Bernapas dalam lumpur

Kematian tak selalu ditandai ketika jasad terkubur tapi ketika kehidupan bagai kehilang ruh kebebasan, keadilan, dan harapan .

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan dan Buruh yang Terlantar

Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan.

Pelepasan Hak

Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten...

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pelepasan Hak

Suara mereka
Pelepasan hak. Kalimat itu ternyata lebih sakti dibanding keputusan Gubernur Propinsi Banten no 561/kep. 55-HUK/2006 yang telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang sebesar Rp.882.500 bagi seluruh buruh di Tangerang untuk tahun 2007.


Begitu, kurang lebih isi yang tertuang dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Atut Chosiyah, gubernur Banten dengan masa bakti 2007-2012. Namun, tanda tangan Atut, tetap hanya coretan tinta berukir di atas kertas.

Buruh seperti melihat iklan di televisi yang menawarkan harga murah, menawarkan kedadilan, tetapi di alam maya. Bukan di dunia nyata. Jangan harap kita mendapatkannya sesuai iklan itu. Entah itu soal tersendatnya bantuan bencana yang disunat, ingkar janjinya pejabat yang suka ngember, sampai harga produk yang nilainya jauh lebih mahal dari bandrol di iklan. Apa jawabnya? Kalau ingin murah, kalau ingin mendapat santunan, ambil aja di TV. Itu ungkapan pedagang dan pejabat di lapangan.

UMK tidak berlaku bagi buruh berstatus kontrak di PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU) di Tangerang. Karena buruh-buruh kontrak tersebut telah menanda tangani surat yang menyatakan bersedia dibayar dibawah UMK. Surat pernyataan, yang dibuat dengan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Lembaran kertas itu, menjadi senjata perusahaan dan mendapat legitimasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Secara hitam putih, memang tidak bisa disangkal bahwa berlembar-lembar kertas itu benar ditanda tangani oleh karyawan yang bersatus kontrak, bahkan tertulis: Dibuat dengan sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Benarkah?

Secara logika, orang-orang yang masih berpikiran normal, tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri. Tapi kenapa buruh yang jumlahnya ribuan itu bisa bersama-sama melakukan tindakan untuk merugikan diri mereka? Sungguhkah mereka sudah tak punya harapan akan kesejahteraan dalam hidupnya?

Indah dan Santi, mengaku tidak berdaya. Indah dan Santi, bahkan dengan sesadar-sadarnya menandatangani surat itu. Karena kesadaran yang lebih besar telah bersarang di alam bawah sadarnya, bahwa mereka dihadapkan pada dua pilihan, menandatangani pernyataan untuk dibayar murah atau dipecat.

Sejak Januari 2007, pengurus Serikat Buruh Bangkit (SBB) sudah mengajak menejemen PT. UFU untuk bipartit. Namun perusahaan tetap tidak mau membayar sesuai UMK dengan alasan pabrik rugi.

Ketika perundingan tak membuahkan hasil karena sikap keras kepala pengusaha PT. UFU, pangurus melayangkan surat pengaduan ke bagian pengawasan Disnaker Kota Tangerang.

Apa boleh dikata. Lagi-lagi, para penghuni gedung Dinas Tenaga Kerja berseragam coklat itu mengatakan bahwa sudah ada pelepasan hak dari karyawan, kendati mereka tak menampik adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha PT. UFU. Kalimat itu disampaikan oleh, Jamal, Ibnu dan Mardiah di ruang kerja kepala pengawasan. Mereka juga mengatakan bahwa beberapa hari sebelum kedatangan saya bersama pengurus SBB PT. UFU, SPSI telah datang bersama pihak menejemen, membawa surat-surat tersebut.

Lebih aneh lagi, petugas Disnaker yang belakangan datang ke perusahaan untuk melakukan penyidikan (Afrida Arimuri Agung) membuat pernyataan yang intinya, jika ketentuan undang-undang itu dijalankan, semua pabrik di Tangerang ini akan tutup. Sepanjang tahun 2007, buruh PT. UFU tidak menerima upah sesuai UMK.

Setahun telah berlalu. Seiring usainya pesta penyambutan tahun baru yang dirayakan meriah disertai ucapan selamat ke sesama teman untuk saling memberi pengharapan yang lebih baik. Tujuh hari berselang, Gubernur Banten, Atut Chosiyah telah menetapkan SK bernomor: 563/KEP.736-HUK/2007 tentang penetapan UMK Kota Tangerang Propinsi Banten tahun 2008, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2008, sebesar Rp 958. 782.

Sesaat, buruh menyambut kenaikan ini dengan gembirra, meski gambaran hidup layak masih jauh panggang dari api. Menurut penuturan Saryadi, yang berstatus karyawan tetap dan merasakan perubahan nilai atas kenaikan tersebut, ternyata sama saja. Dia mengibaratkan hanya naik angkanya tapi tak memberi nilai. Karena barang-barang kebutuhan hidup harganya melambung. Gali lobang tutup lobang, selalu menyertai perjalanan buruh meniti hari demi hari untuk sekedar bertahan hidup.

“Yang penting masih bisa hidup mbak,” kata Yadi dengan nada lirih. Ada ungkapan istilah yang cukup populer di kalangan buruh pabrik yang belum juga berubah sejak puluhan tahun lalu. Mereka bilang, “Belum gajian pusing, sudah gajian bingung”.

Pelanggaran pun berulang dilakukan oleh pengusaha PT. UFU. Di tahun 2008 ini, PT. UFU memberlakukan UMK 2007 untuk buruh-buruhnya yang berstatus kontrak. Jika karyawan berstatus tetap dengan upah sesuai UMK saja masih kepayahan, bagaimana dengan karyawan kontrak yang upahnya di bawah UMK?

Entahlah. Saya tak mendapatkan jawaban dari mulut Santi dan Indah. Bibir mereka terkatup rapat, hanya mata yang berbicara melalui tetesan bening yang terus bergulir di kedua pipinya tanpa kendali. Mereka menangis sesenggukan.

Selama ini anak kontrak tidak saja menerima diskriminasi soal upah. Dalam kondisi kerja, mereka selalu menerima perlakukan yang tidak adil. Harus bekerja lebih awal dari jam kerja yang seharusnya, harus menjalani tambahan jam kerja hingga dua jam dan tidak dibayar alasan tuntuan target yang belum terpenuhi, meskipun kalau targetnya terpenuhi, besoknya pihak perusahaan menaikkannya lagi. Tidak boleh menolak lembur, tidak boleh ijin, meski anak, suami, istri atau orang tua dalam keadan sekarat. Begitulah kepala regu selalu mengancam.

Ketika para pengurus SBB dan Komite Buruh Cisadane (KBC) melakukan aksi di pelataran gedung Dinas Tenaga Kerja Kota Tengerang, Santi dan Indah termasuk di dalamnya. Esoknya, perusahaan memutuskan kontraknya. Mereka dipecat. Apakah ini pelanggaaran normatif?

“Bukan. Karena telah ada pelepasan hak dari karyawan kontraknya dan hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi,” begitu kata Adang Turwana (Kadisnaker ) Tangerang.

Agustus 2008

Serikat Buruh Bangkit

0 komentar

Rilis Bangkit: Hari Kemerdekaan & Buruh yang Terlantar


Hari ini, tahun ke 67 bangsa Indonesia memperingati hari proklamasi kemerdekaan. 

Dan “Peringatan” proklamasi 17 Agustsus ini, pada akhirnya menjadi sebuah peringatan bagi para pengelola negara yang  berkewajiban melayani pemegang kedaulatan negara yaitu rakyat, dengan sebaik-baiknya.


Namun para pelayan ini telah lama mangkir dari kewajiban dan tak lagi memegang amanah. Mereka bermental korup dan menyebabkan rakyat dilanda wabah kelaparan dan kemiskinan. Penegak hukum mempermainkan hukum sehingga keadilan berlaku secara pandang bulu. Dan sebentar lagi, anak-anak yang putus sekolah akan bertambah karena orang tuanya yang menjadi buruh pabrik, dilanggar hak-haknya dan nasibnya ditelantarkan tanpa kepastian.

Sekarang, tepat di hari peringatan ketika di Istana Negara merayakannya hingga menelan dana milyaran rupiah, Siti Nurhasanah dan para pekerja PT. Starnesia Garment lainnya masih dilemburkan paksa sejak kemarin pagi. Saat ini juga, Sukarsih, Rida Simanjuntak, Sadina dan Joko cs menelan kegetiran karena perusahaannya tidak mau membayarkan upah dan Tunjangan Hari Raya untuk rayakan keagamaan mereka.

Di momen ini, peringatan “kemerdekaan” ini, Siti, Sukarsih, Rida, Joko serta teman-temannya menjadi bukti betapa negara ini begitu rendah karena hukum terbukti kalah oleh kapitalisme. Tidak menghormati dan memberi kesempatan pada warga negaranya untuk menjalankan ibadah keagamaan dan merayakannya.

Bagaimana akan tercipta bangsa yang bersatu, aman, adil, dan sejahtera? Bagaimana negara bisa merekatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, dan terhindar dari perselisihan serta perpecahan, seperti doa yang dipanjatkan Menteri Agama dalam upacara hari ini?

Jika faktanya, masih ada Siti dan ratusan pekerja lainnya yang bekerja bagai rodi, dan Joko cs yang tidak bisa kembali ke kampung halaman dan bertemu keluarga karena ditelantarkan pengussaha. Sejak 4 bulan lalu mereka tanpa dibayar upah, dan tahun ini tanpa THR.

Mereka buruh yang menggerakan pembangunan dan ekonomi bangsa. Mereka pengurus serikat pekerja yang turut melakukan penegakan hukum dan menjadi saksi betapa buruknya hukum di negara ini. Mereka juga menjadi bukti, perlakukan-perlakukan keji yang sangat tak manusiawi.

Indonesia, jika ingin menjadi bangsa yang besar, jadikan proklamasi kemerdekaan yang telah berusia uzur ini sebagai peringatan keras bagi pelayan rakyat untuk sungguh-sungguh menghormati warga negaranya.

Kemerdekaan nampak semakin jauh.


Catatan Bangkit, 17 Agustus 2012

0 komentar
Label:

Surat Buruh Bangkit Untuk Ratu Atut



"Banten Bersatu Teruskan Pembangunan". Adalah slogan yang diusung calon Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kampanye Pemilihan Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu, dan ia terpilih kembali sebagai Gubernur Banten untuk masa jabatan 2012 -2017.

PRESTASI Atut menggaet banyak investor asing untuk menanam investasi di Tangerang memang pantas disambut baik, tapi penanaman investasi yang akan menyerap tenaga kerja ini harus diikuti juga dengan penegakan Hukum  Ketenagakerjaan.

Kami sebagai warga yang ada di Tangerang sedang dikecewakan oleh perilaku aparatur pemerintah daerah yang ada di Tangerang, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.

Kinerja mereka tidak hanya lamban, namun juga asal-asalan.

Salah satu contoh, Disnaker Kota Tangerang, membiarkan pengaduan yang dilayangkan Serikat Buruh Bangkit PT. SM Global sejak empat tahun lalu. Dan lebih aneh lagi, di titik kesabaran yang mulai habis, sikap institusi itu sungguh mencengangkan, melalui surat Panggilan Dinas bernomor: 566.12398 tertanggal 23 Mei 2011, institusi itu justru memperlihatkan buruknya etos kerja yang tidak etis.

Dalam lembar berlogo Pemerintah Kota Tangerang itu, sebuah panggilan ditujukan untuk Pemimpin PT. SM Global, yang beralamat di Jalan Telesonik No. 1 Km 8, kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang atas nama Ade Ahmad Yani.

Tahukah siapa Ade? Ade adalah karyawan di sebuah perusahaan lain, perusahaan rekanan PT. SM Global. Di sebuah surat Surat Kontrak Kerjasama nomor KK/328/04/11 NON KB, Ade menjabat GM Production PT Pancaprima Eka Brothers Factory, yang beralamat di Jl Siliwangi Nomor 178, Tangerang – Banten.

Dalam surat tersebut Ade disebut sebagai pihak pertama, dan pihak keduanya adalah Byung Mun Jeong sebagai Pimpinan PT. SM Global. Mereka sepakat sebagai pihak yang memberi order dan penerima order jahitan.

Kami, sebagai Tim Advokasi Serikat Buruh Bangkit yang berkewajiban mendampingi para buruh mencari keadilan, meminta kepada Ratu Atut untuk mengevaluasi fungsi Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Tangerang, yang menjadi tanggungjawab dalam wilayah kerjanya sebagai Gubernur Banten.

Keberadaan PT SM Global sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi para aparat Disnaker itu, karena mereka sudah sering melakukan kunjungan ke sana. PT. SM Global yang berdiri sejak tahun 1995, beralamat di Jalan Telesonik No. 1 Km 8, kelurahan Jatake, kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang dengan bos bernama, Lee Sea Ho dan Kim Myung Sook, jelas Perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing), yang memproduksi pakaian jadi untuk ekspor dengan merk-merk bertaraf Internasional seperti Nike, Adidas dan GAP (Old Navy).

Awasi Kinerja Disnaker

Selama ini kami percaya bahwa keberadan instansi pemerintah bernama Disnaker paling tidak memiliki fungsi mengawasi, memfasilitasi dan memediasi.

Bagaimana para petugas-petugas itu bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, fasilitator dan mediator, jika mereka bahkan tidak tahu siapa yang harus diawasi? Dan salah orang lagi – WNA menjadi WNI.
Dalam empat tahun itu, kami bersama pengurus Serikat Buruh Bangkit PT. SM Global sudah sering meminta kejelasan mengenai kinerja Disnaker Kota Tangerang, dan petugas-petugas di sana bilang, “Kami sudah melakukan tugas, sudah mendatangi perusahaan,” meski dalam kunjungan itu serikat pekerja sebagai pihak pelapor tidak dilibatkan.

Sampai sekarang, pelanggaran terus berlangsung. Pengurus banyak yang dimutasi, iuran Jamsostek yang dipotong dari upah pekerja tidak disetorkan ke Jamsostek, skorsing (penambahan jam kerja tanpa dibayar) terus dilakukan setiap hari, dan pekerja yang sakit berobat menggunakan uang sendiri.
Menurut kami, keberadaan gedung gedung bercat biru empat lantai yang berlamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Tangerang itu harus diawasi dan dievaluasi. Di sana para aparat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparutur Negara yang harusnya memberi perlindungan hukum pada warga.

Penegakan hukum yang jelek, perilaku aparat yang buruk, bagai awan hitam yang datang terlalu pagi bagi kegemilangan citra Ratu Atut, yang disebut-sebut sebagai figur  untuk membuat investasi di Banten tumbuh subur.

Para investor harus dididik untuk menghormati hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Agar suburnya investasi dan banyaknya investor, tidak seperti penjajah yang menyiksa para rodi, dimana para pejabat pemerintah ibarat kompeninya.

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit.

0 komentar
Label:

Kita Adalah Anugerah Bagi yang Lain


Surat Permohonan Solidaritas

Ini sebuah momen dimana setiap tarikan nafas menjadi tasbih, tidur menjadi ibadah dan setiap kebaikan dilipatgandakan amalnya. Menurut Ustad Yusuf Mansyur dalam ceramahnya di suatu pagi, di bulan Ramadhan ini Allah sedang open house. Kita bisa meminta apapun dari seluruh isinya yang Maha Luas – alam semesta.

Meminta yang diawali dengan memberi, ibarat menabur benih di lahan subur yang maha luas. Selanjutnya biarlah urusan semesta bekerja dengan hukumnya, hukum yang berjalan atas kuasa-Nya. Hal ini, tentu berlaku bagi siapapun, pemeluk keyakinan apapun.

Untuk itu, ijinkan saya mengajak rekan-rekan sekalian untuk menaburkan benih itu. Ini tidak beda ketika kita mengajak seorang teman untuk pergi ke restoran, kafe, dan kita membayarinya makan. Atau ketika kita mentraktir rekan kerja, sahabat, kolega, untuk berbagai alasan. Dan segalanya menjadi hal yang biasa.

Maukah kali ini, rekan-rekan memberikan traktiran pada seseorang, yang akan membuat mereka, juga kita, menjadi sangat luar biasa? Memberi  pada yang yang butuh, mengenyangkan yang lapar, meneguhkan yang sedang terpuruk, adalah saat dimana diri kita menjadi sebuah anugerah bagi orang lain.

Mereka adalah 30 orang pekerja, yang saat ini sedang berjuang dalam kondisi diputus hubungan kerja-nya (PHK). Apa yang Anda lakukan, meski mungkin kecil, namun akan memberi pengaruh yang sangat besar. Ia akan menjadi tonggak bagi sejarah terwujudnya keadilan kaum pekerja. Karena kita telah ikut membangunkan jembatan bagi mereka, untuk bisa melewati masa-masa sulit dan meneruskan perjuangan menegakkan keadilan yang masih panjang.

Sekilas latar belakang

Mereka adalah anggota Serikat Buruh Bangkit, organisasi buruh yang memiliki kepedulian terhadap buruh, melakukan penyadaran, pendampingan dan advokasi hak-hak buruh. Organisasi ini berbasis di Tangerang, sebuah gerakan yang dibangun oleh buruh, dari buruh dan untuk buruh. Kasus 32 orang ini hanyalah salah satu dari berbagai kasus perburuhan yang sedang kami advokasi. Mereka diputuskan hubungan kerjanya secara sewenang-wenang hanya karena meminta hak-haknya diberikan. Hak-hak dimaksud masih soal normative yaitu minta pembayaran lembur, upah sesuai UMK, Jamsostek, dan menolak eksploitasi berupa penambahan jam kerja tanpa dibayar dengan alasan memenuhi target. Dan hal ini rata-rata sudah terakumulasi lebih dari 10 tahun.

Mereka terdiri dari pekerja PT Universal Footwear Utama Indonesia 11 orang, PT. SM Global 3 orang, PT. Spectrum Kind dan Real Lustrum 17 orang, PT. Slumberland 1 orang.  Mereka adalah para pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit di Tangerang (daftar nama dan foto terlampir).

Ini memasuki hitungan bulan ketiga, ada juga yang sudah memasuki bulan keempat sejak mereka diputuskan hubungan kerjanya. Dalam kurun waktu tersebut mereka ada yang berjualan kacang bawang, es kelapa, menjadi buruh pencuci pakaian, dan ada yang sedang melamar kerjaan lain.  Para anggota serikat juga memberi solidaritas sesuai kemampuan. Namun segala upaya ini masih sangat kecil untuk bisa menguatkan mereka.

Proses yang sedang ditempuh
Saat ini prosesnya sedang kami limpahkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Semoga tidak perlu bergulir ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini kami lakukan karena lambannya penegak hukum di wilayah Tangerang Kota. Perjalanan mereka masih panjang.

Tapi mereka tetap memiliki komitmen terhadap perjuangan. Mereka juga orang-orang yang jujur.  Salah satu bukti kejujuran itu, mereka menolak tawaran uang dari perusahaan yang tujuannya untuk pengkooptasian. Ketika itu berulangkali mereka dipanggil oleh HRD masing-masing perusahaan, juga da yang didatangi ke kontrakakannya. Namun mereka tetap memiliki pendirian – memegang amanah yang diberikan anggota kepada mereka selaku pengurus serikat. Dan mereka memilih tetap di jalur perjuangan menegakkan hukum.

Kami di Serikat Buruh Bangkit melihat prinsip yang dimiliki 30 orang ini adalah sebuah nilai yang layak dihargai dan didukung. Di antara gaya hidup mewah para pejabat yang berperilaku korup, masih ada jiwa-jiwa yang jujur, yang mereka miliki.

Mohon lengkapi komitmen mereka dengan komitmen rekan-rekan semuanya. Agar di antara kelemahannya mereka menemukan kekuatan, dibangkitkan kembali dari kelesuannya, dan merasa ada penghiburan dari kesedihannya.

Jika menegakkan hukum di negeri ini sesulit menegakkan benang basah. Maka, memang perlu ada tangan-tangan yang mau melakukannya. Dan di antara tangan itu adalah tangan rekan-rekan sekalian.

Bagi yang ingin berbagi, silahkan melalui Bank BCA a/n Siti Nurrofiqoh di rekening:  2481638692, KCP Pasar Kebayoran Lama.
Data dan foto bisa kami kirimkan via email bagi yang menginginkan.

Jakarta, 1 Agustus 2012 pukul 15:53



Salam hormat,


Serikat Buruh Bangkit
Jl Raya Kebayoran Lama                                 
No 18 Cd Jakarta Selatan 12220
Telp/Fax: +621 31739148 – 7221055
Kontak person: Siti Nurrofiqoh (0813 82 460 455) Siti Nurasiah (081510181557)
Email: dpp.bangkit@yahoo.com

0 komentar
Label:

Press Release Serikat Buruh Bangkit


Bangkit Menggugat

Adalah tentang matinya hak asasi kaum pekerja. Ini terjadi pada tanggal 10 Mei 2012, di lokasi dekat PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU). Yang berlamat di Jl.Industri II Blok G nomor 1, Pasir Jaya, Jati Uwung, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Sekitar pukul 8.25, para pekerja yang tergabung di Serikat Buruh Bangkit hendak mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja. Namun tiba-tiba mereka dihadang oleh pasukan ormas Pemuda Panca Marga dan Badan Pembina Potensi Keluarga Banten (BPPKB). Jumlah mereka tiga bus dan sebuah mobil komando serta puluhan motor, lengkap dengan senjata bambu runcing. Para pekerja tunggang-langgang, dan mobil komando pihak Serikat Buruh Bangkit dihadang, nyaris ditabrak serta ditendangi. Pekerja yang berjumlah sekitar 250 orang akhirnya terdesak mundur, dan digiring oleh aparat kepolisian Jatiuwung untuk menempati sebuah tikungan, sekitar satu kilometer dari lokasi.

Hari itu para pekerja melakukan unjuk rasa, sebagai wujud keputusasaan atas berbagai pelanggaran yang bertahun-tahun dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Korea, memproduksi sepatu di antaranya merk Geox Respira, Diadora, juga pernah mengerjakan Nike maupun Adidas. Pelanggaran tersebut berupa tidak adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, manipulasi pemotongan iuran Jaminan Hari Tua dengan menggunakan upah tahun 2003; ekploitasi terhadap pekerja dengan cara tidak membolehkan pekerja pulang sebelum mencapai target tanpa dibayar, melarang dan atu memberlakukan waktu ke WC, menyuruh pekerja membayar air minum, membayar seragam, menghanguskan cuti tahunan, dan melanggar kebebasan berserikat dengan cara mengintimidasi pengurus dan anggota serikat, dan tidak melaksanakan upah sesuai SK Gubernnur sejak 2007 sampai 2012. Dan para pekerja masih bersetatus kontrak meski masa kerja mereka telah mencapai 5 tahun atau lebih.

Permasalahan di atas sudah dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit sejak tahun 2007 ke berbagai instansi terkait – sedari Disnaker Kota Tangerang, Walikota Gubernur Banten, DPRD Kota Tangerang, hingga ke Menteri Tenaga Kerja, Ombusedman Nasional dll. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang bisa mengubah nasib pekerja di perusaan tersebut. Justru pengusaha mengintimidasi pengurus dan anggota serikat yang ingin meminta hak-haknya dengan melibatkan ormas-ormas yang tidak ada hubungannya dengan persoalan pekerja.

Serikat Buruh Bangkit, merupakan salah satu organisasi buruh yang berhak dan berkewajiban melakukan pembelaan dalam Perselisihan Hubungan Industrial atau tindakan pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja. Kami melihat bahwa meruncingnya persoalan karena negara melakukan pembiaran. Hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak pekerja yang secara khusus tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia yaitu Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar RI.  Kami sungguh mempertanyakan, di manakah negara? Sehingga aparat membiarkan orang atau kelompok menggunakan senjata dan mengancam di depan matanya?

Dengan hilangnya rasa aman atas kejadian tanggal 10 Mei 2012 ini, kami akan meneruskan perjuangan dengan mendatangi Kantor Menteri Tenaga Kerja di Jakarta, Senin 13 Mei 2012 sampai ada penyelesaian.

Untuk itu kami mengajak seluruh elemen serikat pekerja/buruh, lembaga pemerhati kedilan dan penegakan hukum untuk memberikan solidaritas dan perhatian melalui berbagai dukungan dalam bentuk apapun (surat/delegasi, dll). Itu penting guna mengawasi kinerja aparatur negara demi terwujudnya penyelenggeraaan pemerintahan yang tegas, bersih, dan jujur, demi tegaknya keadilan.


Tangerang, 10 Mei 2012

Serikat Buruh Bangkit

0 komentar
Label:

Deklarasi Pinggir Kali

Sore yang panas. Sesekali udara membawa aroma tak sedap dari sungai yang memanjang di belakang rumah kontrakan di Gang Beringin, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat. Teman-teman Nia Kaniasih, seluruhnya 14 orang telah menunggu di sana. Di antara sesaknya perabotan, mereka duduk berhimpitan.

Di kamar itu, mereka memulai sejarah baru. Sejarah ketika manusia dituntut hadir dengan segala keutuhannya. Harapan yang akan dicapai, tantangan yang akan ditempuh. Dan harapan itu baru disadari belakangan ketika ia sudah diambang kehancuran.

Sudah setengah abad lebih, ketika gerakan buruh pertama kali dimulai. Sudah terlalu banyak peristiwa, berlangsung dengan gegap gempita, memakan banyak korban jiwa. Meski begitu, hingga saat ini, masih saja penindasan terus terjadi.

Sore itu mereka masih tidak tahu, bagaimana caranya memperjuangkan hak-hak mereka, ketika masa kerja sepuluh tahun akan dihilangkan begitu saja. Diganti dengan system kontrak dan outsourcing, kebijakan yang diwariskan Presiden Indonesia ke 5, Megawati Soekarno Putri. Mereka juga tidak tahu, harus meminta keadilan pada siapa, ketika Disnaker menjadi momok yang menakutkan, karena terlalu sering disebut-sebut oleh pengusaha, bahwa Disnakerlah yang akan memutuskan dan mereka tak akan bisa berbuat apa-apa.

Kenyataan seperti ini saya jumpai di mana-mana: buruh, masih banyak yang tidak tahu serikat pekerja; yang sesungguhnya menjadi alat memperjuangkan hak-haknya. Setengah abad kemerdekaan Indonesia, masih belum mengubah syndrom pasca penjajahan, karena penjajahan, pemdodohan dan pemiskinan tengah berlangsung hingga sekarang.

Sore itu mereka bak saksi bisu, mendengar dan melihat penuturan teman-teman buruh yang datang dari Tangerang. Mereka baru terbuka, tentang pentingnya perjuangan. Nasib pekerja, perlu diperjuangkan oleh pekerja juga. Bukan partai, apalagi pemerintah.

Diskusi sudah berlangsung hampir dua jam. Dan mereka masih dalam kediaman. Kata Erwin dan Nia, mereka bilang bahwa mereka tak tahu harus berdiskusi dengan bahasa apa. Dan Erwin mengatakan, mereka bisa diskusi dengan bahasa yang sederhana. Mendengar itu hati terasa berkelabu. Terbayang jelas, bahwa mereka akan berhadapan dengan deretan orang-orang dari berbagai kalangan. Sedari pengacara pengusaha hingga orang-orang instansi pemerintah yang jarang bersikap ramah.

Dan agaknya, kelemahan telah menemui batasnya. Dan keberanian telah menumbuhkan benihnya. Mereka membulatkan tekad, menjadikan ketakutan sebagai titik balik kebangkitan. Serikat pun dibentuk sore itu. Secara demokratis, Nia Kaniasih dan Erwin terpilih. Nia menjadi ketua dan Erwin wakilnya. Bendahara dan pengurus-pengurus divisi disusun saat itu juga.

Tepuk tangan pun terdengar meriah meski dalam gema yang lemah. Mata mereka sesekali melirik ke tetangga kamar sebelah. Di sini saya temui, bahwa kebebasan tak serta merta melanggar hak orang lain, meski ia untuk sebuah kebenaran.

Erwin, Nia dan teman-temannya adalah karyawan di Apartemen Permata Senayan. Mereka sebagai cleaning service, yang bertugas menjaga kebersishan gedung itu. Mereka sudah bekerja rata-rata lima sampai 10 tahun. Namun mereka sedang gundah, karena tidak pernah tahu, sampai kapan mereka masih bisa bekerja di tempat itu. Pasalnya, pihak manajemen mengatakan, mereka akan doutsourcingkan. Dan menolak berarti keluar.

Dari kamar petakan itu mereka belajar memiliki impian. Impian seorang manusia yang harus dihargai sebagai manusia. Impian tentang keadilan yang harus berjalan semestinya.

Baju-baju jemuran bergelantungan di depan pintu. Di balik itu, ada mata Erwin dan Nia yang berbinar menyiratkan bara.

Tugas kemanusiaan telah menunggu. Mulai esok, ujung tombak perjuangan ada di tangan mereka. Meski penuh liku, namun harapan akan selalu ada.


Jakarta, 10 April 2010

Serikat Buruh Bangkit

0 komentar
Label:

Press Release GSBI & Bangkit: Dapur Buruh Pindah di Menaker


Ini akan terjadi siang nanti sekitar pukul 11 di gedung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Sekitar 1.344 buruh yang tergabung bersama Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Buruh Bangkit akan mendatangi kantor Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.

Ini terkait dengan panggilan Menaker yang diagendakan pukul 13.00, karena laporan GSBI PT. Panarub Dwikarya atas pelarangan yang dilakukan perusahaan itu terhadap 1.300 buruhnya. Juga anggota Serikat Buruh Bangkit (SBB) sebanyak 44 pekerja dari PT. Universal Footwear Utama Indonesia, PT. Slumberland, PT. Spectrum Group, PT. SM Global dan PT. Bintang Pratama Sakti mitra PD. Dharma Jaya yang masuk wilayah Disnaker Jakarta Timur, yang mengalami nasib sama.

Praktis, pekerja yang telah ditelantarkan ini tidak lagi bisa mengepulkan asap dapur. Ini terjadi pada 1.300 pekerja PT. Panarub yang telah terkatung-katung sejak 18 Juli 2012, dan terhadap anggota Serikat Buruh Bangkit yang sejak 3-4 bulan dilarang bekerja tanpa dibayar upah proses. Lagi, kemiskinan kembali diciptakan oleh system yang terstruktur di negara ini!

Kami GSBI & SBB selaku organisasi buruh yang peduli dan bersungguh-sungguh memperjuangkan hak-hak buruh menilai bahwa pelarangan kerja yang dilakukan para pengusaha tersebut, bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Karena mogok yang dilakukan karena perusahaan melanggar hak normative adalah sah dan dilindungi undang-undang dan perusahaan wajib melaksanakan ketentuan, salah satunya membayar upah. Namun itu tidak terjadi ketika perangkat hukum tidak berfungsi dan system pengawasan di Disnaker Kota Tangerang maupun Disnaker Jakarat Timur tidak berfungsi. Bahkan Disnaker Kota Tangerang hanya sepreti pengumpul data atas pelaporan-pelaporan yang dilakukan GSBI maupun SBB sekitar 5 tahun lebih.

Kami GSBI & SBB mengundang rekan-rekan dari media untuk meliput pindahnya "Dapur Buruh di Menaker" yang akan diselenggarakan pada Kamis, 9 Agustus 2012,  antara pukul 11:00-12:00 di Gedung Menaker Trans di Jakarta.

Kegiatan ini akan diisi dengan orasi dari buruh-buruh pabrik, pembacaan puisi dan pameran perlatan dapur yang menungggu bahan untuk dimasak—penantian tanpa batas waktu, sampai ada kepastian pembayaran upah dan THR mereka.


Jakarta, 9 Agustus 2012

GSBI & Serikat Buruh Bangkit
Untuk Info lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor DPP.GSBI                    : +62214223824
Rudi HB Daman                      : +6281808974078
Emelia Yanti MD Siahaan        : +62818125857
Siti Nurrofiqoh                        : 081382460455
Siti Nurasiah                           : 081510181557
Email: gsbi_pusat@yahoo.com
Facebook: infogsbi@gmail.com
Skype: federation.independent
Email: dpp.bangkit@yahoo.com; bersama_bangkit@yahoo.com

0 komentar
Label:

Rilis Bangkit: Kriminalisasi Terhadap Buruh oleh Pengusaha PT. Vitra Graha Interia

Ia adalah Didi Humaidi, ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. Vitra Graha Interia, yang beralamat di Manis Raya No 13, Komplek Industri Manis Tangerang.

Hari ini, 7 November 2012 ia akan menghadap penyidik Ipda Sobirin dan Brigadir Wahyu S. Wibowo di Ruang Team III Unit Reskrim Polsek Curug Jl Raya STPI Km 5 Curug Tangerang, pukul 10.00. Hal ini terkait laporan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Vitra Graha Interia bernama Yoakim Lawa. Sesuai surat panggilan bernomor Spgl/245-1/XI/2012/Reskrim itu, Didi akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Didi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, yang mendasarkan pada peristiwa 4 Agustus 2012 ketika Didi menjual limbah perusahaan senilai Rp 727.500. Kemudian, accounting perusahaan bernama Murti menyerahkan uang senilai Rp 2. 873.200 pada 7 Agustus 2012. Penyerahan tersebut menggunakan tanda terima.

Bagaimana pengelolaan ini dianggap penggelapan dan penipuan?

Padahal, manajemen telah mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan limbah tertanggal 6 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Yoakim selaku HRD dan persetujuan secara lisan jauh hari sebelumnya dalam sebuah pertemuan dengan manajemen.

Pengelolaan limbah tersebut bermula dari ide Didi sekitar Juli 2012. Tujuannya untuk menambah kesejahteraan pekerja di antaranya untuk mengadakan acara tour tahunan, halal bihalal, door price, dan pembuatan seragam karyawan. Rencana peruntukan hasil pengelolaan limbah tersebut dibuat dan diajukan secara tertulis oleh Didi. Karena selama ini pekerja tidak pernah mendapatkan seragam dari perusahaan, maka pengadaan seragam menjadi sekala prioritas. Di dalam surat yang diajukan perusahaan itu, Didi juga menyertakan nama-nama pekerja sebanyak 117 orang.

Proses pengadaan seragam juga melibatkan manajemen bernama Roni, Direktur Utama PT. Vitra. Roni kemudian menjanjikan akan mencari tempat pembuat seragam dan mencari harga yang murah. Sampai saat ini, pengadaan seragam sedang dalam proses di tangan Roni. Sedang keuangan dikelola olah Didi, sambil menunggu nilainya mencukupi untuk membayar order sebanyak 117 pieces.

Namun, pada 4 September 2012, datang Surat Panggilan dari Kepolisian Curug yang ditujukan pada empat pekerja yang semuanya pengurus serikat. Mereka adalah Sugeng, Winardi, Giarto dan Zainal. Mereka diinterograsi oleh penyidik Kepolisian Curug  sebagai saksi penggelapan yang dijeratkan terhadap oleh Didi Humaidi.

Padahal, proses penjualan limbah yang dilakukan pada 4 Agustus 2012 tersebut sudah mendapat persetujuan Joice selaku pemilik dan Yatman yang menjabat Kepala Devisi Metal Produski. Juga disaksikan oleh Sugeng Kepala Produski dan petugas satpam bernama Agus.

Kami Serikat Buruh Bangkit bersama Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum (LPBH-FAS) saat ini sedang melakukan advokasi terhadap Didi Humaidi dan pengurus Serikat Buruh Bangkit di PT. Vitra. Kami memohon dukungan kepada segenap elemen serikat buruh, lembaga, individu, dan masyarakat sebangsa dan setaƱah air yang mencintai keadilan untuk turut  mengawal proses penyidikan Didi dkk, yang dilakukan oleh Polsek Curug Tangerang.

Sikap kita sebagai warga negara untuk memantau kinerja abdi masyarakat penting, agar aparat kepolisian benar-benar menjalankan fungsinya melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud serta mencegah kembali terjadinya kriminalisasi perburuhan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada buruh-buruhnya.

Tangerang, 6 November 2012


Salam Bangkit!

Divisi Advokasi
Serikat Buruh Bangkit

0 komentar