Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SIARAN PERS SERIKAT BURUH BANGKIT: PENGAWAS DISFUNGSI BURUH KENA SANGSI


Setelah hampir dua bulan berada di pelataran Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) semakin terlantar. Upah tidak dibayar dan status tidak jelas. Pengawas menggeser substansi normatif yang merupakan bentuk Tindak Pidana Kejatahan Ketenagakerjaan bagi pengusaha, menjadi sangsi di pihak pekerja berupa ancaman "dikualifikasi mengundurkan diri" alias PHK tanpa syarat.


Era Reformasi Birokrasi dimana pemerintahan gencar memberantas korupsi, pekerja PT. JYJ justru dirampok hak-haknya. Sejak 2004 mereka menerima upah sangat rendah, tidak mendapatkan cuti, kerja lembur layaknya kerja rodi, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, tidak ada status kerja bagi pekerja yang telah bekerja belasan tahun, memecat pengurus serikat yang sedang sakit, dan membayar upah sangat rendah di bawah ketentuan pemerintah.


Di tahun 2009, para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Dan pada tahun 2014 pekerja mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.400.000, dimana Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk 2014 sebesar Rp. 2.684.000.

Jika dihitung dua tahun ke belakang saja, untuk nilai kekurangan upah dan cuti yang dipotong oleh perusahaan sekitar Rp. 1.402.499.76 (satu miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh enam rupiah).


Nilai di atas sangatlah besar di tengah realita kesengsaraan buruh yang dikorupsi oleh kekuasaan kapitalis dan dibiarkan oleh penegak hukum melalui sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang abai. Korupsi tidak hanya berbentuk transaksional yang tertangkap tangan, tetapi juga hilangnya hak seseorang atas tindakan orang lain melalui cara yang tersistem.


Kami Serikat Buruh Bangkit, yang di dalamnya terdiri dari Lintas Bangkit (gabungan antar basis) dan para aktivis yang memelihara sikap jujur dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh, saat ini sedang melakukan advokasi terhadap pekerja PT. JYJ. Menilai bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah lalai hingga mengakibatkan kerugian secara moral dan matrial bagi pekerja PT. JYJ. Menterti Tenaga Kerja (Menaker) harus mengevaluasi pengawas-pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya.


Padahal jelas bahwa kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di antaranya bersifat tindakan preventif berupa pembinaan, represif non justitia, dan tindakan represif justitia,  suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.


Besok, pada 21 September 2015, pekerja PT. JYJ bersama solidaritas Lintas Bangkit akan mendatangi Gedung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sekitar pukul 9:00.

Kami mengundang rekan-rekan dari media untuk meliput agar persoalan buruh dan penyalahgunaan wewenang aparatur negara bisa mendapat perhatian publik dan pihak-pihak pengambil keputusan.

Tangerang, 21 September 2015

 

SERIKAT BURUH BANGKIT
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear

Tangerang – Banten

Mobile: 0813 1556 7767 - 0812 1900 2504 (Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah, Aditya)  


0 komentar

PENGACARA PT. JA YANG JAYA TIDAK PROFESIONAL


Empat orang pengacara yang seluruhnya bertitel sarjana hukum itu memanggil seorang buruh yang bertatus sebagai anggota Unit Serikat Buruh Bangkit di PT. JaYang Jaya, perusahaan yang sejak 2004 melakukan pelanggaran hampir seluruh hak-hak normatif pekerja seperti membayar upah murah, tidak memberikan cuti, lemburan, jaminan sosial tenaga kerja, dan status kerja. Seluruhnya merupakan katogeri tindak pidana kejahatan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.


Mereka keempat pengacara itu bernama Dedi Sudarajat, SH, MM, Yakub, SH, Iwan Suhara, SH, Nurkholis, SH(Dedi cs).


Kasus pelanggaran tersebut sedang diproses oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, dan menurut M. Marbun (Kabid. Pengawas) telah dilayangkan Nota Pemeriksanaan, dan telah disusul Surat Peringatan ke-2, dan selanjutnya pengawas meminta bukti-bukti pelaksanaan. DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang juga turut mengawal proses penegakan hukum di PT. JYJ.


Seiring roses, para pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) sudah sebulan lebih menduduki gedung dinas untuk menunggu kepastian hukum atas terlaksananya hak-hak mereka. Namun di tengah proses tersebut, hingga berkali sidang klarifikasi dilakukan, pihak pengacara hanya bisa berjanji dan tak bisa menyerahkan bukti-bukti tertulis pelaksanaan hak normatif kecuali lisan.


Dan entah apa yang ada dalam pikiran para pengacara tersebut, hingga mereka mulai melakukan tindakan konyol yang jauh dari cara-cara orang terpelajar. Di sebuah siang terik di kawasan Citra Raya, Cikupa-Tangerang, seorang buruh bernama Sana dituntun untuk menuliskan pengunduran diri dari Serikat Buruh Bangkit dan dari Perusahan tempatnya bekerja. Seorang diri menghadapi empat orang sarjana hukum, Sana mengatakan merasa tertekan dan terkepung, katanya kepada Aditya, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Buruh Bangkit.


Sungguh tidak profesional cara yang digunakan oleh Dedi Cs itu, apalagi sebagaian dari mereka berlatar belakang dari Serikat Buruh, meski lebih sering mereka menjadi pengacara pengusaha.


Kami, Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit menilai bahwa tindakan Dedi cs, telah melanggar nilai-nilai mendasar Hak Asasi Manusia, di antaranya rasa aman, bebas menentukan keputusannya, bebas dari tekanan, teror, yang menimbulkan rasa takut dan berujung pada penghilangan hak-haknya secara moral dan material.


Oleh karena itu kami menyatakan sikap bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh Sana pada 9 September 2015 adalah tidak sah, penolakan ini didasarkan pada:

  1. Dilakukan di bawah tekanan, di hadapan keempat pengacara yang dalam hal ini tidak simbang (satu banding 4 orang).
  2. Dilakukan di luar jam kerja dan tidak dilakukan kepada manajemen, dimana secara moral dan hukum tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, mengingat dalam proses perselisihan industrial antara pekerja dan manajemen  PT. JYJ telah berganti-ganti pengacara. Dimana dalam hal ini, pengacara bisa diputus kontraknya setiap saat dari perusahaan.
  3. Berdasarkan  point di atas, tindakan keempat pengacara perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan terhadap hak pekerja dengan cara-cara yang tidak bermartabat.
  4. Tindakan keempat pengacara tersebut, juga mengandung indikasi penggelapan hak-hak pekerja bernama Sana, hal ini didasarkan pada pertanyaan:

  • Bahwa keempat pengacara hanya bekerja untuk kasus-kasus tertentu dan bukan pemilik atau bukan manajemen PT. JYJ.
  • Siapa yang bisa menjamin sampai kapan keempat pengacara tersebut masih akan bekerja atas nama PT. JYJ? Dan siapa yang bisa menjamin bahwa hak-hak Sana benar-benar tidak diberikan oleh PT. JYJ?

 

Tangerang, 10 September 2015

Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

YANG MELANGGAR PENGUSAHA KOK BURUH YANG DI PHK?


Sudah hampir sebulan buruh PT. Ja Yang Jaya menempuh proses keadilan. Sedari mogok di tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, hingga mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.



Mereka mengadukan 6 hak-hak normatif mereka yang dilanggar oleh pihak manajemen sejak 2004 hingga sekarang. Ia terkait pembayaran upah, lembur, status kerja, jaminan sosial tenaga kerja, cuti dan pemutusah hubungan kerja terhadap pengurus serikat yang sedang sakit, yang seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.



Menyikapi pengaduan ini, Tim Pengawas yaitu Bayu Nugroho, Parlindungan, Effendi Nainggolan, Banguntua Sinaga dan Pegawai Mediator telah mendatangi PT. JYJ pada 20 Agustus 2015. Selanjutnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan, yang hingga kini sudah menerbitkan Surat Peringatan.



Sementara, Pegawai Mediator Ketenagakerjaan justru melayangkan surat panggilan kepada pekerja terkait anggapan perusahaan yang menggap pekerja telah dikualifikasikan mengundurkan diri. Wargo Hendro Santoso selaku Pegawai Mediator juga memanggil Koordinator Advokasi DPP Serikat Buruh Bangkit Aditya, dan mengatakan bahwa pekerja PT. JYJ sudah dikualifikasikan mengundurkan diri oleh perusahaan.



Ketua umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh, dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak Pengawas, Mediator dan Kuasa Hukum Pengusaha menegaskan bahwa mogok adalah hak pekerja ketika pelanggaran hak normatif dilakukan oleh pengusaha. Apalagi, pelanggaran  tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini, disebut oleh Pengawas (Effendi Nainggolan) sebagai wan prestasi.



“Jangan parsial melihat dan menyikapi persoalan buruh. Ini aneh, pelanggaran ini sudah terjadi bertahun-tahun kok dibiarkan? Andai kepengawasan berfungsi, maka tidak akan terjadi pelanggaran ini. Jadi, kalau pekerja justru di PHK karena mengadukan pelanggaran, Pengawas Ketenagakerjaan yang harus bertanggungjawab!” kata Fiqoh.



Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang agar menegakkan hukum, sehingga hak-hak pekerja benar-benar terealisasi di PT. JYJ dan para pekerja dipekerjakan kembali, serta upah proses dibayarkan. Bukan justru pekerjanya di-PHK dan pengusaha bebas tanpa sangsi.



Ketika itu, kuasa hukum pengusaha Iwan Suhara menyerahkan jawaban Nota Pengawas, yang dibacakan oleh Banguntua Sinaga (Pegawai Penyidik). Kemudian ia mengatakan bahwa pengawas membutuhkan bukti pelaksanaan, bukan pernyataaan untuk melaksanakan.

 

Tangerang, 4 September 2015

DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

0 komentar

BURUH LAPAR 1, 5 MILIAR BELUM DIBAYAR


Nilai itu, belum termasuk pelanggaran lembur yang tidak pernah dihitung sesuai ketentuan. Pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) tidak mendapatkan jaminan asuransi, dan jika sakit mereka berobat sendiri-sendiri dan upahnya tidak dibayar. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh cuti sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan semua pekerja dijadikan harian lepas meski sudah bekerja selama belasan tahun.
PT. JYJ sebelumnya bernama PT. Yong Chang dengan pemilik perusahaan bernama Mr. Coy, Park Yong Kon, dan Park Hong Bae. Sekitar 2008 kemudian berganti menjadi CV. Sinar Mentari, dan pada 2012 menjadi PT. Ja Yang Jaya, masih dengan pemilik bernama Mr. Park Hong Bae. PT. JYJ memproduksi bahan-bahan sejenis fiber yang menggunakan bahan-bahan dari biji plastik, carbonat, calsium H2, silikon cair, biji DHD, master bact, dan sampah2 plastik untuk di olah. Hasil produksi tersebut disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYT, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, yaitu perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll.


Kondisi tempat kerja di PT. JYJ tidak memperhatikan kesehatan dan memberikan alat pengaman yang layak. Para pekerja hanya diberi masker tipis, dan tak bisa menahan kepulan asap serta bau menyengat dari bahan kimia yang menyesakkan pernafasan, perih pada mata, dan gatal-gatal di kulit.


PT. JYJ berlokasi di desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, kode pos 15810. Mempekerjakan sekitar 90 orang, yang rata-rata hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Bahkan pada tahun 2014 pekerja hanya mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1. 400.000. sementara pemerintah, sesuai SK Gubernur Banten sebesar  Rp. 2.684.000.
Pelanggaran tersebut telah diadukan oleh pekerja melalui Serikat Buruh Bangkit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang ke bagian Pengawas, ke DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Hingga sekarang, masih dalam proses pemeriksaan dan para pekerja dinyatakan telah mengundurkan diri oleh pihak pengusaha melalui kuasa hukum yang bernama Dedi Sudarajat, Yakub, Heri Tubagus, Iwan Suhara dan Nurkholis.

 

Tangerang, September 2015
DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

0 komentar

Menaker: Mengejar Sunah Ninggal Wajib


"Kalau kita misalnya merem hanya melihat tuntutan buruh belaka pasti pengusahanya juga bisa kolaps dan menutup usahanya, dan bisa macam-macam,” begitu penggalan pernyataan Menaker RI Hanif Dhakiri yang saya baca di media detikNews, pada 24 November 2014.



Selanjutnya Hanif menghimbau perlunya melihat pintu lain sebagai jalan keluar, yaitu sandang- pangan, perumahan, transportasi,  kesehatan dan pendidikan,  jadi jangan hanya berkonsentrasi membesarkan pintu uang masuk, tapi bagaimana memperkecil pintu uang keluarnya.

Di sisi lain, pandangannya tentang pintu lain merupakan hal yang positif. Karena keberadaan buruh harus didudukkan secara utuh bahwa ia adalah warga negara, yang wajib disejahterakan oleh pemerintah melalui program-programnya secara komprehensif. Hal mana, Undang-undang Dasar Negara kesatuan RI 1945 menjamin hak konstitusi itu.

Namun, hal itu mestinya sudah harus berjalan lebih dulu dan sejak dulu –bukankah kewajiban negara mensejahterakan rakyatnya memang menjadi landasan cita-cita kemerdekaan?

Sudah 69 tahun sejak kemerdekaan itu diproklamirkan dan buruh masih dalam kemiskinan. Sekarang, era pemerintahan yang katanya berpihak pada rakyat “kecil” malah menaikkan BBM hingga 30 persen. Buruh, yang upahnya hanya diperkirakan naik 10,5 persen jelas tak menjangkau laju inflasi kenaikan semua kebutuhan pokok, transportasi, sewa kontrakan, dll.

Yang lebih menarik sekaligus menyentakkan, Menaker yang baru dipilih di pemerintahan Jokowi – JK ini menghimbau, "..... dunia usaha sesuai kemampuan keuangan perusahaan masing-masing, untuk memberikan insentif tambahan terkait uang transport, dan juga uang makan.”

 Menarik karena, himbauan itu bagus. Uang makan dan transport memang kebutuhan riil yang harus dikeluarkan buruh sehingga dengan adanya insentif (tunjangan tidak tetap) tersebut buruh akan terbantu seiring kenaikan-kenaikan harga akibat kenaikan BBM. Tapi menyentakkan karena, Sang Menaker seakan mengalihkan upaya penegakan normatif yang memiliki kekuatan hukum. Pertanyaannya, bagaimana insentif memungkinkan diberikan, jika selama ini untuk menjalankan hak-hak normatif saja pengusaha sering ogah? Bagaimana Insentif dihimbaukan di tengah alotnya kebertan pengusaha untuk menaikkan upah?

Insentif  bersifat kepentingan dan jauh dari yang diwajibkan. Sedangkan penetapan upah (UMK) adalah normatif, yang secara subtsansi ia akan menentukan hak-hak normatif lainnya seperti perhitungan lembur, cuti, pemtotongan premi pensiun asuransi, rumus perhitungan pesangon, dsb.

Maka, pernyataan itu tidak patut jika menjawab kenaikan upah buruh, larinya dibawa kepada isentif. Karena selain tidak substantif, hal ini merupakah pengebirian terhadap hak-hak normatif, dan menyimpang dari fisolofi melayakkan upah buruh serta memberi jaminan kepastian hukum dan penegakannya.
Tangerang, 5 Desember 2014

Divisi Advokasi

Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

PT. Universal Footwear Utama Indonesia Memanipulasi Iuran JAMSOSTEK


Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bertujuan melindungi dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya. Dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek yang meliputi 4 paket yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua, yang kini berubah menjadi BPJS.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja diancam hukuman penjara dan denda. Dalam Undang-undang tersebut, pelanggaran sama yang diulang diancam sangsi lebih berat.

Bagaimana realita penegakan hukumnya?

PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), selain tak mengikutkan pekerja kontrak dalam Jamsostek, juga tidak mengikutkan program Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja tetap, serta memanipulasi data upah untuk iuran premi Jaminan Hari Tua (JHT).


Tercatat, sejak 2004 sampai 2011 PT. UFU membayar premi JHT menggunakan dasar Upah Minimum Regional (UMR) 2003 yang nilainya Rp.628.500. Untuk 2011 sampai 2012 menggunakan dasar UMK 2008 yang nilainya Rp.982.500, nilai yang jauh dari ketentuan pemerintah yaitu Rp 1.529.150 dan upah yang riil yang diterima pekerja senilai Rp 1.381.000. sedangkan di tahun 2013 sampai 2014 adalah UMK 2012 dengan nilai nilai Rp. 1.381.000.

Selain manipulasi data upah, PT. UFU juga tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari para pekerja pada bulan Maret sampai Oktober 2013 kepada Jamsostek. Dalam Bipartit yang dilakukan Didin Sanudin selaku pengurus Serikat Buruh Bangkit, perusahaan beralasan sulitnya kondisi keuangan. Lho, bukankah iuran tersebut berasal dari gaji pekerja yang telah dipotong setiap bulannya?

Pada 9 dan 16 Oktober 2013, ketika pengurus Serikat Buruh Bangkit mendatangi Jamsostek, Dinil Hakiki Pembina Jamsostek Unit Kerja PT.UFU menyatakan tentang kerugian bagi pekerja atas tidak dibayarkannya iuran JHT, yaitu uang saldo buruh tidak bertambah atau tidak ada pengembangan. Kepala Bidang Pemasaran Brahma Dewa Brata juga menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan jika PT. UFU terus menunggak.

Faktanya, pada 2014 pelanggaran kembali diulang oleh PT. UFU. Ketika Pengurus Serikat Buruh Bangkit meminta penjelasan dari PT. Jamsostek, iuran JHT yang telah dipotong oleh pekerja per Januari hingga April tidak disetorkan ke PT. Jamsostek. Menurut pihak Jamsostek, PT. UFU belum memberi keterangan atas surat tagihan PT. Jamsostek yang telah dilayangkan sejak Maret.

PT.UFU adalah sebuah Perusahaan Asing dengan pemilik bernama Seok Tae Lee dan Miss Kwak sebagai Direktris, keduanya warga negara Korea. PT.UFU telah berdiri sejak 1999 mempekerja kan karyawan sekitar 4.648 orang dan memproduksi sepatu dengan merk-merk internasional di antaranya dan memproduksi sepatu dengan merk-merk internasional di antaranya New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry, Karrimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Decathlon, Superfit, dan HI-TEC.

Bagaimana pelanggaran terus terjadi bertahun-tahun, sementara dalam pasal-pasal UU Jamsostek mengatur tentang kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya dan daftar upah, termasuk kewajiban menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kepada Badan Penyelenggara?

Lebih lanjut di dalam pasal 18 dalam UU Jamsostek dinyatakan, apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Dan apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut. Dalam UU Jamsostek juga diatur kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan.


Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan pelanggaran ini berulangkali kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sejak 2007, namun surat-demi surat yang dilayangkan ke gedung biru itu bagai garam yang terbuang di lautan. Disnaker Kota Tangerang yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang itu hanya seperti gudang penyimpanan arsip.

Padahal pelanggaran Jamsostek merupakan pelanggaran yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76). Yang mana, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, tugas ini juga menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, Mei 2014 [dimuat di KabarJakarta.com]

0 komentar

7 Tahun PT. UFU Tangguhkan Upah


Inilah dualisme tandatangan Ratu Atut Gubernur Banten, terkait Surat Keputusan kenaikan Upah di satu sisi, SK penangguhan di sisi lain. Apa yang dilakukan Gubernur Banten adalah potret kejahatan hukum yang tersistemastis.

Pada tahun 2003, di bawah kepemimpinan Megawati Sukarnoputri, lahirlah Undang-undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 yang melarang pembayaran upah di bawah ketentuan pemerintah. Namun di tahun yang sama, lahir juga Peraturan Menteri KEP. 231 /MEN/2003 mengatur tentang penangguhan upah, dan membatalkan segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan keputusan tersebut. Akibatanya, selama 7 tahun, ribuan pekerja di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU) hidup di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Padahal tindakan membayar upah di bawah ketentuan merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.

Dan ironisnya, pelanggaran terus berlangsung sejak 2007, seakan tanpa ada sistem kepengawasan pihak berwenang. Ketika Sang Ratu menjadi tersangka kasus korupsi pada 2013 lalu, pekerja PT.UFU mengira tak akan ada lagi penangguhan. Namun dugaan itu keliru, dan penangguhan kembali terjadi pada 2014. Upah Minimum Sektoral II Kota Tangerang sebesar Rp. 2.688.731 tersangkut di Keputusan Gubernur Banten Nomor:561.2/Kep.16-Huk/2014, sehingga pekerja PT. UFU hanya menerima Rp.1.700.000 pada Januari 2014. Baru pada bulan Maret pekerja kontrak mendapat upah Rp. 1.950.000, sedangkan upah untuk pekerta status tetap Rp. 2.050.000. Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 60, pekerja dalam masa percobaan pun tidak boleh dibayar di bawah UMK.

Sejak 2007, selain memberlakukan upah murah, PT. UFU juga melakukan diskriminasi terhadap pekerja kontrak. Pekerja kontrak di sana hanya menerima Rp. 802.500, sedangkan Upah Minimum Kota Tahun 2007 adalah Rp. 882.500. Pada 2008, PT. UFU membayar pekerja kontrak dan pekerja berstatus tetap sebesar Rp. 882.500 alias menggunakan UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK 2008 adalah Rp. 958.782.

Membayar upah murah kembali terjadi pada 2009, dimana pekerja kontrak hanya menerima upah Rp.882.500, dan Rp.958.782 untuk pekerja tetap. Sedangkan Umk/UMP pada 2009 adalah Rp. 1.064.500. Tahun 2010, upah bagi pekerja kontrak Rp. 958.782, pekerja tetap sebesar Rp. 1.064.500. Meski UMP yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten pada 2010 adalah Rp 1.118.500.

Pada 2012 PT. UFU membayar pekerja kontrak Rp. 1.381.000 yang diberlakukan pada Februari 2012 sedangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Gubernur 2012 adalah Rp. 1.529.150. Pada Januari 2013, buruh kontrak dan status tetap menerima upah Rp. 1.700.000, nilai ini tak sesuai SK Gubernur 2013 yang menetapkan UMSK Rp.2.203.000.

Pertanyaan mendasar atas penangguhan upah di PT. UFU. Pertama, pada pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 231 /MEN/2003 Tentang Tata Cara penangguhan Upah Minimum, permohonan penangguhan Upah minimum harus disertai syarat diantaranya, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

PT.UFU, yang memproduksi merk-merk berkelas internasional semacam New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry, Karimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Dekatlon, Superfit, dan HI-TEC, apakah masuk akal jika kondisi keuangan PT.UFU tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan pemerintah?

Kedua, pada pasal 5 Kepmen tersebut, disebutkan bahwa persetujuan penangguhan yang di tetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dan setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. Lantas, kenapa penangguhan upah di PT.UFU terjadi terus-menerus sepanjang 7 tahun itu?

Di sinilah, pemerintah tidak boleh lepas tanggungjawab terhadap pelanggaran hukum di di PT. UFU. Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan yang dalam hal ini Disnaker Kota Tangerang harus dievaluasi, mengingat pelanggaran ini telah dilaporkan berkali-kelai sejak 2007 oleh Serikat Buruh Bangkit. Bahkan laporan pelanggaran yang terus terulang dilakukan sampai tingkat Dirjen Binwasnaker dan Menteri Tenaga Kerja RI, juga DPRD dan DPR RI.

Padahal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam instansi pemerintah, pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit khusus baik sedari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kota. Hal mana juga dikuatkan dengan Keputusan Menteri Nomor Kep.23/MEN/2012 Tentang Pokok Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan RI, yang di antaranya menyebutkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat demi menjamin Ketaatan aparat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, jika pengawasan yang di daerah tidak menjalankan fungsinya, pemerintah pusat wajib menindak dan bertindak. Penangguhan yang dilakukan selama 7 tahun, adalah bentuk arogansi dan perbuatan melawan hukum. Ia tak hanya dilakukan oleh pengusaha, melainkan juga keterlibatan peran pengawas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang salah satu berfungsinya melakukan pengawasan sistem penegakan hukum oleh penyelenggara negara, wajib menindak aparatur pemerintah yang tidak memiliki akuntabilitas.

Realita ini jelas melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. Fakta ini sangat melukai rasa keadilan, kemanusianan, moral, dan menyimpang dari azas kewajaran serta kepatutan.

 Cikuya, Mei 2014
 
Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit [dimuat di situs kabarjakarta.com]

0 komentar

Tindak Pidana Kejahatan PT. Sari Delta Mega Dibiarkan


Tindak kejahatan, tak hanya tindakan pelaku terhadap korban. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum sehigga pelaku lolos, adalah kriminalitas terhadap kemanusiaan.

Sistem peradilan bagi buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adalah sistem yang tidak fair.

Buruh yang “lemah” dari sistem manajemen berhadapan dengan pengusaha yang kuat dan dan didukung oleh perangkat manajemen. Sedari personlia, manager, mandor hingga petugas keamanan. Ia masih dilengkapi dengan sistem keadministrasian, pendokumentasian, dan sistem pengamanan.

Ketika karyawan tidak tercatat dalam daftar hadir, secara sah karyawan disebut mangkir. Tapi, bagaimana karyawan membuktikan fakta di balik kejadian, bahwa pihak manajemen telah meneghapus nama karyawan tersebut dari mesin sidik jari? Atau sengaja tidak memberikan absensinya?

Fakta yang dialami pekerja di atas takkan bisa dibuktikan di pengadilan. Bahkan perpanjangan kontrak yang terjadi belasan kali dan terbukti secara hitam di atas putih, menjadi lemah hanya karena tak ada yang berani bersaksi.

Jelas, buruh tidak akan bisa secara sendiri-sendiri memperjuangkan hak-haknya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesian ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, memposisikan buruh layaknya pengacara.

Karenanya, Serikat adalah keniscayaan sebagai alat memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak buruh guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Tapi bagaimana ini terjadi? Jika keberadaannya selalu diberangus dan dimusnahkan? 

PT. Sari Delta Mega (SDM), tidak hanya memberangus kebebasan berserikat. Perusahaan itu bahkan memusnahkan seluruh pengurus Serikat Buruh Bangkit yang ada di perusahaan tersebut.

PT. SDM adalah sebuah perusahaan pemasok Panel-Panel Box Listrik yang disuplay ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia, beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga Sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710.

Diawali dengan mengangkut Ketua Unit Serikat Bangkit bernama Richard untuk dipaksa mengundurkan diri pada malam 29 Desember, oleh oknum yang mengaku suruhan Boss PT. SDM bernama Suwardi. Hingga penekakan di ruang personalia perusahaan, dan pemanggilan demi pemanggilan di saat Richard bekerja oleh orang yang menggunakan seragam TNI. Dan Richard yang menghidupi seorang istri dan 4 anak, telah kehilangan pekerjaan secara tidak adil melalui cara yang melanggar Hak Asasi Manusia. 

Bak gayung bersambut, pihak perusahaan menghapus namanya pada mesin sidik jari pencatat kehadiran karyawan. Dengan asalan Richard sudah mengundurkan diri. Padahal, “pengunduran diri” Richard jelas dibuat pada tanggal dan hari dimana perusahaan sedang libur, dan dilakukan bukan oleh pihak manajemen PT. Sari Delta Mega malainkan kepada pihak ketiga yang tidak jelas statusnya.
Sahkah “pengunduran diri” tersebut?

“Sah,” menurut Kanit Kepolisian Resor Kabupaten Tanggerang  Sektor Cikupa (Sumiran), ketika Serikat Buruh Bangkit melaporkan kasus tersebut. Dasarnya adalah surat pengunduran diri yang dibuat Richard. Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh menjelaskan detail bagaimana penekanan terjadi. Kepolisan pun menerima laporan dengan dibuatkannya surat Nomor  Pol :149/K/I/2014/Sek Cikupa tertanggal 17 Januari 2014. 

Namun sampai sekarang tidak diketahui kejeleasannya. Sumiran lebih mengarahkan agar kasus ini diselesaikan ke Dinas Ketenagakerjaan. 

Ketika kasus ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kabid Pengawas (HR. Pitoyo) dan Pegawai Mediator mengatakan kasus tersebut tidak masuk kewenangan ketenagakerjaan, tapi kepolisian, karena itu menyangkut pidana.

PPNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melimpahkan PHK Richard diproses di bagian mediasi alias menjadi PHK biasa.

Dimana posisi dan fungsi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000? Di mana posisi korban di antara sikap aparat polisi dan Pegawai Pengawas yang saling lempar tanggungjawab?
Dalam Pasal 154 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 huruf (b), bahkan secara hukum, indikasi adanya tekanan atau intimidasi membatalkan pengunduran diri yang dibuat pekerja.

Dan dalam UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28, kategori menghalangi kebebasan berserikat adalah melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Seluruh tindakan di atas dilakukan oleh manajemen PT. Sari Delta Mega terhadap Richard, Deni Jayusman, Misnan, Sunita, dan Rudi. Bahkan intimidasi dilakukan hingga ke kontrakan-kontrakan mereka melalui pihak ketiga. Dan tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana kebebasan berserikat (Union Busting) yang pelakunya harus dipenjara dan denda ratusan juta.

Jika Kepolisian malas dan PPNS Ketenagakerjaan membiarkan, lalu siapa yang berwenang menerapkan sangsi atas pelanggaran pasal-pasal di atas terhadap pelanggar?

Bukankah slogan Kepolisian RI untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga?

Bukankah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pihak yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan memeriksa Tindak Pidana Ketanagakerjaan sebagaimana Penyidik POLRI?

Jika setiap PHK terhadap pengurus serikat selalu dibenarkan, sama artinya PPNS Ketanagakerjaan, telah beruat kriminal atas penyalahgunaan wewenangnya.

Tangerang, 11 Mei 2014
Penulis: Siti Nurasiah & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

1 komentar