Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Damai Itu 20 Ribu

Ini bukan karya sendiri, tapi saya hendak memberi kata: setuju!

Selanjutnya...Damai itu "pembodohan" massal.

Damai itu ketika hukum turut memberi cap LEGAL terhadap pelanggaran.

Damai itu...lanjutkan oleh kita agar terangkai setiap pengalaman yang senada, dan satukan sebagai bara menghapuskan setiap kedzaliman secara bersama-sama!

0 komentar

Pohon Mangga Dilema


Dalam kurun waktu seminggu, korbannya mencapai delapan pekerja.

Kisah di balik aksi pekerja PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU). Pelanggaran hak-hak normatif selama bertahun-tahun, yang pada akhirnya menggerakkan pekerja berunjuk rasa pada Kamis 10 Mei 2012 lalu.

Di balik aksi itu, berbagai tekanan, ancaman dan penawaran gencara dilakukan. Selain melibatkan ormas-ormas bersenjata, PT. UFU menghukum pekerja secara sewenang-wenang.Pohon mangga yang bertengger di halaman area perusahaan dengan lima gedung itu, sebagai saksi penganiayaan psikis yang keji dan sangat tak manusiawi.


Akar persoalan ini, lagi-lagi karena abainya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Perusahaan yang beralamat di Jl. Industri II Blok G. No I Desa Pasir Jaya Kec. Jati Uwung Tangerang itu, dimiliki seorang warga Negara Korea bernama Seok Tae Lee dan Ms. Kwak. Mereka telah melakukan pelanggaran hukum di Negara ini. Mereka memanipulasi iuran Jamsostek pekerja sepanjang tahun 2003 hingga sekarang, tidak memberikan cuti, mengeksploitasi pekerja yang jumlahanya 5000 lebih dengan menambah jam kerja tanpa membayar upahnya, melanggar aturan kontrak selama hampir 8 tahun, dan mengurangi upah pekerja.

Pelanggaran itu dilakukan sejak perusahaan berdiri pada tahun 1999. Melalui Serikat Buruh Bangkit yang dibentuk di sana, pelanggaran dilaporkan ke Disnaker Kota Tangerang. Namun herannya, sampai sekarang tidak ada tindakan terhadap pengsuaha. Petugas-petugas di sana justru lebih sering bersikap bak konsultan pengusaha. Mereka selalu mengatakan tentang perusahaan yang pailit, atau menggunakan alasan karena jumlah pekerja yang menuntut tidak banyak. Anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB) di PT. UFU memang bukan mayoritas karena pengusaha melakukan intimidasi terhadap para pengurus maupun anggotanya.

Dan intimidasi itu kian menjadi-jadi, puncaknya pada Kamis 10 Mei 2012 ketika pekerja tersebut menggelar aksi. Mereka dihadang oleh ormas-ormas bersenjata yang bebas mengancam dan membubarkan paksa, disaksikan di hadapan aparat Kepolisan Kapolsek Jatiuwung Tangerang.
***
Bagi pekerja, berserikat merupakan hak paling dasar sebelum hak-hak lainnya. Karena hak-hak lainnya itu, baru bisa diraih pekerja melalui perjuangan mereka, bukan karena jaminan hukum semata. Maka, memberangus serikat pekerja, sama dengan menggulung seluruh hak-hak pekerja.

Dan ini yang tengah dialami oleh anggota dan pengurus SBB di sana. Mereka mulai dipanggil satu persatu oleh Kepala Bagian maupun Kepala Regu. Layaknya pesakitan mereka diserahkan ke personalia, lalu mulai menjalani introgasi tentang keikutsertaannya aksi, keanggotaannya, sumbangannya, perannya, serta kegiatan-kegitannya.

Lalu mereka dikembalikan ke ruang produksi. Dan mulai dipindah-pindah ke bagain yang sama sekali tidak memertimbangkan norma-norma kerja sesuai skill dan efektifitas. Juga azas keselamatan.

Salah satunya adalah Mas’amah (Amah) pekerja yang semula di bagian Outsole dipindah ke UV, penyelupan pailon ke larutan kimia yang baunya menyengat tajam ke paru-paru. Ia dipindah karena tidak ikut tanda tangan penolakan aksi yang diedarkan oleh perusahaan.

Sehari setelah aksi, Amah yang sedang bekerja diminta menghadap Kepala Regu bernama Parmin yang langsung menanyai, ”Kamu bernama masamah?”

”Iya pak,” jawab Amah,

”Kamu satu-satunya yag tidak tanda tangan di departeman ini. Kamu sudah tidak lagi dipekerjakan di PT UFU.”

”Ngak bisa begitu Pak, kalau memecat karyawan bukan begini.”

Jamsiah, pekerja lainnya juga mengalami perlakuan tak jauh beda. Ketika itu ia sedang melakukan penggalangan dana begitu jam istirahat tiba. Mendadak lampu di ruang itu menyala. Kepala Regu serta Mandor sudah berdiri di sana dan mengumpulkan anak buahnya lne 1 sampai line 5.

“Ada provokator yang sedang menggalang tanda tangan, dan tidak jelas untuk apa,” kata Sueji mengawali meetingnya.

Jamsiah menghampiri Sueji dan menjawab, ”Saya bukan provokator, karena saya sudah memberitahu ke perusahaan sejak tanggal 2 Mei mengenai rencana aksi yang akan diadakan pada 10 sampai 12 Mei 2012, melalui surat resmi.” Setelah dijelaskan oleh Jamsiah mandor tersebut meminta maaf.

Tapi, apalah arti maaf dan prosedur di perusahaan itu? Jika hukum pun dilanggar?

Sejak itu Amah tetap dipaksa pindah ke bagian UV. Amah menolak karena ia masih menyusui bayinya. Ia takut bahan kimia yang ia hirup akan berpengaruh pada ASI-nya. Aliyurman, salah satu pekerja juga menceritakan setiap ia melewati ruangan itu, paru-parunya sesak, perih, dan ada rasa pahit di tenggorokannya. Amah sudah menjelaskan keberatannya, tapi Parmin maupun Kepala Bagian yang bernama Wawan Suhanda tak mau tahu.

Bersama Jamsiah, Murwani dan Sulisna, mereka diserahkan ke personalia bernama Yoyok Setio Widodo. Lalu Yoyok menyodorkan BAP untuk ditandatangani mereka. Masing-masing dijerat melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas kegiatan mereka terkait aksi. Masing-masing dari mereka yang sebagain pengurus memang melakukan penggalangan dana dan tanda tangan dukungan. Padahal, PKB yang dimaksud sebut-sebut oleh Yoyok tidak pernah mereka ketahui. Murwani yang sudah bekerja sejak 1999 silam hingga sekarang ia tak pernah melihat bentuk PKB dimaksud. Bahkan dalam sebuah sidang kasus salah satu pekerja di PT. UFU, PKB tesebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung.

Dalam waktu tiga hari mereka bolak-balik dipanggil personalia untuk mau tanda tangan BAP. Karena tidak mereka menolak, akhirnya personalia mengatakan,”Hari ini kamu masih bisa makan di sini, tapi kalau tidak mau dimutasi mulai besok kamu sudah tidak dipekerjakan lagi. Dan silahkan sekarang tunggu di posko, di bawah pohon mangga.” kata Yoyok pada Amah dan sejak itu Amah berada di pohon mangga, lintasan utama bagai 5.200 pekerja perusahaan itu.

Berikutnya, menyusul satu persatu. Mereka Asnita Komalasari, Romsah, Nurdin, Dwi Wahyuni, M. Soleh, dan Susiowati.

Diana, bagian Assembling plan I, pekerja yang ikut aksi dipanggil oleh kepala Regu bernama Sukari ke ruangannya. Pada saat itu, Suhaedi (Kepala line 6) menanyakan kenapa ia tidak masuk 5 hari kerja tanpa keterangan. Diana menjawab bahwa ia melakukan aksi.

Tapi pada pukul 14.15 Diana dipanggil menghadap Yoyok. Lalu Yoyok mengatakan meminjam peneng Diana, mengambilnya, sambil berkata, ”Ndo, tau akibat dari demo? Ndo siap?” Kenapa ikut aksi begini?”
”Sudah tau akibatnya?”

Diana diam.

Di bagian lain, pada hari itu juga, manajemen juga memutus kontrak karyawan benama Sri karena turut memberi uang solidaritas. Padahal masa kontrak Sri harusnya baru berakhir 27 Juli 2012. Sri disuruh membuat surat pernyataan pulang kampung dan Juhendrik memberi uang senilai Rp. 1.500.000. Juhendrik bilang bahwa uang tersebut atas dasar kemanusiaan. Sedangkan mengenai hak-hak Sri, Juhendrik menyuruh Sri untuk menuntut pertanggungjawaban Joko (Ketua Serikat Buruh Bangkit) di PT. UFU karena menurut Juhendrik Sri telah jadi korban akibat diperalat Joko.

Hari ketiga, personalia menawarkan masing-masing sejumlah uang. Minimalnya, Rp. 30.000.000, dan kalau masih kurang mereka diminta menyebutkan jumlah.

Namun ketiganya menolak. ”Maaf, saya tidak tergiur,” jawab Sulisna.

”Saya juga tidak, berapapa pun yang bapak tawarkan,” jawab Jamsiah.

”Sudahlah Pak, jangan tawarkan uang. Saya tetap komitmen menuntut hak bersama teman-teman,” kata Murwani.

Sejak itu Yoyok melarang ketiganya masuk kerja lagi. Mulai hari itu juga. Keputusan itu diberikan secara lisan.

Dan sejak itu, nasib mereka tergantung di bawah pohon mangga—sampai barangkali mengundurkan diri sendiri karena malu, sedih, dan nelangsa. Rasa ittu yang dirasakan mereka rata-rata.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang telah menangani kasusnya, kegigihannya harus melebihi pekerja-pekerja itu.

Mereka adalah orang-orang yang layak diapresiasi dalam hal kejujuran, serta kesetiaannya memegang teguh kebenaran di tengah hempasan sulitnya ekonomi, dan tekanan-tekanan.

Keadilan harus segera diwujudkan, karena melalui mereka, berbagai pelanggaran di PT. UFU itu terungkap jelas. Jangan biarkan pengusaha PT. UFU terus bertindak arogan. Ini sudah terlalu lama.

Tangerang, 23 Mei 2012

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Surat Terbuka Serikat Buruh Bangkit untuk Menaker RI


 Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,

Bapak Muhaimin Iskandar,
Yang kami hormati, sebagai seorang Muslim yang amanah, dan sebagai Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Para Direktorat Jenderal di Lintas Direktorat Kemenakertrans
Sebagai manusia yang diberi amanah melayani rakyat—para buruh yang membayar pajak untuk kesejahteraan Anda semua, melalui penegakan hukum di dalam system pengawasan terpadu.

Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang,
Pengawas Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur,

Sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan DKI maupun kota terkait otonomi.
Terkadang, hukum hanya diperlukan ketika manusia telah kehilangan nilai kemanusiaannya. Hukum dibuat, untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi setiap orang, dari tindakan perampasan hak oleh orang lain. Sudah terlalu banyak undang-undang dibuat, peraturan diciptakan, baik oleh Presiden maupun Menteri. Namun faktanya, ia menjadi fakta yang bukan realitas, bagai macan kertas yang tanpa ruh. 

Surat ini kami tulis atas nama warga Negara yang berprofesi sebagai buruh (penggerak ekonomi bangsa ini). Karena kami merasa miris dengan perdebatan yang terjadi mengenai semangat yang dimiliki Bapak Muhaimin Iskandar, yang nampaknya tidak sinergis, bahkan berselisih jalan dengan para perangkat hukum Ketenagakerjaan di bawahnya.

Hal itu terkait dengan perjuangan 32 pekerja di Tangerang, dan 12 pekerja PT. Bintang Pratama Sakti (perusahaan mitra Dharma Jaya) di DKI Jakarta. Mereka sebagian besar pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit yang awalnya mogok menuntut hak-hak normative yang telah mengendap bertahun-tahun lamanya. Penuntutan hak-hak normative mengakibatkan mereka banyak mendapat tekanan, dan tidak bisa lagi diterima bekerja di perusahaan masing-masing: (PT. Universal Footwear Utama Indonesia, PT. SM Global, PT. Spectrum, PT. Real Lustrum, PT. Slumberland, dan PT Bintang Pratama Sakti).

Kami, sebagai serikat buruh telah menghormati sistem peradilan di Negara ini melalui berbagai surat pengaduan dan permohonan audiensi yang telah kami lakukan sejak Mei lalu ke Ditjend Pembinaan dan Pengawasan Norma Tenaga Kerja di Kemenakertrans dan ditujukan kepada Bapak Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja. Hal ini kami tempuh setelah bertahun-tahun lamanya pelaporan kami di Pengawas Disnaker Kota  Tangerang dan Jakarta Timur  tidak mendapat kejelasan.

Kami sudah cukup bersabar bahwa kemudian, pelanggaran normative yang dilaporkan oleh ke-44 pekerja tersebut memerlukan proses lagi, pemberian data lagi, dan menunggu system koordinasi dari pusat ke daerah yang entah akan berapa lama lagi.

Namun, di antara kesabaran yang terlalu panjang akibat abainya penegak hukum di bidang ketenagakerjaan, kami sejak 23 Juli 2012 lalu telah meminta secara khusus mengenai skala prioritas pemberian hak 44 pekerja, yaitu: Upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kami awalnya merasa seperti dihibur dan berbesar hati dengan pernyataan Bapak Muhaimin Iskandar yang terkesan tegas dan berpihak pada pekerja. Kami terus mengikuti berita soal THR di berbagai media. Seiring waktu berjalan, harapan kami semakin besar, segencar pernyataan-pernyataan yang menyebar di mana-mana – media cetak dan elektronik bertajuk: THR Harus Cair Hari ini (13 Agustus 2012). 

Faktanya?

Tidak ada yang cair hari itu. Kecuali air mata para pekerja yang meninggalkan gedung Disnaker Kota Tangerang, untuk menanyakan hasil Tim Kemenakertrans yang terjun hari itu dan belum bisa memberi kepastian. Dan yang membuat para pekerja semakin putus asa adalah sebuah polemic yang terjadi di depan mata, betapa pernyataan Menteri tidak bisa menjadi dasar, bahkan bertentangan dengan undang-undang dan tidak bisa dijalankan melalui system penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, yang mestinya dijalankan dalam kesatuan sistem yang terpadu.

Petugas pengawas Disnaker Kota Tangerang maupun Tim Pengawas Kemenakertrans mengatakan tidak ada dasar hukum untuk memaksa, apalagi menuntut pengusaha, seperti yang ditegaskan oleh Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja.

Untuk itu, demi terealisasinya THR bagai 44 pekerja, kami sebagai serikat buruh yang mengadvokasi hak-hak mereka meminta pertanggungjawaban Bapak Menteri untuk:

1.    Membuat Surat Teguran tidak sampai lewat tanggal 15 Agustus 2012.

2.    Memanggil pihak pengusaha yang tidak mengindahkan Surat Teguran tersebut, pada 16 Agustus 2012.

Sampai detik ini, kami tetap menghargai dan memandang positif upaya yang bapak lakukan. Dan kami laporkan ini sebagai sikap kooperatif dari kami sebagai serikat buruh. Kami menunggu tindakan bapak, agar pernyataan tersebut tidak sekedar menjadi fakta yang jauh dari realita -- seperti penampilan bapak dalam tayangan layar televisi itu – yang demikian dekat namun tak tersentuh.


Tangerang, 14 Agustus 2012

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Hukum dan Pembodohan Massal


Hukum dan kejahatan kadang sulit dibedakan, ketika kejahatan yang riil tak nampak oleh hukum.

Fakta tentang adanya korban atas kejahatan, masih bisa digelapkan oleh berbagai interpretasi dari pasal-pasal suatu hukum, hingga kebenaran menjadi absurd.

Kebenaran suatu fakta, sering bagaikan angin yang berhembus, dan hanya memperdengarkan instrumen-instrumennya yang lemah.

Mengutip obrolan pendek Andreas Harsono dan Lies Marcoes, hukum mestinya menjadi harapan untuk membantu sistem peradilan, karena hukum relatif bisa lebih netral dan universal. Bias gender, kekuasaan dan kepentingan-kepentingan lainnya sering melahirkan sistem pemiskinan, pembodohan, diskriminasi dan kejatahan lainnya yang sering bertentangan dengan HAM.

Padahal HAM adalah hak warga Negara yang sangat dasar yang di antaranya mencakup rasa aman, kesejahteraan, dan keadilan atas hukum yang tanpa diskriminisasi. Namun, hak-hak dasar itu telah lenyap kini, dan ptoret itu bertebaran di mana-mana yang salah satunya dialami oleh Richard James Haryanto, buruh PT. Sari Delta Mega yang pada 29 Desember 2013 lalu, menjadi korban tipu daya dan tipu muslihat dari orang-orang yang terindikasi sebagai aparat Negara.

Oleh tiga orang yang memperlihatkan kartu identitas lambang kepolisian dan bertuliskan nama E-K-O ia dipaksa mengundurkan diri. Hal itu dilakukan tidak hanya sekali, dan pada kali kedua mereka datang ke PT. Sari Delta Mega, dan bersama manajemen kembali memaksa Richard meninggalkan pabrik. Pada saat itu dari mereka ada yang memakai seragam TNI.

Richard yang merasa takut dan terancam menuruti permintaan orang-orang tersebut. Dan surat bertuliskan namanya sudah menjadi bukti bahwa ia telah tak ada hubungan lagi dengan perusahaan dengan cara yang keji.

Kemudian, lembar kertas yang diperoleh dengan cara menekan dan menakut-nakuti itu segera menjadi bukti hitam-putih yang dibenarhkan oleh hukum. Tapi di sisi lain, hukum tuli terhadap ratapan bahwa itu tipu daya, juga buta terhadap logika-logika yang tidak masuk akal bahwa hanya orang tidak waras yang sanggup merugikan dirinya untuk berbuat konyol—mengundurkan diri dari pekerjaan!

Pengunduran diri yang ia lakukan, tak hanya membawa dampak kesengsaraan pada dirinya. Karena Richard adalah seorang bapak yang menanggung kehidupan seorang istri dan 4 anak yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan orang-orang yang ia cintai.

Richard, juga seorang pejuang bagi orang-orang “kecil” yang sama seperti dirinya yaitu buruh-buruh di tempat kerjanya yang sekian lama dilanggar hak-haknya di PT. Sari Delta Mega. Tak beda dengan buruh lainnya, ia hanya menerima gaji tiap bulan sekitar Rp 1.300.000 di tahun 2013, ini jauh dari upah yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp. 2.420.000.

Sebagai ketua serikat buruh, ia adalah lambang keberanian yang harusnya dilindungi oleh hukum, atas laporan-laporannya kepada pihak yang berwajib terhadap kejahatan pengusaha yang menimpa para pekerja. Keberanian itu terlahir bukan karena menjalankan misi Negara yang seluruh operasionalnya dibiayai dan berharap pangkat, tapi justru dalam keterhimpitan, kekurangan, dan keterbasan yang dihadang oleh berbagai kemungkinan resiko. Ia dan buruh di perusahaan itu sadar bahwa tindakanya dalam ranah wilayah rentan, namun mereka memiliki iman untuk bertindak.

Dalam proses hukum yang kami tempuh, baik di kepolisian maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, kami terus dipaksa menyaksikan hal yang memuakkan melalui ungkapan-ungkapan penegak hukum seperti -- “Lho, kan sudah mengundurkan diri? Buktinya sudah jelas, lalu apa lagi?”

Adakah nurani dan logika dalam nilai hukum Negara ini? Bukankah hanya orang tak waras yang mau dengan sadar mengorbankan diri dan keluarganya?

Fakta lebih mencengangkan lagi kami dapati dari pernyataan Kabid Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada 13 Februari 2014. Hal ini terkait adanya pengangkatan karyawan di PT. Sari Delta Mega yang bertahun-tahun dijadikan pekerja lepas. Dan ketika mereka diangkat, dalam pengangkatan tersebut masa kerja bertahun-tahun justru dihilangkan. Intinya, menurut Kabid Pengawas tersebut, meski iru merugikan tapi jika pekerja sepakat, maka tidak menjadi masalah dan hukum tidak bisa memaksa.

Pelepasan hak atas upah melalui penandatanganan pekerja di atas kertas, sering dijadikan dasar bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah ketentuan. Penghilangan masa kerja melalui pernyataan di atas kertas, sering dijadikan PHK terselubung. Begitu juga pengunduran diri yang dilakukan karena tekanan, sudah menjadi dasar pekerja tak bisa menuntut.

Ungkapan pelepasan hak menjadi lembar hitam yang menutup kesucian fakta. Padahal fakta dibalik itu terlalu banyak untuk diabaikan – kapan penandatanganan dilakukan? Dengan kesadaran atau diperntah? Oleh siapa ia atau mereka diperintah? Di mana, dalam keadaan seperti apa? Punyakah buruh kebebasan menentukan pilihan, dan apa konsekwensi atas pilihan tersebut? Dan sebagainya.

Bukankah seluruhnya itu adalah kunci-kunci dari kesaksian adanya intimidasi, yang dalam hukum perburuhan maupun azas kemanusiaan (HAM) setiap warga Negara yang wajib dilindungi?

Melihat Richard adalah bagian melihat potret buruh yang selalu dibiarkan di zona liar tanpa kehadiran Negara. Padahal buruh bukanlah sebuah komponen tunggal dari proses produksi semata. Tapi ia adalah warga Negara, yang wajib dihormati atas seluruh hak-hak konstitusinya, sebagai hak  mendasar dalam berbangsa dan bernegara.

Jika hukum, hanya selalu melihat hitam dan putih, jelas hukum ini “Rasis” dan rabun. Dan bagi penegak hukum yang melegitimasi adanya pelepasan hak untuk menghilangkan hak-hak buruh, maka jelas bahwa penegak hukum berada dalam ambang ketakwarasan, yang tanpa akal sehat dan logika.

Atas nama hukum, pemiskinan, pembodohan, perbudakan, dilakukan secara massal di ruang-ruang yang sangat terang-terangan.


Tangerang, 13 Februari 2014

Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

Dialog Akbar Ketenagakerjaan Buruh PT. Sari Delta Mega Bersama Anggota DPR RI


Salam perubahan…!

Sebagai rakyat, kita memiliki Wakil Rakyat yang duduk di Lembaga Tinggi Negara. Berserikat merupakan hak konstitusi sebagai sarana mewujudkan keadilan pekerja, yang juga hak warga Negara sesuai pasal 28D ayat (2), Undang-undang Dasar RI Tahun 1945. Salah satunya adalah hak meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui jaminan kepastian hukum serta penegakan yang seadil-adilnya, Demi kemakuran yang beradap.

Kami Serikat Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega akan mengadakan DIALOG AKBAR KETENAGAKERAJAAN bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Komisi IX. 

Dialog Ketenagakerjaan ini akan membahas tentang berbagai persoalan yang perlu dikomunikasikan, serta dicarikan solusi, dan diluruskan secara bersama-sama oleh berbagai elemen terkait, sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dan kunjungan Anggota Dewan DPRI-RI tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat, guna menyerap serta menghimpun fakta yang sebenar-benarnya.

Untuk itu, kami mengundang para pekerja (Anggota Serikat Buruh Bangkit) di PT. Sari Delta Mega untuk hadir dalam acara tersebut. Selain pekerja PT. SDM kami juga mengundang pekerja dari berbagai perusahaan sekitarnya untuk mengirimkan perwakilan, pada acara yang akan dilaksanakan pada:
Hari         : Sabtu
Tanggal : 15 Februari 2014
Jam         : 13:00
Tempat   : Lingkungan PT. Sari Delta Mega

Dialog ini akan banyak memberikan pencerahan bagi kita untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik melalui pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahaan, yaitu instansi terkait, serta Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, an Aparat Kepolisian. 

 
Mencintai keluarga adalah mencintai perjuangan, karena kesuksesan adalah buah dari perjuangan, sebagaimana pemaknaan kami terhadap Firman-Nya, bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya. Maka, perjuangan buruh adalah milik buruh, milik kita bersama.

Dalam tatatan berbangsa dan bernegara, rakyat perlu memfungsikan wakilnya yang sejak awal kita beri mandat dan amanah untuk mewujudkan hak-hak kita yaitu Hak Asasi Manusia yang mendasar yaitu hak memperoleh keadilan, perlindungan hukum, kesejahteraan dan penghormatan atas harkat serta martabat kita dalam relasi kita dengan pengusaha.

Demikian kami kabarkan, dan kami percaya bahwa sebagai sesama pekerja, kita semua senasib dan serasa. Bagi yang ingin menyongsong hak-hak pekerja dan keadilan kami ucapkan....“Selamat Bergabung Bersama Bangkit..... !!!

  

Tangerang, 12 Februari 2014

Divisi Advokasi Bangkit

0 komentar

Malam Minggu Bersama DIA


Dalam konteks perjuangan serikat buruh, ketika penegakan hukum sering diskriminasi .

Jika kita gunakan kekerasan untuk melakukan perlawanan, kita harus menjadi yang paling keras agar tidak hancur saat terbentur. Jika kita menggunakan permohonan, maka kita hanya bisa berharap menanti sikap bijak dari pihak termohon. 

Kedua pilihan di atas terasa kurang tepat untuk kita pilih. Meski kekuatan dan sikap santun tetap diperlukan dalam mengkomunikasikan kepentingan-kepentingan kita dengan semua pihak.

Pernahkan kita mendengar dan mengalami sebuah keberuntungan yang dihadiahkan oleh sebuah kebetulan? Berada di tempat yang tepat pada saat tepat. Dan kita menyebutnya sebagai berkah. Atau berada di tempat salah pada saat yang salah? Lalu kita mengatakan musibah?

Adalah fakta bahwa detik yang tanpa kita perhitungkan kadang teramat bernilai untuk mencegah terjadinya tabrakan dua kendaraan yang sama-sama melaju tinggi. Atau detik yang tanpa kita pikirkan justru mempertemukan dua sahabat yang sekian lama saling mencari. Tapi sering juga sebuah rencana yang kita kemas dengan teramat matang, justru hasilnya berantakan?

Betapa rumit dan sulitnya manusia merancang sebuah kebetulan agar hitungan jam bisa menjadi ajang keberuntungan atau malah sebaliknya. Kadang segalanya sulit diwujudkan  meski kita telah merencanakan dengan perhitungan yang demikian rigid. Kita sering menghadapi sesuatu yang bernama kendala.

Karena manusia terlalu kecil dari DIA yang Maha Halus. Dzat yang memelihara makhluk paling mikro sejenis kuman atau bakteri sekalipun. Setinggi apapun ilmu manusia, ia takkan mampu melampaui kemegahan dan keagungan-NYA.

Semesta dan seluruh isinya adalah milik-Nya. Dan DIA hakekat dari seluruh kekuatan, seluruh cinta, kemuliaan, dan seluruh kebijaksanaan.

Tapi manusia wajib berusaha untuk memperbaiki keadaan, belajar untuk lebih cerdas, berjuang meningkatkan kesejahteraan, dan mencipatkan sistem keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

Karena itu, Serikat Buruh Bangkit selalu mengadakan acara Bermalam Minggu Dengan DIA.  Karena sebuah kesuksesan rencana tidak melulu bagaimana kita ahli dalam berstrategy, piawai dalam kemampuan teknis, atau terlalu yakin dengan hitung-hitungan secara matematika.

Sehebat apapun, manusia tetap menghadapi garis yang disebut sebatas “Berencana” tapi Tuhan yang menentukan. DIA-lah maha mengetahui segala sesuatu, baik yang nampak dan yang tersembunyi, baik yang sudah terjadi dan yang akan datang, dan menentukan yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya – bukan hanya kita, tapi yang lebih universal.

Matematika manusia, hanya selalu menghimpun hingga bilangan terkecil agar menggenapi hitungan, menggenapi asset kekayaannya. Sedangkan bagi Tuhan, berbagi dan terus mengurangi apa yang kita miliki, justru merupakan jalan menuju kemudahan, keberkahan, keberlimpahan.

Kita perlu terus berlatih untuk belajar rendah hati di hadapan-Nya. Karena dari-Nya segala persoalan menemukan sumber solusi.  Dengan berdoa, manusia sedang menjalin dan memelihara ikatan dari sumbernya.

Karena sejatinya, kekuatan manusia justru berada dalam kesadarannya bahwa dirinya lemah di hadapan yang Maha Kuasa, yang mencipta dan memelihara semesta beserta seluruh isinya. 

Acara “Malam Minggu Bersama Dia” ini dilakukan secara rutin, bertempat di Perumahan Taman Adiyasa setiap dua minggu sekali.

Acara dimulai dengan tausiah, kemudian mengungkapkan keluh kesah, dan memasuki jalur riyadhah, curhat kepada Allah.

Ya Allah
Kami berlindung kepada-MU dari segala godaan syaitan yang terkutuk. Godaan yang berbentuk sifat malas dan sikap membiarkan ketidakadilan terus terjadi, sifat tidak peduli terhadap upaya menciptakan perubahan-perubahan yang membawa kebaikan dan kebahagiaan hidup bagi diri kami, keluarga, dan bangsa ini.

Ya  Allah
Segala puji bagi Engkau atas karunia-MU yang sempurna ini, yaitu diri kami yang Engkau beri akal sehat, pikiran, perasaan, nurani, kesehatan jasmani dan rohani. Bimbing kami untuk sungguh-sungguh menjadi manusia berguna melalui akal kami, pikiran kami, nurani kami, jiwa dan raga kami, untuk membawa kebaikan bagi keluarga, saudara, sahabat,orang-orang terdekat, buruh-buruh yang merindukan keadilan, bagi bangsa,  dan agama kami.

Dengan terlebih dulu memohon syafaat Rasul-Mu, jadikan kami penginspirasi bagi hamba-hamba-Mu yang lain, bagi buruh-buruh yang lain, bagi semua pihak, agar semakin banyak orang-orang yang mencintai keadilan dan kemanusiaan, demi mewujudkan keadilan hukum, moral, dan kesejahteraan di negeri ini, negeri yang kami cintai.

Ya  Allah
Telah jelas Firman-Mu “Tidak akan berubah nasib suatu kamu kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya”.

Ampuni kami, atas sikap masa bodoh kami, kemalasan kami, kelalaian kami selama ini. padahal sikap-sikap tersebut jelas bertentangan dengan Firman-Mu. Dan kami justru mengeluh karenanya.

Semayamkan keberanian, kekuatan, cinta kasih, serta kebijaksanaan dalam diri kami. Juga dalam hati semua pihak yang berhubungan dengan kami. Agar kami dapat mewujudkan perubahan yang lebih baik, di tempat kami bekerja, di dalam sistem peradilan melalui penegakan hukum, dan dalam segala aspek kehidupan ini. Jadikanlah yang haq adalah haq, dan yang bathil adalah bathil. Jadikan agar setiap relasi buruh dengan pengusaha adalah relasi yang saling mensejahterakan, saling mendukung, saling menciptakan kedamaian, saling menghormati dan berkesadaran bahwa kedunya saling berkontribusi menciptakan peningkatan ekonomi.

Ya Allah
Jadikan semua manusia di bumi sebagai pemenang, dari sikap mementingkan diri sendiri, kelompok, atas nama apapun. Jadikanlah keadilan dan kebenaran sebagai pemenang, dan penginspirasi perubahan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan.


Adiyasa, 1 Februari 2014

0 komentar

Dukungan Warga Negara Untuk Kemerdekaan Berserikat di PT. Sari Delta Mega dan Buruh di Indonesia


Kemerdekaan sering ditulis dalam ukuran besar pada peringatan ketika ia untuk pertama kalinya diproklamirkan. Namun arti sesungguhnya kian absurd di dalam kehidupan sehari-hari, dalam relasi warga negara dengan ‘penguasa’, relasi pihak yang lemah dan yang kuat, yang jujur dan yang nekat.

Kita masing-masing tentu memiliki perbedaan pengalaman, namun sekaligus menyamakan kita untuk suatu kesimpulan senasib dan serasa – bahwa warga sering mendapatkan krisminisasi hukum melalui perlakukan, pelayanan, dan penegakannya.

Itulah kenapa, bahwa menangkap perampok aset bangsa dan harta raykat lebih sulit, tapi mengkriminalkan buruh lebih mudah. Menangkap pelaku kejahatan pihak pengusaha lebih susah, tapi mengkriminalkan buruh sangat mudah.

Berserikat adalah hak yang sangat konstitusional demi menegakkan keadilan hukum, moral dan kesejahteraan pekerja. Dan setiap warga negara harus bebas dari intimidasi, ancaman, terror oleh pihak-pihak apapun, baik perseorangan maupun kelompok, dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Namun itu tidak terjadi pada Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega. Ia dipaksa menandatangani pengunduran diri oleh kelompok yang mengaku diperintah pengusaha PT. Sari Delta Mega.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2013, dimana tiga orang pengendara CRV warna putih mendatangi kontrakan Richard di Desa Telaga Sari Kec Cikupa Tanggerang dan membawanya pergi. Mereka mengatakan Boss PT. Sari Delta Mega sudah menunggu di KCF Citra Raya, Cikupa Tangerang. Alih-alih dipertemukan boss, ketiga orang tersebut malah berputar-putar di Tol Cikupa – Bitung. Richard yang diapit dua pelaku tidak diperbolehkan turun, dan di sebuah Kafe ia dipaksa menandatangani Surat Pengunduran Diri yang telah mereka siapkan.

Richard adalah Ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. Sari Delta Mega, sebuah perusahaan pembuat Panel Box Listrik di Indonesia, yang produknya digunakan oleh PLN. Perusahaan tersebut berada di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. PT. Delta banyak melanggar hak-hak pekerja terkait pemberlakuan sistem harian lepas, membayar upah di bawah ketentuan, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan (1 menit Rp. 100.000). Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan. Dan hal itu yang menggerakkan Richard James Haryanto bersama para pekerja di sana mendirikan serikat pada 29 September 2013 dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Kini penyidikan atas pelanggaran sedang berlangsung terhadap perusahaan itu oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Namun Richard justru kehilangan kemerdekaan dan pekerjaannya dengan cara-cara yang jauh dari kemanusaiaan, dan hidupnya dibayang-bayangi terror. Terror itu sungguh dirasakannya ketika terjadi berulang yaitu:

Pada 30 Desember CRV warna putih dengan Plat B 2368 AL memasuki pelataran PT. Sari Delta Mega pada tengah hari, ketika Richard sedang melakukan pekerjaannya membuat Panel Box Listrik. Pelaku memanggil dan memaksa Richard untuk keluar dari perusahaan. Salah satu dari mereka memakai seragam TNI  lengkap dengan atribut. Mereka, pelaku yang malam sebelumnya menjebak dan memaksa Richard mengundurkan diri.

Pada 3 Januari 2014, tekanan dan ketidakadilan kembali terjadi yaitu pemasangan surat pengunduran diri Richard di Pos Satpam dan penghapusan nama dari absensi. Siangnya, pekerja mendengar Richard dicari-cari oleh kelompok orang tak dikenal yang sedang bergerombol di Pos Satpam. Mereka berjumlah 8 orang.

Adalah kewajiban Aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga.

Demi keadilan Richard James Haryanto Pengurus Serikat Buruh PT. Sari Delta Mega, demi keadilan warga negara dimana kita termasuk di dalamnya, kita perlu menyatukan satu sikap yaitu “Mendukung Pengusutan

Kejahatan terjadi karena kita bersikap abai. Keadilan terwujud karena kita peduli. Mengutip kata-kata bijak Clarence Darrow "kebebasan Itu berasal dari manusia, tidak dari undang-undang atau institusi". Darrow adalah pejuang hak-hak buruh di Amerika. Ia seorang pengacara Amerika dan anggota terkemuka dari American Civil Liberties Union.

Kita tak perlu menunda-nunda, kecuali setiap kejahatan yang sama akan terus berulang dan bisa menimpa setiap diri kita. Kami tunggu sikap peduli rekan-rekan semua melalui dukungan ini.

Peduli terhadap sesama warga, sejatinya kita sedang peduli terhadap diri kita, bangsa kita, system keadilan di pemerintahan kita. Mari, buatlah Negara hadir dalam setiap upaya mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan!

Kami, Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) pada tanggal 17 januari 2014

Dan kami mengajak kepada serikat pekerja atau serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, komunitas di masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung  dan mengawal proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Tanggerang  Sektor Cikupa (Up. Bagian Penyidik) agar memaksimalkan proses hukum yang sedang berjalan demi mengungkap dan menangkap pelaku, demi mencegah terjadinya hal serupa bagi warga dan buruh di Indonesia.

Bagi rekan-rekan pendukung seruan ini, silahkan menghubungi kami untuk memberikan nama dan lembaga serta kontak person melalui:


Serikat Buruh Bangkit

Kontak person:
A. Pramudhita, Siti Nurasiah, Richard JH (081219002504)
Perum Taman Adiyasa Blok L 14 no 23,  Rt 03/005 Solear, Tangerang, Banten


Komite Masyarakat Untuk Keadilan Hukum:
  • Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
  • Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak)
  • Federasi Serikat Buruh Nusantara
  • Siti Maemunah (Tim Kerja Perempuan dan Tambang)
  • Andreas Harsono (Ketua Yayasan Pantau)
  • Gabungan Serikat Buruh Mandiri
  • Hikmat Subiadinata (Nasionalis Bersatu)
  • LPBH-FAS
  • Trade Union Right Center 
  • Auntie Lela (warga Jawa Barat)
  • TB. Sulaeman (UNMA Pandeglang) 
  • Sebastian Salang (Sekjen FORMAPI)
  • Idin Rosidin (SBSI)
  • Forum Pendamping Buruh Nasional
  • Gatot (SPSI NIBA)
  • Hardiansyah (FSP KEP - SPSI)
  • Prayitno (FSBI) 
  • Maman N - FSBN (KASBI)
  • Sasmita - FSP FARKES
  • Rizky - SPSI LEM
  • Dibyo - GASPERMINDO
  • Sagimin - SBSI 92 

0 komentar

Penyimpangan Yang Disempurnakan


Sikap abai yang dilakukan secara massal sungguh melahirkan pelanggaran yang kian massif. 
 “Dan penyimpangan para penegak hukum di bangsa ini sudah terjadi begitu massif.”

Kata sosok berkemaja batik itu mengawali sebuah diskusi bersama anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB). Acara itu berlangsung di Komplek Perumahan Taman Adiyasa Blok L Nomor 24, Solear, Cikuya - Tangerang.

Diskusi yang berlangsung di sebuah serambi Sekretariat Bangkit itu dihadiri oleh sekitar 40 orang dari 4 perusahaan yang menjadi basis SBB. Mereka adalah Serikat Buruh Bangkit di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), PT. SM Global, PT. Slumberland dan PT. Sari Delta Mega.

Sesaat setelah acara dibuka oleh Siti Nurrofiqoh yang menjabat sebagai Ketua Umum SBB, Indra langsung mengajak para peserta meneriakkan yel-yel semangat.

Dalam bara yang masih menyala, ditambah sinar matahari siang yang terik menerobos serambi, Indra membawa Anggota SBB menerjang batas-batas keraguan, ketakutan, kemalasan.

Penyimpangan dan pelanggaran hak normative buruh terjadi begitu massif karena tiga hal. Pertama, karena sistem kapitalisme memang bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan buruh dirugikan. Kedua, moral hazard para penegak hukum di pemerintahan kita yang menyebabkan kebobrokan hukum dan moral. Ketiga, buruhnya mau dibodohi.

Gagah saat datang, lemah setelah pulang

Terkait moral hazard para penegak hukum, Indra menceritakan bagaimana kecenderungan pegawai pengawasan yang tak tegas. Mereka terlihat gagah saat datang tapi lemah setelah pulang. Entah apa yang dilakukan oleh pengusaha, yang jelas ketegasan mereka mendadak hilang.

Faktanya jelas dan terjadi pada Anggota Serikat Buruh Bangkit, di antaranya PT. Universal Footwear Utama Indonesia yang melakukan pelanggaran jam kerja, sistem kontrak, jamsostek, dan membayar upah di bawah UMK/UMP. Pelanggaran tetap terjadi meski sudah bertahun-tahun lalu dilaporkan ke Disnaker Kota Tangerang. Di sana, bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 14 kali melakukan perpanjangan kontrak tapi tak juga diangkat sebagai karyawan tetap.

“Itu semua masuk dalam tindak kejahatan, yang bisa dipidanakan!” kata Indra.

Kemudian ia memberi satu contoh terkait sistem kontrak, yang dalam pasal 59 jelas dan tegas menyebutkan tentang jenis dan sifat pekerjaannya. Jika jenis pekerjaannya tetap dan tidak bersifat sementara, tak perlu harus menunggu sampai dua kali perpanjangan kontrak. Maka otomatis kontraknya batal demi hukum. “Ingat, batal demi hukum!” Indra menegaskan.

“Tapi, kalau dengan memperjuangkan itu kita malah jadi di-PHK gimana pak?” Tanya Richard dari Unit SBB PT. Sari Delta Mega.

“Memang siapa yang berhak mem-PHK? Ini Negara hukum. Pengusaha tidak berhak mem-PHK. Cermati di pasal 151 – 155, UU Nomor 13 Tahun 2003.  Di sana jelas, tegas tanpa tafsir! Bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”

“Tapi, faktanya pengusaha memutuskan hubungan kerja pak. Dan yang sangat menyulitkan adalah, upah langsung berhenti,” kata Didin pekerja PT. Slumberland Indonesia.

Menjawab itu, Indra memberitahukan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah selama proses. Dan pasal 155 Undang-Undang No 13 Th 2013 ayat dua yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial belum ditepakan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Dan jika melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Poin-poin di atas merupakan pelanggaran yang banyak dialami buruh, dan menjadi isu abadi bagi perjuangan serikat buruh. Tapi pelanggaran tetap bergeming.

Kenapa?

Menurut Indra, dari jumlah buruh sekitar 140 juta, yang berserikat baru sekitar 7 juta.

“Oleh karena itu, jangan menunda lagi, bahwa berserikat adalah sebuah pilihan, dan harus dilakukan. Agar kita bisa memerangi kedholiman di lingkungan kita, di tempat kerja kita, di bangsa ini,” katanya.

Semua yang hadir menyimak dengan seksama dan lebur dalam kekhusukan. Sorot mata dan air muka mereka seakan memancarkan atmosfir perlawanan yang lepas dari himpitan. Saat itu bersama semilir angin yang menghempas ruang terbuka, Indra meneriakkan yel-yel, yang disambut gegap gempita oleh para buruh.

SBB! Jaya…!
Kedhaliman! Hancurkan…!
Kesejahteraan!! Perjuangkan…!

Indra melihat jam tangan di lengannya, dan ia harus menutup diskusi. Sebagai pamungkas ia berpesan, bahwa berserikat adalah hak konstitusional, sesuai pasal 28 UUD 1945 yang secara rigid dan tegas mengatur perlindungan. Juga UU nomor 21 Tahun 2000 sebagai Undang-Undang turunannya.

“Jadi, tak ada alasan untuk ragu, apalagi takut.”

Filosofi sapu lidi bukanlah pepatah usang. Persatuan mutlak diperlukan untuk berjuang mengubah nasib, sebagaimana yang Allah firmankan bahwa tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya.

“Dan dalam konteks kebersamaan, optimalkanlah keberadaan saya sebagai Wakil Rakyat. Insya Allah saya akan amanah. Dan wujud dari amanah itu adalah kesediaan berbuat untuk rakyat,” pungkasnya.

Indra adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini duduk di Komisi III.

Adalah hukum alam bahwa orang bodoh akan dibodohi, orang lemah akan ditekan, dan orang pintar akan diperhitungkan. Antusiasme mendengarkan Indra terlihat dari para peserta. Tapi juga, kita tak boleh lupa tentang puisi W.S Rendra bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.

Bagaimana kata-kata itu terukur dalam tindakan perjuangan?

Sebelum ditutup diskusi, ada peserta yang bertanya, apa yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus yang sedang dihadapi oleh buruh anggota SBB? Saat itu ada kasus PT. UFU, PT. Slumberland, PT. SM Global dan PT. Sari Delta Mega yang menggunakan orang berseragam TNI untuk memaksa ketua serikatnya mengundurkan diri.

Indra langsung meminta nomor penyidik untuk kasus pemukulan buruh PT. SM Global yang dilakukan oleh Warga Negara Korea dan nomor kontak Direktur PT. Delta. Ia berjanji akan melakukan kontak pada mereka. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran upah, kontrak, harian lepas dan jamsostek, ia menganjurkan agar SBB mempidanakan langsung pengusahanya dan ia siap membantu.


Divisi Pendidikan
Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, 4 Januari 2014

0 komentar