Rilis Bangkit: Dari Baja ke Komisi Dua


Hari ini para pekerja PT. Bajapersada Multiperkasa akan datang ke Komisi B, DPRDKota Tangerang.

Inihari ke 6 sejak mereka melakukan aksi unjuk rasa pada 10 April 2013 di depanperusahaan yang beralamat di Jl. Siliwangi Desa Keroncong, Jatiuwung,Tangerang. Selain pekerja dari perusahaan tersebut, mereka juga mendapatsolidaritas dari dari Unit Serikat Buruh lain yang tergabung di Serikat BuruhBangkit, juga Komita Buruh Tangerang Bergerak (Kabut).

Aksiini disebabkan adanya penghapusan tiga komponen hak-hak pekerja yang sebelumnyatelah menjadi kesepakatan yaitu uang makan, premi hadir dan tunjangantransport. Pekerja juga meminta diikutsertakan program Jaminan PemeliharaanKesehatan di Jamsostek dan meminta upah 19 pekerja yang belum dibayarkan bulanini agar dibayarkan.

Hariini adalah hari dimana pihak manajemen yang diwakili Hermanus menjanjikanmemberi keputusan. Ini janji kedua setelah kesepakatan di sidang mediasi,dimana manajemen akan memberi keputusan pada tanggal 10 April 2013, yangternyata juga belum menghasilkan titik terang.

Kami,sebagai serikat buruh yang banyak menangani kasus di berbagai perusahaan diTangerang, mendapati bahwa fungsi pengawasan Disnaker Kota Tangerangmengecewakan. Hal ini terbukti dari berbagai pengaduan yang telah kami lakukanbertahun-tahun lamanya tidak juga bisa dikeluarkan Nota Pemeriksaan danPenetapan. Padahal hal sama bisa dilakukan oleh Pengawas Dinas KetenagakerjaanKabupaten Tangerang, juga Jakarta Timur dalam kurun waktu sekitar 5 bulan.

Ada apa gerangan?


Para Pegawai Pengawas di GedungJl. PerintisKemerdekaan Nomor 1 Cikokol – Tangerang mengatakan, bahwa itu kewenanganpimpinan mereka, yaitu Kepala Dinas. Namun kepala Dinas juga mengabaikan halini, dengan tidak merespon dan menjawab suratperimintaan audiensi yang telah kami layangkan sejak Maret lalu.

Danentah bagaimana, yang jelas beberapa perusahaan yang dalam pem-BAP-an malahmelakukan pelanggaran kian parah. Di antaranya:
  1. PT. SM Global yang telah dilaporkan sejak 2007  silam malahan memberangus seluruh pengurus serikat karena menolak menerima uang 1 juta sebagai pengganti masa kerja yang hamper 19 tahun, sementara hampir seluruh pekerja berstatus tetap diubah menjadi kontrak dengan penggantian hak senilai 1 juta, dengan alasan pergantian kepemilikan, dan ada pelanggaran Tenaga Kerja Asing yang dibiarkan;
  2. PT. Slumberland Indonesia, melakukan PHK dengan alasan tutup tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, hanya dengan selembar surat Director Finance, tanpa audit yang bisa dibaca (termasuk oleh Disnaker), dan ironisnya Pegawai Pengawas yang menangani masalah ini justru bersikap tidak etis dengan membenarkan hak 1 PMTK yang ditekankan pada pekerja dan pengacara pengusaha. Dan faktanya sampai hari ini PT. Slumberland masih berdiri.
Fakta itulah, kenapa Unit Serikat Buruh Bangkit di PT. Baja meminta bantuanwakil rakyat yang duduk di Komisi B DPRD Kota Tangerang. Sebagai Warga Negarayang memiliki hak konstitusi sesuai tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal28D ayat dua, kami menyerukan kepada Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Komisi Buntuk mewujudkan hak-hak tersebut, melalui jaminan kepastian dan penegakanhukum yang seadil-adilnya demi kesejahteraan pekerja. Untuk mendapatkan keadilan, Unit SBB PT. Baja akan terus melakukan unjuk rasa.

Kami Serikat BuruhBangkit juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen SerikatPekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam “Kabut Bergerak” dan Unit-UnitSerikat Buruh Bangkit di luar PT. Bajapersada yang selalu teguh memegangkomitmen perjuangan. Juga kepada Kepolisian RI, Kapolsek Jatiuwung yang telahmembantu menjaga keamanan selama mogok pekerja berlangsung.

Tangerang,15 April 2013

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

No comments:

Post a Comment