Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

RILIS BERSAMA -- EMPAT PENGUSAHA KOREA HARUSNYA BERSTATUS TERSANGKA

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.



Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.



Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.



Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.



Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.



Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?



Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.



Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.



Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.



Dan kami memohon perhatian dari insan media untuk berperan menyambung lidah yang lemah, dan sebagaimana kitahnya yaitu memberitakan informasi kepada khalayak. Dengan demikian, kami berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan.



Tangerang, 14 Februari 2016

 

KOMITE AKSI BERSAMA

Kontak person

 

Siti Nurrofiqoh  [SBB]

Mobile         : 0813 1556 7767

Email          : bersama_bangkit@yahoo.com


 

Sukarya [GSBM]

Mobile         :  0813 8091 4824

Email          : gesbem@yahoo.co.uk

Website/blog: -

 

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]

Mobile         : 0812 8640 966

Email          : yfasjuli90@yahoo.co.id

Website/blog: yfas90.org

 

1 komentar

Dukung Kami Agar Ketidakadilan Tak Menjadi Sunyi


Jika kesengsaraan orang lain hadir di hadapan kita, tidak semata memberi peluang agar orang-orang tersebut  bisa tertolong. Tetapi, kita juga sedang diberi peluang untuk punya kesempatan menolong dan mendapatkan nilai-nilai kebaikan.


Kita tahu bahwa perjalanan menegakkan keadilan memang tidak mudah. Itu dialami hampir semua warga. Karenanya, perjalanan meniti keadilan dan penegakan hukum, sesungguhnya menjadi persoalan bersama.

Saya mewakili para buruh yang merupakan bagian masyarakat percaya, bahwa kita sebagai sesama warga, tetap memiliki kepentingan sama akan tegaknya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, yang tak diskriminasi.

Saya juga yakin, bahwa kita sering merasa menitipkan suatu misi--suara nuarani diri kita yang tetap peka akan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, yang dalam relasi berbangsa dan bernegara, hal itu dapat menjelma melalui setiap produk hukum dan penegakannya. Meski, tanpa harus kita mengalami dan menjadi korban secara langsung.

Untuk mewujudkan itu, yang satu selalu memerlukan dukungan yang lain. Seperti kemenangan-kemanangan kecil yang dialami Prita Mulyasari misalnya, itu karena tak lepas dari dukungan warga. Sehingga, kepedulian atau pembiaran, akan turut menentukan baik buruknya proses hukum, yang sekaligus merepresentasikan sikap kita.

Perjalanan ini tidak mudah. Tetapi sekali lagi, sebagai warga negara apapun profesinya, tetap wajib mengawal hingga keadilan sampai di tangan kita. Meski banyak yang gugur seperti Marsinah, Munir, Salim Kancil, serta sederet nama yang menjadi korban dalam menyuarakan yang benar. Yang tiada akan terus dijadikan simbol perlawanan, yang masih hidup perlu didukung, agar pemerintah tidak selalu mengulang!

Kali ini, mohon temani dan dukung perjuangan kelompok buruh PT. Ja Yang Jaya. Mereka berjumlah 41 orang, laki-laki dan perempuan. Bertahun-tahun tak menikmati hak-hak yang seharusnya. Mereka hanya menerima upah 600 - 800 ribu rupiah di tahun 2010. Di tahun 2014 ketika pemerintah menetapkan UMK Rp. 2.684.000, yang mereka terima hanya berkisar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000. Tanpa hak cuti, tanpa jaminan asuransi. Jadi, jangan bertanya bagaimana gambaran hidup yang manusiawi.

Sementara, dari waktu ke waktu, mereke mempertaruhkan kesehatannya dalam ruang yang penuh bahan-bahan kimia cair maupun bubuk sejenis fiber dari biji plastik, karbonat, kalsium H2, silikon cair, biji DHD, master black, dan sampah2 plastik untuk di olah dan disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYK, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll. Menghirup bebauan menyengat, mata yang selalu perih dan kulit yang gatal-gatal melepuh karena terpapar kimia.

Pada 2015 bersama Serikat Buruh Bangkit, mereka ingin mengakhiri penindasan, dan melaporkan berbagai pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang. Setelah upaya berunding gagal dan kesepakatan diingkari oleh perusahaan. Sejak Agustus 2015, mereka berada di pelataran Gedung Dinas Tenagakerja dan DPRD Kebupaten Tangerang hingga sekarang.

Kami sedang menempuh proses hukum melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Menaker, juga meminta peran wakil rakyat di DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini belum ada titik terang. Dan kami akan terus menempuh proses ini, sambil menjalin dan memohon dukungan semua pihak, baik secara lembaga maupun individu yang peduli.

Karena jika menyerah, hukum menjadi tak pernah jelas. Dan ini akan sangat ironis jika kekalahan terjadi bukan melalui sistem peradilan yang fair, melainkan dilumpuhkan oleh proses itu sendiri -- proses yang memang sengaja dirancang oleh sistem hukum perburuhan yang kini tak lagi bersifat melindungi.

Kami percaya, setiap peristiwa selalu mencatatkan sejarah. Sehingga (sekali lagi), dalam konteks relasi warga dengan "kekuasaan", kepedulian atau pembiaran selalu melahirkan akibat balik bagi kita. Itulah kenapa, Marsinah, Munir, Salim Kancil dan sederet korban lainnya perlu terus kita sikapi agar tidak selalu diulang.

Saya memohon dukungan untuk mereka, agar keadilan bisa diraih. Mungkin ini hanya akan menghasilkan kemenangan kecil dari persoalan bangsa yang besar, namun tetap ada pesan moral bagi pemerintah.

Sekilas penjelasan, selama hampir tida bulan sejak upah mereka tidak dibayarkan, mereka telah menjual semua barang-barang milik mereka. Seperti hp, setrikaan, panggangan kue, televisi, dan menggadaikan BPKB motor, untuk tetap bisa membayar kontrakan dan transportasi pulang pergi aksi. Hingga kini mereka masih di pelataran gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Dan saat ini mereka membutuhkan bantuan agar bisa menuntaskan perjuangannya.

Tidak banyak yang kami mohonkan, mungkin sekedar berbagai sekali atau dua kali nilai makan siang rekan-rekan, yang bisa ditransfer ke rekening BCA: 2481638692 KCP Kebayoran Lama atas nama Siti Nurrofiqoh.

Bantuan rekan-rekan akan kami gunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras dan mie instan.
Demikian saya sampaikan, dan saya mengucapkan terimakasih sebelumnya.


Siti Nurrofiqoh
Ketua Umum

Serikat Buruh Bangkit
Perumahan Taman Adiyasa Blok L 14 No 23
Rt 003/005 Solear, Tangerang - Banten
Email     : bersama_bangkit@yahoo.com
Blog       : http://bangkitcenter.blogspot.com
Mobile    : 081315567767 (Siti Nurrofiqoh), 082124525415 (Siti Nurasiah)

0 komentar

DPRD Komisi II Menyoal Haid Pekerja

"Cuti haid itu sudah jelas, tegas aturannya tanpa harus ada keterangan dari dokter. Karena haid itu datangnya jelas setiap bulan. Jadi sekali lagi tanpa harus menggunakan surat dokter,  hak cuti haid harus diberikan."


Pernyataan di atas, dilontarkan Anggota Dewan Komisi II Kabupaten Tangerang Marsono, dalam acara hearing pada 22 September 2015. Pertemuan tersebut adalah hearing yang kedua, yang dihadiri oleh pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ), Pengacara pengusaha, Pegawai Mediator dan Pengawas Dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.


Dalam hearing kedua yang dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Ahmad G,  para pekerja masih melakukan mogok di pelataran gedung DPRD. Mogok yang dimulai sejak 6 Agustus 2015, sebelumnya berada di pelataran gedung Disnaker, dan kini berpindah ke gedung DPRD dalam meminta perlindungan wakil rakyat. Pemogokan tersebut terjadi karena perusahaan melanggar hak-hak normatif seperti status kerja, upah, cuti, jaminan sosial, dan lembur.
Pelanggaran hak normaif di PT. JYJ telah berlangsung dari 2004. Sebelumnya Unit Serikat Buruh Bangkit PT. JYJ telah membicarakan secara musyawarah kepada manajemen, dan menghasilkan Persetujuan Bersama (PB) serta Surat Pernyataan dari Direktur PT. JYJ Mr. Park Hong Bae. Namun dalam pelaksanaannya pengusaha asal Korea itu menolak melaksanakan dan perundingan buntu.


Selain melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Bangkit yang mengadvokasi persoalan tersebut juga telah melaporkan ke Menaker, meminta agar kinerja pengawasan segera bisa mendorong pimpinan PT. JYJ memenuhi hak pekerja dan tetap mempekerjakan mereka. Langkah ke Menaker dilakukan oleh serikat, mengingat persoalan normatif yang sedang ditangani oleh pengawas tersebut justru menjadi masalah PHK karena pengusaha meganggap para pekerja telah mengundur. Hal itu ditandai dengan surat panggilan Pegawai Mediator yang didasarkan atas permintaan pengusaha.


Senada dengan sikap Serikat Buruh Bangkit, Komisi II juga melihat melihat esensi yang sama. Seperti disampaikan oleh Jayusman selaku Wakil Ketua Komisi II, agar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk tegas meluruskan dasar permasalahan, yaitu hak normatif. Pernyataan Jayus ditanggapi oleh Baguntuan Sinaga, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Bangun menyampaikan, bahwa pelanggaran di PT, JYJ sedang diproses dan pengawas sudah mengeluarkan nota yang kedua, dan akan segera membuat LK (Laporan Kejadian).  
Di ruang Komisi II yang semarak oleh bunga-bunga itu tepuk tangan sering terdengar menggema ketika secara sambung-menyambung anggota dewan melontarkan pernyataan. Dimana, menjelang akhir pertemuan,  Djayusman meminta agar permasalahan yang terjadi terhadap pekerja PT. Ja Yang Jaya tetap diluruskan secara substansi.


"Kita harus bertahan di permasalahan awal yaitu pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pengusaha, karena titik permasalahanya adalah pengusaha melanggar kesepakatan bersama. Jadi pekerja harus dipekerjakan kembali dan pelanggaran diperbaiki," tegas Jayus.
"Mohon maaf untuk mediator, tolong jangan dibuat tumpang tindih persoalan ini. Dasarnya jelas, muaranya jelas, yaitu pelanggaran hak-hak normatif. Jadi biar diselesaikan dulu oleh pengawas," sambung Marsono.


Dan menjelang akhir pertemuan, Jayus melihat ke arah Wargo (Pegawai Mediator) yang sebelumnya mempersoalkan penolakan Serikat Buruh Bangkit yang dua menolak undangan mediator. Sambil menunjuk ke arah Wargo, lelaki berbadan tambun itu petberkata lantang, "Kalau undangan itu terkait PHK, saya rasa ga usah dilakukan!"
Sebelum acara ditutup, Pimpinan Sidang Ghazali meminta Statetment dari Serikat Buruh Bangkit, yang langsung disambut oleh Siti Nurrofiqoh selaku Ketua Umum, "Bahwa dari setiap upaya yang sedang dilakukan oleh semua pihak, harus ada realisasi konkrit yaitu para pekerja bisa bekerja kembali dan hak-hak normatif dilaksanakan."



Tangerang, 22 September 2015
Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

SIARAN PERS SERIKAT BURUH BANGKIT: PENGAWAS DISFUNGSI BURUH KENA SANGSI


Setelah hampir dua bulan berada di pelataran Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) semakin terlantar. Upah tidak dibayar dan status tidak jelas. Pengawas menggeser substansi normatif yang merupakan bentuk Tindak Pidana Kejatahan Ketenagakerjaan bagi pengusaha, menjadi sangsi di pihak pekerja berupa ancaman "dikualifikasi mengundurkan diri" alias PHK tanpa syarat.


Era Reformasi Birokrasi dimana pemerintahan gencar memberantas korupsi, pekerja PT. JYJ justru dirampok hak-haknya. Sejak 2004 mereka menerima upah sangat rendah, tidak mendapatkan cuti, kerja lembur layaknya kerja rodi, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, tidak ada status kerja bagi pekerja yang telah bekerja belasan tahun, memecat pengurus serikat yang sedang sakit, dan membayar upah sangat rendah di bawah ketentuan pemerintah.


Di tahun 2009, para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Dan pada tahun 2014 pekerja mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.400.000, dimana Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk 2014 sebesar Rp. 2.684.000.

Jika dihitung dua tahun ke belakang saja, untuk nilai kekurangan upah dan cuti yang dipotong oleh perusahaan sekitar Rp. 1.402.499.76 (satu miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh enam rupiah).


Nilai di atas sangatlah besar di tengah realita kesengsaraan buruh yang dikorupsi oleh kekuasaan kapitalis dan dibiarkan oleh penegak hukum melalui sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang abai. Korupsi tidak hanya berbentuk transaksional yang tertangkap tangan, tetapi juga hilangnya hak seseorang atas tindakan orang lain melalui cara yang tersistem.


Kami Serikat Buruh Bangkit, yang di dalamnya terdiri dari Lintas Bangkit (gabungan antar basis) dan para aktivis yang memelihara sikap jujur dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh, saat ini sedang melakukan advokasi terhadap pekerja PT. JYJ. Menilai bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah lalai hingga mengakibatkan kerugian secara moral dan matrial bagi pekerja PT. JYJ. Menterti Tenaga Kerja (Menaker) harus mengevaluasi pengawas-pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya.


Padahal jelas bahwa kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di antaranya bersifat tindakan preventif berupa pembinaan, represif non justitia, dan tindakan represif justitia,  suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.


Besok, pada 21 September 2015, pekerja PT. JYJ bersama solidaritas Lintas Bangkit akan mendatangi Gedung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sekitar pukul 9:00.

Kami mengundang rekan-rekan dari media untuk meliput agar persoalan buruh dan penyalahgunaan wewenang aparatur negara bisa mendapat perhatian publik dan pihak-pihak pengambil keputusan.

Tangerang, 21 September 2015

 

SERIKAT BURUH BANGKIT
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 Nomor 23 Rt 03/005 Kecamatan Solear

Tangerang – Banten

Mobile: 0813 1556 7767 - 0812 1900 2504 (Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah, Aditya)  


0 komentar

PENGACARA PT. JA YANG JAYA TIDAK PROFESIONAL


Empat orang pengacara yang seluruhnya bertitel sarjana hukum itu memanggil seorang buruh yang bertatus sebagai anggota Unit Serikat Buruh Bangkit di PT. JaYang Jaya, perusahaan yang sejak 2004 melakukan pelanggaran hampir seluruh hak-hak normatif pekerja seperti membayar upah murah, tidak memberikan cuti, lemburan, jaminan sosial tenaga kerja, dan status kerja. Seluruhnya merupakan katogeri tindak pidana kejahatan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.


Mereka keempat pengacara itu bernama Dedi Sudarajat, SH, MM, Yakub, SH, Iwan Suhara, SH, Nurkholis, SH(Dedi cs).


Kasus pelanggaran tersebut sedang diproses oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, dan menurut M. Marbun (Kabid. Pengawas) telah dilayangkan Nota Pemeriksanaan, dan telah disusul Surat Peringatan ke-2, dan selanjutnya pengawas meminta bukti-bukti pelaksanaan. DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang juga turut mengawal proses penegakan hukum di PT. JYJ.


Seiring roses, para pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) sudah sebulan lebih menduduki gedung dinas untuk menunggu kepastian hukum atas terlaksananya hak-hak mereka. Namun di tengah proses tersebut, hingga berkali sidang klarifikasi dilakukan, pihak pengacara hanya bisa berjanji dan tak bisa menyerahkan bukti-bukti tertulis pelaksanaan hak normatif kecuali lisan.


Dan entah apa yang ada dalam pikiran para pengacara tersebut, hingga mereka mulai melakukan tindakan konyol yang jauh dari cara-cara orang terpelajar. Di sebuah siang terik di kawasan Citra Raya, Cikupa-Tangerang, seorang buruh bernama Sana dituntun untuk menuliskan pengunduran diri dari Serikat Buruh Bangkit dan dari Perusahan tempatnya bekerja. Seorang diri menghadapi empat orang sarjana hukum, Sana mengatakan merasa tertekan dan terkepung, katanya kepada Aditya, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Buruh Bangkit.


Sungguh tidak profesional cara yang digunakan oleh Dedi Cs itu, apalagi sebagaian dari mereka berlatar belakang dari Serikat Buruh, meski lebih sering mereka menjadi pengacara pengusaha.


Kami, Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit menilai bahwa tindakan Dedi cs, telah melanggar nilai-nilai mendasar Hak Asasi Manusia, di antaranya rasa aman, bebas menentukan keputusannya, bebas dari tekanan, teror, yang menimbulkan rasa takut dan berujung pada penghilangan hak-haknya secara moral dan material.


Oleh karena itu kami menyatakan sikap bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh Sana pada 9 September 2015 adalah tidak sah, penolakan ini didasarkan pada:

  1. Dilakukan di bawah tekanan, di hadapan keempat pengacara yang dalam hal ini tidak simbang (satu banding 4 orang).
  2. Dilakukan di luar jam kerja dan tidak dilakukan kepada manajemen, dimana secara moral dan hukum tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, mengingat dalam proses perselisihan industrial antara pekerja dan manajemen  PT. JYJ telah berganti-ganti pengacara. Dimana dalam hal ini, pengacara bisa diputus kontraknya setiap saat dari perusahaan.
  3. Berdasarkan  point di atas, tindakan keempat pengacara perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan terhadap hak pekerja dengan cara-cara yang tidak bermartabat.
  4. Tindakan keempat pengacara tersebut, juga mengandung indikasi penggelapan hak-hak pekerja bernama Sana, hal ini didasarkan pada pertanyaan:

  • Bahwa keempat pengacara hanya bekerja untuk kasus-kasus tertentu dan bukan pemilik atau bukan manajemen PT. JYJ.
  • Siapa yang bisa menjamin sampai kapan keempat pengacara tersebut masih akan bekerja atas nama PT. JYJ? Dan siapa yang bisa menjamin bahwa hak-hak Sana benar-benar tidak diberikan oleh PT. JYJ?

 

Tangerang, 10 September 2015

Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

YANG MELANGGAR PENGUSAHA KOK BURUH YANG DI PHK?


Sudah hampir sebulan buruh PT. Ja Yang Jaya menempuh proses keadilan. Sedari mogok di tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, hingga mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.



Mereka mengadukan 6 hak-hak normatif mereka yang dilanggar oleh pihak manajemen sejak 2004 hingga sekarang. Ia terkait pembayaran upah, lembur, status kerja, jaminan sosial tenaga kerja, cuti dan pemutusah hubungan kerja terhadap pengurus serikat yang sedang sakit, yang seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.



Menyikapi pengaduan ini, Tim Pengawas yaitu Bayu Nugroho, Parlindungan, Effendi Nainggolan, Banguntua Sinaga dan Pegawai Mediator telah mendatangi PT. JYJ pada 20 Agustus 2015. Selanjutnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan, yang hingga kini sudah menerbitkan Surat Peringatan.



Sementara, Pegawai Mediator Ketenagakerjaan justru melayangkan surat panggilan kepada pekerja terkait anggapan perusahaan yang menggap pekerja telah dikualifikasikan mengundurkan diri. Wargo Hendro Santoso selaku Pegawai Mediator juga memanggil Koordinator Advokasi DPP Serikat Buruh Bangkit Aditya, dan mengatakan bahwa pekerja PT. JYJ sudah dikualifikasikan mengundurkan diri oleh perusahaan.



Ketua umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh, dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak Pengawas, Mediator dan Kuasa Hukum Pengusaha menegaskan bahwa mogok adalah hak pekerja ketika pelanggaran hak normatif dilakukan oleh pengusaha. Apalagi, pelanggaran  tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini, disebut oleh Pengawas (Effendi Nainggolan) sebagai wan prestasi.



“Jangan parsial melihat dan menyikapi persoalan buruh. Ini aneh, pelanggaran ini sudah terjadi bertahun-tahun kok dibiarkan? Andai kepengawasan berfungsi, maka tidak akan terjadi pelanggaran ini. Jadi, kalau pekerja justru di PHK karena mengadukan pelanggaran, Pengawas Ketenagakerjaan yang harus bertanggungjawab!” kata Fiqoh.



Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang agar menegakkan hukum, sehingga hak-hak pekerja benar-benar terealisasi di PT. JYJ dan para pekerja dipekerjakan kembali, serta upah proses dibayarkan. Bukan justru pekerjanya di-PHK dan pengusaha bebas tanpa sangsi.



Ketika itu, kuasa hukum pengusaha Iwan Suhara menyerahkan jawaban Nota Pengawas, yang dibacakan oleh Banguntua Sinaga (Pegawai Penyidik). Kemudian ia mengatakan bahwa pengawas membutuhkan bukti pelaksanaan, bukan pernyataaan untuk melaksanakan.

 

Tangerang, 4 September 2015

DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

0 komentar

BURUH LAPAR 1, 5 MILIAR BELUM DIBAYAR


Nilai itu, belum termasuk pelanggaran lembur yang tidak pernah dihitung sesuai ketentuan. Pekerja PT. Ja Yang Jaya (JYJ) tidak mendapatkan jaminan asuransi, dan jika sakit mereka berobat sendiri-sendiri dan upahnya tidak dibayar. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh cuti sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan semua pekerja dijadikan harian lepas meski sudah bekerja selama belasan tahun.
PT. JYJ sebelumnya bernama PT. Yong Chang dengan pemilik perusahaan bernama Mr. Coy, Park Yong Kon, dan Park Hong Bae. Sekitar 2008 kemudian berganti menjadi CV. Sinar Mentari, dan pada 2012 menjadi PT. Ja Yang Jaya, masih dengan pemilik bernama Mr. Park Hong Bae. PT. JYJ memproduksi bahan-bahan sejenis fiber yang menggunakan bahan-bahan dari biji plastik, carbonat, calsium H2, silikon cair, biji DHD, master bact, dan sampah2 plastik untuk di olah. Hasil produksi tersebut disuplay ke berbagai perushaan di antaranya PT. Eigerindo, PT. KYT, PT. ISM, PT. Cargloss, PT. Helmindo, PT. Alam Jaya, PT. Tara Kusuma Indah, yaitu perusahaan-perusahaan sendal, tas, topi, helm, dll.


Kondisi tempat kerja di PT. JYJ tidak memperhatikan kesehatan dan memberikan alat pengaman yang layak. Para pekerja hanya diberi masker tipis, dan tak bisa menahan kepulan asap serta bau menyengat dari bahan kimia yang menyesakkan pernafasan, perih pada mata, dan gatal-gatal di kulit.


PT. JYJ berlokasi di desa Cukanggalih Rt 04, Rw 02, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, kode pos 15810. Mempekerjakan sekitar 90 orang, yang rata-rata hanya menerima upah berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000. Bahkan pada tahun 2014 pekerja hanya mendapat upah antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1. 400.000. sementara pemerintah, sesuai SK Gubernur Banten sebesar  Rp. 2.684.000.
Pelanggaran tersebut telah diadukan oleh pekerja melalui Serikat Buruh Bangkit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang ke bagian Pengawas, ke DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang. Hingga sekarang, masih dalam proses pemeriksaan dan para pekerja dinyatakan telah mengundurkan diri oleh pihak pengusaha melalui kuasa hukum yang bernama Dedi Sudarajat, Yakub, Heri Tubagus, Iwan Suhara dan Nurkholis.

 

Tangerang, September 2015
DIVISI ADVOKASI SERIKAT BURUH BANGKIT

0 komentar

Menaker: Mengejar Sunah Ninggal Wajib


"Kalau kita misalnya merem hanya melihat tuntutan buruh belaka pasti pengusahanya juga bisa kolaps dan menutup usahanya, dan bisa macam-macam,” begitu penggalan pernyataan Menaker RI Hanif Dhakiri yang saya baca di media detikNews, pada 24 November 2014.



Selanjutnya Hanif menghimbau perlunya melihat pintu lain sebagai jalan keluar, yaitu sandang- pangan, perumahan, transportasi,  kesehatan dan pendidikan,  jadi jangan hanya berkonsentrasi membesarkan pintu uang masuk, tapi bagaimana memperkecil pintu uang keluarnya.

Di sisi lain, pandangannya tentang pintu lain merupakan hal yang positif. Karena keberadaan buruh harus didudukkan secara utuh bahwa ia adalah warga negara, yang wajib disejahterakan oleh pemerintah melalui program-programnya secara komprehensif. Hal mana, Undang-undang Dasar Negara kesatuan RI 1945 menjamin hak konstitusi itu.

Namun, hal itu mestinya sudah harus berjalan lebih dulu dan sejak dulu –bukankah kewajiban negara mensejahterakan rakyatnya memang menjadi landasan cita-cita kemerdekaan?

Sudah 69 tahun sejak kemerdekaan itu diproklamirkan dan buruh masih dalam kemiskinan. Sekarang, era pemerintahan yang katanya berpihak pada rakyat “kecil” malah menaikkan BBM hingga 30 persen. Buruh, yang upahnya hanya diperkirakan naik 10,5 persen jelas tak menjangkau laju inflasi kenaikan semua kebutuhan pokok, transportasi, sewa kontrakan, dll.

Yang lebih menarik sekaligus menyentakkan, Menaker yang baru dipilih di pemerintahan Jokowi – JK ini menghimbau, "..... dunia usaha sesuai kemampuan keuangan perusahaan masing-masing, untuk memberikan insentif tambahan terkait uang transport, dan juga uang makan.”

 Menarik karena, himbauan itu bagus. Uang makan dan transport memang kebutuhan riil yang harus dikeluarkan buruh sehingga dengan adanya insentif (tunjangan tidak tetap) tersebut buruh akan terbantu seiring kenaikan-kenaikan harga akibat kenaikan BBM. Tapi menyentakkan karena, Sang Menaker seakan mengalihkan upaya penegakan normatif yang memiliki kekuatan hukum. Pertanyaannya, bagaimana insentif memungkinkan diberikan, jika selama ini untuk menjalankan hak-hak normatif saja pengusaha sering ogah? Bagaimana Insentif dihimbaukan di tengah alotnya kebertan pengusaha untuk menaikkan upah?

Insentif  bersifat kepentingan dan jauh dari yang diwajibkan. Sedangkan penetapan upah (UMK) adalah normatif, yang secara subtsansi ia akan menentukan hak-hak normatif lainnya seperti perhitungan lembur, cuti, pemtotongan premi pensiun asuransi, rumus perhitungan pesangon, dsb.

Maka, pernyataan itu tidak patut jika menjawab kenaikan upah buruh, larinya dibawa kepada isentif. Karena selain tidak substantif, hal ini merupakah pengebirian terhadap hak-hak normatif, dan menyimpang dari fisolofi melayakkan upah buruh serta memberi jaminan kepastian hukum dan penegakannya.
Tangerang, 5 Desember 2014

Divisi Advokasi

Serikat Buruh Bangkit

0 komentar