Hari ini para pekerja PT. Bajapersada Multiperkasa akan datang ke Komisi B,
DPRDKota Tangerang.
Inihari ke 6 sejak mereka melakukan aksi unjuk rasa pada 10 April 2013 di
depanperusahaan yang beralamat di Jl. Siliwangi Desa Keroncong,
Jatiuwung,Tangerang. Selain pekerja dari perusahaan tersebut, mereka juga
mendapatsolidaritas dari dari Unit Serikat Buruh lain yang tergabung di Serikat
BuruhBangkit, juga Komita Buruh Tangerang Bergerak (Kabut).
Aksiini disebabkan adanya penghapusan tiga komponen hak-hak pekerja yang
sebelumnyatelah menjadi kesepakatan yaitu uang makan, premi hadir dan
tunjangantransport. Pekerja juga meminta diikutsertakan program Jaminan
PemeliharaanKesehatan di Jamsostek dan meminta upah 19 pekerja yang belum
dibayarkan bulanini agar dibayarkan.
Hariini adalah hari dimana pihak manajemen yang diwakili Hermanus
menjanjikanmemberi keputusan. Ini janji kedua setelah kesepakatan di sidang
mediasi,dimana manajemen akan memberi keputusan pada tanggal 10 April 2013,
yangternyata juga belum menghasilkan titik terang.
Kami,sebagai serikat buruh yang banyak menangani kasus di berbagai
perusahaan diTangerang, mendapati bahwa fungsi pengawasan Disnaker Kota
Tangerangmengecewakan. Hal ini terbukti dari berbagai pengaduan yang telah kami
lakukanbertahun-tahun lamanya tidak juga bisa dikeluarkan Nota Pemeriksaan
danPenetapan. Padahal hal sama bisa dilakukan oleh Pengawas Dinas
KetenagakerjaanKabupaten Tangerang, juga Jakarta Timur dalam kurun waktu
sekitar 5 bulan.
Ada apa
gerangan?
Danentah bagaimana, yang jelas beberapa perusahaan yang dalam pem-BAP-an malahmelakukan pelanggaran kian parah. Di antaranya:
- PT. SM Global yang telah dilaporkan sejak 2007 silam malahan memberangus seluruh pengurus serikat karena menolak menerima uang 1 juta sebagai pengganti masa kerja yang hamper 19 tahun, sementara hampir seluruh pekerja berstatus tetap diubah menjadi kontrak dengan penggantian hak senilai 1 juta, dengan alasan pergantian kepemilikan, dan ada pelanggaran Tenaga Kerja Asing yang dibiarkan;
- PT. Slumberland Indonesia, melakukan PHK dengan alasan tutup tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, hanya dengan selembar surat Director Finance, tanpa audit yang bisa dibaca (termasuk oleh Disnaker), dan ironisnya Pegawai Pengawas yang menangani masalah ini justru bersikap tidak etis dengan membenarkan hak 1 PMTK yang ditekankan pada pekerja dan pengacara pengusaha. Dan faktanya sampai hari ini PT. Slumberland masih berdiri.
Kami Serikat BuruhBangkit juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen SerikatPekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam “Kabut Bergerak” dan Unit-UnitSerikat Buruh Bangkit di luar PT. Bajapersada yang selalu teguh memegangkomitmen perjuangan. Juga kepada Kepolisian RI, Kapolsek Jatiuwung yang telahmembantu menjaga keamanan selama mogok pekerja berlangsung.
No comments:
Post a Comment