Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ketua DPRD Akan Memimpin Hearing Dengan Pekerja



Ini akan terjadi esok, 31 Januari 2017. Heraing ini terkait pengaduan yang dilakukan oleh Serikat Buruh Bangkit atas pelanggaran upah, sistem kontrak, lembur, K3 yang dilakukan oleh PT. Singa terbang Dunia terhadap pekerja.

Hearing yang akan dilakukan besok, akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang (Suparmi), bertempat di gedung DPRD Kota Tangerang, pukul 10:00 sebagai tindaklanjut dari aksi unjuk rasa pekerja pada 24 Jnuari 2017. Akan datang dalam hearing tersebut adalah Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dewan Pengupahan, Pengusaha PT. STD dan perwakilan pekerja serta serikat.

Ini merupakan endapan permasalahan pelanggaran normatif di atas, dan upah yang terjadi sejak 2013, yang secara berturut-turut dilanggar oleh pengusaha, sementara telah diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini juga merupakan ujung dari berbagai upaya bipartit yang tak membuahkan hasil dan pengaduan ke Komisi II DPRD Kota Tangerang sejak Juni 2016 silam.

Kami berharap akan ada kepastian hukum dan hak-hak serta perlindungan pekerja terlindungi, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang cenderung diabaikan, seperti dikatakan oleh para pekerja bahwa bahan-bahan kimia tersebut sangat terasa perih di mata, kulit, dan sering bikin sesak nafas, warna bahan kimia masuk ke hidung meski jaraknya berbeda gedung.

“Kalau saja baunya bisa direkam,saya rekam mbak! Biar tahu bisa merasakan,” ungkap salah satu dari pekerja sambil menujukkan foto tissu penuh bercak-bercak merah. 

Kami, Serikat Buruh Bangkit mengharapkan kehadiran rekan-rekan media untuk melakukan liputan agenda tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Tangerang, 31 Januari 2017
Kontak Person:
Siti Nurrofiqoh (Ketum SBB)
Siti Nurasiah (Sekjend)
Kontak:  081219002504

1 komentar

RILIS PT. AML -- MUTASI LINTAS PROVINSI

25 buruh PT. Arga Mas Lestari (AML) besok pada 15 Februari 2016 akan mendatangi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Polda Metro Jaya.

 
Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan Pengusaha yang statusnya adalah Penanaman Modal Asing (PMA) bernama Rudi Tirta asal China, yang melanggar hukum ketenagakerjaan berupa pemberlakukan jam kerja melebihi 40 jam dalam satu minggu, tidak membayar upah sesuai ketentuan pemerintah, cuti haid, cuti melahirkan, dan BPJS. Serta pemberangusan kebebasan berserikat dengan cara memutasi pengurus dan anggota serikat ke Aceh, Medan, Pekan baru, Riau, Palembang, Semarang, Solo, Manado, Yogyakarta, dan Makassar serta kota lainnya!   

 

Tak hanya itu, PT. AML juga mengubah status pekerja dari PT. AML menjadi pekerja outsourcing milik PT. Sanjaya Bina Sejahtera (SBS). PT. AML juga menolak kehadiran pengurus FGSBM untuk mendampingi anggotanya.

 

Kami Federasi Gabungan Buruh Mandiri (F-GSBM) bersama LPBH-FAS akan meminta Menteri Tenaga Kerja dan Polda Metro Jaya untuk menertibkan pengusahanya.

 

Aksi ini akan tergabung bersama pekerja dari empat perusahaan Korea yaitu PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global.

 

Mohon kepada insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, untuk datang dan meliput kegiatan ini, yang akan dimulai pukul 10:00. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.

 

 

Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Aditya P  [SBB]

Mobile                   : 0812 1900 2504

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com

Website/blog         : http://bangkitcenter.blogspot.com  

 

Sukarya [GSBM]

Mobile                   :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog         : -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile                   : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog         : yfas90.org

0 komentar

RILIS BERSAMA -- EMPAT PENGUSAHA KOREA HARUSNYA BERSTATUS TERSANGKA

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.



Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.



Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.



Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.



Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.



Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?



Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.



Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.



Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.



Dan kami memohon perhatian dari insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, dan sebagaimana kitahnya yaitu memberitakan informasi kepada khalayak. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.



Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Siti Nurrofiqoh  [SBB]

Mobile         : 0813 1556 7767

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com


 

Sukarya [GSBM]

Mobile         :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog: -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile         : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog: yfas90.org

 

1 komentar

Dukung Kami Agar Ketidakadilan Tak Menjadi Sunyi


Jika kesengsaraan orang lain hadir di hadapan kita, tidak semata memberi peluang agar orang-orang tersebut  bisa tertolong. Tetapi, kita juga sedang diberi peluang untuk punya kesempatan menolong dan mendapatkan nilai-nilai kebaikan.


Kita tahu bahwa perjalanan menegakkan keadilan memang tidak mudah. Itu dialami hampir semua warga. Karenanya, perjalanan meniti keadilan dan penegakan hukum, sesungguhnya menjadi persoalan bersama.

Saya mewakili para buruh yang merupakan bagian masyarakat percaya, bahwa kita sebagai sesama warga, tetap memiliki kepentingan sama akan tegaknya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, yang tak diskriminasi.

Saya juga yakin, bahwa kita sering merasa menitipkan suatu misi--suara nuarani diri kita yang tetap peka akan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, yang dalam relasi berbangsa dan bernegara, hal itu dapat menjelma melalui setiap produk hukum dan penegakannya. Meski, tanpa harus kita mengalami dan menjadi korban secara langsung.

Untuk mewujudkan itu, yang satu selalu memerlukan dukungan yang lain. Seperti kemenangan-kemanangan kecil yang dialami Prita Mulyasari misalnya, itu karena tak lepas dari dukungan warga. Sehingga, kepedulian atau pembiaran, akan turut menentukan baik buruknya proses hukum, yang sekaligus merepresentasikan sikap kita.

Perjalanan ini tidak mudah. Tetapi sekali lagi, sebagai warga negara apapun profesinya, tetap wajib mengawal hingga keadilan sampai di tangan kita. Meski banyak yang gugur seperti Marsinah, Munir, Salim Kancil, serta sederet nama yang menjadi korban dalam menyuarakan yang benar. Yang tiada akan terus dijadikan simbol perlawanan, yang masih hidup perlu didukung, agar pemerintah tidak selalu mengulang!

Kali ini, mohon temani dan dukung perjuangan kelompok buruh PT. Ja Yang Jaya. Mereka berjumlah 41 orang, laki-laki dan perempuan. Bertahun-tahun tak menikmati hak-hak yang seharusnya. Mereka hanya menerima upah 600 - 800 ribu rupiah di tahun 2010. Di tahun 2014 ketika pemerintah menetapkan UMK Rp. 2.684.000, yang mereka terima hanya berkisar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000. Tanpa hak cuti, tanpa jaminan asuransi. Jadi, jangan bertanya bagaimana gambaran hidup yang manusiawi.

Sementara, dari waktu ke waktu, mereke mempertaruhkan kesehatannya dalam ruang yang penuh bahan-bahan kimia cair maupun bubuk sejenis fiber dari biji plastik, karbonat, kalsium H2, silikon cair, biji DHD, master black, dan sampah2 plastik untuk di olah dan disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYK, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll. Menghirup bebauan menyengat, mata yang selalu perih dan kulit yang gatal-gatal melepuh karena terpapar kimia.

Pada 2015 bersama Serikat Buruh Bangkit, mereka ingin mengakhiri penindasan, dan melaporkan berbagai pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang. Setelah upaya berunding gagal dan kesepakatan diingkari oleh perusahaan. Sejak Agustus 2015, mereka berada di pelataran Gedung Dinas Tenagakerja dan DPRD Kebupaten Tangerang hingga sekarang.

Kami sedang menempuh proses hukum melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Menaker, juga meminta peran wakil rakyat di DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini belum ada titik terang. Dan kami akan terus menempuh proses ini, sambil menjalin dan memohon dukungan semua pihak, baik secara lembaga maupun individu yang peduli.

Karena jika menyerah, hukum menjadi tak pernah jelas. Dan ini akan sangat ironis jika kekalahan terjadi bukan melalui sistem peradilan yang fair, melainkan dilumpuhkan oleh proses itu sendiri -- proses yang memang sengaja dirancang oleh sistem hukum perburuhan yang kini tak lagi bersifat melindungi.

Kami percaya, setiap peristiwa selalu mencatatkan sejarah. Sehingga (sekali lagi), dalam konteks relasi warga dengan "kekuasaan", kepedulian atau pembiaran selalu melahirkan akibat balik bagi kita. Itulah kenapa, Marsinah, Munir, Salim Kancil dan sederet korban lainnya perlu terus kita sikapi agar tidak selalu diulang.

Saya memohon dukungan untuk mereka, agar keadilan bisa diraih. Mungkin ini hanya akan menghasilkan kemenangan kecil dari persoalan bangsa yang besar, namun tetap ada pesan moral bagi pemerintah.

Sekilas penjelasan, selama hampir tida bulan sejak upah mereka tidak dibayarkan, mereka telah menjual semua barang-barang milik mereka. Seperti hp, setrikaan, panggangan kue, televisi, dan menggadaikan BPKB motor, untuk tetap bisa membayar kontrakan dan transportasi pulang pergi aksi. Hingga kini mereka masih di pelataran gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Dan saat ini mereka membutuhkan bantuan agar bisa menuntaskan perjuangannya.

Tidak banyak yang kami mohonkan, mungkin sekedar berbagai sekali atau dua kali nilai makan siang rekan-rekan, yang bisa ditransfer ke rekening BCA: 2481638692 KCP Kebayoran Lama atas nama Siti Nurrofiqoh.

Bantuan rekan-rekan akan kami gunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras dan mie instan.
Demikian saya sampaikan, dan saya mengucapkan terimakasih sebelumnya.


Siti Nurrofiqoh
Ketua Umum

Serikat Buruh Bangkit
Perumahan Taman Adiyasa Blok L 14 No 23
Rt 003/005 Solear, Tangerang - Banten
Email     : bersama_bangkit@yahoo.com
Blog       : http://bangkitcenter.blogspot.com
Mobile    : 081315567767 (Siti Nurrofiqoh), 082124525415 (Siti Nurasiah)

0 komentar

DPRD Komisi II Menyoal Haid Pekerja

"Cuti haid itu sudah jelas, tegas aturannya tanpa harus ada keterangan dari dokter. Karena haid itu datangnya jelas setiap bulan. Jadi sekali lagi tanpa harus menggunakan surat dokter,  hak cuti haid harus diberikan."


Pernyataan di atas, dilontarkan Anggota Dewan Komisi II Kabupaten Tangerang Marsono, dalam acara hearing pada 22 September 2015. Pertemuan tersebut adalah hearing yang kedua, yang dihadiri oleh pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ), Pengacara pengusaha, Pegawai Mediator dan Pengawas Dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.


Dalam hearing kedua yang dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Ahmad G,  para pekerja masih melakukan mogok di pelataran gedung DPRD. Mogok yang dimulai sejak 6 Agustus 2015, sebelumnya berada di pelataran gedung Disnaker, dan kini berpindah ke gedung DPRD dalam meminta perlindungan wakil rakyat. Pemogokan tersebut terjadi karena perusahaan melanggar hak-hak normatif seperti status kerja, upah, cuti, jaminan sosial, dan lembur.
Pelanggaran hak normaif di PT. JYJ telah berlangsung dari 2004. Sebelumnya Unit Serikat Buruh Bangkit PT. JYJ telah membicarakan secara musyawarah kepada manajemen, dan menghasilkan Persetujuan Bersama (PB) serta Surat Pernyataan dari Direktur PT. JYJ Mr. Park Hong Bae. Namun dalam pelaksanaannya pengusaha asal Korea itu menolak melaksanakan dan perundingan buntu.


Selain melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Bangkit yang mengadvokasi persoalan tersebut juga telah melaporkan ke Menaker, meminta agar kinerja pengawasan segera bisa mendorong pimpinan PT. JYJ memenuhi hak pekerja dan tetap mempekerjakan mereka. Langkah ke Menaker dilakukan oleh serikat, mengingat persoalan normatif yang sedang ditangani oleh pengawas tersebut justru menjadi masalah PHK karena pengusaha meganggap para pekerja telah mengundur. Hal itu ditandai dengan surat panggilan Pegawai Mediator yang didasarkan atas permintaan pengusaha.


Senada dengan sikap Serikat Buruh Bangkit, Komisi II juga melihat melihat esensi yang sama. Seperti disampaikan oleh Jayusman selaku Wakil Ketua Komisi II, agar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk tegas meluruskan dasar permasalahan, yaitu hak normatif. Pernyataan Jayus ditanggapi oleh Baguntuan Sinaga, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Bangun menyampaikan, bahwa pelanggaran di PT, JYJ sedang diproses dan pengawas sudah mengeluarkan nota yang kedua, dan akan segera membuat LK (Laporan Kejadian).  
Di ruang Komisi II yang semarak oleh bunga-bunga itu tepuk tangan sering terdengar menggema ketika secara sambung-menyambung anggota dewan melontarkan pernyataan. Dimana, menjelang akhir pertemuan,  Djayusman meminta agar permasalahan yang terjadi terhadap pekerja PT. Ja Yang Jaya tetap diluruskan secara substansi.


"Kita harus bertahan di permasalahan awal yaitu pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pengusaha, karena titik permasalahanya adalah pengusaha melanggar kesepakatan bersama. Jadi pekerja harus dipekerjakan kembali dan pelanggaran diperbaiki," tegas Jayus.
"Mohon maaf untuk mediator, tolong jangan dibuat tumpang tindih persoalan ini. Dasarnya jelas, muaranya jelas, yaitu pelanggaran hak-hak normatif. Jadi biar diselesaikan dulu oleh pengawas," sambung Marsono.


Dan menjelang akhir pertemuan, Jayus melihat ke arah Wargo (Pegawai Mediator) yang sebelumnya mempersoalkan penolakan Serikat Buruh Bangkit yang dua menolak undangan mediator. Sambil menunjuk ke arah Wargo, lelaki berbadan tambun itu petberkata lantang, "Kalau undangan itu terkait PHK, saya rasa ga usah dilakukan!"
Sebelum acara ditutup, Pimpinan Sidang Ghazali meminta Statetment dari Serikat Buruh Bangkit, yang langsung disambut oleh Siti Nurrofiqoh selaku Ketua Umum, "Bahwa dari setiap upaya yang sedang dilakukan oleh semua pihak, harus ada realisasi konkrit yaitu para pekerja bisa bekerja kembali dan hak-hak normatif dilaksanakan."



Tangerang, 22 September 2015
Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

SIARAN PERS SERIKAT BURUH BANGKIT: PENGAWAS DISFUNGSI BURUH KENA SANGSI


Setelah hampir dua bulan berada di pelataran Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) semakin terlantar. Upah tidak dibayar dan status tidak jelas. Pengawas menggeser substansi normatif yang merupakan bentuk Tindak Pidana Kejatahan Ketenagakerjaan bagi pengusaha, menjadi sangsi di pihak pekerja berupa ancaman "dikualifikasi mengundurkan diri" alias PHK tanpa syarat.


Era Reformasi Birokrasi dimana pemerintahan gencar memberantas korupsi, pekerja PT. JYJ justru dirampok hak-haknya. Sejak 2004 mereka menerima upah sangat rendah, tidak mendapatkan cuti, kerja lembur layaknya kerja rodi, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, tidak ada status kerja bagi pekerja yang telah bekerja belasan tahun, memecat pengurus serikat yang sedang sakit, dan membayar upah sangat rendah di bawah ketentuan pemerintah.


Di tahun 2009, para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Dan pada tahun 2014 pekerja mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.400.000, dimana Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk 2014 sebesar Rp. 2.684.000.

Jika dihitung dua tahun ke belakang saja, untuk nilai kekurangan upah dan cuti yang dipotong oleh perusahaan sekitar Rp. 1.402.499.76 (satu miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh enam rupiah).


Nilai di atas sangatlah besar di tengah realita kesengsaraan buruh yang dikorupsi oleh kekuasaan kapitalis dan dibiarkan oleh penegak hukum melalui sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang abai. Korupsi tidak hanya berbentuk transaksional yang tertangkap tangan, tetapi juga hilangnya hak seseorang atas tindakan orang lain melalui cara yang tersistem.


Kami Serikat Buruh Bangkit, yang di dalamnya terdiri dari Lintas Bangkit (gabungan antar basis) dan para aktivis yang memelihara sikap jujur dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh, saat ini sedang melakukan advokasi terhadap pekerja PT. JYJ. Menilai bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah lalai hingga mengakibatkan kerugian secara moral dan matrial bagi pekerja PT. JYJ. Menterti Tenaga Kerja (Menaker) harus mengevaluasi pengawas-pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya.


Padahal jelas bahwa kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di antaranya bersifat tindakan preventif berupa pembinaan, represif non justitia, dan tindakan represif justitia,  suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.


Besok, pada 21 September 2015, pekerja PT. JYJ bersama solidaritas Lintas Bangkit akan mendatangi Gedung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sekitar pukul 9:00.

Kami mengundang rekan-rekan dari media untuk meliput agar persoalan buruh dan penyalahgunaan wewenang aparatur negara bisa mendapat perhatian publik dan pihak-pihak pengambil keputusan.

Tangerang, 21 September 2015

 

SERIKAT BURUH BANGKIT
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear

Tangerang – Banten

Mobile: 0813 1556 7767 - 0812 1900 2504 (Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah, Aditya)  


0 komentar