Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Bangkit


bangkit itu jatuh
tapi bagaimana kemudian berdiri kembali
bangkit itu takut
justru karenanya keberanian diperlukan
bangkit itu selalu melihat keterbatasan
karena keterbatasan, juga berlaku bagi  ketakutan
dan ia titik balik untuk temukan keberanian

bangkit, ia bukan tentang megahnya lambang
juga bukan teriakan garang yang menyiratkan perang
tapi sebuah”ruh” yang terus mengajak pada khalayak
menggugah nurani akan keadilan
menolak segala bentuk perampasan hak

bangkit itu tidak beranjak
karena komitmen membutuhkan kesetiaan
hingga keadilan menemukan ruangnya

Bangkit -- ada karena berbuat

 
Adiyasa, 31 Maret 2014

0 komentar

Bangkit versi Bangkit


Bangkit itu diam
Karena diam adalah mendengar
Di antara hiruk-pikuk semua yang bersuara

Bangkit itu tidak mungkin
Mengharap perubahan, tanpa melakukan tindakan
Karena kebebasan tidak datang dari siapa-siapa melainkan kita

Bangkit itu sabar
Karena kesabaran hanya milik orang-orang yang ingin menyelesaikan sesuatu
Dengan melakukan sesuatu, dan bukan menunggu

Bangkit itu tiada
Karena ketiadaan adalah ”manifesto” semesta tentang kefanaan
Agar kita tak mengikatkan diri, pada kelekatan dunia

Bangkit – ada karena berbuat

Adiyasa, 1 April 2014

0 komentar

Efek Figur


Partainya bukan tanpa cela
Banyak tumbal selama ia berkuasa
Ini tak bisa dinafikan
Buruh tergulung dalam undang-undang yang berlobang

Jika aku memilihnya, itu karena dia
Aku sadar ini efek figur
Tapi agar dunia percaya bahwa ada saatnya kita tak perlu pakar atau gelar

Figur bersinar bagai lampu mercusuar
Yang menerangi sisi-sisi gelap sebuah bangunan
Tapi tak ada salahnya gunakan sedikit keyakinan
Tentang cahaya yang akan menarik cahaya-cahaya yang lain

Memilih untuk Indonesia?
Barangkali tidak, karena terlalu abstrak – Indonesia yang mana?
Jika konstitusi terus terelimininasi
Dalam gerusan roda transisi yang terjadi lima tahun sekali

Mari rehat sejenak saksikan sebuah komedi
Tentang lelucon wong pinter kalah karo wong bejo
Karena biasanya, kabegjan adalah anugerah yang bersemayam diam-diam
Dan tak pernah salah memilih tempat untuk singgah

Habis gelap terbitlah terang
Setitikpun sinar, akan selalu diperlukan
Agar kegelapan menemukan alamat menuju
Cahaya memiliki sebuah pandu

Adiyasa, 11 April 2014

0 komentar

Misteri Sebuah Tepi



bagaimana melawan lupa?
jika kejahatan terus berdesakan hingga tak lagi bernama
bagaimana kita mengingat?
karena jiwa-jiwa terus melayang dalam tabir yang tak terungkap

dan yang hidup tak lagi ”hidup” ketika...
jiwa terpecah oleh kekosongan bernama lapar yang menggelapkan mata
merayap dan tergiring dalam keterbelakangan yang sunyi

kita tahu apa itu kejahatan, pengingkaran, pengkhianatan, penindasan
kadang membuat kita tunggang-langgang mencari aman
kadang melahirkan tindakan balik bernama perlawanan!

tapi, ketika semua terjadi secara bertubi kita bagai tuli
ketika semua terus berulang kita menjadi gamang
ketika semua terus berlangsung kita menjadi limbung

ternyata, membungkam tak perlu dengan senjata
karena luka yang mendalam sanggup mendiamkan
menghilangkan seluruh kata, barangkali cara

tapi jangan lupa wahai penguasa!
diam itu berjiwa, yang tak tertebak
sebagaimana kita tahu bahwa putus asa juga berjiwa
jiwa yang sanggup melampaui jiwanya sendiri

dan...perang terkadang bermula dari hati yang sepi
jiwa yang terlukai
menuju ambang batas raionalitas

Cikuya, 21 April 2014 [nuansa batin jelang 1 Mei]

0 komentar

Ayam Cantik Tetangga


cerita humor

Pasca pertikaian tentang dua bendera. Dua warga tak saling bertegur sapa dalam kehidupan bertetangga.

Seekor ayam cantik melintas di depan ibu-ibu yang sedang bercerita tentang ayam-ayam mereka, termasuk milik warga yang terlibat pertikaian itu.

Kedua ibu muda itu berbinar mengaguminya. Ayam dengan bulu-bulu indah. Sehelai bulu putih merenda pinggiran sayap warna hitam kehijauan. Ada bagian warna putih di pembatas lututnya yang berbulu lembut. Binatang itu melangkah anggun bak seorang putri dalam kontes kecantikan. Namun tiba-tiba kakinya seperti keselo, terpelanting dan terhuyung. Penggalan batang pohon sebesar lengan menyerampang kakinya.

”Lho, lho,  kok disambit?” Ibu Mirah memekik. Dan keduanya saling melirik.

Ekor mata mereka melirik pada lelaki telanjang dada di depan rumahnya.  

”Apa yang salah pada ayam itu?”

”Nggak salah sih bu,” jawab Bu Nina.

”Apa dia tak tahu estetika ya bu?” timpal Bu Mirah.

”Oh... saya rasa sih tahu bu.”

”Jadi, apa masalahnya?”

”Masalahnya, tergantung pemiliknya ikut partai yang mana?”

Cikuya, 17 Februari 2014

0 komentar

kau dan dia

kusangka kau berbeda dengannya
yang kerap naik motor serampangan
menikung tajam asal-asalan
membuatku jantungan

tapi kau terlalu lamban
jangtungku harus bekerja ekstra menahan kesabaran
sebatang rokok kau pilin-pilin
terselip dibibir saat mengisi bensin

bagimu, hidup hanya bermuara padaku
hanya cukup denganku
dan dunia bukan milik siapa-siapa

memang kita siapa?
kita bukan pewaris harta penguasa
yang takkan habis hingga ketujuh turunan kita

bagiku, kebiasaan adalah penentu takdir
bagimu, UMK adalah takdir
dan hidup dijalani dengan mengalir

tahukah kau? bahwa hidup itu...
terkadang bertahan
kadang mengyongsong
kadang menghindar?

bagimu waktu adalah bersamaku
dan kita berhenti
dan itu kehidupan

bagiku waktu itu bergerak
dan kita beranjak
menuju muara akhir dari seluruh perjalanan

cikuya, 17 Februari 2014

0 komentar

Buruh, Jalan Buntu Mencari Keadilan


KITA sering mendengar dan menyaksikan, betapa mudahnya pengusaha mengkriminalkan kaum pekerja. Bahkan dalam  undang-undang pidana, perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporkan pengusaha ke Kepolisian. 

TAPI kami mencatat, dalam hal perburuhan, esensi penegakan hukum di Indonesia bukan soal substansinya, melainkan  siapa melaporkan siapa.

Sejak November 2010, sebelas pekerja PT Bintang Pratama Sakti (BPS) tidak dibayar upahnya, mereka dibiarkan oleh pengusaha begitu saja.  Untuk mengadvokasi permasalahan itu, kami pernah melayangkan surat kepada Direktur perusahaan  bernama Carry Pratomo.  Pada Maret 2011, kami melakukan perundingan dikantornya, di Gedung Multipiranti Graha building 1st  floor Jl Radin Inten II/2 – Buaran Jakarta Timur.

Selanjutnya, Carry minta waktu untuk memenuhi kewajibannya, membayar hak-hak pekerja. Pada 5 Mei 2011, dia mengirim pesan  pendek, bahwa minggu tersebut akan membayarkan upah pekerja. Tapi yang terjadi,  janji tinggal janji, dan Carry malah tak bisa dikontak sama-sekali.

Sebagai warga negara yang baik,  melalui Serikat Buruh Bangkit, kami tetap menjalankan prosedur hukum guna memperoleh keadilan, kami melaporkan perselisihan hubungan industrial ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.

Ironisnya, petugas di sana justru memberikan kabar bahwa mereka tidak bisa mengusut pengusaha tersebut, karena menurut mereka, kantor yang tertera dalam kop surat PT. Bintang Pratama Sakti tidak bisa ditemukan. Petugas Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, katanya sudah  mendatangi kantor di Gedung Multipiranti, dan di sana tidak ada perusahaan itu.

Berdasarkan  informasi yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, dan  menghilangnya Carry Pratomo kami laporkan ke Polres Jakarta Timur, yang merupayakan wilayah kerja mereka.  Namun, pada sore yang panas di ruang Unit Serse lantai 2 itu, kami dihadapkan pada perjalanan yang buntu. Seorang petugas yang kami tak tahu namanya karena tak mengenakan seragam  kerja, sama sekali tidak mau menerima laporan kami. Dia tetap menyuruh kami untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apa sejatinya PHI? Dan bagaimana mekanisme serta prosedur berperkara di pengadilan itu?

PHI, pengadilan ad-hoc  untuk kasus perselisihan hubungan indsustrial itu, tempat menyelesaikan persoalan hak dan  kepentingan, persoalan  antarserikat dan pemutusan hubungan kerja. Di sana mensyaratkan adanya bukti risalah perundiangan yang ditempuh sebelumnya yitu, mediasi.  Pertanyaannya, bagaimana bisa dilakukan mediasi? Jika Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi terkait yang bertugas memerantarai dan melakukan pengawasan  justru tak bisa lagi melacaknya?

Tapi, apapun yang terjadi, persoalan ketenagakerjaan tetap harus diselesaikan melalui PHI. Meski ia sudah berubah menjadi kasus pidana. Setidaknya, itu yang kami tangkap dari pernyataan aparat kepolisian di kantor Polres itu, yang menurutnya, harus ini harus tetap ke PHI. Pengaduan kami sungguh-sungguh ditolak. Karena Polres Jakarta Timur tidak menerima pengaduan ketenagakerjaan.

Di Indonesia, ada empat lembaga peradilan:  Pengadilan Umum; Pengadilan Agama; Pengadilan Militer dan; Pengadilan Tata Usaha Negara. Di luar itu, ada pengadilan Ad-hoc untuk kasus Ketenagakerjaan. Pidana, masuk dalam pengadilan umum dan berlaku bagi siapapun. Harusnya hukum itu berlaku bagi semua pelaku, termasuk pengusaha PT BPS itu.  Memberikan keterangan palsu kepada pihak lain dan merugikan, apakah itu tidak masuk unsur pidana?

Dalam hal ini menurut kami, Kepolisian sudah melakukan penyelewengan wewenang sebagai aparatur negara yang harusnya melindungi dan menyayomi masyarakat. Apalagi, PT. Bintang Pratama Sakti adalah perusahaan mitra PD Dharma Jaya, sebagai BUMD milik Pemda DKI-Jakarta. Bagaimana hal ini bisa terjadi pada sebuah perusahaan yang dimiliki dan dibiayai oleh rakyat, khususnya rakyat DKI-Jakarta? Kok tega-teganya menelantarkan dan mengeksploitasi rakyat yang telah menghidupkan perekonomian bangsa, khususnya Jakarta?

Perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa pengusaha dan pejabat, pelakunya selalu bisa dipidanakan. Tapi kenapa, ketika pengusaha yang merampok hak-hak rakyat, memberi keterangan palsu kepada publik dan negara, masih bisa dibiarkan?

Hukum harusnya menjadi alat pencegah timbulnya gejolak sosial dan kriminalitas, bukan menjadi pemicu. Dan hukum harusnya berlaku tanpa pandang bulu, bagi setiap warga negara. PHI tidak berkapasitas menangani kasus-kasus yang mengandung unsur pidana.

Selasa, 18 Oktober 2011

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit (pernah dimuat di Sentanaonline)

0 komentar

Mitra BUMD DKI, Permainkan Hak Buruh


Sebanyak 11 buruh di PT Bintang Pratama Sakti (BPS) upahnya tidak dibayar sejak November 2010. Dan kini Direktur perusahaan itu tidak bisa dikontak lagi, mengingkari janjinya membayar hak-hak pekerja.

SEMENTARA, pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur yang kami beri pengaduan kasus ini, justru menyerahkan kembali kepada kami untuk mengusut, ketika mereka tidak bisa menemui pemilik perusahaan, karena menurut petugas Disnaker tersebut PT. BPS tidak terdaftar di alamat yang selama ini dicantumkan di dalam kop surat dan juga kartu nama.  PT BPS adalah sebuah perusahaan yang menjadi mitra PD. Dharma Jaya sebagai BUMD milik Pemda DKI-Jakarta.

Tidak dibayarkannya upah tersebut, merujuk Surat dari Sdr. Carry Pratomo selaku Direktur Utama PT. BPS kepada kami No.01/BPS-DIR/SB/V/2011 tanggal 2 Mei 2011, karena Surat Permohonan yang ditujukan pada PD Dharma Jaya diabaikan.
Kami merasa sangat prihatin terhadap kondisi PD. Dharma Jaya sebagai salah satu BUMD milik Pemda Provinsi DKI-Jakarta.

Pernyataan Sdr. Carry Pratomo pada butir (3 dan 4) dalam Surat itu, telah mengusik ketenangan kami selaku Pimpinan Organisasi Buruh. Bagaimana hal ini bisa terjadi pada sebuah perusahaan yang dimiliki dan dibiayai oleh rakyat, khususnya rakyat DKI-Jakarta? Kok tega-teganya menelantarkan dan mengeksploitasi rakyat yang telah menghidupkan dan membahagiakan mereka dengan segala fasilitas yang dimiliki, khususnya aparat BUMD tersebut?

Karena, permohonan Sdr. Carry Pratomo selaku Direktur Utama PT. BPS yang nota-bene adalah rekanan dari PD. Dharma Jaya, berupa sekedar “dana talangan” untuk penyelesaian tunggakan gaji karyawan, justru terabaikan oleh pihak PD. Dharma Jaya sekian lama. Hal ini terkesan seakan-akan telah terjadi sebuah konspirasi antara BUMD dengan perusahaan rekanan untuk mengeksploitasi dan menelantarkan rakyat.

Saat ini, kami sedang menunggu jawaban atas surat yang kami layangkan sejak tanggal 18 Agustus 2011 dengan tembusan
  • Gubernur DKI-Jakarta
  • Ketua DPRD Provinsi DKI-Jakarta
  • BAWASDA Provinsi DKI-Jakarta
  • Walikota Jakarta Timur
  • Koordinator Nasional Kaukus Federasi SB/SP
Semoga kita masih bisa berharap bahwa para aparatur Negara ini tidak berlaku seperti siluman, memberikan keterangan palsu dan dokumen palsu untuk mengelabuhi pekerja dan negara. Dan tidak membiarkan atau memelihara oknum yang bisa seenaknya merampok ha-hak rakyat.

Jakarta, 13 Oktober 2011


Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit (prenah dimuat di Sentanaonline)

0 komentar