Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menaker: Mengejar Sunah Ninggal Wajib


"Kalau kita misalnya merem hanya melihat tuntutan buruh belaka pasti pengusahanya juga bisa kolaps dan menutup usahanya, dan bisa macam-macam,” begitu penggalan pernyataan Menaker RI Hanif Dhakiri yang saya baca di media detikNews, pada 24 November 2014.



Selanjutnya Hanif menghimbau perlunya melihat pintu lain sebagai jalan keluar, yaitu sandang- pangan, perumahan, transportasi,  kesehatan dan pendidikan,  jadi jangan hanya berkonsentrasi membesarkan pintu uang masuk, tapi bagaimana memperkecil pintu uang keluarnya.

Di sisi lain, pandangannya tentang pintu lain merupakan hal yang positif. Karena keberadaan buruh harus didudukkan secara utuh bahwa ia adalah warga negara, yang wajib disejahterakan oleh pemerintah melalui program-programnya secara komprehensif. Hal mana, Undang-undang Dasar Negara kesatuan RI 1945 menjamin hak konstitusi itu.

Namun, hal itu mestinya sudah harus berjalan lebih dulu dan sejak dulu –bukankah kewajiban negara mensejahterakan rakyatnya memang menjadi landasan cita-cita kemerdekaan?

Sudah 69 tahun sejak kemerdekaan itu diproklamirkan dan buruh masih dalam kemiskinan. Sekarang, era pemerintahan yang katanya berpihak pada rakyat “kecil” malah menaikkan BBM hingga 30 persen. Buruh, yang upahnya hanya diperkirakan naik 10,5 persen jelas tak menjangkau laju inflasi kenaikan semua kebutuhan pokok, transportasi, sewa kontrakan, dll.

Yang lebih menarik sekaligus menyentakkan, Menaker yang baru dipilih di pemerintahan Jokowi – JK ini menghimbau, "..... dunia usaha sesuai kemampuan keuangan perusahaan masing-masing, untuk memberikan insentif tambahan terkait uang transport, dan juga uang makan.”

 Menarik karena, himbauan itu bagus. Uang makan dan transport memang kebutuhan riil yang harus dikeluarkan buruh sehingga dengan adanya insentif (tunjangan tidak tetap) tersebut buruh akan terbantu seiring kenaikan-kenaikan harga akibat kenaikan BBM. Tapi menyentakkan karena, Sang Menaker seakan mengalihkan upaya penegakan normatif yang memiliki kekuatan hukum. Pertanyaannya, bagaimana insentif memungkinkan diberikan, jika selama ini untuk menjalankan hak-hak normatif saja pengusaha sering ogah? Bagaimana Insentif dihimbaukan di tengah alotnya kebertan pengusaha untuk menaikkan upah?

Insentif  bersifat kepentingan dan jauh dari yang diwajibkan. Sedangkan penetapan upah (UMK) adalah normatif, yang secara subtsansi ia akan menentukan hak-hak normatif lainnya seperti perhitungan lembur, cuti, pemtotongan premi pensiun asuransi, rumus perhitungan pesangon, dsb.

Maka, pernyataan itu tidak patut jika menjawab kenaikan upah buruh, larinya dibawa kepada isentif. Karena selain tidak substantif, hal ini merupakah pengebirian terhadap hak-hak normatif, dan menyimpang dari fisolofi melayakkan upah buruh serta memberi jaminan kepastian hukum dan penegakannya.
Tangerang, 5 Desember 2014

Divisi Advokasi

Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

PT. Universal Footwear Utama Indonesia Memanipulasi Iuran JAMSOSTEK


Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bertujuan melindungi dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya. Dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek yang meliputi 4 paket yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua, yang kini berubah menjadi BPJS.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja diancam hukuman penjara dan denda. Dalam Undang-undang tersebut, pelanggaran sama yang diulang diancam sangsi lebih berat.

Bagaimana realita penegakan hukumnya?

PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU), selain tak mengikutkan pekerja kontrak dalam Jamsostek, juga tidak mengikutkan program Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja tetap, serta memanipulasi data upah untuk iuran premi Jaminan Hari Tua (JHT).


Tercatat, sejak 2004 sampai 2011 PT. UFU membayar premi JHT menggunakan dasar Upah Minimum Regional (UMR) 2003 yang nilainya Rp.628.500. Untuk 2011 sampai 2012 menggunakan dasar UMK 2008 yang nilainya Rp.982.500, nilai yang jauh dari ketentuan pemerintah yaitu Rp 1.529.150 dan upah yang riil yang diterima pekerja senilai Rp 1.381.000. sedangkan di tahun 2013 sampai 2014 adalah UMK 2012 dengan nilai nilai Rp. 1.381.000.

Selain manipulasi data upah, PT. UFU juga tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari para pekerja pada bulan Maret sampai Oktober 2013 kepada Jamsostek. Dalam Bipartit yang dilakukan Didin Sanudin selaku pengurus Serikat Buruh Bangkit, perusahaan beralasan sulitnya kondisi keuangan. Lho, bukankah iuran tersebut berasal dari gaji pekerja yang telah dipotong setiap bulannya?

Pada 9 dan 16 Oktober 2013, ketika pengurus Serikat Buruh Bangkit mendatangi Jamsostek, Dinil Hakiki Pembina Jamsostek Unit Kerja PT.UFU menyatakan tentang kerugian bagi pekerja atas tidak dibayarkannya iuran JHT, yaitu uang saldo buruh tidak bertambah atau tidak ada pengembangan. Kepala Bidang Pemasaran Brahma Dewa Brata juga menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan jika PT. UFU terus menunggak.

Faktanya, pada 2014 pelanggaran kembali diulang oleh PT. UFU. Ketika Pengurus Serikat Buruh Bangkit meminta penjelasan dari PT. Jamsostek, iuran JHT yang telah dipotong oleh pekerja per Januari hingga April tidak disetorkan ke PT. Jamsostek. Menurut pihak Jamsostek, PT. UFU belum memberi keterangan atas surat tagihan PT. Jamsostek yang telah dilayangkan sejak Maret.

PT.UFU adalah sebuah Perusahaan Asing dengan pemilik bernama Seok Tae Lee dan Miss Kwak sebagai Direktris, keduanya warga negara Korea. PT.UFU telah berdiri sejak 1999 mempekerja kan karyawan sekitar 4.648 orang dan memproduksi sepatu dengan merk-merk internasional di antaranya dan memproduksi sepatu dengan merk-merk internasional di antaranya New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry, Karrimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Decathlon, Superfit, dan HI-TEC.

Bagaimana pelanggaran terus terjadi bertahun-tahun, sementara dalam pasal-pasal UU Jamsostek mengatur tentang kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya dan daftar upah, termasuk kewajiban menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kepada Badan Penyelenggara?

Lebih lanjut di dalam pasal 18 dalam UU Jamsostek dinyatakan, apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Dan apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut. Dalam UU Jamsostek juga diatur kewajiban pengusaha memiliki daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan.


Serikat Buruh Bangkit telah melaporkan pelanggaran ini berulangkali kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sejak 2007, namun surat-demi surat yang dilayangkan ke gedung biru itu bagai garam yang terbuang di lautan. Disnaker Kota Tangerang yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang itu hanya seperti gudang penyimpanan arsip.

Padahal pelanggaran Jamsostek merupakan pelanggaran yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76). Yang mana, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, tugas ini juga menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

Tangerang, Mei 2014 [dimuat di KabarJakarta.com]

0 komentar

7 Tahun PT. UFU Tangguhkan Upah


Inilah dualisme tandatangan Ratu Atut Gubernur Banten, terkait Surat Keputusan kenaikan Upah di satu sisi, SK penangguhan di sisi lain. Apa yang dilakukan Gubernur Banten adalah potret kejahatan hukum yang tersistemastis.

Pada tahun 2003, di bawah kepemimpinan Megawati Sukarnoputri, lahirlah Undang-undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 yang melarang pembayaran upah di bawah ketentuan pemerintah. Namun di tahun yang sama, lahir juga Peraturan Menteri KEP. 231 /MEN/2003 mengatur tentang penangguhan upah, dan membatalkan segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan keputusan tersebut. Akibatanya, selama 7 tahun, ribuan pekerja di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU) hidup di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Padahal tindakan membayar upah di bawah ketentuan merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.

Dan ironisnya, pelanggaran terus berlangsung sejak 2007, seakan tanpa ada sistem kepengawasan pihak berwenang. Ketika Sang Ratu menjadi tersangka kasus korupsi pada 2013 lalu, pekerja PT.UFU mengira tak akan ada lagi penangguhan. Namun dugaan itu keliru, dan penangguhan kembali terjadi pada 2014. Upah Minimum Sektoral II Kota Tangerang sebesar Rp. 2.688.731 tersangkut di Keputusan Gubernur Banten Nomor:561.2/Kep.16-Huk/2014, sehingga pekerja PT. UFU hanya menerima Rp.1.700.000 pada Januari 2014. Baru pada bulan Maret pekerja kontrak mendapat upah Rp. 1.950.000, sedangkan upah untuk pekerta status tetap Rp. 2.050.000. Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 60, pekerja dalam masa percobaan pun tidak boleh dibayar di bawah UMK.

Sejak 2007, selain memberlakukan upah murah, PT. UFU juga melakukan diskriminasi terhadap pekerja kontrak. Pekerja kontrak di sana hanya menerima Rp. 802.500, sedangkan Upah Minimum Kota Tahun 2007 adalah Rp. 882.500. Pada 2008, PT. UFU membayar pekerja kontrak dan pekerja berstatus tetap sebesar Rp. 882.500 alias menggunakan UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK 2008 adalah Rp. 958.782.

Membayar upah murah kembali terjadi pada 2009, dimana pekerja kontrak hanya menerima upah Rp.882.500, dan Rp.958.782 untuk pekerja tetap. Sedangkan Umk/UMP pada 2009 adalah Rp. 1.064.500. Tahun 2010, upah bagi pekerja kontrak Rp. 958.782, pekerja tetap sebesar Rp. 1.064.500. Meski UMP yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten pada 2010 adalah Rp 1.118.500.

Pada 2012 PT. UFU membayar pekerja kontrak Rp. 1.381.000 yang diberlakukan pada Februari 2012 sedangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Gubernur 2012 adalah Rp. 1.529.150. Pada Januari 2013, buruh kontrak dan status tetap menerima upah Rp. 1.700.000, nilai ini tak sesuai SK Gubernur 2013 yang menetapkan UMSK Rp.2.203.000.

Pertanyaan mendasar atas penangguhan upah di PT. UFU. Pertama, pada pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 231 /MEN/2003 Tentang Tata Cara penangguhan Upah Minimum, permohonan penangguhan Upah minimum harus disertai syarat diantaranya, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

PT.UFU, yang memproduksi merk-merk berkelas internasional semacam New Balance, Specs, Lonsdale, Geox Respira, Sperry, Karimor, Lafuma, Fred Perry, Puma, Dekatlon, Superfit, dan HI-TEC, apakah masuk akal jika kondisi keuangan PT.UFU tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan pemerintah?

Kedua, pada pasal 5 Kepmen tersebut, disebutkan bahwa persetujuan penangguhan yang di tetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dan setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. Lantas, kenapa penangguhan upah di PT.UFU terjadi terus-menerus sepanjang 7 tahun itu?

Di sinilah, pemerintah tidak boleh lepas tanggungjawab terhadap pelanggaran hukum di di PT. UFU. Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan yang dalam hal ini Disnaker Kota Tangerang harus dievaluasi, mengingat pelanggaran ini telah dilaporkan berkali-kelai sejak 2007 oleh Serikat Buruh Bangkit. Bahkan laporan pelanggaran yang terus terulang dilakukan sampai tingkat Dirjen Binwasnaker dan Menteri Tenaga Kerja RI, juga DPRD dan DPR RI.

Padahal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam instansi pemerintah, pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit khusus baik sedari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kota. Hal mana juga dikuatkan dengan Keputusan Menteri Nomor Kep.23/MEN/2012 Tentang Pokok Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan RI, yang di antaranya menyebutkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat demi menjamin Ketaatan aparat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, jika pengawasan yang di daerah tidak menjalankan fungsinya, pemerintah pusat wajib menindak dan bertindak. Penangguhan yang dilakukan selama 7 tahun, adalah bentuk arogansi dan perbuatan melawan hukum. Ia tak hanya dilakukan oleh pengusaha, melainkan juga keterlibatan peran pengawas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang salah satu berfungsinya melakukan pengawasan sistem penegakan hukum oleh penyelenggara negara, wajib menindak aparatur pemerintah yang tidak memiliki akuntabilitas.

Realita ini jelas melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. Fakta ini sangat melukai rasa keadilan, kemanusianan, moral, dan menyimpang dari azas kewajaran serta kepatutan.

 Cikuya, Mei 2014
 
Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit [dimuat di situs kabarjakarta.com]

0 komentar

Tindak Pidana Kejahatan PT. Sari Delta Mega Dibiarkan


Tindak kejahatan, tak hanya tindakan pelaku terhadap korban. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum sehigga pelaku lolos, adalah kriminalitas terhadap kemanusiaan.

Sistem peradilan bagi buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adalah sistem yang tidak fair.

Buruh yang “lemah” dari sistem manajemen berhadapan dengan pengusaha yang kuat dan dan didukung oleh perangkat manajemen. Sedari personlia, manager, mandor hingga petugas keamanan. Ia masih dilengkapi dengan sistem keadministrasian, pendokumentasian, dan sistem pengamanan.

Ketika karyawan tidak tercatat dalam daftar hadir, secara sah karyawan disebut mangkir. Tapi, bagaimana karyawan membuktikan fakta di balik kejadian, bahwa pihak manajemen telah meneghapus nama karyawan tersebut dari mesin sidik jari? Atau sengaja tidak memberikan absensinya?

Fakta yang dialami pekerja di atas takkan bisa dibuktikan di pengadilan. Bahkan perpanjangan kontrak yang terjadi belasan kali dan terbukti secara hitam di atas putih, menjadi lemah hanya karena tak ada yang berani bersaksi.

Jelas, buruh tidak akan bisa secara sendiri-sendiri memperjuangkan hak-haknya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesian ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, memposisikan buruh layaknya pengacara.

Karenanya, Serikat adalah keniscayaan sebagai alat memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak buruh guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Tapi bagaimana ini terjadi? Jika keberadaannya selalu diberangus dan dimusnahkan? 

PT. Sari Delta Mega (SDM), tidak hanya memberangus kebebasan berserikat. Perusahaan itu bahkan memusnahkan seluruh pengurus Serikat Buruh Bangkit yang ada di perusahaan tersebut.

PT. SDM adalah sebuah perusahaan pemasok Panel-Panel Box Listrik yang disuplay ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia, beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga Sari, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710.

Diawali dengan mengangkut Ketua Unit Serikat Bangkit bernama Richard untuk dipaksa mengundurkan diri pada malam 29 Desember, oleh oknum yang mengaku suruhan Boss PT. SDM bernama Suwardi. Hingga penekakan di ruang personalia perusahaan, dan pemanggilan demi pemanggilan di saat Richard bekerja oleh orang yang menggunakan seragam TNI. Dan Richard yang menghidupi seorang istri dan 4 anak, telah kehilangan pekerjaan secara tidak adil melalui cara yang melanggar Hak Asasi Manusia. 

Bak gayung bersambut, pihak perusahaan menghapus namanya pada mesin sidik jari pencatat kehadiran karyawan. Dengan asalan Richard sudah mengundurkan diri. Padahal, “pengunduran diri” Richard jelas dibuat pada tanggal dan hari dimana perusahaan sedang libur, dan dilakukan bukan oleh pihak manajemen PT. Sari Delta Mega malainkan kepada pihak ketiga yang tidak jelas statusnya.
Sahkah “pengunduran diri” tersebut?

“Sah,” menurut Kanit Kepolisian Resor Kabupaten Tanggerang  Sektor Cikupa (Sumiran), ketika Serikat Buruh Bangkit melaporkan kasus tersebut. Dasarnya adalah surat pengunduran diri yang dibuat Richard. Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit Siti Nurrofiqoh menjelaskan detail bagaimana penekanan terjadi. Kepolisan pun menerima laporan dengan dibuatkannya surat Nomor  Pol :149/K/I/2014/Sek Cikupa tertanggal 17 Januari 2014. 

Namun sampai sekarang tidak diketahui kejeleasannya. Sumiran lebih mengarahkan agar kasus ini diselesaikan ke Dinas Ketenagakerjaan. 

Ketika kasus ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kabid Pengawas (HR. Pitoyo) dan Pegawai Mediator mengatakan kasus tersebut tidak masuk kewenangan ketenagakerjaan, tapi kepolisian, karena itu menyangkut pidana.

PPNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melimpahkan PHK Richard diproses di bagian mediasi alias menjadi PHK biasa.

Dimana posisi dan fungsi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000? Di mana posisi korban di antara sikap aparat polisi dan Pegawai Pengawas yang saling lempar tanggungjawab?
Dalam Pasal 154 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 huruf (b), bahkan secara hukum, indikasi adanya tekanan atau intimidasi membatalkan pengunduran diri yang dibuat pekerja.

Dan dalam UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28, kategori menghalangi kebebasan berserikat adalah melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Seluruh tindakan di atas dilakukan oleh manajemen PT. Sari Delta Mega terhadap Richard, Deni Jayusman, Misnan, Sunita, dan Rudi. Bahkan intimidasi dilakukan hingga ke kontrakan-kontrakan mereka melalui pihak ketiga. Dan tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana kebebasan berserikat (Union Busting) yang pelakunya harus dipenjara dan denda ratusan juta.

Jika Kepolisian malas dan PPNS Ketenagakerjaan membiarkan, lalu siapa yang berwenang menerapkan sangsi atas pelanggaran pasal-pasal di atas terhadap pelanggar?

Bukankah slogan Kepolisian RI untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, demi meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga dan Hak Asasi Manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai bagi warga?

Bukankah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pihak yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan memeriksa Tindak Pidana Ketanagakerjaan sebagaimana Penyidik POLRI?

Jika setiap PHK terhadap pengurus serikat selalu dibenarkan, sama artinya PPNS Ketanagakerjaan, telah beruat kriminal atas penyalahgunaan wewenangnya.

Tangerang, 11 Mei 2014
Penulis: Siti Nurasiah & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

1 komentar

PPNS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN TANGERANG HARUS TEGAS TERHADAP PT. SARI DELTA MEGA


Membayar upah di bawah ketentuan pemerintah adalah tindak pidana kejahatan. Demikian Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan secara tegas dalam pasal 90 ayat 1 dan ditegaskan dalam pasal 185.  Sangsinya adalah 1 hingga 4 tahun penjara beserta denda administrasi ratusan juta.

Pelanggaran upah dilakukan oleh PT. Sari Delta Mega (PT. SDM) sejak bertahun-tahun lamanya. Fakta ini terungkap ketika para pekerja membentuk serikat yang bernaung pada Serikat Buruh Bangkit (SBB).

PT. SDM beralamat di Jl. Raya serang Km 16,8 Ds. Talaga, Kec. Cikupa Tangerang-Banten 15710. Mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang yang dipekerjakan dengan setatus harian lepas (HL). PT Delta memprodusi panel box listrik yang dipasokkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN)  di seluruh Indonesia.

Fakta itu bisa dilihat dari slip gaji pekerja PT. Sari Delta Mega di antaranya milik Deni Jayusman, Rudi, yang pada tahun 2014 masing-masing menerima upah berkisar Rp 1.500.000. Sementara Upah  Minimum Sektoral I adalah  Rp 2.808.300. 

Richard, salah satu pekerja di sana yang sekalgius menjadi ketua serikat di PT. SDM hanya menerima upah Rp. 1.300.000 pada 2013. Bahkan banyak pekerja yang dibayar di bawah nilai tersebut. Padahal upah yang seharusnya mereka dapatkan sesuai SK UMSK Gubernur Banten Tahun 2013 adalah sebesar Rp 2.527.000. 

Pada tahun 2012 PT. Delta hanya membayar upah pekerja 1.080.000 hingga 1.200.000. Ini sangat rendah dari ketentuan pemerintah yang menetapkan UMSK 2012 sebesar Rp.1682.000. Dan untuk UMK 2011, Deni, Richard, Rudi, Suwono, dan Rudi masing-masing hanya menerima Rp. 1.020.000. Sementara Suwono yang telah bekerja sekitar 18 tahun menerima Rp. 1.050.000. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2011 sebesar Rp 1.250.000. 

Selain upah, pelanggaran normatif lainnya juga dilakukan PT. Sari Delta Mega. Di antaranya sistem harian lepas, jam kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, cuti, pemotongan waktu keterlambatan kerja yang sangat merugikan pekerja. 

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang sejak Oktober 2013. Namun entah kenapa, pasca laporan laporan dilayangkan oleh Serikat Buruh Bangkit, justru penekanan dan pemecatan tidak prosedural dialami oleh pekerja, khususnya terhadap pengurus dan anggota serikat. Mereka adalah Richard James Haryanto yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Unit, Deni Wakil Ketua, Misnan seksi Advokasi dan Joko seksi Bendahara, serta Suwono sekretaris.

Dengan fakta tersebut, Serikat Buruh Bangkit kembali melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, bahkan langsung menemui Kepala Bidang-nya yaitu HR. Pitoyo. Dalam kesempatan itu, Tim Advokasi SBB yang terdiri Siti Nurrofiqoh, Siti Nurasiah dan Aditya dan Richard meminta agar Pegawai Pengawas sungguh-sungguh memeriksa fakta dan bukti-bukti pelaporan, serta memanggil keduabelah pihak guna dikroscek kebenarannya. Siti Nurrofqoh menekankan pentingnya tindakan segera, karena sudah banyak kobran dari pihak buruh. Termasuk pengangkatan pekerja dari sistem harian lepas menjadi pekerja tetap yang justru menghilangkan masa kerja. Ketika itu Pitoyo menjawab masih menunggu realisasinya.

Pada 14 April Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat nomor 560.376 Tentang Laporan Perkembangan Penanganan Kasus Ketenagakerjaan PT. Sari Delta Mega. Surat tersebut di antaranya menjelaskan tentang telah dilaksanakannya Upah Minimum Kabupaten dan pengangkatan pekerja harian lepas menjadi tetap. 

Persis, Itulah duduk persoalan yang justru secara substansial dilanggar dan dibelokkan oleh PT. Sari Delta Mega, dan telah dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit untuk diperiksa dan dicegah guna melindungi pekerja. 

Terbukti, pekerja yang telah memiliki masa kerja rata-rata 5 tahun hingga belasan tahun, masa kerjanya tidak dicantumkan di dalam surat pengangkatan pertanggal 22 Januari 2014. Suwono, telah bekerja selama 18 tahun dan jelas ia menolak. 

Yang mencengangkan adalah pelaksanaan UMK, yang dalam surat Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Tangerang itu seakan telah dibenarkan. Padahal PT. Sari Delta Mega masuk dalam kategori UMSK. Upan Minimum adalah standar terendah, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 60, UMK hanya untuk pekerja kurang dari satu tahun atau pekerja dalam masa percobaan.  UMK hanya berlaku untuk pekerja yang masih lajang. 

Dalam kurun waktu Oktober 2013 hingga April 2014, pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit yang tengah menjadi pelapor atas berbagai pelanggaran normatif telah dipecat. Dan ini wajib menjadi pekerjaan rumah bagi Pengawas Ketanagakerjaan Kabupaten Tangerang. Termasuk soal kekurangan upah yang wajib dibayarkan melalui Nota Perintah. 

Korban sudah berjatuhan, padahal salah satu fungsi pengawasan adalah mencegah. Kami Serikat Buruh Bangkit, tetap berharap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya. 

Tak kalah penting, bahwa pemecatan terhadap anggota dan pengurus Serikat Buruh Bangkit yang kini bergulir dalam ranah Penyelesian Hubungan Indusrial, adalah tindak pidana yang menjadi tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan. Tidak dibenarkan bahwa pemecatan terhadap pengurus serikat disederhanakan menjadi persoalan PHK.

Tangerang, 7 Mei 2014
Penulis: Aditya & Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Bangkit


bangkit itu jatuh
tapi bagaimana kemudian berdiri kembali
bangkit itu takut
justru karenanya keberanian diperlukan
bangkit itu selalu melihat keterbatasan
karena keterbatasan, juga berlaku bagi  ketakutan
dan ia titik balik untuk temukan keberanian

bangkit, ia bukan tentang megahnya lambang
juga bukan teriakan garang yang menyiratkan perang
tapi sebuah”ruh” yang terus mengajak pada khalayak
menggugah nurani akan keadilan
menolak segala bentuk perampasan hak

bangkit itu tidak beranjak
karena komitmen membutuhkan kesetiaan
hingga keadilan menemukan ruangnya

Bangkit -- ada karena berbuat

 
Adiyasa, 31 Maret 2014

0 komentar

Bangkit versi Bangkit


Bangkit itu diam
Karena diam adalah mendengar
Di antara hiruk-pikuk semua yang bersuara

Bangkit itu tidak mungkin
Mengharap perubahan, tanpa melakukan tindakan
Karena kebebasan tidak datang dari siapa-siapa melainkan kita

Bangkit itu sabar
Karena kesabaran hanya milik orang-orang yang ingin menyelesaikan sesuatu
Dengan melakukan sesuatu, dan bukan menunggu

Bangkit itu tiada
Karena ketiadaan adalah ”manifesto” semesta tentang kefanaan
Agar kita tak mengikatkan diri, pada kelekatan dunia

Bangkit – ada karena berbuat

Adiyasa, 1 April 2014

0 komentar