Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Label:

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

TINDAK TEGAS ORMAS PEMBAWA SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM


Kepada Yth. Jenderal (Pol) Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Di tempat

Salam sejahtera, 

Pertama, perlu kami sampaikan bahwa hingga hari ini kami masih mempercayai bahwa aparat Kepolisian Republik Indonesia adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga negara.

Kami doakan, agar senantiasa Bapak Pradopo dan jajaran Kepolisian selalu diberi perlindangan Tuhan YME, dalam menjaga integritas Kepololisian sebagai bentuk pelayanan dan kepercayaan kepada masyarakat.

Bersama ini kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas perlakuan ormas-ormas yang melakukan teror dengan senjata tajam di muka umum. Hal itu dilakukan oleh ormas yang didatangkan Pengusaha PT. Universal Footwear Utama Indonesia, untuk membubarkan paksa para pekerja yang menuntut hak-hak normatif yang bertahun-tahun dilanggar oleh pengusaha. Ormas tersebut dari Badan Pembina Keluarga Banten (BPPKB) dan Pemuda Panca Marga (PPM).

Bahwa permasalahan Ketenagakerjaan adalah menjadi tanggungjawab pengsuaha dan pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dimana penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mekanismenya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dalam hal ini ormas-ormas tidak ada kaitan dengan penyelesaian Ketenagakerjaan.

Pengerahan ratusan anggota ormas yang dilakukan pengusaha, merupakan bentuk teror yang bagi pekerja. Mereka masuk di bus-bus jemputan pekerja, menghalang-halangi kegiatan pekerja yang menjadi anggota Serikat Buruh Bangkit yang sedang melakukan tuntutan hak-haknya. Mereka mengintimidasi dengan cara menghadang pekerja yang sedang long march menuju perusahaan. Mereka memaksa pekerja mundur dan membubarkan diri, sambil menendangi mobil komando yang digunakan pekerja untuk membawa sound syistem. Mereka juga membawa senjata berupa bambu runcing, dan alat elektronik berupa besi pajang segi empat yang menurut penjelasan salah satu ormas itu adalah alat setrum.

Kejadian ini disaksikan di hadapan aparat Kepolisian (Polsek Jatiuwung Tangerang). Pada saat itu, aparat bukannya menangkap atau membubarkan ormas-ormas tersebut, justru kami yang dipaksa menjauh dari lokasi perusahaan hingga sekitar 1 kilo meter. Sungguh kami terkejut dan takut. Kami merasa tidak aman dengan adanya aparat negara, yang cenderung membiarkan orang atau kelompok menggunakan senjata untuk mengancam kelompok atau orang lain. Padahal jaminan perlindungan dan rasa aman adalah hak-hak dasar warga negara yang diatur di dasar negara RI, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1).

Maka bersama surat ini, kami hendak mempertanyakan tanggungjawab aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut:
  1. Kenapa aparat Kepolisan Polsek Jatiuwung tidak membubarkan ormas-ormas yang secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang menghalangi kegiatan serikat pekerja? Dan kenapa justru pihak pekerja yang selalu didesak untuk membubarkan diri?
  2. Kenapa aparat tidak menangkap warga atau kelompok yang membawa-bawa senjata tajam di muka umum dan digunakan untuk mengancam atau meneror orang lain? Yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang membawa senjata tajam di tempat umum?
  3. Sesuai Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998, untuk menyampaikan pendapat di muka umum pun harus diatur dengan prosedur perijinan kepada Kepolisan, dan memberitahukan alat peraga yang digunakan. Apakah Polsek Jatiuwung sudah memberi ijin atas penggunaan senjata ormas-ormas tersebut? Jika tidak dijinkan, kenapa aparat tidak menangkapnya?
Masih segar dalam ingatan kami tentang penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pekerja yang dilaporkan pengusaha hanya karena perbuatan-perbuatan tanpa definisi yang jelas seperti perbuatan tidak menyenangkan atau pencurian sedikit lem; segumpal benang; atau sendal bolong yang digunakan pekerja di area perusahaan. Tapi kenapa aparat polisi tidak menangkap pengusaha yang telah melibatkan kelompok-kelompok bersenjata untuk menekan pekerja?

Hak-hak pekerja secara khusus tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia yaitu Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan itu, Kepolisan Negara Republik Indonesia harus komitmen terhadap visi dan misinya – memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis; dan pembinaan serta pencegahan yang dapat menumbuhkan kepatuhan hukum di masyarakat.

Untuk itu, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha PT. UFU bersama ormas-ormas tersebut, kami meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan hal-hal berikut:
  1. Mengusut dan membawa para pelaku pelanggar UU No 21 Th 2000 serta pelanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk diproses hukum
  2. menghentikan keterlibatan ormas-ormas yang tidak ada hubungannya dengan Ketenagakerjaan.
Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 Mei 2012

DPP Serikat Buruh Bangkit
Jl. Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan 12220
Telp/Fax:  +621 31739148 - 7221055

Dengan Lembaga-lembaga pendukung:
Lembaga Forum Adil Sejaherta (LPBH-FAS)
Trade Union Right Center (TURC)
Konfederasi Konggres Buruh Indonesia (KASBI)
Hikmat Subiadinata – Nasionalis Bersatu (Nasber)
Sekretariat Bersama Buruh Jabodetabek
Federasi Serikat Buruh Nusantara di Tangerang
Serikat Buruh Migran Indonesia
Gabungan Serikat Buruh Independen

0 komentar
Label:

Buruh, Jalan Buntu Mencari Keadilan


Kita sering mendengar dan menyaksikan, betapa mudahnya pengusaha mengkriminalkan kaum pekerja. Bahkan dalam  undang-undang pidana, perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporkan pengusaha ke Kepolisian. 

TAPI kami mencatat, dalam hal perburuhan, esensi penegakan hukum di Indonesia bukan soal substansinya, melainkan  siapa melaporkan siapa.

Sejak November 2010, sebelas pekerja PT Bintang Pratama Sakti (BPS) tidak dibayar upahnya, mereka dibiarkan oleh pengusaha begitu saja.  Untuk mengadvokasi permasalahan itu, kami pernah melayangkan surat kepada Direktur perusahaan  bernama Carry Pratomo.  Pada Maret 2011, kami melakukan perundingan dikantornya, di Gedung Multipiranti Graha building 1st  floor Jl Radin Inten II/2 – Buaran Jakarta Timur.

Selanjutnya, Carry minta waktu untuk memenuhi kewajibannya, membayar hak-hak pekerja. Pada 5 Mei 2011, dia mengirim pesan  pendek, bahwa minggu tersebut akan membayarkan upah pekerja. Tapi yang terjadi,  janji tinggal janji, dan Carry malah tak bisa dikontak sama-sekali.

Sebagai warga negara yang baik,  melalui Serikat Buruh Bangkit, kami tetap menjalankan prosedur hukum guna memperoleh keadilan, kami melaporkan perselisihan hubungan industrial ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.

Ironisnya, petugas di sana justru memberikan kabar bahwa mereka tidak bisa mengusut pengusaha tersebut, karena menurut mereka, kantor yang tertera dalam kop surat PT. Bintang Pratama Sakti tidak bisa ditemukan. Petugas Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, katanya sudah  mendatangi kantor di Gedung Multipiranti, dan di sana tidak ada perusahaan itu.

Berdasarkan  informasi yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, dan  menghilangnya Carry Pratomo kami laporkan ke Polres Jakarta Timur, yang merupayakan wilayah kerja mereka.  Namun, pada sore yang panas di ruang Unit Serse lantai 2 itu, kami dihadapkan pada perjalanan yang buntu. Seorang petugas yang kami tak tahu namanya karena tak mengenakan seragam  kerja, sama sekali tidak mau menerima laporan kami. Dia tetap menyuruh kami untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apa sejatinya PHI? Dan bagaimana mekanisme serta prosedur berperkara di pengadilan itu?

PHI, pengadilan ad-hoc  untuk kasus perselisihan hubungan indsustrial itu, tempat menyelesaikan persoalan hak dan  kepentingan, persoalan  antarserikat dan pemutusan hubungan kerja. Di sana mensyaratkan adanya bukti risalah perundiangan yang ditempuh sebelumnya yitu, mediasi.  Pertanyaannya, bagaimana bisa dilakukan mediasi? Jika Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi terkait yang bertugas memerantarai dan melakukan pengawasan  justru tak bisa lagi melacaknya?

Tapi, apapun yang terjadi, persoalan ketenagakerjaan tetap harus diselesaikan melalui PHI. Meski ia sudah berubah menjadi kasus pidana. Setidaknya, itu yang kami tangkap dari pernyataan aparat kepolisian di kantor Polres itu, yang menurutnya, harus ini harus tetap ke PHI. Pengaduan kami sungguh-sungguh ditolak. Karena Polres Jakarta Timur tidak menerima pengaduan ketenagakerjaan.

Di Indonesia, ada empat lembaga peradilan:  Pengadilan Umum; Pengadilan Agama; Pengadilan Militer dan; Pengadilan Tata Usaha Negara. Di luar itu, ada pengadilan Ad-hoc untuk kasus Ketenagakerjaan. Pidana, masuk dalam pengadilan umum dan berlaku bagi siapapun. Harusnya hukum itu berlaku bagi semua pelaku, termasuk pengusaha PT BPS itu.  Memberikan keterangan palsu kepada pihak lain dan merugikan, apakah itu tidak masuk unsur pidana?

Dalam hal ini menurut kami, Kepolisian sudah melakukan penyelewengan wewenang sebagai aparatur negara yang harusnya melindungi dan menyayomi masyarakat. Apalagi, PT. Bintang Pratama Sakti adalah perusahaan mitra PD Dharma Jaya, sebagai BUMD milik Pemda DKI-Jakarta. Bagaimana hal ini bisa terjadi pada sebuah perusahaan yang dimiliki dan dibiayai oleh rakyat, khususnya rakyat DKI-Jakarta? Kok tega-teganya menelantarkan dan mengeksploitasi rakyat yang telah menghidupkan perekonomian bangsa, khususnya Jakarta?

Perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa pengusaha dan pejabat, pelakunya selalu bisa dipidanakan. Tapi kenapa, ketika pengusaha yang merampok hak-hak rakyat, memberi keterangan palsu kepada publik dan negara, masih bisa dibiarkan?

Hukum harusnya menjadi alat pencegah timbulnya gejolak sosial dan kriminalitas, bukan menjadi pemicu. Dan hukum harusnya berlaku tanpa pandang bulu, bagi setiap warga negara. PHI tidak berkapasitas menangani kasus-kasus yang mengandung unsur pidana.

Selasa, 18 Oktober 2011 

Serikat Buruh Bangkit
Editor: Pahala Simanjuntak

0 komentar

Surat Dukungan untuk Buruh Perempuan Korban Penganiayaan


Rekan-rekan yang baik,

Kami percaya, kita semua menginginkan keadilan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu di negara ini.

Kami Serikat Buruh Bangkit dan Trade Union Rights Centre (TURC) sedang melakukan advokasi Rida Simanjuntak, pekerja PT. SM Global yang menjadi korban tindak kekerasan fisik oleh Mr. Jeong Byung Mun, berkewarganegaraan Korea.

Kami mengajak rekan-rekan sekalian baik secara lembaga maupun secara individu untuk turut mendukung  dan mengawal proses penyidikan Rida S yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang dalam melakukan Penyidikan terhadap kasus ini. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud serta mencegah kembali terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada buruh-buruhnya.

Serikat Buruh Bangkit adalah sebuah organisasi yang independen, memiliki kepedulian terhadap buruh, melakukan pendampingan, advokasi dan penyadaran kolektif kaum buruh. TURC adalah Pusat Studi dan Advokasi Hak-Hak Serikat Buruh berbentuk Non-Government Organization yang didalamnya  terdiri dari Pengacara Publik yang consern, kritis dan peduli memperjuangkan hak-hak serikat buruh

Kami meunggu keterlibatan rekan semua dalam barisan ini, melalui pengisian form dukungan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota
Up. Bagian Penyidik

Terima kasih yang tak terhingga untuk peran serta kepedulian rekan-rekan semua.

Salam perjuangan!

18 Juni 2012

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

 
Kronologi: Penganiayaan Mr. Jeong Byung Mun Direktur PT. SM Global   terhadap Rida Simanjuntak anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB) 
 
Kami Pengurus Unit Serikat Buruh Bangkit (USBB) PT. SM Global , yang beralamat di Jalan Telesonik No. 1 Km 8, Kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. PT. SM Global adalah perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing) yang dipimpin oleh Mr. Lee Sea Ho dan Direktrisnya Kim Myung Sook yang bergerak di bidang Garmen. Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 1995, memproduksi jaket dan celana yang bermerk Nike dan Adidas. Sejak akhir Desember 2009 mengerjakan merek GAP (Old Navy). Berikut kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh Mr. Jeong Byung Mun Direktur PT. SM Global
terhadap Rida Simanjuntak.                                                                                   

Kamis, 17 Mei 2012
Hari itu, Umat Kristiani di dunia merayakan kenaikan Isa Al-Masih. Tapi sebagai pemeluk agama Kristen Protestan, Rida Simanjuntak tidak melakukannya.

Pagi itu, ia berangkat sejak pukul 06.00 menuju tempat kerja di jalan Telesonik Nomor 1, Km 8, Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang. Bersama ratusan  pekerja  ia sudah melakukan pekerjaannya sebelum pukul 07.00. Kamis yang ditetapkan sebagai libur resmi oleh Menteri Agama dan Menaker pun, tak berarti buatnya, juga ratusan pekerja di sana. Direktur perusahaan itu, MR. Jeong Byung Mun, tak menghargai momen seperti itu. ia memerintahkan karyawannya masuk kerja.

Tak sampai di situ sikap-sikap Jeong yang tak patuh terhadap Perundang-Undangan Ketenagakerjaan di Indonesia. Selain tak memberi kesempatan pekerja melaksanakan ibadah keagamaannya dan tak menghargai pekerja, hari itu Jeong juga melakukan kekerasan fisik.  Rida Simanjutnak yang biasa disapa Ida dicekik dan ditonjok oleh Jeong, di depan ratusan pekerja di ruang produksi.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.00, beberapa saat setelah Ida menukar salah seorang operator dari line 2 ke line 3 yang ia ketuai di PT. SM Global. Ida sebagai Supervisor di ruang produksi pengerjaan pakaian jadi yang biasa menerima order merk Nike dan Adidas. Mengetahui itu Jeong yang sedang melintas di line 2 langsung  berteriak, ”Kenapa ditukar?!” tanya Jeong pada Supervisor line 2 bernama Soma.

Tanpa menunggu jawaban, Jeong langsung mengambil anak tersebut untuk pindah ke line 2 lagi. Lalu Jeong memanggil Ida ke depan line dekat podium dimana pengeras suara terpasang di sana. Sehari-hari, pengerasa suara berfungsi untuk meneriaki pekerja-pekerja memenuhi targetnya.

”Ya, kenapa ganti-ganti orang?” tanya Jeong lagi saat Ida di hadapannya.

”Saya ganti orang atas sepengetahuan supervisor line dua,” jawab Ida. Ia juga menjelaskan bahwa tukar menukar operator antarline sudah biasa terjadi, dengan mempertimbangkan skill orang  tersebut. Apalgi di line 3, dalam dua hari sudah ganti proses pengerjaan hingga tiga kali. Pertama mengerjakan celana, lalu ganti jaket, dan celana lagi. Sehingga Ida mengambil orang yang tadinya mengerjakan celana supaya lancar.

Mendengar penjelasan itu Jeong Murka. Dengan muka memerah, langsung memerintahkan Ida untuk pulang, atau membersihkan WC. Ida menolak. Dan Jeong memanggil petugas keamanan untuk membawa Ida keluar ruang produksi. Satpam bernama Chairul itu mulai mendorong Ida. Dan sempat terjadi adu debat antara Ida dan Chairul.

”Hak apa kamu mengusir saya? Saya karyawan PT. SM Global,” kata Ida pada Chaiurl.
Chairul menjajawab, “ Mr Jeong kan atasan, kalau kamu disuruh keluar ya kamu keluar aja.”
 Lalu Ida bilang, bergumam, yang intinya kalau mau mengeluarkan ya mestinya di PHK, kan ada aturannya.

Lalu Jeong mengambil microphone dan mengumumkan agar seluruh karyawan jangan ada yang mau diatur oleh Ida. Kemudian Ida mengangkat kedua tangannya ke atas memberi tahu pada pekerja atas perlakukan yang ia terima. Dan Ida meminta pekerja menghentikan pekerjaannya. Kemudian ketiga line yang ia pimpin menghentikan aktivitas.

Jeong tetap menyuruh karyawan bekerja. Namun karyawan menolak dan menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya. Lalu Jeong meninggalkan Ida, dan Ida mengambil microphone bermaksud menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan menyuruh anak buahnya bekerja kembali. Karena di ruang produksi yang dipenuhi bising mesin itu pekerja terbiasa dengan teriakan-teriakan, sehingga mereka tak bisa membedakan kapan ada kekerasan fisik dan tidak.

Mendengar suara mic Jeong yang sudah melangkah pergi, tiba-tiba datang dan merebut mic dari tangan Ida. Ida yang tak menduga reaksi Jeong, reflek mempertahankan mic itu. Lalu dengan cepat Jeong mencekik dan meninju muka Ida, mengenai rahang bawah telinga kirinya.

Satpam dan Personalia berusaha menahan Jeong . Akhirnya Jeong pergi setelah menatap tajam pada Ida.

Lalu Ida mendatangi Polsek Jatiuwung  Tangerang. Ia masuk ke ruang bertuliskan Bagian Pengaduan Resksrim 3. Oleh dua petugas kepolisian itu Ida diantar ke Polres Tangerang menggunakan kendaraan patroli. Oleh petugas Polres, Ida dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk divisum. Polisi membuatkan BAP sekitar 4 lembar. Ida baru meninggalkan Polres sekitar pukul 16.00.

Polisi bilang akan menindaklanjuti. Namun sampai hari itu MR. Jeong masih melenggang di perusahaannya.


Template Dukungan:

[ kop lembaga] 

Jakarta, 13 Juni 2012
No       :
Perihal : Dukungan Penyidikan Kasus

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota
Up. Bagian Penyidik

Di tempat

Dengan ini kami, (................nama lembaga.....................), (............................penjelasan singkat mengenai lembaga...............................) menyatakan dukungannya terhadap laporan Sdri. Rida Simanjuntak kepada Kepolisian Resor Tangerang Kota atas penganiayaan yang dialaminya.

Dukungan ini diberikan sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/K/511/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 17 Mei 2012, dimana Sdr. Rida Simanjuntak (buruh perempuan PT. SM.Global) melaporkan Mr. Jeong (Direktur PT. SM. Global) atas tindakan Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP).

(..........nama lembaga.............) berharap bahwa Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Up. Bagian Penyidik mendudukkan kasus ini seadil-adilnya sebagai fungsinya sebagai Penegak Hukum dan memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud serta mencegah kembali terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada buruh-buruhnya.

Kami yakin bahwa Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Up. Bagian Penyidik memiliki tekad untuk menegakkan supremasi hukum yang tidak diskriminatif terhadap buruh dan pengusaha.

Atas perhatiannya, terima kasih.

Hormat kami,

0 komentar

Rilis Bangkit: Dari Baja ke Komisi Dua


Hari ini para pekerja PT. Bajapersada Multiperkasa akan datang ke Komisi B, DPRDKota Tangerang.

Inihari ke 6 sejak mereka melakukan aksi unjuk rasa pada 10 April 2013 di depanperusahaan yang beralamat di Jl. Siliwangi Desa Keroncong, Jatiuwung,Tangerang. Selain pekerja dari perusahaan tersebut, mereka juga mendapatsolidaritas dari dari Unit Serikat Buruh lain yang tergabung di Serikat BuruhBangkit, juga Komita Buruh Tangerang Bergerak (Kabut).

Aksiini disebabkan adanya penghapusan tiga komponen hak-hak pekerja yang sebelumnyatelah menjadi kesepakatan yaitu uang makan, premi hadir dan tunjangantransport. Pekerja juga meminta diikutsertakan program Jaminan PemeliharaanKesehatan di Jamsostek dan meminta upah 19 pekerja yang belum dibayarkan bulanini agar dibayarkan.

Hariini adalah hari dimana pihak manajemen yang diwakili Hermanus menjanjikanmemberi keputusan. Ini janji kedua setelah kesepakatan di sidang mediasi,dimana manajemen akan memberi keputusan pada tanggal 10 April 2013, yangternyata juga belum menghasilkan titik terang.

Kami,sebagai serikat buruh yang banyak menangani kasus di berbagai perusahaan diTangerang, mendapati bahwa fungsi pengawasan Disnaker Kota Tangerangmengecewakan. Hal ini terbukti dari berbagai pengaduan yang telah kami lakukanbertahun-tahun lamanya tidak juga bisa dikeluarkan Nota Pemeriksaan danPenetapan. Padahal hal sama bisa dilakukan oleh Pengawas Dinas KetenagakerjaanKabupaten Tangerang, juga Jakarta Timur dalam kurun waktu sekitar 5 bulan.

Ada apa gerangan?

Para Pegawai Pengawas di GedungJl. PerintisKemerdekaan Nomor 1 Cikokol – Tangerang mengatakan, bahwa itu kewenanganpimpinan mereka, yaitu Kepala Dinas. Namun kepala Dinas juga mengabaikan halini, dengan tidak merespon dan menjawab suratperimintaan audiensi yang telah kami layangkan sejak Maret lalu.

Danentah bagaimana, yang jelas beberapa perusahaan yang dalam pem-BAP-an malahmelakukan pelanggaran kian parah. Di antaranya:
  1. PT. SM Global yang telah dilaporkan sejak 2007  silam malahan memberangus seluruh pengurus serikat karena menolak menerima uang 1 juta sebagai pengganti masa kerja yang hamper 19 tahun, sementara hampir seluruh pekerja berstatus tetap diubah menjadi kontrak dengan penggantian hak senilai 1 juta, dengan alasan pergantian kepemilikan, dan ada pelanggaran Tenaga Kerja Asing yang dibiarkan;
  2. PT. Slumberland Indonesia, melakukan PHK dengan alasan tutup tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, hanya dengan selembar surat Director Finance, tanpa audit yang bisa dibaca (termasuk oleh Disnaker), dan ironisnya Pegawai Pengawas yang menangani masalah ini justru bersikap tidak etis dengan membenarkan hak 1 PMTK yang ditekankan pada pekerja dan pengacara pengusaha. Dan faktanya sampai hari ini PT. Slumberland masih berdiri.
Fakta itulah, kenapa Unit Serikat Buruh Bangkit di PT. Baja meminta bantuanwakil rakyat yang duduk di Komisi B DPRD Kota Tangerang. Sebagai Warga Negarayang memiliki hak konstitusi sesuai tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal28D ayat dua, kami menyerukan kepada Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Komisi Buntuk mewujudkan hak-hak tersebut, melalui jaminan kepastian dan penegakanhukum yang seadil-adilnya demi kesejahteraan pekerja. Untuk mendapatkan keadilan, Unit SBB PT. Baja akan terus melakukan unjuk rasa.

Kami Serikat BuruhBangkit juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen SerikatPekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam “Kabut Bergerak” dan Unit-UnitSerikat Buruh Bangkit di luar PT. Bajapersada yang selalu teguh memegangkomitmen perjuangan. Juga kepada Kepolisian RI, Kapolsek Jatiuwung yang telahmembantu menjaga keamanan selama mogok pekerja berlangsung.

Tangerang,15 April 2013

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Atmosfir di Langit Tangerang


Ini hari ke 79. Sejak delapan personil Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan mendatangi kantor Dinas Tenaga kerja Kota Tangerang.

Ini tahun kelima, sejak pengaduan demi pengaduan dilayangkan ke gedung lantai 4 di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Cikokol Tangerang itu. Kesabaran pekerja, ketaatan menghormati sistem hukum di negara ini sudah dibuktikan oleh para pekerja, yaitu PT. SM Global, PT. UFU, Starnesia Garmen. Mereka tiga dari tujuh perusahaan pelanggar hak pekerja yang diadukan melalui Serikat Buruh Bangkit.

Ketika itu, 15 Mei 2012. Tim Pengawas dari Kemenakertrans datang ke Dinas Kota Tangerang, Afrida Arimuri Agung salah satu personil Disnaker Kota Tangerang mengatakan hanya bisa menampung aspirasi Serikat Buruh Bangkit. Alasannya karena Kepala Dinas sedang berada di luar kota. Dan Afrida berjanji akan segera menindaklanjuti kasus-kasus itu setelah ada instruksi dari Kepala Dinas.

Sejak itu, Serikat Buruh Bangkit sering mendatangi Disnaker Kota Tangerang meminta kejelasan. Juga melayangkan surat-surat dan menghubungi via telepon. Pengawas dari Kemenakertrans pun juga mengirimkan surat, perihal penyelesaian dan pelaporan kinerja Pengawas Disnaker Kota Tangerang. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun.

Hal itu mendorong para anggota Serikat Buruh Bangkit datang kembali ke gedung Menaker Trans pada 23 Juli 2012. Siang itu, salah satu personil dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Perlindungan Berserikat juga mengatakan, “Jangankan melaporkan perkembangan kasus-kasus itu. Bahkan penyelesaian untuk satu perusahaan pun tidak dilakukan sampai saat ini oleh Disnaker Kota Tangerang.”

***

Mandegnya penyelesaian kasus ini, menurut beberapa pengawas di sana dikarenakan adanya oknum. Hal itu juga disampaikan oleh Nyomen Mideh kepada Serikat Buruh Bangkit sesuai dirinya menelpon pegawai Pengawas Kota Tangerang.

Dan sejauh ini, para pekerja yang notabene sebagai warga negara dan penggerak ekonomi bangsa menjadi korbannya. Mereka tetap bersattus kontrak meski masa kerjanya sudah 7 tahun lebih, mereka bekerja sebagai borongan dan harian lepas sampai tahunan, mereka dibayar tidak sesuai UMK yang ditentukan pemerintah, mereka tidak mendapat jaminan kesehatan program Jamsostek, tidak dibayar upah lembur seusai ketentuan undang-undang ketenagakerajaan, dirampas kebebasannya berserikat dan diekploitasi.

Semua hal di atas, menurut Ridman dari Kemenakertrans, merupakan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang bersifat imperatif dan kalau tidak dilaksanakan jelas sangsinya.

Tapi sampai sekarang, pelanggaran terus terjadi dan tak tersentuh hukum. Bahkan alih-alih merasa takut,  sebagian pengusaha justru makin arogan. Tenaga Kerja Asing di PT. Starnesia nyaris menggampar ketua serikat pekerja karena meminta agar pekerja yang lembur sampai malam agar diberi makan dan minum. Pekerja-pekerja itu tidak disediakan minum sejak siang hari. Direktur PT. SM Global malah bertindak anarkis melakukan kekerasan fisik, dan tidak mau membayar lembur sesuai peraturan pemerintah melalui sebuah surat pernyataan. Ini jelas pelanggaran terhadap Permenaker Nomor 40 Tahun 2012, yang menurut janji Muhaimin Iskandar akan diberi sangsi hingga pemeriksaan perijinannya.

Selain perusahaan di atas, persoalan juga terjadi di PT. Baja Persada Multi Perkasa. Manajemennya menyuruh para pekerja keluar perusahaan dan memotong gaji mereka karena pekerja memakai baju serikat, sehari setelah kedatangan petugas Disnaker Kota Tangerang. Tiga perusahaan lain seperti PT. Spectrum Unitec, PT. Real Lustrum, PT. Slumberland, juga melakukan pelanggaran normatif hak-hak pekerja dan telah dilaporkan juga namun sampai sekarang tidak ada perubahan. Benarkah semua ini disebabkan karena oknum?

Afrida mengatakan, ”Petugas Pengawasan memang sering mendapat ancaman dan tekanan dari berbagai oknum. Bahkan ancaman dan tekanan itu bagai atmosfir yang telah memenuhi langit-langit di Kota Tangerang ini.”
Pernyataan itu disampaikan di sebuah fórum terbuka bersama Serikat Buruh Bangkit dan Tim Pengawas Pusat.

Di ujung pertemuan, Amri rekan Afrida mengatakan, ”Untuk PT. UFU dan PT. Starnesia Garment, karena ada dua serikat dan salah satu Serikat meminta agar perusahaan tidak sampai tutup.  Maka SBB diminta untuk komitmen, karena hanya ada satu cara yaitu BAP.”

Ketika itu, Tim Pengawasan dari Kemenakertrans menyatakan siap mengawal dan siap membantu petugas pengawas Kota Tangerang. Jika ada rekomendasi pelimpahan kasus dari Disnaker Kota Tangerang, mereka juga siap mengambil alih penyelesian persoalan.

Bagi Serikat Buruh Bangkit, benar tidaknya keberadaan oknum tersebut tugas pemerintah untuk mengusut. Negara memiliki perangkat dan penegak hukum. Yang jelas, membiarkan pelaporan warna negara yang telah adukan selama 5 tahun lebih tidak bisa dibenarkan. Negara wajib menjamin hak warga negaranya, yang secara khusus tercantum di Pasal 28D ayat dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Fakta bahwa pengawasan di Disnaker Kota Tangerang tak berfungsi, tugas Pemerintah Pusat untuk menuntaskan.

 Tangerang, 2 Agustus 2012
Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

PR Besar Disnaker Kota Tangerang

Di ruang Soka lantai dua Rumah Sakit Umum Tangerang, Sarwati sedang menjalani operasi pengangkatan tumor payudaranya. Menurut Mutamimah tetangganya, operasi pengangkatan tumor dengan berat  sekitar 5 kg itu berlangsung sejak pukul 10:00 hingga 15:00.

DI RUANG terpisah di lantai dua, bertempat di perusahaan Starnesia Garment Jl. Gatot Subroto Km 4, Jatiuwung Cibodas, Tangerang, Badriah Ketua Serikat Buruh tempat Sarwati bekerja, tak kenal lelah menghadapi gempuran dua orang bernama Samsul Rizal selaku personalia dan Joko yang menjadi asisten Mr. Andrew Lee, warga Negara asal Korea.

Itu keempat kalinya Badriah menyambangi bagian personalia, untuk menanyakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap salah satu pekerjanya yaitu Sarwati, yang tengah dirawat di rumah sakit. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Th 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan bagi pekerjanya sedari pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan lainnya.

Tapi apa yang didapat? Mendengar Badriah menjelaskan soal undang-undang, Joko justru membentak sengit, “Dia tidak ada hak di sini, kamu jangan mimpi akan menang!”

Sebelumnya, pada 4 Oktober ketika Departemen Finishing mengedarkan surat sumbangan untuk Sarwati, Badriah selaku Ketua Serikat Buruh di perusahaan itu sudah melakukan pendekatan kepada bagian personalia. Ketika itu ia ditemui oleh Samsul Rizal. Personalia itu janji akan menyampaikan kepada Joko, agar Joko menyampaikan langsung kepada pemilik perusahaan yaitu Mrs. Doong Raekim (Nyonya).

Badriah menunggunya dua hari. Pada 6 Oktober 2011 dia menanyakan keputusan manajemen. Ketika itu Rizal hanya bilang bahwa dia sudah menyampaikan kepada Joko, tapi Joko tidak bisa memutuskan.

Seminggu kemudian, yaitu 14 Oktober 2011 Badriah menelpon Joko menanyakan soal tanggungjawab perusahaan untuk pengobatan pekerjanya. Joko tak memberikan jawaban pasti.

 “Saya akan tunggu Pak. Mulai dari sekarang, besok atau kapan perusahaan memberi keputusan?” kata Badriah.  

 “Emang kamu siapa? Bicara dengan siapa kamu? Perusahaan tidak bisa membantu karena tidak mampu!”

Saat itu Badriah mengirim pesan pendek keputusasaannya kepada pengurus Serikat Buruh Bangkit di pusat. Dia menyatakan kecewa dengan sikap manajemen dan cemas memikirkan Sarwati. Karena pada saat itu, di sebuah foto terbaru yang diambil oleh wartawan C&R edisi 11 Oktober 2011, payudara kanan Sarwati sudah mendoyot bengkak. Dan ketika Badriah menjenguknya, ia menyaksikan pori-porinya sudah terkelupas dan membiru. Ketika itu Badriah ingat, selama ini Sarwati adalah pekerja yang rajin, tak pernah absen. Ia sudah mengabdi lebih dari 6 tahun di PT Starnesia Garmen. Kok bisa-bisanya perusahaan sama sekali abai dengan alasan tidak mampu?

Menurut  Badriah, ketakmampuan keuangan tidak bisa seenaknya secara lisan seperti itu. Ia harus menunjukkan laporan neraca dari hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Undang-undang di Indonesia ini sudah mengatur itu dengan jelas. Dan lagi, kalau tak mampu, kenapa malah bikin perusahaan baru?

Soal perusahan baru di dalam PT Starnesia ini, ketika audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang pada 19 Mei 2011 lalu juga diakui oleh Amri. Ketika itu Amri mengakui pihaknya kecolongan, ”Iya, memang ini kecolongan. Silahkan kalau mau ditulis.”

Masalah Sarwati adalah salah satu persoalan Ketenagakerjaan yang terjadi secara kasuistis. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh PT Starnesia masih banyak lagi. berbagai pelanggaran itu bahkan telah dilaporkan secara resmi oleh Serikat Buruh Bangkit yang diketuai Badriah sejak 15 Juni 2010. Semua yang diadukan ke Disnaker di antaranya adalah soal Jamsostek, kenakalan perusahaan yang selalu menskors pekerja dengan menambahkan jam kerja 2 hingga 3 jam tanpa dibayar, upah di bawah UMK, dan lain-lain. semuanya normative, yang harusnya menjadi prioritas dalam pengawasan Disnaker Kota Tengerang itu, tanpa perlu menunggu laporan serikat. Iya kalau ada serikat dan melaporkan, bagaimana kalau tidak ada?

Tapi entah kenapa, sampai sekarang pelanggaran terus terjadi. Minggu lalu Badriah memberitahu bahwa kini perusahaan tambah berani melakukan pelanggaran. Tunjangan Masa Kerja dihilangkan, cuti tahunan dipersulit, dan dirinya malah dimutasi dengan surat yang dikeluarkan secara beruntun hingga empat kali. Termasuk dua hari dikeluarkan dua surat. Isinya pemberian peringatan (SP)  dan berujung pada pemutasian. Menurut Badriah, mutasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Bab VII Pasal 28 Tentang Perlindungan Hak Berorganisasi, yang salah satunya perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

Pelanggaran oleh Perusahaan dan Kinerja Disnaker

Soal kelambanan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Badriah sudah berulang kali menanyakan pada petugas-petugas di sana. Ada Ibu Risma, Pak Amri, dan Pak Heryanto selaku Kepala Pengawasan. Menurut Badriah mereka selalu menjawab sedang dalam proses. Tapi persoalannya, perlu berapa lama proses situ? Masuk akalkah jika hampir dua tahun tapi panggilan ketiga pun belum juga dilakukan?

Bahkan ketika Badriah menanyakan pangilan tersebut pada 14 Oktober  2011 silam, Heryanto tidak memberikan jawaban. Dan yang lebih aneh, alasan para petugas Dinas Tenaga Kerja ini makin bermacam-macam. Sebelumnya, mereka beralasan pemilik perusahaan Starnesia tak bisa dihadirkan karena sakit. Sementara, pada saat yang sama orang yang dimaksud melintas di depan Badriah. Dia adalah Mr. Andrew Lee. Dan ketika informasi itu disampaikan kepada petugas Disnaker, petugas menjawab, akan ditindaklanjut.

 “Bagaimana kami tahu sudah ditinjaklanjut? Kalau diminta surat salinan panggilannya saja petugas Disnaker itu tak mau ngasih, katanya takut diekspos.”

Para petugas Disnaker juga menolak menandatangani daftar hadir ketika Badriah bersama pengurus Serikat Buruh Bangkit mendatangi kantor Disnaker di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang, guna menanyakan tindaklanjut dan meminta salinan panggilan, pada 5 Oktober 2011. Bagaimana kredibiltiasnya bisa dipertanggungjawabkan?

Yang unik dari sikap Disnaker ini adalah, lain di bawah lain di atas. Badriah menceritakan, bagaimana Pak Amri berapi-api bilang pada pengurus serikat saat mereka bersama-sama di lantai bawah. Menurut Amri, upah pekerja harus diberikan sesuai SK Gubernur. Namun ketika berada di ruang lantai atas dan berhadapan dengan pihak manajamen termasuk Mr James Lee, Salam selaku staff Disnaker  membenarkan perkataan Mr. James bahwa upah belum disepakati oleh Apindo, jadi tak harus dibayar. perundingan itu berlangsung pada 15 Agustus 2011.

Persoalan Sarwati hanyalah salah satu Pekerjaan Rumah buat Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk pekerja di Starnesia. Karena di perusahaan itu, selain tidak mengikutkan Sarwati sebagai peserta Jamsostek, juga ada banyak pekerja bernasib sama. Perusahaan juga tidak menyetorkan iuran Jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan.

Selasa, 25 Oktober 2011

Divisi Advokasi 
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Mitra BUMD DKI Permainkan Buruh

Sebanyak 11 buruh di PT Bintang Pratama Sakti (BPS) upahnya tidak dibayar sejak November 2010. Dan kini Direktur perusahaan itu tidak bisa dikontak lagi, mengingkari janjinya membayar hak-hak pekerja.

SEMENTARA, pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur yang kami beri pengaduan kasus ini, justru menyerahkan kembali kepada kami untuk mengusut, ketika mereka tidak bisa menemui pemilik perusahaan, karena menurut petugas Disnaker tersebut PT. BPS tidak terdaftar di alamat yang selama ini dicantumkan di dalam kop surat dan juga kartu nama.  PT BPS adalah sebuah perusahaan yang menjadi mitra PD. Dharma Jaya sebagai BUMD milik Pemda DKI-Jakarta.

Tidak dibayarkannya upah tersebut, merujuk Surat dari Sdr. Carry Pratomo selaku Direktur Utama PT. BPS kepada kami No.01/BPS-DIR/SB/V/2011 tanggal 2 Mei 2011, karena Surat Permohonan yang ditujukan pada PD Dharma Jaya diabaikan.
Kami merasa sangat prihatin terhadap kondisi PD. Dharma Jaya sebagai salah satu BUMD milik Pemda Provinsi DKI-Jakarta.

Pernyataan Sdr. Carry Pratomo pada butir (3 dan 4) dalam Surat itu, telah mengusik ketenangan kami selaku Pimpinan Organisasi Buruh. Bagaimana hal ini bisa terjadi pada sebuah perusahaan yang dimiliki dan dibiayai oleh rakyat, khususnya rakyat DKI-Jakarta? Kok tega-teganya menelantarkan dan mengeksploitasi rakyat yang telah menghidupkan dan membahagiakan mereka dengan segala fasilitas yang dimiliki, khususnya aparat BUMD tersebut?

Karena, permohonan Sdr. Carry Pratomo selaku Direktur Utama PT. BPS yang nota-bene adalah rekanan dari PD. Dharma Jaya, berupa sekedar “dana talangan” untuk penyelesaian tunggakan gaji karyawan, justru terabaikan oleh pihak PD. Dharma Jaya sekian lama. Hal ini terkesan seakan-akan telah terjadi sebuah konspirasi antara BUMD dengan perusahaan rekanan untuk mengeksploitasi dan menelantarkan rakyat.

Saat ini, kami sedang menunggu jawaban atas surat yang kami layangkan sejak tanggal 18 Agustus 2011 dengan tembusan
  • Gubernur DKI-Jakarta
  • Ketua DPRD Provinsi DKI-Jakarta
  • BAWASDA Provinsi DKI-Jakarta
  • Walikota Jakarta Timur
  • Koordinator Nasional Kaukus Federasi SB/SP
Semoga kita masih bisa berharap bahwa para aparatur Negara ini tidak berlaku seperti siluman, memberikan keterangan palsu dan dokumen palsu untuk mengelabuhi pekerja dan negara. Dan tidak membiarkan atau memelihara oknum yang bisa seenaknya merampok ha-hak rakyat.

Kamis, 13 Oktober 2011

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Surat Terbuka Serikat Buruh Bangkit untuk Menaker RI

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh



Bapak Muhaimin Iskandar,
Yang kami hormati, sebagai seorang Muslim yang amanah, dan sebagai Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Para Direktorat Jenderal di Lintas Direktorat Kemenakertrans
Sebagai insan yang diberi amanah melayani rakyat—para buruh yang membayar pajak untuk kesejahteraan Anda semua, melalui penegakan hukum di dalam system pengawasan terpadu.

Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang,

Pengawas Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur,

Sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan DKI maupun kota terkait otonomi. 

Terkadang, hukum hanya diperlukan ketika manusia telah kehilangan nilai kemanusiaannya. Hukum dibuat, untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi setiap orang, dari tindakan perampasan hak oleh orang lain. Sudah terlalu banyak undang-undang dibuat, peraturan diciptakan, baik oleh Presiden maupun Menteri. Namun faktanya, ia menjadi fakta yang bukan realitas, bagai macan kertas yang tanpa ruh. 

Surat ini kami tulis atas nama warga Negara yang berprofesi sebagai buruh (penggerak ekonomi bangsa ini). Karena kami merasa miris dengan perdebatan yang terjadi mengenai semangat yang dimiliki Bapak Muhaimin Iskandar, yang nampaknya tidak sinergis, bahkan berselisih jalan dengan para perangkat hukum Ketenagakerjaan di bawahnya.

Hal itu terkait dengan perjuangan 32 pekerja di Tangerang, dan 12 pekerja PT. Bintang Pratama Sakti (perusahaan mitra Dharma Jaya) di DKI Jakarta. Mereka sebagian besar pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit yang awalnya mogok menuntut hak-hak normative yang telah mengendap bertahun-tahun lamanya. Penuntutan hak-hak normative mengakibatkan mereka banyak mendapat tekanan, dan tidak bisa lagi diterima bekerja di perusahaan masing-masing: (PT. Universal Footwear Utama Indonesia, PT. SM Global, PT. Spectrum, PT. Real Lustrum, PT. Slumberland, dan PT Bintang Pratama Sakti).

Kami, sebagai serikat buruh telah menghormati sistem peradilan di Negara ini melalui berbagai surat pengaduan dan permohonan audiensi yang telah kami lakukan sejak Mei lalu ke Ditjend Pembinaan dan Pengawasan Norma Tenaga Kerja di Kemenakertrans dan ditujukan kepada Bapak Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja. Hal ini kami tempuh setelah bertahun-tahun lamanya pelaporan kami di Pengawas Disnaker Kota  Tangerang dan Jakarta Timur  tidak mendapat kejelasan.

Kami sudah cukup bersabar bahwa kemudian, pelanggaran normative yang dilaporkan oleh ke-44 pekerja tersebut memerlukan proses lagi, pemberian data lagi, dan menunggu system koordinasi dari pusat ke daerah yang entah akan berapa lama lagi.

Namun, di antara kesabaran yang terlalu panjang akibat abainya penegak hukum di bidang ketenagakerjaan, kami sejak 23 Juli 2012 lalu telah meminta secara khusus mengenai skala prioritas pemberian hak 44 pekerja, yaitu: Upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kami awalnya merasa seperti dihibur dan berbesar hati dengan pernyataan Bapak Muhaimin Iskandar yang terkesan tegas dan berpihak pada pekerja. Kami terus mengikuti berita soal THR di berbagai media. Seiring waktu berjalan, harapan kami semakin besar, segencar pernyataan-pernyataan yang menyebar di mana-mana – media cetak dan elektronik bertajuk: THR Harus Cair Hari ini (13 Agustus 2012). 

Faktanya?

Tidak ada yang cair hari itu. Kecuali air mata para pekerja yang meninggalkan gedung Disnaker Kota Tangerang, untuk menanyakan hasil Tim Kemenakertrans yang terjun hari itu dan belum bisa memberi kepastian. Dan yang membuat para pekerja semakin putus asa adalah sebuah polemic yang terjadi di depan mata, betapa pernyataan Menteri tidak bisa menjadi dasar, bahkan bertentangan dengan undang-undang dan tidak bisa dijalankan melalui system penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, yang mestinya dijalankan dalam kesatuan sistem yang terpadu.

Petugas pengawas Disnaker Kota Tangerang maupun Tim Pengawas Kemenakertrans mengatakan tidak ada dasar hukum untuk memaksa, apalagi menuntut pengusaha, seperti yang ditegaskan oleh Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja.

Untuk itu, demi terealisasinya THR bagai 44 pekerja, kami sebagai serikat buruh yang mengadvokasi hak-hak mereka meminta pertanggungjawaban Bapak Menteri untuk:
1.    Membuat Surat Teguran tidak sampai lewat tanggal 15 Agustus 2012.
2.    Memanggil pihak pengusaha yang tidak mengindahkan Surat Teguran tersebut, pada 16 Agustus 2012.

Sampai detik ini, kami tetap menghargai dan memandang positif upaya yang bapak lakukan. Dan kami laporkan ini sebagai sikap kooperatif dari kami sebagai serikat buruh. Kami menunggu tindakan bapak, agar pernyataan tersebut tidak sekedar menjadi fakta yang jauh dari realita -- seperti penampilan bapak dalam tayangan layar televisi itu – yang demikian dekat namun tak tersentuh.


Tangerang, 14 Agustus 2012


0 komentar