Ini hari ke 79. Sejak delapan personil Direktorat Jenderal Pembinaan dan
Pengawasan Ketenagakerjaan mendatangi kantor Dinas Tenaga kerja Kota Tangerang.
Ini tahun kelima, sejak pengaduan demi pengaduan dilayangkan ke gedung
lantai 4 di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Cikokol Tangerang itu. Kesabaran
pekerja, ketaatan menghormati sistem hukum di negara ini sudah dibuktikan oleh
para pekerja, yaitu PT. SM Global, PT. UFU, Starnesia Garmen. Mereka tiga dari
tujuh perusahaan pelanggar hak pekerja yang diadukan melalui Serikat Buruh
Bangkit.
Ketika itu, 15 Mei 2012. Tim Pengawas dari Kemenakertrans datang ke Dinas
Kota Tangerang, Afrida Arimuri Agung salah satu personil Disnaker Kota
Tangerang mengatakan hanya bisa menampung aspirasi Serikat Buruh Bangkit.
Alasannya karena Kepala Dinas sedang berada di luar kota. Dan Afrida berjanji akan segera menindaklanjuti
kasus-kasus itu setelah ada instruksi dari Kepala Dinas.
Sejak itu, Serikat Buruh Bangkit sering mendatangi Disnaker Kota Tangerang
meminta kejelasan. Juga melayangkan surat-surat dan menghubungi via telepon.
Pengawas dari Kemenakertrans pun juga mengirimkan surat, perihal penyelesaian dan pelaporan
kinerja Pengawas Disnaker Kota Tangerang. Namun sampai sekarang tidak ada
tanggapan apapun.
Hal itu mendorong para anggota Serikat Buruh Bangkit datang kembali ke
gedung Menaker Trans pada 23 Juli 2012. Siang itu, salah satu personil dari
Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Perlindungan Berserikat juga mengatakan,
“Jangankan melaporkan perkembangan kasus-kasus itu. Bahkan penyelesaian untuk
satu perusahaan pun tidak dilakukan sampai saat ini oleh Disnaker Kota
Tangerang.”
***
Mandegnya penyelesaian kasus ini, menurut beberapa pengawas di sana dikarenakan adanya
oknum. Hal itu juga disampaikan oleh Nyomen Mideh kepada Serikat Buruh Bangkit
sesuai dirinya menelpon pegawai Pengawas Kota Tangerang.
Dan sejauh ini, para pekerja yang notabene sebagai warga negara dan
penggerak ekonomi bangsa menjadi korbannya. Mereka tetap bersattus kontrak
meski masa kerjanya sudah 7 tahun lebih, mereka bekerja sebagai borongan dan
harian lepas sampai tahunan, mereka dibayar tidak sesuai UMK yang ditentukan
pemerintah, mereka tidak mendapat jaminan kesehatan program Jamsostek, tidak
dibayar upah lembur seusai ketentuan undang-undang ketenagakerajaan, dirampas
kebebasannya berserikat dan diekploitasi.
Semua hal di atas, menurut Ridman dari Kemenakertrans, merupakan pelanggaran
normatif ketenagakerjaan yang bersifat imperatif dan kalau tidak dilaksanakan
jelas sangsinya.
Tapi sampai sekarang, pelanggaran terus terjadi dan tak tersentuh hukum.
Bahkan alih-alih merasa takut, sebagian pengusaha justru makin arogan.
Tenaga Kerja Asing di PT. Starnesia nyaris menggampar ketua serikat pekerja
karena meminta agar pekerja yang lembur sampai malam agar diberi makan dan
minum. Pekerja-pekerja itu tidak disediakan minum sejak siang hari. Direktur
PT. SM Global malah bertindak anarkis melakukan kekerasan fisik, dan tidak mau
membayar lembur sesuai peraturan pemerintah melalui sebuah surat pernyataan. Ini jelas pelanggaran
terhadap Permenaker Nomor 40 Tahun 2012, yang menurut janji Muhaimin Iskandar
akan diberi sangsi hingga pemeriksaan perijinannya.
Selain perusahaan di atas, persoalan juga terjadi di PT. Baja Persada Multi
Perkasa. Manajemennya menyuruh para pekerja keluar perusahaan dan memotong gaji
mereka karena pekerja memakai baju serikat, sehari setelah kedatangan petugas
Disnaker Kota Tangerang. Tiga perusahaan lain seperti PT. Spectrum Unitec, PT.
Real Lustrum, PT. Slumberland, juga melakukan pelanggaran normatif hak-hak
pekerja dan telah dilaporkan juga namun sampai sekarang tidak ada perubahan.
Benarkah semua ini disebabkan karena oknum?
Afrida mengatakan, ”Petugas Pengawasan memang sering mendapat ancaman dan
tekanan dari berbagai oknum. Bahkan ancaman dan tekanan itu bagai atmosfir yang
telah memenuhi langit-langit di Kota Tangerang ini.”
Pernyataan itu disampaikan di sebuah fórum terbuka bersama Serikat Buruh
Bangkit dan Tim Pengawas Pusat.
Di ujung pertemuan, Amri rekan Afrida mengatakan, ”Untuk PT. UFU dan PT.
Starnesia Garment, karena ada dua serikat dan salah satu Serikat meminta agar
perusahaan tidak sampai tutup. Maka SBB diminta untuk komitmen, karena
hanya ada satu cara yaitu BAP.”
Ketika itu, Tim Pengawasan dari Kemenakertrans menyatakan siap mengawal dan
siap membantu petugas pengawas Kota Tangerang. Jika ada rekomendasi pelimpahan
kasus dari Disnaker Kota Tangerang, mereka juga siap mengambil alih penyelesian
persoalan.
Bagi Serikat Buruh Bangkit, benar tidaknya keberadaan oknum tersebut tugas
pemerintah untuk mengusut. Negara memiliki perangkat dan penegak hukum. Yang
jelas, membiarkan pelaporan warna negara yang telah adukan selama 5 tahun lebih
tidak bisa dibenarkan. Negara wajib menjamin hak warga negaranya, yang secara
khusus tercantum di Pasal 28D ayat dua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
Fakta bahwa pengawasan di Disnaker Kota Tangerang tak berfungsi, tugas
Pemerintah Pusat untuk menuntaskan.
Tangerang, 2 Agustus 2012
Atmosfir di Langit Tangerang
Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment