Di ruang Soka lantai dua Rumah Sakit Umum
Tangerang, Sarwati sedang menjalani operasi pengangkatan tumor payudaranya.
Menurut Mutamimah tetangganya, operasi pengangkatan tumor dengan berat
sekitar 5 kg itu berlangsung sejak pukul 10:00 hingga 15:00.
DI RUANG terpisah di lantai dua, bertempat di
perusahaan Starnesia Garment Jl. Gatot Subroto Km 4, Jatiuwung Cibodas,
Tangerang, Badriah Ketua Serikat Buruh tempat Sarwati bekerja, tak kenal lelah
menghadapi gempuran dua orang bernama Samsul Rizal selaku personalia dan Joko
yang menjadi asisten Mr. Andrew Lee, warga Negara asal Korea.
Itu keempat kalinya Badriah menyambangi bagian
personalia, untuk menanyakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap salah satu
pekerjanya yaitu Sarwati, yang tengah dirawat di rumah sakit. Sesuai
Undang-Undang Nomor 3 Th 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perusahaan
wajib menanggung biaya pengobatan bagi pekerjanya sedari pemeriksaan,
pengobatan, perawatan, dan lainnya.
Tapi apa yang didapat? Mendengar Badriah
menjelaskan soal undang-undang, Joko justru membentak sengit, “Dia tidak ada
hak di sini, kamu jangan mimpi akan menang!”
Sebelumnya, pada 4 Oktober ketika Departemen
Finishing mengedarkan surat
sumbangan untuk Sarwati, Badriah selaku Ketua Serikat Buruh di perusahaan itu
sudah melakukan pendekatan kepada bagian personalia. Ketika itu ia ditemui oleh
Samsul Rizal. Personalia itu janji akan menyampaikan kepada Joko, agar Joko
menyampaikan langsung kepada pemilik perusahaan yaitu Mrs. Doong Raekim
(Nyonya).
Badriah menunggunya dua hari. Pada 6 Oktober 2011
dia menanyakan keputusan manajemen. Ketika itu Rizal hanya bilang bahwa dia
sudah menyampaikan kepada Joko, tapi Joko tidak bisa memutuskan.
Seminggu kemudian, yaitu 14 Oktober 2011 Badriah
menelpon Joko menanyakan soal tanggungjawab perusahaan untuk pengobatan pekerjanya.
Joko tak memberikan jawaban pasti.
“Saya akan tunggu Pak. Mulai dari sekarang,
besok atau kapan perusahaan memberi keputusan?” kata Badriah.
“Emang kamu siapa? Bicara dengan siapa kamu? Perusahaan tidak bisa
membantu karena tidak mampu!”
Saat itu Badriah mengirim pesan pendek
keputusasaannya kepada pengurus Serikat Buruh Bangkit di pusat. Dia menyatakan
kecewa dengan sikap manajemen dan cemas memikirkan Sarwati. Karena pada saat
itu, di sebuah foto terbaru yang diambil oleh wartawan C&R edisi 11 Oktober
2011, payudara kanan Sarwati sudah mendoyot bengkak. Dan ketika Badriah
menjenguknya, ia menyaksikan pori-porinya sudah terkelupas dan membiru. Ketika
itu Badriah ingat, selama ini Sarwati adalah pekerja yang rajin, tak pernah
absen. Ia sudah mengabdi lebih dari 6 tahun di PT Starnesia Garmen. Kok
bisa-bisanya perusahaan sama sekali abai dengan alasan tidak mampu?
Menurut Badriah, ketakmampuan keuangan
tidak bisa seenaknya secara lisan seperti itu. Ia harus menunjukkan laporan
neraca dari hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Undang-undang di Indonesia
ini sudah mengatur itu dengan jelas. Dan lagi, kalau tak mampu, kenapa malah
bikin perusahaan baru?
Soal perusahan baru di dalam PT Starnesia ini,
ketika audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang pada 19 Mei 2011 lalu
juga diakui oleh Amri. Ketika itu Amri mengakui pihaknya kecolongan, ”Iya,
memang ini kecolongan. Silahkan kalau mau ditulis.”
Masalah Sarwati adalah salah satu persoalan
Ketenagakerjaan yang terjadi secara kasuistis. Karena pelanggaran yang
dilakukan oleh PT Starnesia masih banyak lagi. berbagai pelanggaran itu bahkan
telah dilaporkan secara resmi oleh Serikat Buruh Bangkit yang diketuai Badriah
sejak 15 Juni 2010. Semua yang diadukan ke Disnaker di antaranya adalah soal
Jamsostek, kenakalan perusahaan yang selalu menskors pekerja dengan menambahkan
jam kerja 2 hingga 3 jam tanpa dibayar, upah di bawah UMK, dan lain-lain.
semuanya normative, yang harusnya menjadi prioritas dalam pengawasan Disnaker
Kota Tengerang itu, tanpa perlu menunggu laporan serikat. Iya kalau ada serikat
dan melaporkan, bagaimana kalau tidak ada?
Tapi entah kenapa, sampai sekarang pelanggaran
terus terjadi. Minggu lalu Badriah memberitahu bahwa kini perusahaan tambah
berani melakukan pelanggaran. Tunjangan Masa Kerja dihilangkan, cuti tahunan
dipersulit, dan dirinya malah dimutasi dengan surat yang dikeluarkan secara beruntun hingga
empat kali. Termasuk dua hari dikeluarkan dua surat. Isinya pemberian peringatan (SP)
dan berujung pada pemutasian. Menurut Badriah, mutasi ini bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Bab VII Pasal 28 Tentang Perlindungan Hak
Berorganisasi, yang salah satunya perusahaan dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan
mutasi.
Pelanggaran oleh Perusahaan dan Kinerja
Disnaker
Soal kelambanan Dinas Tenaga Kerja Kota
Tangerang, Badriah sudah berulang kali menanyakan pada petugas-petugas di sana. Ada Ibu Risma, Pak
Amri, dan Pak Heryanto selaku Kepala Pengawasan. Menurut Badriah mereka selalu
menjawab sedang dalam proses. Tapi persoalannya, perlu berapa lama proses situ?
Masuk akalkah jika hampir dua tahun tapi panggilan ketiga pun belum juga
dilakukan?
Bahkan ketika Badriah menanyakan pangilan
tersebut pada 14 Oktober 2011 silam, Heryanto tidak memberikan jawaban.
Dan yang lebih aneh, alasan para petugas Dinas Tenaga Kerja ini makin
bermacam-macam. Sebelumnya, mereka beralasan pemilik perusahaan Starnesia tak
bisa dihadirkan karena sakit. Sementara, pada saat yang sama orang yang
dimaksud melintas di depan Badriah. Dia adalah Mr. Andrew Lee. Dan ketika
informasi itu disampaikan kepada petugas Disnaker, petugas menjawab, akan
ditindaklanjut.
“Bagaimana kami tahu sudah ditinjaklanjut?
Kalau diminta surat
salinan panggilannya saja petugas Disnaker itu tak mau ngasih, katanya takut
diekspos.”
Para petugas
Disnaker juga menolak menandatangani daftar hadir ketika Badriah bersama
pengurus Serikat Buruh Bangkit mendatangi kantor Disnaker di Jl. Perintis
Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang, guna menanyakan tindaklanjut dan meminta
salinan panggilan, pada 5 Oktober 2011. Bagaimana kredibiltiasnya bisa
dipertanggungjawabkan?
Yang unik dari sikap Disnaker ini adalah, lain di
bawah lain di atas. Badriah menceritakan, bagaimana Pak Amri berapi-api bilang
pada pengurus serikat saat mereka bersama-sama di lantai bawah. Menurut Amri,
upah pekerja harus diberikan sesuai SK Gubernur. Namun ketika berada di ruang
lantai atas dan berhadapan dengan pihak manajamen termasuk Mr James Lee, Salam
selaku staff Disnaker membenarkan perkataan Mr. James bahwa upah belum
disepakati oleh Apindo, jadi tak harus dibayar. perundingan itu berlangsung
pada 15 Agustus 2011.
Persoalan Sarwati hanyalah salah satu Pekerjaan
Rumah buat Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk pekerja di Starnesia. Karena
di perusahaan itu, selain tidak mengikutkan Sarwati sebagai peserta Jamsostek,
juga ada banyak pekerja bernasib sama. Perusahaan juga tidak menyetorkan iuran
Jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan.
Selasa, 25 Oktober 2011
Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit
No comments:
Post a Comment