Dan para pekerja masih bersetatus kontrak meski masa kerja mereka
telah mencapai 5 tahun atau lebih.
Permasalahan di atas sudah dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit sejak tahun
2007 ke berbagai instansi terkait – sedari Disnaker Kota Tangerang, Walikota
Gubernur Banten, DPRD Kota Tangerang, hingga ke Menteri Tenaga Kerja,
Ombusedman Nasional dll. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang bisa
mengubah nasib pekerja di perusaan tersebut. Justru pengusaha mengintimidasi
pengurus dan anggota serikat yang ingin meminta hak-haknya dengan melibatkan
ormas-ormas yang tidak ada hubungannya dengan persoalan pekerja.
Dengan hilangnya rasa aman atas kejadian tanggal 10 Mei 2012 ini, kami akan meneruskan perjuangan dengan mendatangi Kantor Menteri Tenaga Kerja di Jakarta, Senin 13 Mei 2012 sampai ada penyelesaian.
Untuk itu kami mengajak seluruh elemen serikat pekerja/buruh, lembaga pemerhati kedilan dan penegakan hukum untuk memberikan solidaritas dan perhatian melalui berbagai dukungan dalam bentuk apapun (surat/delegasi, dll). Itu penting guna mengawasi kinerja aparatur negara demi terwujudnya penyelenggeraaan pemerintahan yang tegas, bersih, dan jujur, demi tegaknya keadilan.
Tangerang, 10 Mei 2012
No comments:
Post a Comment